Wednesday, October 31, 2018

Ancaman Gugatan dari Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan di ...

Surabaya - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum dokter di RSU Dr Soetomo mengancam akan menuntut Direktur Utama rumah sakit tersebut karena pernyataannya.

Beberapa waktu lalu, Dirut RSU Dr Soetomo mengatakan bahwa apa yang dilakukan si dokter sudah sesuai dengan Standard Operational Procedure yang ada. Hal ini ditanggapi kuasa hukum korban, Teuku Mochtar Djohansyah sebagai bentuk pengakuan rumah sakit terhadap dugaan pelecehan yang dialami kliennya.

"Saya minta dengan tegas untuk Direktur Utama Rumah Sakit Soetomo hati-hati mengeluarkan statement. Artinya Rumah Sakit Soetomo mengaminkan tindakan dokter mengambil foto-foto telanjang tersebut. Pimpinan Rumah Sakit Soetomo mengaminkan dokter memaksa menurunkan celana dalam. Rumah Sakit Soetomo mengaminkan dokter perempuan meninggalkan korban dengan dokter laki-laki sendiri," kata Teuku kepada detikcom, Rabu (31/10/2018).


Untuk itu, pihaknya bersiap melayangkan gugatan hukum kepada Dirut RSU Dr Soetomo terkait penyataan tersebut.

"Saya mencadangkan untuk melayangkan gugatan kepada rumah sakit, Direktur Utama Rumah Sakit Soetomo atas statement-nya dia, bahwa ini (tindakan) sesuai dengan prosedur meninggalkan korban telanjang dengan dokter laki-laki sendiri. Kami bersama puluhan lawyer akan mencadangkan gugatan kepada Direktur Utama Rumah Sakit Soetomo," ungkap Teuku.

Sedangkan kondisi korban dugaan pelecehan dilaporkan masih syok. Bahkan tekanan darahnya disebut cukup tinggi.

"Dari hasil diagnosa dokter di RS Siloam saat ini tensinya 180. Sekarang dokter masih melakukan perawatan intensif," kata Teuku.


Teuku menambahkan, kondisi mental korban yang masih belum stabil juga mengakibatkan gangguan pada jantungnya.

"Jantungnya ada problem, gara-gara kondisi psikologisnya itu. Saat ini kondisi up and down sewaktu-waktu bisa drop sekali. Untuk itu pihak Siloam sedang mengawasi secara intensif," papar Teuku.

Sementara itu, pihak kepolisian mengaku masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini sehingga belum dapat diungkap seperti apa perkembangan kasus ini.

"Kami masih bekerja terkait kasus ini. Mohon waktunya nanti akan kita jawab semuanya," tandas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan secara terpisah.


Diberitakan sebelumnya, korban mengaku mengalami pelecehan seksual saat dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Dr Soetomo usai mengalami kecelakaan pada hari Rabu (24/10) silam.

Seorang oknum memotret korban dalam keadaan telanjang lalu menyebarkan fotonya melalui grup WhatsApp. Ironisnya, dari pengakuan korban, oknum tersebut beralasan hal itu dilakukan untuk kepentingan medis.

Korban yang saat itu dalam keadaan terluka dan tak berdaya hanya bisa pasrah ketika pelecehan terjadi.

Saksikan juga video 'Awas Pelecehan Seksual!':

[Gambas:Video 20detik]


(lll/iwd)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4282450/ancaman-gugatan-dari-kuasa-hukum-korban-dugaan-pelecehan-di-surabaya

FA Tidak Jadi Hukum Jose Mourinho

Manchester - Manajer Manchester United, Jose Mourinho, dinyatakan tidak bersalah sehingga lolos dari hukuman Federasi Sepak Bola Inggris (FA), pada Rabu (31/10/2018).

"Tuduhan kepada Jose Mourinho yang diduga menggunakan bahasa kasar dan/atau menghina dan/atau tidak pantas ditemukan tidak terbukti setelah sidang komisi regulasi independen," sebut pernyataan FA.

"Alasan tertulis untuk keputusan komisi regulas independen akan dipublikasikan pada waktunya. Keputusan ini tunduk pada banding," lanjut FA.

Sebelumnya, FA menginvestigasi komentar dan gestur Mourinho setelah pertandingan Manchester United melawan Newcastle United pada 6 Oktober lalu. Pada laga itu, The Red Devils menang 3-2 atas The Magpies.

FA menggunakan pembaca bibir dan komentarnya diartikan sebagai komentar ofensif. Namun, Manchester United melakukan pembelaan atas tindakan Mourinho yang kemudian dikabulkan FA.

Dengan keputusan ini, Mourinho terhindar dari hukuman yang biasanya berupa denda ataupun larangan mendampingi tim dalam beberapa laga.

Sumber: The FA, BBC

Mauricio Pochettino dikabarkan menjadi incaran utama Manchester United untuk menggantikan Jose Mourinho.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.liputan6.com/bola/read/3681464/fa-tidak-jadi-hukum-jose-mourinho

Jawaban Berbeda Kuasa Hukum Regina dan Pihak Charly van ...

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNNEWS.COM, SOREANG - Kuasa hukum Regina Irawan mengaku kliennya sudah berpisah rumah dengan suaminya Charly van Houten sejak beberapa bulan lalu, meski keduanya masih sama-sama tinggal di Bandung.

"Sesuai dengan pengakuan beliau (Regina) sudah pisah rumah. Regina ada di Bandung, Charly yang saya dengar juga di Bandung cuma di Cimahi atau di mana gitu. (Sejak) beberapa bulan ke belakang," ujar kuasa hukum Regina, Ariyana S Ajishaka di Pengadilan Agama Cimahi Klas I Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (31/11/2018).

Untuk kedua anaknya, selama ini anak bungsu mereka tinggal bersama Regina di Bandung (Kopo), sementara anak pertama mereka yang sudah remaja sekolah di satu pesantren.

"Untuk anak tidak pernah dipermasalahkan. Jadi di mana pun mereka berada silakan saja, toh, sama-sama mereka memberikan kasih sayang bersama. Kalau dalam gugatan dulu memang dimunculkan hak asuh anak, kalau sekarang murni khusus perceraian saja," ucapnya.

Baca: Demi Perbaiki Hubungannya, Charly Setia Band Selalu Mengejar Regina

Sementara kuasa hukum Charly van Houtten, Hengky Solihin membantah jika keduanya telah pisah rumah.

Bahkan keduanya masih sama-sama tinggal di Bandung.

"Tidak pernah pisah ranjang. Bahkan saya sempat beberapa kali ketemu dengan

Baca: Kesaksian Penumpang Lion Air JT610 Denpasar-Jakarta, Cium Bau Gosong Lalu Lampu Seat Belt tak Padam

Diberitakan sebelumnya, Regina Irawan istri vokalis Charly van Houtten kukuh untuk bercerai dengan suaminya.

Seperti yang diungkapkan kuasa hukumnya, Ariyana S Ajishaka, salah satu alasan Regina menggugat cerai Charly karena ketidakjujuran Charly terhadap Regina.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/seleb/2018/10/31/jawaban-berbeda-kuasa-hukum-regina-dan-pihak-charly-van-houten-soal-kabar-pisah-ranjang

Jawaban Berbeda Kuasa Hukum Regina dan Pihak Charly van ...

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNNEWS.COM, SOREANG - Kuasa hukum Regina Irawan mengaku kliennya sudah berpisah rumah dengan suaminya Charly van Houten sejak beberapa bulan lalu, meski keduanya masih sama-sama tinggal di Bandung.

"Sesuai dengan pengakuan beliau (Regina) sudah pisah rumah. Regina ada di Bandung, Charly yang saya dengar juga di Bandung cuma di Cimahi atau di mana gitu. (Sejak) beberapa bulan ke belakang," ujar kuasa hukum Regina, Ariyana S Ajishaka di Pengadilan Agama Cimahi Klas I Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (31/11/2018).

Untuk kedua anaknya, selama ini anak bungsu mereka tinggal bersama Regina di Bandung (Kopo), sementara anak pertama mereka yang sudah remaja sekolah di satu pesantren.

"Untuk anak tidak pernah dipermasalahkan. Jadi di mana pun mereka berada silakan saja, toh, sama-sama mereka memberikan kasih sayang bersama. Kalau dalam gugatan dulu memang dimunculkan hak asuh anak, kalau sekarang murni khusus perceraian saja," ucapnya.

Baca: Demi Perbaiki Hubungannya, Charly Setia Band Selalu Mengejar Regina

Sementara kuasa hukum Charly van Houtten, Hengky Solihin membantah jika keduanya telah pisah rumah.

Bahkan keduanya masih sama-sama tinggal di Bandung.

"Tidak pernah pisah ranjang. Bahkan saya sempat beberapa kali ketemu dengan mereka berdua di restoran Korea beberapa waktu lalu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Regina Irawan istri vokalis Charly van Houtten kukuh untuk bercerai dengan suaminya.

Seperti yang diungkapkan kuasa hukumnya, Ariyana S Ajishaka, salah satu alasan Regina menggugat cerai Charly karena ketidakjujuran Charly terhadap Regina.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/seleb/2018/10/31/jawaban-berbeda-kuasa-hukum-regina-dan-pihak-charly-van-houten-soal-kabar-pisah-ranjang

Tuesday, October 30, 2018

Eksekusi Tuti Tanpa Notifikasi, Saudi Dinilai Salahi Norma Hukum

Jakarta - Sikap Pemerintah Arab Saudi yang mengeksekusi TKI Tuti Tursilawati dinilai menyalahi norma hukum internasional. Negara yang hendak menghukum mati warga negara asing (WNA), sesuai norma, harus memberi notifikasi kepadanegara atau perwakilan negara asal WNA.

"Yang pasti secara norma itu menyalahi aturan atau norma hukum internasional. Karena WNA kalau mau dilakukan proses hukum, apalagi hukuman mati, itu harus diberitahukan kepada negara atau perwakilan warga negara tersebut," kata Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, kepada detikcom, Rabu (31/10/2018).

Hikmahanto menuturkan kasus Tuti bukanlah kali pertama. Sebelumnya-sebelumnya Saudi juga mengeksekusi WNI tanpa notifikasi. "Ini kan Arab Saudi sudah berulang-ulang dan selalu memang kita sudah protes. Ya outputya mereka paling bilang 'bisa memahami' atau dubesnya bilang 'saya sampaikan ke pemerintah'. Tapi ya sudah sampai situ saja," sambung Hikmahanto.


Dia menilai sikap Menteri Luar Negeri (Menlu) sudah tepat dengan memanggil Dubes Arab Saudi di Jakarta. Namun Hikmahanto menjelaskan posisi Indonesia yang memang tak bisa mencampuri kedaulatan hukum Saudi. Apalagi, Indonesia tak memiliki daya tekan terhadap Saudi.

"Sudah dipanggil dubesnya. Kalau saya lihat yang dilakukan Ibu Menlu sudah tepat. Ini kan kedaulatan Saudi yang kita tidak bisa campuri. Kalau sudah bicara kedaulatan, siapa yang ada di atas Arab Saudi? Kan tidak ada. Nah kalau kita mau efektif itu misalnya kita punya daya tekan. Pertanyaannya, apa kita punya daya tekan? itu yang jadi masalah," terang Hikmahanto.

Hikmahanto mengaku dalam hal ini Indonesia bisa saja mengadukan perlakuan Saudi ke Dewan HAM Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Namun, lanjutnya, hal itu juga tak bisa menjamin sikap Saudi berubah. Menurut Hikmahanto, cara paling efektif untuk mengubah sikap Saudi adalah dengan menciptakan rasa ketergantungan dengan Indonesia.


"Kalau misalnya kita sudah protes, protes dan protes, nggak efektif juga, kita bisa ke Dewan HAM PBB. Tapi Dewan HAM PBB juga kalau misalnya memberikan teguran, lalu Arab bilang 'memang saya tunduk sama (Dewan) HAM PBB?'. Tapi kalau Saudi sangat bergantung ke kita, misalnya 'kalau kamu nggak lakukan ini, ini, maka begini,' itu mungkin bisa," jelas dia.

Hikmahanto menerangkan ada suatu perjanjian internasional yakni Vienna Convention on Consular Relation atau Kovensi Wina tentang Hubungan Konsuler, yang dijadikan acuan perlakuan satu negara terhadap negara lain. Namun dalam perjanjian itu memang tak dicantumkan sanksi bagi pihak yang melanggar.

"Ada aturannya, suatu perjanjian internasional itu ada di Vienna Convention on Consular Relation. Kalaupun Arab dan Indonesia bukan bagian dari perjanjian internasional itu, itu sudah dianggap sebagai hukum kebiasaan. Artinya merupakan praktik-praktik yang dilakukan negara-negara lain. Soal sanksi (jika melanggar kebiasaan) memang tidak disebutkan sanksinya apa, tidak diatur soal sanksi," terang Hikmahanto.


Masih kata Hikmahanto, tak diberikannya notifikasi eksekusi mati Tuti oleh Arab Saudi bisa jadi karena hukuman mati di Arab adalah suatu hal yang biasa.

"Perlu kita pahami kalau Raja Salman ke Indonesia kan level pemerintah dan pemerintah. Masalahnya yang melakukan hukuman mati ini mungkin di level kabupaten atau provinsi, yang dia nggak tahu kaya gitu-gitu di level tinggi bashwa ada hubungan baik dan lain-lain. Mereka hanya mau menjalankan aturan, kalau aturannya suruh hukum mati ya mereka hukum dan banyak juga warga Saudi yang dihukum mati," ucap Hikmahanto.

Penyebab Tuti divonis hukuman mati adalah kasus pemukulkan sebatang kayu oleh dirinya ke sang majikan, seorang pria tua bernama Suud Malhaq Al Utibi, di rumah majikannya, kota Thaif yang berjarak 87 kilometer sebelah timur Kota Mekah. Peristiwa itu terjadi pada 11 Mei 2010. Melihat majikannya terkapar karena pukulannya, Tuti berusaha kabur dari rumah.

Selanjutnya, Tuti bertemu sekelompok pria, sekitar sembilan orang. Awalnya, pria-pria itu menjanjikan bantuan membantu perjalanan Tuti ke Mekah, lepas dari rumah majikannya di Thaif. Namun ternyata Tuti dibawa ke rumah kosong, lalu mengalami pelecehan seksual oleh 9 pria.

Ibu Tuti, Iti Sarniti, menceritakan bahwa Tuti bukan membunuh majikannya, namun membela diri. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan eksekusi mati terhadap TKI Tuti Tursilawati. Bahkan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyurati Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud.

Saksikan juga video 'TKI Tuti Dieksekusi Mati, Menlu Retno Panggil Dubes Saudi':

[Gambas:Video 20detik]


(aud/dnu)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/4280700/eksekusi-tuti-tanpa-notifikasi-saudi-dinilai-salahi-norma-hukum

Jika Diminta, PAN Akan Beri Bantuan Hukum untuk Taufik Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan, partainya akan memberikan bantuan hukum kepada Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Taufik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Kalau Beliau minta bantuan hukum pasti akan dipertimbangkan, namanya juga masih kader PAN," kata Eddy di Jakarta, Selasa (30/10/2018), seperti dikutip dari Antara.

Eddy mengatakan, penetapan tersangka Taufik menjadi keprihatinan dan pukulan bagi PAN.

Baca juga: Pimpinan DPR Akan Gelar Rapat Bahas Status Taufik Kurniawan

PAN akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga ada keputusan hukum tetap.

Meski demikian, partainya tidak pernah mentolerir kadernya melakukan korupsi. 

"Kami masih menganggap Taufik Kurniawan adalah orang yang tidak melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan," ujar Eddy.

Eddy menyebutkan, PAN menghormati proses hukum yang berjalan.

Kasus DAK Kebumen

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"KPK menetapkan TK sebagai wakil ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Baca juga: Menurut Fahri, Taufik Kurniawan Tak Perlu Mundur dari Posisi Wakil Ketua DPR

Basaria memaparkan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.

"Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran," kata Basaria.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.

"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria.

Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/10/31/05200091/jika-diminta-pan-akan-beri-bantuan-hukum-untuk-taufik-kurniawan

Tepergok Mesum di Hotel, Dua Sejoli Kena Hukum Cambuk

Liputan6.com, Banda Aceh - Pasangan mesum di Aceh harus menerima hukum cambuk setelah aksinya tepergok warga. Mereka merupakan dua dari lima pelanggar syariat Islam di Provinsi Aceh yang mendapat hukuman cambuk, tiga di antaranya terbukti bersalah karena maisir atau judi.

Dilansir Antara, eksekusi cambuk berlangsung di atas panggung yang disaksikan puluhan warga di halaman Masjid Musyahadah, Banda Aceh, Senin, sesuai putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Eksekusi hukum cambuk juga disaksikan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh.

Adapun mereka yang dihukum cambuk melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat yakni Nurfadilla binti Basyirun (21), warga Aceh Besar, dan M Firmansyah Putra bin Ibrahim, (34), warga Banda Aceh.

Pasangan bukan muhrim ini ditangkap karena berbuat ikhtilat atau mesum di sebuah hotel di Banda Aceh. Nurfadilla dihukum 24 kali cambuk dan M Firmansyah 28 kali cambuk.

Kemudian, Agus Guntoro bin Tuji (26), warga Rokan Hilir, Riau, Suriadi bin Rusli (30), warga Binjai, Sumatera Utara, dan Muji Hartono (43), warga Langkat, Sumatera Utara.

Ketiganya mendapat hukum cambuk masing-masing enam kali cambuk potong masa tahanan dua kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan perbuatan maisir atau perjudian.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.liputan6.com/regional/read/3680380/tepergok-mesum-di-hotel-dua-sejoli-kena-hukum-cambuk

Tim Hukum Agen dan Mitra Abu Tours Bawa 70 Kilo Berkas Tagihan ...

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Ribuan agen, mitra, dan calon jamaah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) berharap uangnya bisa dikembalikan melalui penjualan aset biro perjalanan haji dan umrah tersebut.

Hal itu disampaikan salah Tim Kuasa Hukum Agen dan Mitra PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Izlindawati kepada Tribun saat menghadiri rapat verifikasi tagihan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (30/10/2018).

Izlindawati mengaku dalam kasus ini mendampingi sekitar 140 agen dan mitra se Jabodetabek.

Ratusan agen itu membawahi ribuan calon jamaah.

"Untuk total tagihan ada sekitar Rp 114 miliar," tuturnya.

Baca: DJ Al Gazali Bakal Meriahkan Colour Run Sapma-KNPI Sulsel

Baca: Desa Kalobba Jadi Percontohan Kampung KB di Sinjai

Baca: Tak Gunakan Helm SNI di Parepare, Siap-siap Ditilang

Ia mengaku sengaja datang ke Makassar untuk membawa berkas tagihan kliennya untuk diserahkan ke Tim Kurator.

Berkas dibawa lebih dari dua koper yang beratnya hampir lebih 70 kg.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

"Saya sengaja terbangkan dari Jakarta ke Makassar pak, bahkan over kapasitas,' tuturnya.

Perkara ini berawal ketika jamaah dan agen yang disebut kreditur mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Makassar.

 

Dalam proses PKPU, Pengadilan Niaga Makassar resmi menyatakan PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours dan Travel), pemilik Abutours Muhammad Hamzah dan Istrisnya Nurzyariah, dinyatakan pailit.

Ratusan kreditur yakni Jamaah, Agen dan Mitra Abu Tour memasukan daftar tagihan guna mencocokan dengan daftar tagihan yang dimiliki Kurator yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Makassar, Selasa (30/10). Proses verifikasi tagihan kreditur kepada Abu Tours dipastikan berakhir hari itu. Setelah verifikasi selesai, daftar itu akan langsung diserahkan ke Hakim Pengawas dan Pengadilan untuk proses selanjutnya.
Ratusan kreditur yakni Jamaah, Agen dan Mitra Abu Tour memasukan daftar tagihan guna mencocokan dengan daftar tagihan yang dimiliki Kurator yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Makassar, Selasa (30/10). Proses verifikasi tagihan kreditur kepada Abu Tours dipastikan berakhir hari itu. Setelah verifikasi selesai, daftar itu akan langsung diserahkan ke Hakim Pengawas dan Pengadilan untuk proses selanjutnya. (sanovra/tribuntimur.com)

Majelis Hakim Niaga Makassar menganggap proses perdamaian PKPU pihak pemohon dan termohon tidak menemukan titik terang atau penyelesaian masalah.

Termohon PT Abu Tours, Hamzah Mamba dan istrinya dinyatakan pailit karena tidak memiliki itikad baik untuk mengajukan proposal perdamaian. (san)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://makassar.tribunnews.com/2018/10/30/tim-hukum-agen-dan-mitra-abu-tours-bawa-70-kilo-berkas-tagihan-dari-jakarta

Kasus Salah Tembak, Kapolsek Pelabuhan Serahkan Proses ...

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Nur Imam Satria

TRIBUNNEWS.COM,  KETAPANG - Kapolsek Pelabuhan Polres Ketapang, Iptu I Ketut Agus Pasek Sudina menyerahkan proses hukum oknum anggotanya ke Mapolres Ketapang.

Seperti diketahui oknum anggota Polsek Pelabuhan  salah tembak yang menyebabkan seorang remaja DH (15), Minggu (28/10/2018) sekitar pukul 02.30 dinihari, di Jln. R. Suprapto, Ketapang harus dilarikan ke rumah sakit.

Ketut menyebut saat kejadian oknum anggota tersebut sedang melaksanakan giat apel rutin malam mingguan.

"Untuk keterangan lain sama dengan Paur Humas Polres Sampaikan, saya tak bisa komentar banyak biar satu suara saja," katanya.

Baca: Penembakan di tempat ibadah Yahudi Pittsburgh: Korban termasuk suami istri dan nenek

Saat ini korban DH sudah berada dirumahnya untuk menjalani proses perawatan.

Menurut informasi yang didapat bahwa pihak keluarga korban telah mencabut laporan kepolisian atas kejadian tersebut.

"Iya sudah kita cabut, soalnya ternyata masih ada hubungan keluarga sama oknum anggota itu," sebut ayah korban saat dihubungi.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/regional/2018/10/30/kasus-salah-tembak-kapolsek-pelabuhan-serahkan-proses-hukum-oknum-anggotanya

Taufik Kurniawan Jadi Tersangka, PAN Siap Beri Bantuan Hukum

Jakarta - Wakil Ketua DPR yang juga Waketum PAN Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016. PAN pun meyakini Taufik akan kooperatif dalam pemeriksaan kasus ini.

"Kita prihatin tapi kita hormati proses hukum yang berjalan. Kita pastikan Pak Taufik Kurniawan taat asas, taat aturan dan kooperatif dalam pemeriksaan," ujar Sekjen PAN Eddy Soeparno kepada wartawan, Selasa (30/10/2018).

PAN pun menurut Eddy mendukung KPK untuk menuntaskan kasus yang juga melibatkan Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad itu. Namun PAN meminta agar KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi.


"Kami mendukung KPK yang selama ini menjadi penegak hukum yang dipercayai publik untuk turut menuntaskan kasus hukum yang lain juga, sehingga tidak tebang pilih," sebutnya.

Meski begitu, DPP PAN belum mengadakan pembicaraan dengan pihak Taufik Kurniawan soal masalah ini. PAN siap membantu memberi bantuan hukum apabila diminta.

Taufik Kurniawan Jadi Tersangka, PAN Siap Beri Bantuan HukumFoto: Eddy Soeparno (Foto: Ari Saputra/detikcom)

"Kita belum bicara, andai kita diminta kita akan siapkan," ungkap Eddy.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengumumkan status hukum Taufik Kurniawan yang dicegah ke luar negeri sejak beberapa waktu lalu. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Taufik yang mewakili Dapil Jawa Tengah diduga menerima sekurang-kurangnya uang sebesar Rp 3,64 miliar.


"Setelah pelantikan (sebagai Bupati Kebumen), MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan)," ungkap Basaria.

"MYF diduga menyanggupi fee 5 persen tersebut kemudian meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen. Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,64 miliar," tambahnya.

Saksikan juga video 'Luhut Ancam Buka Dosa Amien Rais, PAN: Kita Bukan Malaikat':

[Gambas:Video 20detik]


(elz/tor)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/4279989/taufik-kurniawan-jadi-tersangka-pan-siap-beri-bantuan-hukum

Kuasa Hukum OSO: Kalau KPU "Ngeyel", Kami Lawan Terus

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra, menyebut, pihaknya akan terus melakukan perlawanan terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) yang tidak meloloskan OSO sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pascamengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan, kuasa hukum OSO belum akan mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), selama KPU belum mengubah status OSO dari yang semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD menjadi Memenuhi Syarat (MS).

"Setelah KPU kalah dalam uji materi atas peraturan yang dibuatnya, apakah KPU langsung akan memasukkan nama OSO (dalam DCT anggota DPD) atau tidak? Kalau KPU masukkan, gugatan di PTUN kami cabut. Tapi kalau KPU tetap ngeyel, ya kami lawan terus," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (30/10/2018).

Baca juga: Komisioner KPU Terkejut MA Kabulkan Gugatan Uji Materi OSO

Seperti diketahui, MA baru saja mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh OSO. Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Selain mengajukan gugatan ke MA, OSO juga melakukan gugatan atas putusan KPU ke PTUN.

Dengan dikabulkannya permohonan uji materi Oso oleh MA, Yusril optimis, PTUN juga akan mengabulkan gugatan yang dilayangkan pihaknya, lantaran argumentasi hukumnya semakin kuat.

"Dengan adanya Putusan MA yang membatalkan PKPU, maka gugatan OSO di PTUN, maka argumentasi hukumnya semakin kuat. Nampaknya, jika dilanjutkan, gugatan OSO melawan KPU di PTUN berpeluang besar untuk dikabulkan," ujar Yusril.

Sebelumnya, Juru Bicara MA Suhadi mengonfirmasi kabar dikabulkannya gugatan Oso terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

"Iya benar dikabulkan," kata Juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018).

Baca juga: KPU Persilakan OSO Ajukan Gugatan ke PTUN

Namun demikian, hingga saat ini Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut. Suhadi belum dapat memastikan, apakah dikabulkannnya gugatan Oso itu serta merta meloloskan dirinya menjadi calon anggota DPD, meskipun tetap menjabat sebagai pengurus parpol.

KPU mencoret Oso sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Oso dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/10/30/15415591/kuasa-hukum-oso-kalau-kpu-ngeyel-kami-lawan-terus

Soal Status Hukum Taufik Kurniawan, Sekjen PAN: Ikuti Saja ...

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menghormati proses keputusan status hukum yang sedang dihadapi oleh Waketumnya, Taufik Kurniawan.

Eddy mengatakan akan mengikuti perkembangan soal status Wakil Ketua DPR itu.

"Saya tidak mau menduga-duga, saya tidak mau berasumsi tapi coba kita lihat kita ikuti saja perkembangannya," kata Eddy ditemui di Bakoel Koffie, kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).

Eddy menegaskan jika para kader PAN adalah kader yang taat hukum.

Termasuk jika ada kadernya yang dipanggil sebagai saksi atau meminta klarifikasi suatu kasus.

"Bagaimanapun juga seluruh kader PAN itu adalah insan yang taat asas. Jadi kalau ada panggilan ada permintaan untuk klarifikasi pasti akan terpenuhi, pasti akan dipenuhi," tegasnya.

Baca: Kisah Ketua Umum Ikatan Pilot Indonesia Pernah Terbang Bersama Captain Bhavye dan Co-pilot Harvino

Lebih lanjut dia enggan untuk menjawab apakah partainya akan memberikan bantuan hukum terhadap Taufik Kurniawan.

Dia menegaskan sekali lagi untuk mengikuti perkembangan selanjutnya.

"Kembali lagi kalau saya menjawab itu saya akan menduga berasumsi. Kita lihat dulu kalau memang sudah ada kelanjutan yang lebih definitif yang kita bisa tahu bentuk konkretnya, kondisi aktualnya baru kita bisa menanggapi lebih lanjut," pungkasnya.

Dikutip TribunJabar.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan mengumumkan status Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, hari ini, Selasa (30/10/2018).

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/30/soal-status-hukum-taufik-kurniawan-sekjen-pan-ikuti-saja-perkembangannya

Monday, October 29, 2018

Penasihat Hukum Minta KPU RI Sikapi Putusan MA Soal ...

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan uji materi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus Parpol menjadi calon DPD RI.

Sebelumnya, larangan itu tidak ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun PKPU. Permohonan itu diajukan Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua DPD yang juga menjabat Ketua Umum Partai Hanura.

Yusril Ihza Mahendra, penasihat hukum OSO, mengatakan, pihaknya masih menunggu langkah lanjutan dari KPU RI mengenai putusan uji materi. Apakah, KPU langsung akan memasukkan nama OSO atau tidak sebagai caleg DPD RI.

“Kalau KPU masukkan, gugatan di PTUN kami cabut. Tetapi kalau KPU tetap ngeyel, kami lawan terus. OSO dan kami pengacaranya punya jiwa yang sama, jiwa petarung,” kata Yusril, dalam keterangannya, Selasa (30/10/2018).

Baca: Fakta-Fakta di Balik Jatuhnya Pesawat Lion Air JT-610 di Perairan Tanjung Karawang

Dia menjelaskan, adanya Putusan MA yang membatalkan PKPU, maka gugatan OSO di PTUN, membuat argumentasi hukum semakin kuat.

Dia memprediksi, apabila gugatan di PTUN dilanjutkan, maka gugatan OSO melawan KPU di PTUN berpeluang besar untuk dikabulkan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, KPU RI mengeluarkan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PKPU NO. 14 TAHUN 2018 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN ANGGOTA DPD.

PKPU Nomor 26 Tahun 2018 merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam parpol sebagai “pekerjaan”, sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD.

Putusan MA tidaklah membatalkan Putusan MK, tetapi membatalkan PKPU, karena dinilai PKPU tersebut membuat aturan yang berlaku surut.

Baik Putusan MK maupun PKPU baru terbit setelah pengumuman DCS. Akibatnya, OSO yang sudah dinyatakan lolos DCS namanya hilang ketika DCT diumumkan. Pemberlakuan surut suatu peraturan dinilai bertentangan dengan UUD 45 dan asas-asas hukum universal.

OSO mulanya melakukan perlawanan ke Bawaslu, namun gugatannya kandas. Tiga pengacara OSO, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, Dr Doddy Abdulkadir dan Dr Herman Kadir melakukan perlawanan ke MA dan ke PTUN. Permohonan uji materil atas PKPU dikabulkan, sementara gugatan di PTUN masih berlangsung.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Oesman Sapta terkait peraturan KPU 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Daerah, dengan nomor registrasi 65 P/HUM/2018, tanggal 25 September 2018 lalu.

Dikabulkannya permohonan uji materiil tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewajiban hukum untuk memasukan kembali Oesman Sapta sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah untuk mengikuti pemilu tahun 2019.

Dengan demikian, KPU tidak memiliki dasar hukum untuk mencoret Oesman Sapta dan KPU wajib mengembalilan Oesman Sapta dalam daftar nama calon DPD.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/30/penasihat-hukum-minta-kpu-ri-sikapi-putusan-ma-soal-pencalonan-oso

Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Ahmad Dhani tak Bisa Dipidanakan

JawaPos.com - Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar, Senin (29/10). Beragenda mendengarkan keterangan saksi meringankan, pihak Dhani membawa ahli hukum pidana, Chairul Huda.

Dalam kesaksiannya, Chairul Huda mengungkapkan bahwa cuitan Ahmad Dhani di Twitter tanggal 6 Maret 2017, pukul 14.59 WIB yang mengatakan 'siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya', bukanlah ujaran kebencian ataupun mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan).

"Ini yang harus digarisbawahi kata-kata Twitter mas Dhani yang tertuju pada penista agama. Pendukung Ahok sekalipun itu tidak bisa dikatakan menyatakan kebencian terhadap sekelompok orang berdasarkan sara," ujar Chairul Huda.

Sebab, lanjutnya, penista agama yang mungkin dituju memiliki agama, suku, dan ras yang beragam, Sehingga, tidak bisa dikatakan mengandung unsur SARA. Oleh karena itu, tidak bisa dipidanakan.

"Karena yang mendukung Pak Ahok sebagai orang yang katakanlah mendukung penista agama itu agamanya macem-macem, suku macem-macem, ras macem-macem, golongannya juga beda-beda. Jadi, sama sekali perbuatan ini tidak masuk ketentuan pidana sebagaimana didakwakan ya. Kalau katakan beliau benar men-twitter sesuai dengan yang didakwakan maka ini harus diputus lepas dari segala tuntutan hukum karena sama sekali perbuatannya bukan tindak pidana," papar Chairul Huda.

Ahmad Dhani memang didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut berbunyi "dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Kemudian, sidang dilanjutkan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi meringankan, yakni ahli politik, pada tanggal 5 November mendatang.

Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Erfi Firmansyah mengatakan bahwa cuitan Ahmad Dhani bermakna kiasan dan bentuk menyatakan pendapat. Oleh karena itu, tidak layak dipindanakan.

"Orang yang sedang menyampaikan kiasan, menyatakan pendapat berbentuk kiasan masa harus di pidanakan. Ini yang harus diklarifikasi perspektif perbahasaanya," pungkas Erfi.

(agi/JPC)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.jawapos.com/infotainment/30/10/2018/saksi-ahli-hukum-pidana-sebut-ahmad-dhani-tak-bisa-dipidanakan

Mahfud MD: Jika Negara Hukum Kita Ingin Baik, Mari Efektifkan ...

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo

TRIBUNNEWS.COM, PURWODADI - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MD), Prof Mahfud MD mengimbau agar vonis-vonis Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) diefektifkan dan jangan dianggap hanya sebagai macan kertas.

"Para pejabat harus patuh kepada vonis PTUN, sebab Indonesia adalah negara hukum dan di negara hukum setiap orang, rakyat maupun pejabat, harus tunduk pada aturan hukum," tandas Mahfud, Senin (29/10/2018).

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat menjadi narasumber di Purwodadi pada acara yang bertajuk "Memahami Relasi Hukum Administrasi Negara dengan Tindakan Pemerintahan yang Koruptif".

Acara tersebut digagas dan dibuka oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni bertempat di aula Kantor Bupati Grobogan di Purwodadi.

Baca: Diangkat Ahok Dicopot Anies, Pria Ini Sukses Bawa Transjakarta Capai Target 500 Ribu Penumpang

Menurut Mahfud, Indonesia sudah memiliki UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang menyediakan peradilan bagi sengketa administrasi.

PTUN adalah tempat mengadili jika terjadi sengketa antara pejabat atau Badan Tata Usaha Negara apabila pejabat tersebut melakukan kesalahan yang merugikan rakyat dalam melaksanakan tugas-tugasnya di bidang ketatausahanegaraan.

Baca: Ikut Jadi Penumpang Lion Air JT-610, Ponsel Jaksa Kejari Basel Shandy Johan Tak Aktif saat Dihubungi

"Sayangnya, sampai sekarang vonis-vonis PTUN yang sudah inkracht sekali pun banyak yang diabaikan oleh pejabat. Hal ini merisaukan bagi penegakan supremasi hukum," kata Mahfud.

Sekarang UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN sudah diubah dua kali yakni dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009 yang semuanya dimaksudkan untuk menguatkan PTUN.

"Bahkan sekarang sudah ada UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang memperkuat kompetensi absolut PTUN," kata Mahfud.

Baca: Jaksa Andri Wiranofa Pernah Tangani Kasus Ahok, Bersama Istri Saat Naik Lion Air JT 610

Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara bisa digugat ke PTUN jika melakukan kesalahan dalam empat kategori, yakni melanggar hukum (onrechtmatigeoverheidsdaad), menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power), melampaui kewenangan (detournement de povoir), dan melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

"Jika negara hukum kita ingin baik, ya, mari kita efektifkan vonis-vonis PTUN," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011, Prof Dr Mohammad Mahfud MD.

Acara yang dibuka oleh Bupati Sri Sumarni itu dihadiri juga oleh Forkompimda Grobogan dan lain-lain seperti Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Dandim, Kapolres, Pimpinan DPRD, Kepala-Kepala Dinas, dan para camat se-Kabupaten Grobogan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/30/mahfud-md-jika-negara-hukum-kita-ingin-baik-mari-efektifkan-vonis-vonis-ptun

Impian Negara Hukum

[unable to retrieve full-text content]

  1. Impian Negara Hukum  RMOL.CO (Siaran Pers)
  2. Full coverage
Baca Di berikut nya https://www.rmol.co/read/2018/10/29/363981/Impian-Negara-Hukum-

Penyebab Kuasa Hukum Ajukan Lagi Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum tersangka kabar bohong alias hoax Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan pihaknya telah menyerahkan permohonan lagi status tahanan kota untuk kliennya kepada penyidik Polda Metro Jaya.

“Surat permohonan sudah kami ajukan sekitar jam 12 siang tadi,” kata Desmihardi saat Tempo hubungi lewat pesan pendek pada Senin sore, 29 Oktober 2018.

Baca : Jika Ratna Sarumpaet Tahanan Kota, Atiqah Hasiholan Menjadi Jaminan

Menurut dia, saat ini tim kuasa hukum aktivis Ratna Sarumpaet akan menunggu tanggapan dari pihak penyidik. Ini merupakan kedua kalinya mereka mengajukan surat permohonan status tahanan kota untuk Ratna Sarumpaet.

Sebelumnya, Desmihardi mengatakan kondisi kesehatan kliennya menjadi salah satu pertimbangan pihaknya akan mengajukan permohonan itu. Soalnya, selama mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Ratna sempat merasa tidak enak badan sehingga batal menjalani pemeriksaan pada Selasa, 23 Oktober 2018 lalu.

Saat itu, Ratna menyebut dirinya tidak bisa makan selama ditahan. “Kasihan juga kalau melihat usia beliau yang sudah 69 tahun. Buat apa ditahan, gitu," kata Desmihardi ketika Tempo hubungi lewat telefon pada Sabtu, 27 Oktober 2018.

Selain itu, Desmihardi mengatakan alasan pihaknya kembali mengajukan permohonan tahanan kota lantaran penyidikan kasus Ratna Sarumpaet sudah hampir selesai. Ia juga menyebut pihak keluarga siap menjamin wanita berusia 69 tahun itu tidak akan melarikan diri selama proses hukum masih berjalan.

Simak juga :

Dua WNA Jadi Korban, Ini Daftar Nama Manifes Penumpang Lion Air JT 610

Detik-detik Lion Air JT 610 Jatuh, KNKT: Pilot Minta RTB di Ketinggian 2.000 Kaki

Ratna sebelumnya pernah mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan kota pada. Namun, polisi menolak permohonan itu lantaran mereka masih butuh mengkonfirmasi beberapa hal kepada Ratna.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mempersilakan Ratna Sarumpaet untuk mengajukan kembali pengalihan status tahanan. Menurut dia, itu sudah menjadi hak tersangka. "Nanti penyidik yang akan evaluasi dan putuskan," ucap Argo.

ADAM PRIREZA | LANI DIANA

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://metro.tempo.co/read/1141144/penyebab-kuasa-hukum-ajukan-lagi-tahanan-kota-ratna-sarumpaet

Wakil Ketum PAN Dicegah, KPK Minta Hukum Tak Diintervensi

Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta agar pencegahan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tak diintervensi oleh politik.

Dia tak ingin politik mengintervensi kerja-kerja pemberantasan korupsi, terutama setelah Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais mendatangi KPK meski gagal menemui Ketua Agus Rahardjo.

"Kami harap jika ada pihak-pihak yang berkepentingan dengan penanganan perkara di KPK silahkan tempuh jalur hukum, jangan sampai ada intervensi politik terhadap kerja KPK," ujar Febri dalam pesan singkatnya, Senin (29/10)

Ia menambahkan KPK berwenang untuk memproses kasus korupsi yang melibatkan semua pihak, tanpa tebang pilih. Selama ini KPK sudah banyak menjerat banyak pihak, mulai dari unsur eksekutif, legislatif, sampai yudikatif.

"KPK telah memproses sejumlah pelaku kasus korupsi dari berbagai latar belakang, baik di tingkat DPR, DPRD, Kepala Daerah ataupun pejabat lainnya." ujarnya.

Febri mengimbau, dalam keadaan berduka hari ini terkait insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, kepada semua pihak untuk tidak menuding KPK tanpa dasar.

Terkait dengan pencegahan Taufik Kurniawan telah dilayangkan oleh KPK sejak tanggal 26 Oktober 2018. Pencegahan pun merupakan kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang diberikan undang-undang.

"Pelarangan ke luar negeri merupakan kewenangan yang diberikan UU pada penegak hukum, termasuk KPK." kata dia.

Wakil Ketum PAN Dicegah, KPK Minta Hukum Tak Diintervensiketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais mendatangi KPK. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra).
Amien Gagal Satroni Ketua KPK

Terkait pencegahan Taufiq, Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais pun menyambangi KPK. Dia hendak menemui Ketua KPK Agus Rahardjo.

Berada di dalam Gedung KPK sekitar 45 menit, Amien lantas keluar dari gedung itu dan menyatakan bahwa ia gagal menemui Agus dan komisioner KPK lainnya karena tak sedang berada di kantor. Bahkan dia menyebut KPK tak angker seperti yang diberitakan selama ini,

"Saya titip pesan bahwa KPK tak angker sama sekali dan diangker-angkerkan, insyaallah kita datang lagi, kita enggak anggap KPK angker kok, kita mau baik-baikan saja," kata Amien.

Sebelum ke KPK, Amien sempat mengancam lembaga antirasuah tersebut. Amien menyebut bahwa dunia itu berputar.

"Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan langsung dicekal, jadi Anda Agus Rahardjo hati-hati, dunia berputar," cetus Amien.

Selain itu, Amien juga turut membela Taufik Kurniawan yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Menurut Amien, dosa Taufik Kurniawan tak sebanding dengan beberapa oknum terkait kasus korupsi lainnya yang pernah dicegah KPK keluar negeri.

"Mengenai Agus ini saya ingat, dulu ada Aguan dan Sunny Tanuwijaya, anak kandungnya Aguan namanya Richard Halim Kesuma, itu pernah dicekal KPK, sementara Taufik Kurniawan saya kira ini dibandingkan dosanya Aguan ini bukan apa-apa," kata Amien. (dni/osc)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181029193746-12-342436/wakil-ketum-pan-dicegah-kpk-minta-hukum-tak-diintervensi

HTI Ajukan Kasasi Terkait Pencabutan Status Badan Hukum oleh ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) Ismail Yusanto menuturkan bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait pencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM pada juli 2018 lalu. Dengan adanya pencabutan tersebut maka organisasi HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Pendaftaran kasasi ke MA dilakukan oleh kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra pada 19 Oktober 2018.

"Iya (sudah didaftarkan)" ujar Ismail saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (29/10/2018).

Secara terpisah, Yusril berharap semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

Baca juga: Dicopot Sementara dari Jabatannya, Ini Komentar Guru Besar Undip yang Bela HTI

Ia mengatakan, perkara gugatan HTI melawan Menkumham masih berlanjut dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Yusril pun menegaskan bahwa hingga saat ini HTI tidak dapat dikategorikan sebagai organisasi terlarang.

"HTI memang dicabut status badan hukumnya dan dinyatakan bubar oleh Menkumham. Tetapi tidak ada pernyataan atau keputusan yang mengatakan HTI adalah organisasi terlarang," ujar Yusril seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, pada Senin (7/5/2018), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Status Badan Hukum Dicabut, HTI Akan Tetap Berdakwah

Dengan demikian, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

Majelis hakim menilai, surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Baca juga: Hakim: HTI Terbukti Ingin Mendirikan Negara Khilafah di NKRI

Ada tiga alasan pemerintah membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/10/29/15344451/hti-ajukan-kasasi-terkait-pencabutan-status-badan-hukum-oleh-pemerintah

HTI Ajukan Kasasi Terkait Pencabutan Status Badan Hukum oleh ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menuturkan bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait pencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM pada juli 2018 lalu. Dengan adanya pencabutan tersebut maka organisasi HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Pendaftaran kasasi ke MA dilakukan oleh kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra pada 19 Oktober 2018.

"Iya (sudah didaftarkan)" ujar Ismail saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (29/10/2018).

Secara terpisah, Yusril berharap semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

Baca juga: Dicopot Sementara dari Jabatannya, Ini Komentar Guru Besar Undip yang Bela HTI

Ia mengatakan, perkara gugatan HTI melawan Menkumham masih berlanjut dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Yusril pun menegaskan bahwa hingga saat ini HTI tidak dapat dikategorikan sebagai organisasi terlarang.

"HTI memang dicabut status badan hukumnya dan dinyatakan bubar oleh Menkumham. Tetapi tidak ada pernyataan atau keputusan yang mengatakan HTI adalah organisasi terlarang," ujar Yusril seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, pada Senin (7/5/2018), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Status Badan Hukum Dicabut, HTI Akan Tetap Berdakwah

Dengan demikian, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

Majelis hakim menilai, surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Baca juga: Hakim: HTI Terbukti Ingin Mendirikan Negara Khilafah di NKRI

Ada tiga alasan pemerintah membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/10/29/15344451/hti-ajukan-kasasi-terkait-pencabutan-status-badan-hukum-oleh-pemerintah

Sunday, October 28, 2018

PAN Serahkan Proses Hukum Taufik Kurniawan ke KPK

Jakarta, IDN Times - Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku belum mengevaluasi keberadaan Taufik Kurniawan yang duduk di kursi Wakil Ketua DPR. Ia dicegah ke luar negeri oleh imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat (26/10) kemarin. 

Taufik dicegah ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan dalam penyelidikan kasus korupsi. 

"Belum dibahas (evaluasi jabatan Taufik) di DPP," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PAN, Faldo Maldini di Djakarta Theater sebelum menghadiri diskusi pada Minggu (28/10) kemarin. 

Ia juga menyebut PAN belum memberikan bantuan hukum bagi Taufik. PAN, kata Faldo, masih terus memantau perkembangan kasus korupsi yang diduga menyeret nama Taufik. 

Lalu, akankah Taufik bersikap kooperatif? 

1. PAN akan bekerja sama dengan proses hukum yang dilakukan KPK

PAN Serahkan Proses Hukum Taufik Kurniawan ke KPK(Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menurut Faldo, partai tempatnya bernaung kini akan bekerja sama dan menyerahkan seluruh proses hukum terkait Taufik kepada KPK. Ia juga menjamin Taufik dan PAN akan bekerja sama menjalani rangkaian pemeriksaan ke depan. 

"Kami sangat patuh pada hukum. Taufik dicekal (ke luar negeri), kami serahkan ke proses hukum. Mungkin ada beberapa pemanggilan dan kami akan kooperatif," tutur Faldo pada Minggu kemarin. 

Baca Juga: KPK Cegah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke Luar Negeri

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editors’ picks

2. KPK segera jelaskan status hukum Taufik Kurniawan

PAN Serahkan Proses Hukum Taufik Kurniawan ke KPK(Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di gedung DPR) IDN Times/Teatrika Putri

Sementara, terkait status hukum Taufik Kurniawan, KPK berjanji akan menjelaskannya melalui jumpa pers. Rencananya jumpa pers digelar pada Senin (29/10). 

"(Status hukum Taufik Kurniawan) akan dijelaskan esok (hari Senin)," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang melalui pesan pendek pada Minggu kemarin. 

3. Taufik Kurniawan disebut dalam persidangan Bupati Kebumen

PAN Serahkan Proses Hukum Taufik Kurniawan ke KPKIDN Times/Margith Juita Damanik

Taufik Kurniawan juga disebut oleh Bupati nonaktif Kebumen, Muhammad Yahya Fuad. Di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada (12/9) lalu, Yahya mengungkap ia telah memberikan uang untuk melancarkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun 2016. Salah satu proyek yang berharap digolkan yakni proyek pembuatan jalan. 

Yahya menyebut Taufik menjanjikan akan memberi bantuan dana sekitar Rp100 miliar. 

"Saat itu, Pak Taufik Kurniawan (Wakil Ketua DPR), menawarkan bila bersedia ada dana proyek jalan DAK Perubahan senilai Rp100 miliar. Namun, dana itu tidak gratis, karena ada bagian untuk kawan-kawannya," kata Yahya ketika itu di ruang sidang. 

Taufik mengatakan Yahya harus menyetor uang ke dirinya senilai Rp3,7 miliar. Sebab, kalau tidak, masih ada kabupaten lain yang berminat terhadap dana proyek jalan tersebut.

Baca Juga: KPK Tetapkan Petinggi Anak Perusahaan Sinar Mas Jadi Tersangka Suap

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.idntimes.com/news/indonesia/santi-dewi/pan-serahkan-proses-hukum-taufik-kurniawan-kpk

Keponakan Dewi Perssik Gandeng Kuasa Hukum, Punya Bukti ...

TRIBUNJABAR.ID - Setelah mendapat somasi dari tantenya, pedangdut Dewi Perssik, Rosa Meldianti akhirnya angkat bicara.

Kuasa hukumnya, Rudi Kabunang mengatakan bahwa Meldi tidak menyebut nama Dewi Perssik ketika membahas tentang bagian tubuh palsu dalam media sosialnya.

Hal itu dikatakan Rudi saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Pusat, Sabtu (27/10/2018).

"Perlu kami klarifikasi bahwa dugaan tindak pidana yang ditemukan pada klien kami, tentang masalah KW dan segala macam, tentang pantat lah, tentang dada lah, perlu kami jelaskan bahwa pernyataan tersebut tidak menyebut nama siapapun juga," jelas Rudi.

"Seperti yg saya bilang tadi mungkin saudara D berpikir klien kami melakukan tindak pidana. Tetapi sampai sejauh ini Meldi menyatakan keluarga adalah yang utama," lanjutnya.

Rudi mempersilahkan kepada pihak Dewi untuk membuktikan hal itu. "Jikapun hal itu diakui kebenarannya, dibuktikan silahkan saja keasliannya atau ketidakasliannya. Ada tim ahli untuk meng-counter jika ada upaya hukum dan apapun juga," ucap Rudi.

Rudi justru menuturkan, bahwa pihaknya juga telah memiliki bukti ujaran kebencian yang dilakukan Dewi.

"Kami memiliki bukti baik itu video maupun capture dari IG tentang ujaran-ujaran yang dapat dikategorikan tindak pencemaran nama baik atau UU ITE, ada perkataan nama-nama binatang semua disebut di situ,"  tutur Rudi.

"Ini adalah suatu hal yg berbahaya. Ini adalah korban akibat ujaran atau tindakan dari saudara D, bisa lebih dari 4 orang," tambahnya.

Meldi yang tak banyak bicara, menyerahkan seluruh permasalaham ini kepada kuasa hukumnya. Rudi juga tidak menutup kemungkinan bila nantinya Meldi juga akan melakukan pengaduan terhadap Dewi.

"Kami sedang melakukan musyawarah, tidak menutup kemungkinan melakukan tindakan hukum sejenis yaitu pengaduan," tambah Rudi.

Dewi diketahui melayangkan somasi terbuka kepada kakak kandung dan keponakannya atas kasus pelecehan dan pencemaran nama baik. (Kompas.com/Bestari Kumala Dewi)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://jabar.tribunnews.com/2018/10/28/keponakan-dewi-perssik-gandeng-kuasa-hukum-punya-bukti-tantenya-lakukan-pencemaran-nama-baik

Taufik Kurniawan Dicegah KPK, PAN Hormati Proses Hukum

Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) belum mengevaluasi posisi Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Wakil Ketua Umum DPP PAN.

Hal itu disampaikan dalam menanggapi status Taufi yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyidikan kasus korupsi.

"Belum dibahas (evaluasi jabatan Taufik) di DPP," kata Wakil Sekretaris Jenderal PAN Faldo Maldini sebelum menghadiri sebuah acara diskusi di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Minggu (28/10).

Faldo menyatakan, DPP PAN juga belum membahas soal pemberian bantuan hukum kepada Taufik. Menurutnya, partai masih melihat perkembangan kasus rasuah yang menyeret Taufik.

"Ini masih pencekalan ya, belum jauh-jauh. Kami lihat prosesnya, sabar saja. Mungkin besok, lusa, atau dua hingga tiga hari kami lihat saja," ucap Faldo.

Meski begitu, Faldo memastikan PAN akan mematuhi dan menyerahkan seluruh proses hukum terkait Taufik kepada KPK. Dia juga menjamin PAN dan Taufik akan bekerja sama menjalani rangkaian pemeriksaan ke depan.

"Kami sangat patuh pada hukum. Taufik dicekal, kami serahkan ke proses hukum. Mungkin ada beberapa pemanggilan dan kami akan kooperatif," ujar Faldo.

KPK telah mencegah Taufik bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Surat pencegahan itu telah dikirim ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (26/10) lalu.

Wakil Ketua Umum PAN sekaligus Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)

"Surat permohonan cegah diterima dari KPK Jumat 26 Oktober," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Theodorus Simarmata saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Sabtu (27/10) kemarin.

Taufik sempat diminta keterangannya terkait pengembangan penyelidikan suap proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2016, senilai Rp100 miliar. Taufik diduga mengetahui pengurusan anggaran itu.

Taufik selepas diminta keterangan September lalu mengatakan pemanggilan dirinya terkait penyelidikan yang tengah dilakukan KPK. Namun, dia enggan mengungkap kasus yang tengah diselidiki KPK.

"Bukan saksi, cuma dimintai keterangan bagaimana mekanisme penganggaran secara mekanisme di DPR. Bukan (penyidikan), ini penyelidikan," kata Taufik, di Gedung KPK, Jakarta, pada 5 September lalu.

Nama Taufik pernah mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa pengusaha asal Kebumen, Khayub Muhammad Lutfi, di Pengadilan Tipikor Semarang, 4 Juli lalu.

Taufik disebut oleh Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad menerima uang sebesar Rp3,7 miliar terkait dengan pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN.

Yahya mengaku bertemu dua kali dengan Taufik di Semarang dan Jakarta. Dalam pertemuan itu, kata Yahya, ada kewajiban sebesar 5 persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar cair. Uang jatah (fee) itu diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik.

Yahya sendiri didakwa menerima suap sekitar Rp12 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen selama tahun 2016. Uang suap itu berasal dari para kontraktor yang akan mengerjakan berbagai proyek dari dana APBD 2016.

Uang dari para pengusaha itu sebagian diberikan kepada seseorang untuk pengurusan anggaran di pusat. Uang sebesar Rp1 miliar diberikan kepada seseorang di Hotel Gumaya, Semarang melalui Hojin Ansori.

Tak hanya itu, Yahya kembali menyerahkan uang Rp2 miliar kepada seseorang di Semarang, melalui mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Adi Pandoyo. Selain proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Yahya juga membagi-bagikan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen. (ayp)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181028132152-32-342050/taufik-kurniawan-dicegah-kpk-pan-hormati-proses-hukum

Taufik Kurniawan Dicegah KPK, PAN: Patuh Hukum

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan untuk bepergian ke luar negeri.

Menanggapi upaya pencegahan itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Faldo Maldini, mengatakan PAN mematuhi aturan hukum.

"PAN partai sangat reformis, kami sangat patuh kepada hukum. Pak Taufik dicekal, sepertinya kami serahkan ke proses hukum, mungkin ada beberapa pemanggilan dan kami akan koorperatif," ujar Faldo Maldini, di Djakarta Theater, Jalan MH Thamrin, Minggu (28/10/2018).

Sampai saat ini, dia mengaku, PAN belum membahas mengenai posisi Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR itu. Namun, apabila terdapat seorang politisi tersangkut masalah hukum, maka akan diberikan pendampingan.

"Belum dibahas di DPP. (Pendampingan hukum,-red) Tapi ini belum dibahas di DPP. Maksud saya ini kan masih pencekalan ya, belum jauh-jauh," kata dia.

Baca: Makan Malam Ratusan Dolar di Singapura, Nagita dan Raffi Satu Meja Bareng ART Jadi Sorotan

Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu proses hukum di KPK.

"Kami lihat prosesnya. Sabar saja, slow. Mungkin besok, lusa, atau 2-3 hari, kami lihat saja. Kami doakan smoga proses lancar, tidak ada permasalahan apapun, kami serahkan kepada proses hukum yang berjalan," tambahnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/28/taufik-kurniawan-dicegah-kpk-pan-patuh-hukum

Saturday, October 27, 2018

Yusril soal Kasasi HTI: Hormati Proses Hukum yang Berlangsung

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menerangkan perkara gugatan HTI melawan Kementerian Hukum dan HAM masih berlanjut dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Organisasi massa HTI diketahui tengah mengajukan kasasi. Proses hukum lebih lanjut itu didaftarkan di Mahkamah Agung (MA) pada 19 Oktober 2018 lalu.

"Semua pihak hendaknya menghormati proses hukum yang masih berlangsung. Karena, sekarang perkara sedang ada di MA," ujarnya melalui siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (28/10).


Memang, Yusril menyebut badan hukum HTI telah dicabut dan dinyatakan bubar oleh Kemenkumham. Namun, ia mengingatkan hingga saat ini belum ada pernyataan yang menyebut bahwa HTI merupakan organisasi terlarang di Indonesia.

"Organisasi yang dinyatakan terlarang di negara ini hanya PKI dan underbouw-nya. Bahkan, Partai Masyumi yang dipaksa membubarkan diri oleh Presiden Sukarno pada tahun 1960 juga tidak pernah dinyatakan sebagai partai atau organisasi terlarang," kata Yusril.

Ia juga menegaskan agar anggota HTI dan pengurusnya tidak dibatasi untuk berdakwah dan berpidato di depan masyarakat umum. Toh, masih ada organisasi massa yang berbadan hukum dan tak berbadan hukum di Indonesia.


"Tidak ada yang dapat melarang kegiatan seperti itu, sebab hanya status badan hukumnya saja yang dicabut, tak ada pernyataan HTI ormas terlarang," jelasnya.

Soal Pembakaran Bendera

Tak hanya meminta masyarakat terus mengawal proses hukum HTI, Yusril juga meminta agar inisiden pembakaran bendera tauhid yang terjadi beberapa waktu lalu bisa segera diselesaikan.


Ia menyarankan agar insiden itu bisa diselesaikan secara musyawarah, alih-alih langsung dipidanakan.

"Presiden tentu dapat menengahi masalah ini dengan mengajak para ulama dan tokoh2 Islam untuk mencari penyelesaian bersama" tandasnya.

(bir)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181028121858-20-342042/yusril-soal-kasasi-hti-hormati-proses-hukum-yang-berlangsung