Tuesday, May 1, 2018

Mayday 2018 - Berbeda, Ratusan Buruh di Muaraenim Ikuti ...

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com,Ika Anggraeni

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Dalam rangka memperingati hari buruh sedunia, ratusan buruh di Muaraenim memperingatinya dengan cara ikuti Pelatihan Hukum Ketenaga Kerjaan, Selasa (1/5).

Berdasarkan pantauan Tribunsumsel.com di lapangan pelatihan ketenagakerjaan dipusatkan di Hotel Griya Sintesa Muaraenim.

Dan diikuti oleh seluruh pengurus, anggota Federasi Serikat Buruh Bersatu Muaraenim (SBBM) diantaranya Sektor Musi Hutan Persada (PT.MHP), SBBM Sektor PT Suryabumi Agro Langgeng, SBBM Sektor PT.Bumi Sawindo Permai, SBBM Sektor Koperasi Wana Lestari, SBBM SektorPT.Ulimanitra, SBBM Sektor PT.Bangun Karya Pratama Lestari, SBBM Sektor PT.Mahkota Andalan Sawit (PT.MAS), SBBM Sektor PT. Manggala Usaha Manunggal (PT.MUM) dan SBBM Sektor PT.Maju Global Trasindo (PT. MGT).

Seperti dikatakan oleh Ketua SBBM Kabupaten Muaraenim,Rahmansyah SH MH bahwa kegiatan ini sebagai cara SBBM dalam memperingati hari buruh sedunia tahun 2018.

"Ini adalah kegiatan yang positif dan diharapkan dengan adanya kegiatan ini para Pekerja atau Buruh dapat mengadvokasi hak-hak normatif diri sendiri dan rekan pekerja dalam satu organisasi," katanya.

Disamping itu lanjutnya dihari buruh sedunia ini pihaknya berharap agar kedepan pemerintah dapat meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal.

"Baik melalui pendidikan formal dan informal agar dapat bersaing dengan pekerja asing,kemudian juga dapat meningkatkan penegakkan hukum ketenagakerjaan dengan memaksimalkan fungsi pegawai pengawas untuk melakukan pengawasan," jelasnya.

Tak hanya itu saja lanjutnya menyikapi issue yang mengemuka saat ini, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang melonggarkan masuknya Tenaga Kerja Asing pihaknya menolak keras adanya hal itu.

" Karena dikhawatirkan akan menghilangkan kesempatan tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan, oleh karenanya kita mendesak pemerintah daerah di Kabupaten Muara Enim untuk mengutamakan pekerja lokal dan menolak keras pekerja asing masuk ke Muaraenim," katanya.

Ditambahkannya pihaknya juga meminta pemerintah untuk menghapuskan sistem outsourching.

" Hal ini dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan buru di Muaraenim," pungkasnya.

Caption: tampak ratusan anggota Federasi SBBM ikuti pelatihan hukum ketenagakerjaan

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://sumsel.tribunnews.com/2018/05/01/mayday-2018-berbeda-ratusan-buruh-di-muaraenim-ikuti-pelatihan-hukum-ketenagakerjaan-saat-mayday

Rekomendasi Panwaslu Bukan Diskualifikasi, Pakar Hukum : Hati ...

MAKASSAR, INIKATA.com – Guru Besar Fakultas Universitas Hasanuddin, Prof Dr Aminuddin Ilmar meluruskan informasi yang berkembang bahwa rekomendasi Panwaslu ke KPU Parepare, adalah diskualifikasi pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota, Taufan Pawe-Pangerang Rahim.

Menurut Prof Aminuddin Ilmar, rekomendasi yang diterima KPU dari Panwaslu Parepare tidak serta merta merupakan rekomendasi pembatalan calon. Namun rekomendasi itu, untuk melakukan pengkajian ulang secara cermat dan membuktikan secara gamblang, atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Petahana, Taufan Pawe.

“Rekomendasi itu tidak selalu pembatalan calon, hati-hati berargumen. Tidak mudah menentukan pelanggaran yang dilakukan petahana karena ukurannya harus jelas. Program itu dilakukan tidak dalam konteks pemerintah kota,” ingat Prof Aminuddin yang dihubungi lewat telepon, Selasa, (1/5/2018)

Pakar hukum tata negara dan administrasi pemerintahan Unhas ini menekankan, semua pihak harus menyikapi dengan bijak setiap permasalahan, bukan berdasarkan kepentingan. “Ini harus dicermati, apalagi isi rekomendasi itu pasal 71 ayat 3, bukan ayat 5 yang berisi rekomendasi diskualifikasi,” urainya.

Hal senada juga diungkap Praktisi Hukum Pemilu nasional, Ahmad Irawan. Ahmad Irawan berpedapat, putusan atau rekomendasi pembatalan calon bagi petahana harus dicermati sedetail mungkin.

“Harusnya keputusan atau rekomendasi tidak diobral seperti itu dan penanganan permasalahan hukum pemilu harus ditangani secara hati-hati dan akuntabel agar tak memicu konflik di tengah-tengah masyarakat dan dapat mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu,” tutur Irawan.

Sebab itu, kata dia, penyelenggara dan pengawas pemilihan harus hati-hati dalam mengelola tahapan atau menangani setiap permasalahan hukum pemilu yang dilaporkan.

Lebih lanjut, Irawan mengatakan, norma yang mengatur larangan kepada petahana untuk melakukan mutasi enam bulan sebelum pencalonan dan setelah terpilih dalam pemilu serta menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih, merupakan larangan yang sangat berlebihan alias eksesif.

Sebab, menurut dia, pembatasannya terlalu mencampuradukkan wilayah pemerintahan daerah dan teknis penyelenggaraan pemilu.

“Percampuran keduanya berpotensi membuat pemerintahan daerah tidak efektif dalam penyelenggaraan pemilu. Kedudukan pasangan calon petahana ditarik dalam posisi tidak setara karena posisinya berada dalam perangkap pembatalan sebagai peserta pemilu,” ujar Irawan.

Selanjutnya, selain mengatur secara eksesif, juga tak jelas apa yang dimaksud dan apa yang menjadi ukuran penggunaan kewenangan, program dan kegiatan telah menguntungkan calon petahana.

Menurut dia, definisi menguntungkan sangat subyektif, bersifat asumsi dan proses penilaiannya yang diserahkan pada pengawas pemilihan sebagai penilai tunggal berpotensi menciptakan keputusan yang otoriter dan membuat pemilu menjadi tidak demokratis.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Parepare Muh Zaenal Asnun mengatakan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilihan diteruskan ke KPU Parepare untuk dipelajari.

“Jadi ditemukan memenuhi unsur pasal 188 juncto pasal 71 ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sehingga kita teruskan laporannya ke KPU untuk dipelajari. Sesuai aturan, KPU punya waktu selama tujuh hari untuk mempelajari laporan yang kita teruskan itu,” kata Zaenal.

Kajian Panwaslu yang diteruskan ke KPU adalah dugaan pelanggaran administrasi pasal 188 juncto pasal 71 ayat 3 yang isinya Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Tidak menyebutkan sanksi diskualifikasi atau pembatalan pasangan calon.

Sanksi hanya disebutkan pada ayat 5, yang isinya, dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (**)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.inikata.com/rekomendasi-panwaslu-bukan-diskualifikasi-pakar-hukum-hati-hati-berargumen/

Selamat! Whulandary Herman Wisuda, Dapat Gelar Sarjana Hukum

Kapanlagi.com - Artis Whulandary Herman berbagi momen kebahagiaan. Whulandary kini telah meraih gelar Sarjana Hukum setelah menyelesaikan pendidikannya di jenjang perguruan tinggi.

Whulandary Herman juga berbagi bagaimana perjuangannya ketika di tahun yang sama dirinya harus mempersiapkan pernikahannya dengan Nik Ibrahim sekaligus menyelesaikan skripsi dan sidang akhir.

Rasa syukur perempuan yang menjadi Putri Indonesia 2013 itu panjatkan lantaran semuanya bisa ia selesaikan dengan lancar. Dua gelar sekaligus ia dapatkan, yakni sebagai istri Nik Ibrahim dan gelar Sarjana Hukum pada akhir namanya.

Whulandary Herman Dapat Gelar Sarjana Hukum (Credit: instagram.com/whulandary)Whulandary Herman Dapat Gelar Sarjana Hukum (Credit: instagram.com/whulandary)

Tak lupa dalam tulisan caption di akun Instagram yang ia unggah, Whulandary juga mengucapkan terima kasih kepada sang Mama yang menemaninya saat sidang skripsi hingga selesai.

"Alhamdulillah Alla SWT Maha Baik. Tahun ini dikasih 2 gelar Ibu Niki dan Ibu Whulandary, S.H. Semuanya terjadi dalam waktu yang sama, persiapa pernikahan, menyelesaikan skripsi dan sidang akhir, alhamdulilalh semua dilancarkan oleh-Nya? Bunga dari Mama dan Didis yang nemanin pas sidang sampai selesai," tulis Whulandary.

Tak hanya itu, Whulandary juga menyelipkan hashtag #tiadakataterlambat dan #belajarsampaiakhirkhayat yang menandakan tiada kata terlambat untuk selalu belajar. Selamat untuk Whulandary Herman! Untuk yang lagi berjuang menyelesaikan skripsi juga jangan pantang menyerah ya!

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/selamat-whulandary-herman-wisuda-dapat-gelar-sarjana-hukum-1cd1bb.html