Sunday, November 4, 2018

7 Kuasa Hukum Batal Berikan Pembelaan pada Uus Pembawa ...

Garut - Sidang kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid yang disebut polisi sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) digelar PN Garut hari ini, Senin (5/11/2018). Uus Sukmana, pembawa bendera menolak didampingi kuasa hukum.

Berdasarkan pantauan detikcom, Uus disidang setelah sebelumnya dua pembakar bendera F dan M disidang. Uus masuk sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat masuk ke ruang sidang, Uus didampingi 7 orang kuasa hukum. Majelis hakim Hasanudin bertanya kepada Uus. Hasanudin menanyakan terkait bantuan kuasa hukum.

"Apakah saudara didampingi kuasa hukum?," ungkap Hasanudin dalam jalannya sidang.

"Tidak," ungkap Uus.


Setelah itu, beberapa pengacara yang mengajukan pernyataan kepada hakim.

"Kami hari Jumat lalu sudah mendapat kuasa untuk mendampingi Uus di persidangan. Ada pernyataannya," katanya.

7 Kuasa Hukum Batal Berikan Pembelaan pada Uus Pembawa Bendera HTIFoto: Hakim Ghani

Majelis hakim kemudian memanggil semua pihak yang terlibat dalam sidang untuk maju ke depan. Kuasa hukum menunjukkan surat kuasa yang telah ditandatangani Uus. Salah seorang kuasa hukum sempat terlihat berbincang dengan Uus.

Uus terlihat kembali menolak kehadiran pengacara. Tak lama setelahnya, terlihat para pengacara langsung meninggalkan ruangan sidang.

Sidang kasus pembakaran bendera ini sendiri berjalan sejak pukul 09.00 WIB. Terdakwa pembakar bendera F dan M terlebih dahulu disidang. Namun majelis hakim belum memberi putusan dan melakukan skorsing terhadap sidang. Saat ini tengah berjalan sidang untuk terdakwa Uus.
(ern/ern)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4287825/7-kuasa-hukum-batal-berikan-pembelaan-pada-uus-pembawa-bendera-hti

No comments:

Post a Comment