Wednesday, January 31, 2018

Soal Zumi Zola, Ketum PAN Hormati Proses Hukum di KPK

Jakarta -

Ketum PAN Zulkifli Hasan menegaskan partainya akan memberikan bantuan hukum untuk Gubernur Jambi Zumi Zola. Status hukum Zumi Zola di kasus APBD akan segera diumumkan KPK.

"Saya tahu anak itu anak baik. Dia punya karakter. Nanti kita akan beri bantuan hukum," kata Zulkifli saat dimintai tanggapan soal penanganan perkara kasus suap APBD terkait Zumi di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (31/1/2018).

Zulkifli meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

"Kita ikut proses hukum," tuturnya.

Zulkifli lantas bicara soal banyaknya pejabat yang terjerat kasus korupsi. Menurutnya, ada sistem yang keliru di Indonesia dan perlu segera dibenahi.

"Bayangkan sudah ada 20 gubernur jadi tersangka ada 300 lebih Bupati, ada ratusan anggota DPR. Apa itu sesungguhnya yang terjadi. Saya kira ada sistem kita yang kurang pas yang harus kita kaji kembali," ujarnya.

Zulkifli yang juga Ketua MPR itu meminta semua elemen untuk duduk bersama dalam mencari solusi agar sistem politik di Indonesia tak terlalu mahal. Pasalnya, biaya politik untuk menduduki jabatan penting tak sebanding dengan gaji saat menjabat.

"Saya kira kita harus duduk bersama ini harus kita benerin. Demokrasi kita yang mahal ini bagaimana coba jalan keluarnya. Gaji Bupati itu 6,6 juta, teman-teman tahu murahnya jadi Bupati, gimana bikin spanduk, bikin iklan, bayar saksi," ujarnya.

"Contohnya itu ya kalau Gubernur Jabar itu kalau nggak salah saksinya saja Rp 80 ribu, kalau untuk melatih dan membayar Rp 200 saja, Rp 160 miliar, bagaimana ngggak mahal itu. Gimana jalan keluarnya. kalau sistem kita gini-gini terus, habis orang-orang baik di Tanah Air itu," sambungnya.

Sebelumnya, KPK segera mengumumkan status hukum Zumi. Status hukum Zumi berkaitan dengan suap pembahasan APBD Provinsi Jambi.

"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika ditanya apakah Zumi sudah berstatus tersangka di kantornya.

Zumi juga sempat diperiksa KPK pada 5 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi, dalam kasus dugaan suap 'duit ketok' APBD Jambi. Setelah diperiksa, saat itu Zumi menyatakan telah mengklarifikasi seluruh pertanyaan penyidik.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.

KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.


(knv/fdn)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/3843937/soal-zumi-zola-ketum-pan-hormati-proses-hukum-di-kpk

Zumi Zola Siap Hadapi Proses Hukum di KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jambi, Zumi Zola mengaku siap untuk menghadapi segala proses hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar mengenai penetapan status tersangka terhadap Zumi menyeruak setelah KPK mencegahnya keluar negeri. Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

"Proses hukum yang dilakukan oleh KPK, harus kita hormati dan harus kita taati," ujar Zumi Zola saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2018), malam.

Baca: Ini Dia Sumber yang Membuat Wanita Berselingkuh, Lelaki Harus Tahu

Zumi enggan menjawab apakah dirinya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Dirinya juga tidak mau membeberkan status hukumnya saat ini kepada wartawan.

Seperti diketahui, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola pada Rabu (31/1/2018).

Terkait hal tersebut, Pimpinan KPK, Saut Situmorang, mengaku telah meningkatkan penyelidikan baru kasus suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi ke tingkat penyidikan.

Pasalnya, menurut Saut penggeledahan tersebut dilakukan jika sebuah kasus telah masuk ke tingkat penyidikan. Di tingkat penyidikan KPK dipastikan sudah mengantongi nama tersangka.

"Kalau sudah sampai geledah udah di tahap apa, (penyidikan) ya sudah kamu jawab itu," ujar Saut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/02/01/zumi-zola-siap-hadapi-proses-hukum-di-kpk

Soal Zumi Zola, Ketum PAN Hormati Proses Hukum di KPK

Jakarta -

Ketum PAN Zulkifli Hasan menegaskan partainya akan memberikan bantuan hukum untuk Gubernur Jambi Zumi Zola. Status hukum Zumi Zola di kasus APBD akan segera diumumkan KPK.

"Saya tahu anak itu anak baik. Dia punya karakter. Nanti kita akan beri bantuan hukum," kata Zulkifli saat dimintai tanggapan soal penanganan perkara kasus suap APBD terkait Zumi di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (31/1/2018).

Zulkifli meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

"Kita ikut proses hukum," tuturnya.

Zulkifli lantas bicara soal banyaknya pejabat yang terjerat kasus korupsi. Menurutnya, ada sistem yang keliru di Indonesia dan perlu segera dibenahi.

"Bayangkan sudah ada 20 gubernur jadi tersangka ada 300 lebih Bupati, ada ratusan anggota DPR. Apa itu sesungguhnya yang terjadi. Saya kira ada sistem kita yang kurang pas yang harus kita kaji kembali," ujarnya.

Zulkifli yang juga Ketua MPR itu meminta semua elemen untuk duduk bersama dalam mencari solusi agar sistem politik di Indonesia tak terlalu mahal. Pasalnya, biaya politik untuk menduduki jabatan penting tak sebanding dengan gaji saat menjabat.

"Saya kira kita harus duduk bersama ini harus kita benerin. Demokrasi kita yang mahal ini bagaimana coba jalan keluarnya. Gaji Bupati itu 6,6 juta, teman-teman tahu murahnya jadi Bupati, gimana bikin spanduk, bikin iklan, bayar saksi," ujarnya.

"Contohnya itu ya kalau Gubernur Jabar itu kalau nggak salah saksinya saja Rp 80 ribu, kalau untuk melatih dan membayar Rp 200 saja, Rp 160 miliar, bagaimana ngggak mahal itu. Gimana jalan keluarnya. kalau sistem kita gini-gini terus, habis orang-orang baik di Tanah Air itu," sambungnya.

Sebelumnya, KPK segera mengumumkan status hukum Zumi. Status hukum Zumi berkaitan dengan suap pembahasan APBD Provinsi Jambi.

"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika ditanya apakah Zumi sudah berstatus tersangka di kantornya.

Zumi juga sempat diperiksa KPK pada 5 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi, dalam kasus dugaan suap 'duit ketok' APBD Jambi. Setelah diperiksa, saat itu Zumi menyatakan telah mengklarifikasi seluruh pertanyaan penyidik.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.

KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.


(knv/fdn)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/d-3843937/soal-zumi-zola-ketum-pan-hormati-proses-hukum-di-kpk

Soal Zumi Zola, Ketum PAN Hormati Proses Hukum di KPK

Jakarta -

Ketum PAN Zulkifli Hasan menegaskan partainya akan memberikan bantuan hukum untuk Gubernur Jambi Zumi Zola. Status hukum Zumi Zola di kasus APBD akan segera diumumkan KPK.

"Saya tahu anak itu anak baik. Dia punya karakter. Nanti kita akan beri bantuan hukum," kata Zulkifli saat dimintai tanggapan soal penanganan perkara kasus suap APBD terkait Zumi di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (31/1/2018).

Zulkifli meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

"Kita ikut proses hukum," tuturnya.

Zulkifli lantas bicara soal banyaknya pejabat yang terjerat kasus korupsi. Menurutnya, ada sistem yang keliru di Indonesia dan perlu segera dibenahi.

"Bayangkan sudah ada 20 gubernur jadi tersangka ada 300 lebih Bupati, ada ratusan anggota DPR. Apa itu sesungguhnya yang terjadi. Saya kira ada sistem kita yang kurang pas yang harus kita kaji kembali," ujarnya.

Zulkifli yang juga Ketua MPR itu meminta semua elemen untuk duduk bersama dalam mencari solusi agar sistem politik di Indonesia tak terlalu mahal. Pasalnya, biaya politik untuk menduduki jabatan penting tak sebanding dengan gaji saat menjabat.

"Saya kira kita harus duduk bersama ini harus kita benerin. Demokrasi kita yang mahal ini bagaimana coba jalan keluarnya. Gaji Bupati itu 6,6 juta, teman-teman tahu murahnya jadi Bupati, gimana bikin spanduk, bikin iklan, bayar saksi," ujarnya.

"Contohnya itu ya kalau Gubernur Jabar itu kalau nggak salah saksinya saja Rp 80 ribu, kalau untuk melatih dan membayar Rp 200 saja, Rp 160 miliar, bagaimana ngggak mahal itu. Gimana jalan keluarnya. kalau sistem kita gini-gini terus, habis orang-orang baik di Tanah Air itu," sambungnya.

Sebelumnya, KPK segera mengumumkan status hukum Zumi. Status hukum Zumi berkaitan dengan suap pembahasan APBD Provinsi Jambi.

"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika ditanya apakah Zumi sudah berstatus tersangka di kantornya.

Zumi juga sempat diperiksa KPK pada 5 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi, dalam kasus dugaan suap 'duit ketok' APBD Jambi. Setelah diperiksa, saat itu Zumi menyatakan telah mengklarifikasi seluruh pertanyaan penyidik.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.

KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.


(knv/fdn)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/d-3843937/soal-zumi-zola-ketum-pan-hormati-proses-hukum-di-kpk

KPK Bantah Sepakat Tunda Pengusutan Proses Hukum Calon ...

Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari F-PDIP, Junimart Girsang menyatakan KPK sudah setuju proses hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) yang berstatus tersangka harus dihentikan hingga proses pilkada usai. KPK membantah hal ini.

"Kalau memang bukti-buktinya ada, kenapa nggak. Cuma yang penting kan tahapan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).


Kabiro Humas KPK Febri Diansyah juga menegaskan kembali. Menurutnya, KPK adalah penegak hukum yang berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, tidak ada hubungannya dengan urusan politik.

"Kita pisahkan saja koridor hukum dengan politik. Kalau tim atau KPK, atau penegak hukum berjalan di koridor hukum, maka tentu saja itu dilihat sebagai proses hukum," kata Febri.

Febri menegaskan pegangan hukum KPK adalah UU KPK, UU Tindak Picana Korupsi, dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tidak hanya soal menjadikan sebagai tersangka, ini juga meliputi pemeriksaan terhadap cakada jika keterangannya dibutuhkan baik dalam penyidikan maupun pengadilan. Sebab, yang dimintakan keterangan adalah peristiwa yang telah terjadi, bukan posisi politis seseorang saat ini.

"Terkait pemeriksaan, pemeriksaan itu akan dibutuhkan terkait proses penyidikan maupun persidangan. Jadi kriteria yang digunakan adalah kriteria hukum, bukan kriteria politik," ujar Febri.


Sebelumnya, Junimart menyebut bila proses hukum pada calon kepala daerah yang berstatus tersangka berlanjut, bisa mengganggu sistem Pilkada. Oleh karena itu, Komisi III DPR telah membicarakan hal ini langsung dengan KPK. Dia juga mengklaim KPK telah sepakat untuk tidak memproses calon kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka.

"Maka kita sarankan kemarin pada KPK karena ini tahun politik, ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai calon maka sebaiknya KPK tidak memproses. Mereka sudah sepakat," ujar Junimart di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
(nif/rna)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/d-3843892/kpk-bantah-sepakat-tunda-pengusutan-proses-hukum-calon-kepala-daerah

KPK Segera Umumkan Status Hukum Zumi Zola di Kasus Suap APBD

Jakarta - KPK segera mengumumkan status hukum Gubernur Jambi Zumi Zola. Status hukum Zumi berkaitan dengan suap pembahasan APBD Provinsi Jambi.

"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika ditanya apakah Zumi sudah berstatus tersangka di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).

[Gambas:Video 20detik]


Sementara itu, hari ini tim KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola. Saut mengamini bila penggeledahan dilakukan berarti sudah masuk tahap penyidikan.

"Normatifnya kalau geledah sudah tahap?" tanya Saut ke wartawan.

"Penyidikan," jawab wartawan.

"Nah itu tahu," jawab Saut.


Sebelumnya Zumi mengaku menghormati langkah KPK yang melakukan penggeledahan di rumah dinasnya. Zumi mengaku siap untuk kooperatif.

"Proses hukum yang dilakukan oleh KPK memang harus dilakukan berkaitan dengan permasalahan yang ada di Jambi dan harus kita hormati," kata Zumi Zola kepada detikcom.

"Apabila dibutuhkan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan penggeledahan, Insyaallah saya siap sebagai bentuk dukungan kepada proses hukum yang berlaku," ujar Zumi.

Namun berkaitan dengan kabar terbaru dari KPK tersebut, Zumi belum merespons. Panggilan telepon dan pesan singkat detikcom pada Zumi belum berbalas.
(dhn/iy)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/d-3843541/kpk-segera-umumkan-status-hukum-zumi-zola-di-kasus-suap-apbd

Soal Status Hukum Zumi Zola, KPK: Ada Perkembangan Signifikan

Jakarta - KPK tengah menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola. Pimpinan KPK menyebut sudah ada perkembangan signifikan berkaitan dengan kasus yang ditangani.

"Oh nanti kalian tunggu saja ya, tapi kalau kita masuk, artinya kan sudah hati-hati, itu saja," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).

Saat ini Zumi berstatus sebagai saksi. Saat ditanya apakah status Zumi akan berlanjut ke tahap selanjutnya, Saut tidak menjawab lugas. Yang jelas, menurut Saut, ada perkembangan signifikan.

"Tunggu saja, pokoknya ada perkembangan signifikan," kata Saut.

[Gambas:Video 20detik]


Pada Senin (22/1), Zumi memenuhi panggilan KPK. Pemeriksaan Zumi saat itu berkaitan dengan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) 'duit ketok' DPRD Jambi. Kasus itu disebut masih dalam tahap penyelidikan. Saat itu Zumi mengaku tidak tahu tentang ada-tidaknya tersangka baru.

"Saya nggak tahu (ada tersangka baru atau tidak)," jawab Zumi.

Sebelumnya, Zumi juga sempat diperiksa KPK pada 5 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi, dalam kasus dugaan suap 'duit ketok' APBD Jambi. Setelah diperiksa, saat itu Zumi menyatakan telah mengklarifikasi seluruh pertanyaan penyidik.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.

KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
(dhn/fjp)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/d-3843216/soal-status-hukum-zumi-zola-kpk-ada-perkembangan-signifikan

Tuesday, January 30, 2018

Perlindungan Hukum Bagi Mereka yang "Bernyanyi" di Persidangan

tirto.id - Pernyataan seseorang dalam persidangan seringkali membuka informasi-informasi yang bisa saja menyudutkan pihak lain yang disebut-sebut. Pernyataan seseorang dalam persidangan sering pula mendapat respons tindakan hukum oleh pihak lain.

Persoalan terbaru misalnya, saat nama mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut-sebut dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Partai Demokrat berencana melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, karena dinilai mencemarkan nama baik Ketua Umum mereka sekaligus Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sebagai penasihat hukum, Firman dituding sengaja mengarahkan saksi, dalam hal ini Mirwan Amir, sehingga menyebut nama SBY di persidangan.

"Kami akan melaporkan yang bersangkutan [Firman Wijaya] ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik," kata anggota Divisi Hukum dan Advokasi DPP Demokrat Ardy Mbalembout, Senin (29/1/) kemarin.

Pada Kamis, 24 Januari lalu, sidang kasus korupsi KTP-elektronik dengan terdakwa Setya Novanto mengagendakan pemeriksaan saksi Mirwan Amir, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR periode ketika kasus korupsi KTP-elektronik terjadi, 2009-2014.

Di sana, Mirwan mengaku ada instruksi langsung dari SBY agar program pengadaan KTP-elektronik tetap dilanjutkan, meski—menurut kesaksiannya sendiri—SBY tahu bahwa proyek miliaran rupiah yang dianggarkan lewat APBN itu bermasalah. Dalam konteks ini, Firman Wijaya selaku pengacara justru berpotensi diperkarakan secara hukum, bukan Mirwan Amir selaku saksi dalam persidangan.

Contoh lainnya yaitu saat anggota Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Chaidir Hasan melaporkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, 14 Desember 2016 silam. Novel melaporkan Ahok karena dinilai kembali menista agama saat menyampaikan eksepsi dalam persidangan.

Ucapan Ahok yang dipersoalkan berbunyi: "ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat," dan "dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan Al-Ma’idah." 

Ahok menyampaikan kalimat-kalimat tersebut di depan majelis hakim, sehari sebelum dilaporkan Desember 2016. 

Baca juga:

Dilindungi Hukum

Perlindungan terhadap saksi, korban, atau bahkan terdakwa ketika memberi pernyataan dalam persidangan telah dijamin Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, dari dua contoh kasus di atas, jaminan hukum tidak cukup menghentikan upaya pihak-pihak tertentu untuk mempermasalahkan pernyataan yang keluar dalam persidangan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar, mengatakan bahwa eksepsi, atau penolakan/keberatan yang disampaikan terdakwa karena dakwaan yang diberikan kepadanya dibuat dengan cara yang tidak benar di persidangan memang tidak bisa diperkarakan untuk memunculkan perkara baru.

"Pada dasarnya pernyataan, pendapat, dan pembelaan di dalam persidangan tidak dapat dilakukan penuntutan, sepanjang dilakukan dengan itikad baik," kata Abdul kepada Tirto, Selasa (30/1/2018).

Dalam kasus Ahok polisi masih konsisten menjalankan hukum. Hal ini terbukti dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang mengatakan bahwa penyelidikan kasus dihentikan, pada 24 Januari kemarin. Alasannya sama persis dengan pernyataan Abdul, bahwa apa yang dikatakan Ahok dilindungi aturan, tidak ada indikasi pidana sama sekali.

Hal yang sama bakal jadi alasan mengapa pelaporan terhadap Firman Wijaya bisa jadi salah kaprah. Menurut Abdul, selama persidangan Firman dilindungi KUHAP sekaligus Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Apa yang dikatakan oleh terdakwa dan/atau penasihat hukum dalam persidangan tidak dapat dilakukan penuntutan," kata Abdul.

Begitu juga menurut pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda. "Itu termasuk yang dilindungi, imunitas advokat," kata Chairul kepada Tirto.

Baca juga:

Berdasarkan KUHP, tak ada materi kesaksian di persidangan Novanto yang bisa diperkarakan. Proses hukum hanya bisa diterapkan pada kesaksian palsu, sesuai isi Pasal 242 KUHP yang berbunyi: "barangsiapa... dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, dengan lisan atau tulisan, secara pribadi atau melalui kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun."

Proses hukum terhadap mereka yang memberi keterangan palsu juga harus sesuai aturan. Chairul berkata, penilaian kejujuran saksi dalam persidangan sudah diatur pada Pasal 174 KUHAP yang tertulis: "jika kesaksian seseorang disangka palsu maka hakim ketua sidang bisa mengeluarkan peringatan. Kemudian, apabila saksi tetap menyampaikan keterangan yang diduga palsu, hakim dapat memberi perintah supaya ia ditahan untuk dituntut perkara dengan dakwaan penyampaian sumpah palsu."

Meski dilindungi hukum, tapi bukan berarti tidak ada celah sama sekali. Ada kemungkinan Firman terjerat pidana jika yang kemudian diusut Partai Demokrat adalah keterangan saat diwawancarai wartawan lepas sidang selesai. Menurut Abdul, pernyataan Firman di luar persidangan sulit dikategorikan sebagai perbuatan kuasa hukum dalam membela kliennya.

"Karena itu tindakan di luar sidang, sulit untuk mengukurnya sebagai bagian dari pelaksanaan UU Advokat. Karena itu terbuka kemungkinan untuk dipersoalkan," kata Abdul.

Partai Demokrat belum mengeksekusi wacana pelaporan Firman Wijaya, sehingga pernyataan mana yang akan dilaporkan masih tidak diketahui. Ardy Mbalembout dari Divisi Advokasi Demokrat hanya mengatakan bahwa apa yang dikatakan Firman kepada Wartawan hanya "asumsi dari keterangan saksi."

Baca juga artikel terkait PERSIDANGAN atau tulisan menarik lainnya Lalu Rahadian

(tirto.id - lrh/rio) </b>

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://tirto.id/perlindungan-hukum-bagi-mereka-yang-bernyanyi-di-persidangan-cD2Q

Ahli Hukum: Keterlibatan TNI/Polri Harus Berdasar Kompetensi

VIVA – Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, mengakui memang tidak ada ketentuan yang dilanggar dalam rencana penunjukan perwira Polri sebagai penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan kepala daerah di Pilkada 2018.

Namun demikian, hal itu memerlukan pemahaman mendalam soal dasar awal dari sebuah ketentuan. Dikatakan Irman dalam diskusi Indonesia Lawyer Club tvOne, seperti ketika Indonesia memilih reformasi pada 1998.

Maka, ada keputusan bersama untuk menempatkan Polri dan TNI sebagai lembaga yang mesti ditetapkan secara profesional. "Pertahanan diserahkan ke tentara dan keamanan dan ketertiban diserahkan ke Polri," ujarnya di ILC tvOne, Selasa, 30 Januari 2018.

Hanya saja, keinginan itu, akhirnya tak sepenuhnya bisa diejawantahkan negara. Sebab, ada beberapa fungsi pemerintahan yang memang menuntut keterlibatan TNI atau Polri.

Seperti pembentukan Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, Badan Penanggulangan Teroris, Otoritas Jasa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan lain sebagainya.

"Karena itu muncullah keinginan untuk mengambil kompetensi yang dimiliki Polri atau TNI. Jadi diambil kompetensinya," ujar Irman.

Atas itulah, kemudian mahfum diketahui banyak sejumlah perwira TNI atau Polri yang akhirnya masuk sistem pemerintahan. Seperti di Kemenkopolhukam dan lembaga negara lainnya.

Kompetensi yang dimiliki Polri atau TNI lah yang menjadi dasar keterlibatan itu. "Jadi kalau bukan karena kompetensinya, maka dia harus pensiun," ujar Irman.

Dari situ, kemudian Irman mengaitkan dengan rencana penunjukan perwira Polri sebagai penjabat gubernur. Hanya saja, Irman mengingatkan bahwa dasar keamanan yang dijadikan alasan, jelas tidak bisa menjadi patokan.

"Kebutuhannya apa? Keamanan? Kan ada Polda, Polsek. Bahkan dalam hal konflik sosial sekalipun, tetap kepala daerah yang mengambil alih tanggung jawab," ujar Irman.

"Kepala daerah bisa menetapkan status tanggap konflik dan meminta presiden untuk memerintahkan TNI ke Polri."

Atas itu, maka argumentasi keamanan yang saat ini disuarakan oleh Kemendagri dan Kepolisian, jelas menurut Irman, tidak bisa dicampuradukkan begitu saja. "Jadi bacaan saya, ini ada indikasi ada sebuah kebutuhan politik yang belum selesai," ujarnya. (one)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.viva.co.id/berita/nasional/1002261-ahli-hukum-keterlibatan-tni-polri-harus-berdasar-kompetensi

Divisi Hukum Polri kaji penunjukan perwira tinggi jadi penjabat ...

Jakarta (ANTARA News) - Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa Divisi Hukum Polri tengah mengkaji usulan pengangkatan dua jenderal polisi menjadi penjabat gubernur.

"Sedang dikaji Divisi Hukum Polri," kata Irjen Setyo di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pengkajian tersebut juga melibatkan sejumlah ahli. "Kami mengundang para ahli. Mereka akan beri masukan-masukan," katanya.

Setyo memastikan penunjukkan penjabat gubernur dari perwira tinggi Polri itu merupakan permintaan Mendagri Tjahjo Kumolo.

"Kalau itu diminta dan atas perintah tentunya kami akan pertimbangkan lebih lanjut," katanya.

Isu dua nama perwira tinggi Polri yang digadang-gadang menjadi penjabat gubernur, menjadi polemik di masyarakat.

Adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol M. Iriawan dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Martuani Sormin yang dicalonkan untuk menjabat sebagai penjabat gubernur di dua provinsi.

Iriawan rencananya akan ditunjuk menjadi penjabat gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan yang akan pensiun pada 13 Juni 2018. Sementara Martuani bakal ditunjuk sebagai penjabat gubernur Sumatera Utara menggantikan Tengku Erry Nuradi.

Keduanya direncanakan bakal menjabat sebagai penjabat gubernur hingga rangkaian Pilkada Serentak 2018 selesai.

Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa awalnya dirinya meminta Menkopolhukam Wiranto dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mengajukan nama calon guna mengisi jabatan penjabat gubernur hingga Pilkada Serentak 2018 usai.

"Yang mengusulkan (nama) yang bersangkutan (Kapolri)," kata Tjahjo.

Saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi pengusulan nama dari Kapolri.

Dari nama yang diusulkan itu akan disampaikan oleh Mendagri ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Tjahjo mengatakan bahwa penunjukan perwira Polri untuk menjadi penjabat gubernur memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan Permendagri 1 Tahun 2018.

Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.antaranews.com/berita/681858/divisi-hukum-polri-kaji-penunjukan-perwira-tinggi-jadi-penjabat-gubernur

Kemenkumham akan Terapkan Pos Bantuan Hukum Rutan Online

Aplikasi tersebut bertujuan sebagai perluasan jangkauan bantuan hukum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui unit kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sedang mempersiapkan aplikasi Pos Bantuan Hukum Rutan Online. Rencananya Pos Bantuan Hukum tersebut akan diterapkan di Indonesia pada 2018 ini.

Kepala Bidang Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo menjelaskan, aplikasi tersebut bertujuan sebagai perluasan jangkauan bantuan hukum. Sehingga, tiap tahanan yang tidak mampu di Rumah Tahanan akan dicarikan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terdekat melalui integrasi Aplikasi SID Bantuan Hukum (SID Bankum), yang berguna untuk membantu pelaksanaan proses pemberian bantuan hukum serta penyaluran dana bantuan hukum secara online.

"Supaya lebih transparan dan akuntabel diintergrasikan bersama sistem database pemasyarakatan," kata Constantius Kristomo dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (30/1).

Sedangkan untuk menjangkau Sandwich People atau masyarakat yang tidak masuk dalam kategori tidak mampu dan tidak cukup kaya untuk membayar pengacara, BPHN bersama Organisasi Advokat mendorong para pengacara untuk menjalankan kewajiban pro bono atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.

"Kualitas bantuan hukum menjadi perhatian dari berbagai forum internasional yang membahas implementasi dari The UN Principles and Guidelines on Access to Legal Aid in Criminal Justice Systems yang telah diadopsi oleh Sidang Umum PBB pada Desember 2012," tuturnya.

Kristomo menambahkan, untuk menjamin kualitas Bantuan Hukum di Indonesia, BPHN akan menggunakan Indeks Kinerja OBH, yakni instrumen monitoring online yang menggunakan persepsi kepuasan klien.

"Dengan metode survey ke penerima bantuan hukum tersebut," ucapnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/01/30/p3da6l280-kemenkumham-akan-terapkan-pos-bantuan-hukum-rutan-online

OJK berencana amendemen payung hukum fintech

ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengamendemen Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, hal ini menyusul dibolehkannya perusahaan fintech lending ini menjual surat berharga negara (SBN).

Selain itu, munculnya fintech syariah maupun fintech yang memiliki produk syariah juga menjadi landasan lain akan diperbaharui peraturan tersebut.

Dalam hal ini, menurut Hendrikus, seperti misalnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk PT Radhika Investree Jaya (Investree) sebagai agen penjual SBN ritel yang rencananya akan secara resmi didistribusikan pada April 2018 mendatang.

Seperti diketahui, pada hari ini (30/1), Investree juga sudah secara resmi meluncurkan produk pembiayaan yang berbasis syariah.

"Mungkin baru akan dua poin itu, tak menutup kemungkinan akan ada pemikiran baru. Saat ini yang terpenting buat kami adalah perlindungan kepada konsumen," kata Hendrikus," Selasa (30/1).

Rencana amandemen ini disebut Hendrikus masih dalam proses pengkajian dan tahap diskusi lebih lanjut. Pihaknya juga akan segera mengadakan komunikasi dengan berbagai pihak baik pelaku usaha maupun lembaga terkait.

Mengenai implementasi rencana ini, Hendrikus belum bisa memastikan secara pasti apakah akan rampung di tahun ini. Hanya saja akan diusahakan sesegera mungkin.

"Tapi yang jelas POJK 77 itu hanya mengatur fintech konvensional sedangkan untuk syariah belum sehingga akan disesuaikan lagi dengan kondisi yang ada," terang Hendrikus

Sekedar tahu, dalam beleid POJK 77 tahun 2016 tertuang penyelenggara fintech lending dapat berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Baik berbentuk PT maupun koperasi, penyelenggara wajib memiliki modal disetor minimal Rp 1 miliar pada saat pendaftaran.

Sedangkan pada saat permohonan izin, penyelenggara wajib memiliki modal sendiri sebesar Rp 2,5 miliar. Permohonan pendaftaran dilakukan paling lambat enam bulan setelah POJK ini diundangkan. Sementara itu, permohonan izin disampaikan maksimal satu tahun setelah penyelenggara terdaftar di OJK.

Untuk diketahui, regulasi tersebut juga memberikan peluang bagi asing untuk menjadi pendiri ataupun sebagai pemilik saham penyelenggara.

Namun, sesuai dengan pasal 3 ayat (2) disebutkan kepemilikan saham penyelenggara oleh warga negara asing atau badan hukum asing baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85%. Lalu, batas maksimum total pemberian pinjaman dana ditetapkan sebesar Rp 2 miliar.


Reporter Umi Kulsum
Editor : Sanny Cicilia

SURAT BERHARGA NEGARA ATAU SBN

Berita terbaru Keuangan

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-berencana-amendemen-payung-hukum-fintech

Kemenkumham akan Terapkan Pos Bantuan Hukum Rutan Online

Aplikasi tersebut bertujuan sebagai perluasan jangkauan bantuan hukum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui unit kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sedang mempersiapkan aplikasi Pos Bantuan Hukum Rutan Online. Rencananya Pos Bantuan Hukum tersebut akan diterapkan di Indonesia pada 2018 ini.

Kepala Bidang Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo menjelaskan, aplikasi tersebut bertujuan sebagai perluasan jangkauan bantuan hukum. Sehingga, tiap tahanan yang tidak mampu di Rumah Tahanan akan dicarikan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terdekat melalui integrasi Aplikasi SID Bantuan Hukum (SID Bankum), yang berguna untuk membantu pelaksanaan proses pemberian bantuan hukum serta penyaluran dana bantuan hukum secara online.

"Supaya lebih transparan dan akuntabel diintergrasikan bersama sistem database pemasyarakatan," kata Constantius Kristomo dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (30/1).

Sedangkan untuk menjangkau Sandwich People atau masyarakat yang tidak masuk dalam kategori tidak mampu dan tidak cukup kaya untuk membayar pengacara, BPHN bersama Organisasi Advokat mendorong para pengacara untuk menjalankan kewajiban pro bono atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.

"Kualitas bantuan hukum menjadi perhatian dari berbagai forum internasional yang membahas implementasi dari The UN Principles and Guidelines on Access to Legal Aid in Criminal Justice Systems yang telah diadopsi oleh Sidang Umum PBB pada Desember 2012," tuturnya.

Kristomo menambahkan, untuk menjamin kualitas Bantuan Hukum di Indonesia, BPHN akan menggunakan Indeks Kinerja OBH, yakni instrumen monitoring online yang menggunakan persepsi kepuasan klien.

"Dengan metode survey ke penerima bantuan hukum tersebut," ucapnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/01/30/p3da6l280-kemenkumham-akan-terapkan-pos-bantuan-hukum-rutan-online

Monday, January 29, 2018

Kronologi Video Perawat Suntik Mayat Versi Kuasa Hukum Rumah ...


SURABAYA, KOMPAS.com — Manajemen Rumah Sakit Siti Khodijah, Kecamatan Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur, membantah perawatnya menyuntik pasien yang sudah meninggal.

Melalui kuasa hukumnya, manajemen rumah sakit mengungkap kronologi pelayanan medis terhadap pasien yang dimaksud dalam video yang beredar luas di media sosial.

Dalam catatan kronologi yang diterima Kompas.com, Senin (29/1/2018) malam, disebutkan bahwa pasien bernama Suparlyah (67), warga Jalan Suningrat Nomor 14, Sidoarjo, mendatangi rumah sakit pada 20 Desember 2017 pukul 04.54.

Pasien mengeluh pusing, mual, nyeri perut, dan tidak mau makan. Setelah dilakukan tindakan oleh dokter di IGD dan diberi obat, pasien diperbolehkan pulang.

Siang harinya pukul 12.47, pasien kembali datang dengan keluhan Iemah pada anggota gerak kanan, nyeri kepala, dan muntah. Dokter pun kembali memberikan perawatan dan tindakan medis. Karena kondisi tertentu, pasien tersebut harus dirawat inap.

Pukul 22.00, perawat membangunkan pasien yang sedang tidur untuk diberi obat injeksi Vomceran dan OMZ.

"Sebelum diberi obat injeksi, perawat memeriksa pernapasan dan denyut nadi. Saat itu napas pasien teratur dan denyut nadi kuat," kata Masbuhin, kuasa hukum Rumah Sakit Siti Khodijah.

Baca juga: Viral, Video Keluarga Pasien Marah Sebut Perawat Suntik Pasien Meninggal

Pukul 22.20, dokter Hamdan melakukan visite dan pemeriksaan pasien. Dari hasil pemeriksaan diketahui nadi pasien 74 x/menit, S1 S2 tunggal Rh, Wh, dan CVA infark.

"Saat pemeriksaan, pasien masih hidup dan diketahui keluarga," ujar Masbuhin.

Pukul 22.35, dokter Hamdan meninggalkan pasien untuk melakukan visite ke pasien lainnya.

Pukul 22.45, keluarga pasien menghubungi perawat dan perawat langsung melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, Sp02 tidak muncul, tensi tidak terukur, dan nadi tidak teraba.

"Perawat lalu melapor ke dokter Hamdan, yang saat itu langsung memeriksa pasien dan melakukan pijat jantung, tetapi tetap tidak menyelamatkan jiwa pasien. Pasien dinyatakan meninggal sekitar pukul 23.00 akibat serangan jantung," ucap Masbuhin.

Baca juga: Video Perawat Suntik Mayat, Upaya Jatuhkan Nama Baik Rumah Sakit

Kompas TV Pasien yang sudah meninggal bahkan masih diinfus dan disuntik perawat atas perintah dokter.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://regional.kompas.com/read/2018/01/30/06353171/kronologi-video-perawat-suntik-mayat-versi-kuasa-hukum-rumah-sakit

Setya Novanto ajukan status 'justice collaborator' namun 'bukan hak ...

Mantan ketua DPR RI, Setya Novanto, menyerahkan pada penegak hukum keputusan atas pengajuan status justice collaborator bagi dirinya dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

Tiga saksi pejabat negara dan mantan menteri dalam negeri Gamawan Fauzi hadir sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

Sidang ini digelar ditengah upaya pengajuan pengacara mantan ketua DPR itu untuk mendapatkan status justice collaborator atau membantu penegak hukum untuk membongkar kasus.

Di sela sidang pada Senin (29/01), Setya Novanto mengungkapkan harapan agar penegak hukum memberikan 'kebijaksanaan' atas permohonan tersebut.

"Kita lihat perkembangannya nanti, ya sepenuhnya saya percayakan pada hakim dan JPU mempunyai pertimbangan-pertimbangan, tentu saya sangat mengharapkan kebijaksanaan," ungkap Setya.

Sementara KPK belum memutuskan pengajuan permohonan dari Setya Novanto tersebut. Kepada media, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menyebut belum melihat keseriusan mantan ketua DPR itu untuk menjadi justice collaborator dalam kasus KTP Elektronik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah megatakan selama persidangan Setya belum mengakui dirinya terlibat dan menerima sejumlah fasilitas dalam kasus dugaan korupsi KTP Elekronik.

"Sejauh ini kita belum melihat hal itu," jelas Febri pada wartawan (24/01).

Febri menjelaskan ada tiga syarat untuk menjadijustice collaborator yaitu; membongkar atau mengungkapkan sesuatu yang lebih besar, konsisten dengan keterangan, dan niat untuk menjadi justice collaborator, serta mengakui perbuatannya.

Namun, Kepala Pusat Studi Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, menyebutkanjustice collaborator bukan merupakan hak terdakwa tetapi berdasarkan pertimbangan penegak hukum jika dibutuhkan untuk lebih mengungkapkan sebuah kasus.

"Itu bukan hak terdakwa, seolah-olah ada pengacara yang mengatakan merupakan hak, tapi bukan, Kalau menurut penegak hukum itu melihat kasus ini demikian rumit kesulitan, tapi harus dijaga penegak hukum hrs profesional hanya dalam hal memnaag tak ada cara lain lah maka ada Justice Collaborator," jelas Yenti.

'Justice collaborator bukan untuk pelaku utama'

Selain itu, syarat pemberian status justice collaborator juga bukan untuk seseorang yang diduga memiliki peran utama dalam suatu kasus, jelas Yenti.

"Ada dua hal satu bahwa rambu-rambu ada aturan-aturannya, syaratnya harus coorporation (kerjasama) dan kemudian dia tak boleh pelaku utama, dengan tak boleh pelaku utama tentu harapannya dia akan mengungkap pelaku yang kualitas peranannya lebih besar," jelas Yenti.

Dia mengatakan pemberian status justice collaborator lebih tepat untuk pelaku yang kualitas keterlibatannya bukan utama atau tidak terlalu signifikan namun dapat memberikan kontribusi dengan membuka dan membantu penegak hukum mendapatkan pelaku utama yang lebih besar dibanding dia sebagai JC.

Meski demikian menurut Yenti, meski seseorang telah memenuhi syarat tersebut belum tentu akan diberikan status justice collaborator.

"Kalau penegak hukum tidak membutuhkan dan bisa sendiri mengungkapkan kasusnya, ya tidak harus karena pemberian status justice collaborator memiliki konsekuensi pada keringanan hukuman," kata Yenti.

Dia mengatakan KPK harus berhati-hati sebelum memberikan status justice collaborator terhadap seorang terdakwa kasus korupsi.

"Biasanya dia kan tutup mulut, jadi dia bisa buka ini ini dan dengan bukti yang akurat tidak boleh asal-asalan juga. Penegak hukum juga harus benar-benar menilai dia punya bukti, mau nggak kerja sama beneran, jangan sampai diakalin, namanya juga menghadapi orang yang terlibat kriminal kita harus hati-hati, jangan sampai terjebak " ungkap Yenti.

Dia mengingatkan pemberian status justice collaborator pada pelaku utama akan berdampak negatif bagi penegakkan hukum.

"Berbahayanya begini, kalau justice collaborator sampai diterapkan pada pelaku utama maka bahayanya pada pencegahan kemudian. Orang yang punya ide untuk melakukan korupsi bukan tercegah dengan penegakkan hukum yang ada pada saat ini tapi mereka lebih berani."

"Artinya mereka berpikir ya tidak apa-apa kan ide dulu nanti saya bisa JC dan saya akan diberikan keringanan, ini untuk pencegahan dan ini buruk," jelas Yenti yang juga pakar hukum pencucian uang.

Lalu bagaimana dengan Setya Novanto apakah layak mendapatkan status justice collaborator?

Yenti mengatakan seharusnya sudah ada gambaran apakah ada yang memilik peranan lebih besar dibandingkan Setya Novanto.

"Ini KPK harus hati-hati, sejak dakwaan pertama kali seharusnya sudah memberikan gambaran konstruksi kasus, aliran dananya ke 37 orang atau lebih. KPK harus jeli dan KPK harusnya sudah memberikan sebuah gambaran, dari maping yang saya rasa itu terlalu lama, harusnya cepat nanti keburu saksi dan bukti jadi sulit," kata Yenti.

Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan pebuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,3 trilliun dalam proyek pengadaan KTP Elektronik pada tahun anggaran 2011-2013. Dia dianggap memiliki pengaruh untuk meloloskan jumlah anggaran KTP Elektronik ketika dibahas diKomisi II DPR RI pada 2011-2012.

KPK pernah beberapa kali memberikan statusjustice collaborator kepada terdakwa kasus korupsi, mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP Agus Tjondro Prayitno dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu. Agus divonis bersalah namun mendapat pembebasan bersyarat.

Selain itu terdakwa kasus dugaan korupsi yang mendapat status justice collaborator adalah mantan anggota DPR dari partai Demokrat Nazarudin dan mantan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti.

Nazarudin kemudian mengungkap sejumlah nama dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang Jawa Barat, antara lain anggota DPR, Angelina Sondakh, dan mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbainingrum.

Dalam kasus korupsi kasus pelabaran jalan di Maluku, Damayanti dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurunga. Vonis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42851455

Penangkapan 12 Waria di Aceh Utara Dinilai Tak Manusiawi dan ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pelaksana Institute Criminal for Justice Reform ( ICJR) Erasmus Napitupulu berpendapat bahwa Kepolisian Resort Aceh Utara dan Polisi Syariat telah sewenang-wenang saat menangkap 12 waria pada Minggu (28/1/2018) lalu.

Menurut Erasmus, penangkapan tersebut tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.

"Setidaknya penangkpan 12 waria, diikuti dengan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia terhadap 12 waria tersebut. Tindakan tersebut adalah tindakan penyiksaan, tidak manusiawi dan sewenang-wenang," ujar Erasmus kepada Kompas.com, Senin (29/1/2018).

Erasmus menuturkan, berdasarkan pantauan ICJR, polisi yang melakukan penangkapan diduga melanggar pasal 5 Universal Declaration of Human Rights, pasal 7 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik dan pasal 16 Konvensi Menentang Penyiksaan serta pasal 28 G ayat (2) UUD 1945.

Semua pasal ini, kata Erasmus, menjamin perlindungan bagi semua orang dari kewenangan negara dalam memberikan hukuman dan perlakuan yang menyiksa, kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

Selain itu, Erasmus menilai bahwa tindakan upaya paksa terhadap para waria telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(Baca juga: Kerap Goda Remaja, 12 Waria di Aceh Utara Ditangkap Aparat Keamanan)

Sesuai KUHAP, terdapat pembatasan dalam melakukan upaya paksa, salah satunya mengharuskan adanya dasar bahwa yang ditangkap atau ditahan adalah tersangka dan telah diduga berdasarkan dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana tertentu.

"Pada kasus ini diketahui bahwa para korban waria tersebut dibawa paksa oleh pihak kepolisian ke Polres Aceh Utara, dengan demikian telah dilakukan upaya paksa kepada para korban tersebut," kata Erasmus.

Di sisi lain, Erasmus juga menyoroti alasan Kepolisian Resort Aceh dan Polisi Syariat dalam melakukan penangkapan.

Berdasarkan pantauan ICJR, ditemukan bahwa alasan dilakukannya tindakan oleh aparat Kepolisian Resort Aceh dan Polisi Syariat tersebut adalah untuk memberikan pembinaan kepada para korban waria, bukan dikarenakan korban melakukan tindak pidana tertentu.

"Jika memang ingin melakukan pembinaan, maka upaya yang dilakukan aparat tidak boleh dengan kerangka upaya paksa dalam bentuk penangkapan dan penahanan," tuturnya.

Terkait hal itu, lanjut Erasmus, ICJR meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengusut dugaan tindakan sewenang-wenang Kepolisian Resort Aceh Utara dan Polisi Syariat.

"Kami meminta Kapolri untuk mengusut tuntas tindakan sewenangan-wenang aparat tersebut dan memeriksa secara pidana dan secara etik pelanggaran yang dilakukan," kata Erasmus.

"Kami juga meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Aceh Utara dan Kapolda Aceh karena telah lalai mejalankan tugasnya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat keamanan merazia sejumlah salon di Kecamatan Lhoksukon dan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Sabtu (27/1/2018) malam.

(Baca juga: Polisi Bubarkan Paksa Kontes Waria di Makassar)

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji mengatakan dalam razia tersebut petugas menemukan 12 orang waria.

Semua salon itu dipasang garis polisi. Seluruh waria itu lalu dibawa ke Polres Aceh Utara. Mereka yang dibawa lalu dinasehati, bahkan yang berambut panjang dipangkas dengan rapi layaknya seorang pria.

Dia menyebutkan, razia tersebut telah didiskusikan dengan sejumlah ulama di kabupaten tersebut.

"Prinsipnya ulama mendukung upaya ini. Soal ekspresi pria mirip wanita ini perlu jadi perhatian serius. Ini bentuk perhatian kita pada masyarakat dan mohon maaf soal begini akan saya sikat, dan kita harap bisa hidup normal,” terangnya.

Untung mengaku sudah beberapa kali didatangi ibu-ibu yang mengeluhkan anaknya digoda oleh para waria tersebut.

Karena itu, pihaknya akan melakukan penindakan dan pembinaan terhadap para waria tersebut.

“Ibu-ibu ini datang sampai menangis ke saya. Mereka bilang anaknya diberi perawatan gratis di salon, digoda sama waria. Ini tidak baik dan harus kita tertibkan. Saya harap kita bisa sama-sama menertibkan penyakit masyarakat begini,” pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://nasional.kompas.com/read/2018/01/29/18333481/penangkapan-12-waria-di-aceh-utara-dinilai-tak-manusiawi-dan-langgar-hukum

Tjahjo: Wacana Jenderal Jadi Plt Gubernur tak Langgar Hukum

Tjahjo sebut Permendagri mengatur lembaga lain bisa diusulkan jadi Plt Gubernur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo membantah penunjukan dua perwira tinggi Polri sebagai penjabat gubernur melanggar hukum. Hal tersebut menurut Tjahjo sah dan pernah dilakukan sebelumnya.

"Ada UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada. Ada Permendagri bahwa eselon I dan pejabat di bawah Kementerian dan lembaga lain bisa diusulkan," kata Tjahjo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/1).

Sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan apabila terdapat anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian, dilakukan setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian. Tjahjo pun mengatakan, wacana penunjukan ini tetap tidak melanggar UU tersebut.

"Kalau mundur itu kalau dia mau maju pilkada, masuk anggota DPR, DPRD. Ini hanya penjabat," kata Tjahjo.

Tjahjo pun mengakui hal ini menimbulkan berbagai pendapat hukum. Namun, Tjahjo menyakini wacana ini tetap tidak melanggar hukum. "Sudahlah. Kalau bicara hukum macamacam banyak, kita hargai. Kita tidak bisa salahin. Pendapat hukum semuanya pro kontra ada. Tapi, saya menyampaikan pengalaman sudah," ucap Tjahjo.

Saat ini, Tjahjo mengaku proses tersebut pun masih berupa usulan. Bahkan, Kementerian Dalam Negeri pun masih menunggu usulan dari Kapolri. Secara lisan, kata Tjahjo, Kementerian dalam negeri telah meminta usulan pada Institusi, yakni Polri, TNI dan Kemenko Polhukam untuk mengajukan nama.

"Begitu terima, kami melaporkan ke pak mensesneg. Ini usulan, terserah, istana juga kan ada pertimbangan, ada apa-apa, sebelum keppres dikeluarkan biasanya dua minggu sebelum keppres mengirimkan surat kepada kami, dan memberi tugas pada saya untuk melantik," kata Tjahjo.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/01/29/p3b8d4330-tjahjo-wacana-jenderal-jadi-plt-gubernur-tak-langgar-hukum

Tjahjo: Wacana Jenderal Jadi Plt Gubernur tak Langgar Hukum

Tjahjo sebut Permendagri mengatur lembaga lain bisa diusulkan jadi Plt Gubernur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo membantah penunjukan dua perwira tinggi Polri sebagai penjabat gubernur melanggar hukum. Hal tersebut menurut Tjahjo sah dan pernah dilakukan sebelumnya.

"Ada UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada. Ada Permendagri bahwa eselon I dan pejabat di bawah Kementerian dan lembaga lain bisa diusulkan," kata Tjahjo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/1).

Sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan apabila terdapat anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian, dilakukan setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian. Tjahjo pun mengatakan, wacana penunjukan ini tetap tidak melanggar UU tersebut.

"Kalau mundur itu kalau dia mau maju pilkada, masuk anggota DPR, DPRD. Ini hanya penjabat," kata Tjahjo.

Tjahjo pun mengakui hal ini menimbulkan berbagai pendapat hukum. Namun, Tjahjo menyakini wacana ini tetap tidak melanggar hukum. "Sudahlah. Kalau bicara hukum macamacam banyak, kita hargai. Kita tidak bisa salahin. Pendapat hukum semuanya pro kontra ada. Tapi, saya menyampaikan pengalaman sudah," ucap Tjahjo.

Saat ini, Tjahjo mengaku proses tersebut pun masih berupa usulan. Bahkan, Kementerian Dalam Negeri pun masih menunggu usulan dari Kapolri. Secara lisan, kata Tjahjo, Kementerian dalam negeri telah meminta usulan pada Institusi, yakni Polri, TNI dan Kemenko Polhukam untuk mengajukan nama.

"Begitu terima, kami melaporkan ke pak mensesneg. Ini usulan, terserah, istana juga kan ada pertimbangan, ada apa-apa, sebelum keppres dikeluarkan biasanya dua minggu sebelum keppres mengirimkan surat kepada kami, dan memberi tugas pada saya untuk melantik," kata Tjahjo.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/01/29/p3b8d4330-tjahjo-wacana-jenderal-jadi-plt-gubernur-tak-langgar-hukum

Sunday, January 28, 2018

Pakar Hukum: Usulan Pejabat Polri Jadi Pj Gubernur Melanggar UU

Jakarta - Rencana usulan Pejabat Polri untuk menjadi Penjabat Gubernur (Pj) menuai polemik. Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai pengisian Pj Gubernur dari unsur Polri melanggar UU.

"Bahwa yang dapat menduduki Pj Gubernur, hanya orang yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, tidak boleh kepada orang yang menduduki jabatan setingkat karena hal ini bisa menyeret institusi Polri dan TNI menyalahi konstitusi, karena konstitusi sudah memberikan batasan tegas peran dan otoritas institusi Polri dan TNI yaitu menjaga kedaulatan Negara, keamanan, ketertiban serta penegakan hukum," kata Irman kepada detikcom, Senin (29/1/2018).

"Rencana usulan pejabat Polri untuk menjadi PJ Gubernur Jawa barat dan Gubernur Sumatera Utara sesungguhnya bertentangan dengan UU No 10/2016 tentang Pilkada," sambungnya.

Irman menjelaskan, pimpinan tinggi madya yang dimaksud sudah diatur dalam pasal UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnyam dalam pasal 1 angka 7 dan 8 UU ASN, jabatan pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah dan pejabat pimpinan tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

"Artinya bahwa hanya orang yang berada dalam jabatan ASN saja yang tergolong pimpinan tinggi madya yang dapat menjadi PLT Gubernur. Pertanyaaanya dapatkah anggota Polri dan TNI menduduki jabatan dalam jabatan ASN?" ungkapnya.

Lebih lanjut Irman menjelaskan, jabatan ASN boleh diisi oleh anggota Polri-TNI haruslah berada di instansi pusat. Artinya perwira Polri yang dapat menjadi Penjabat gubernur, harus terlebih dahulu telah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di instansi pusat, bukan jabatan setingkat yang bisa dicaplok secara langsung dari Polri.

"Perlu juga dicermati bahwa jikalau kemudian Kemendagri memudahkan anggota Polri untuk dijadikan personel pemerintahan maka hal ini jangan sampai akan menjadi eskalasi metamorfosa Polri akan dijadikan institusi di bawah Kemendagri, tentunya ini bertentangan dengan konstitusi," tuturnya.

(rvk/yld)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/d-3838160/pakar-hukum-usulan-pejabat-polri-jadi-pj-gubernur-melanggar-uu

KY Dorong MA Untuk Terbitkan Skema Penanganan Hukum Khusus ...

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalbar Budi Darmawan mengatakan sejak tahun 2015 Komisi Yudisial sudah mendorong penangan khusus jika difabilitas menghadapi perkara hukum.

Karena sudah ada beberapa kasus atau perkara yang melibatkan pihak yang memiliki kebutuhan khusus.

Baca: Warga Kurang Mampu Akan Terima Pangan Non Tunai

"KY sudah lama mendorong bagaimana proses jika terjadi tindak pidana. Kami sudah menyampaikan pada MA agar ada perlakuan khusus," katanya saat menghadiri Seminar Hukum Tuli di Fakultas Hukum Untan, Minggu (28/1/2018).

Meski di Kalbar dia menyebutkan kasus yang melibatkan disabilitas masih tipis, berbeda dengan daerah Jawa di mana pada tahun 2014 hampir 20 perkara melibatkan penyandang disabilitas dan baru 5 atau 6 perkara yang selsai.

"Berdasarkan pengalaman, ada satu bulan lalu perkara pidana yangg saksinya agak kurang pendengarannya jadi saat ditanya sulitnya dikomunikasikan," paparnya.

"Pihak berwajib memiliki kendala saat menuntaskan kasus yang melibatkan pencari keadilan difabel," tuturnya.

Baca: Kapolres Sekadau Bersama Jajarannya Patroli Pedalam, Masyarakat Sampai Terkejut

Dia melanjutkan jika di Pontianak belum ada fasilitas di Pengadilan Negeri yang khusus untuk difabel karena gedungnya masih lama.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://pontianak.tribunnews.com/2018/01/28/ky-dorong-ma-untuk-terbitkan-skema-penanganan-hukum-khusus-disabilitas

Saturday, January 27, 2018

Hindari Potensi SARA di Pilkada, Rizal Ramli: Penegakan Hukum ...

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh nasional Rizal Ramli menilai berbagai upaya bisa dilakukan guna mengurangi potensi penggunaan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di Pilkada Serentak 2018.

Salah satu caranya, yakni penegakan hukum yang tidak boleh membeda-bedakan. Menurutnya, siapa pun yang salah, apa pun latar belakangnya harus diproses secara hukum.

"Begitulah hukum yang adil, tidak membeda-bedakan," ujar Rizal dalam pertemuan Pertemuan Kebangsaan bertajuk "Mengawal Demokrasi: Menolak Politik SARA, Merawat Kebinekaan" yang digelar Perkumpulan Pembangunan Karakter dan Kebangsaan, atau Nation and Character Building Institute (NCBI) di Matraman, Jakarta, Sabtu (27/1/2018).

Selain itu, cara lain yang bisa ditempuh yakni harus ada perang terhadap kemiskinan. Menurut Rizal, apabila rakyat sejahtera, "isi" perut cukup termasuk untuk menyekolahkan anak dan lain-lainnya terpenuhi maka tidak ada waktu bagi rakyat untuk berkonflik terkait isu SARA.

Rizal melanjutkan dengan mengentaskan kemiskinan berarti juga menghilangkan kecemburuan sosial di masyarakat.

"Akhiri konflik isu SARA harus perang terhadap kemiskinan," tegas mantan menteri koordinator kemaritiman itu.

Lebih lanjut Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPPIP) Yudi Latif juga menyampaikan perlu dilakukan pendidikan politik kepada masyarakat.

"Ini penting supaya masing-masing rakyat tidak begitu saja terseret terhadap wacana-wacana yang hoaks dan memecah belah," terang Yudi.

Yudi menambahkan daya nalar publik harus lebih terbuka untuk melihat bahwa di balik perbedaan sikap-sikap elite politik, sebenarnya ada kepentingan pragmatis.

Sebab, banyak partai politik yang awalnya dulu berseberangan kini malah bersama-sama bersatu mengusung calon.

"Jadi jangan mau jadi korban untuk kepentingan politik," katanya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/01/27/hindari-potensi-sara-di-pilkada-rizal-ramli-penegakan-hukum-tidak-boleh-membedakan

Hukum Rokok Elektrik, PBNU: Maksimal Makruh

Berdasarkan bahtsul masail NU tentang rokok, hukum rokok elektrik juga diperbolehkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Produksi rokok elektrik atau vape terus tumbuh di Indonesia. Dari sudut pandang agama, rokok elektrik juga diperbolehkan. Begitu juga dari sisi kesehatan, rokok elektrik ternyata juga disebut memiliki risiko lebih kecil dibadingkan rokok konvensional.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Marsudi Syuhud misalnya memperbolehkan masyarakat Indonesia menggunakan rokok elektrik atau vape. Menurut dia, berdasarkan bahtsul masail NU tentang rokok, hukum rokok elektrik juga diperbolehkan.

Menurut dia, hukum rokok elektrik ataupun rokok konvensional tidak sampai pada tingkatan haram, tapi hanya makruh saja. Yaitu jika meninggalkan dapat pahala dan mengerjakannya tidak mendapat dosa. "Kalau rokok di NU kan masih makruh. Ya maksimalnya makruhlah (vape)," ujar KH Marsudi kepada Republika.co.id, Sabtu (27/1).

Forum Bahtsul Masail yang digelar Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tahun 2011 lalu telah menyatakan bahwa rokok hukumnya hanya sampai pada Mubah dan Makruh. Para ulama yang mengikuti forum ini menilai tidak ada dasar yang kuat untuk mengharamkan rokok, sehingga rokok elektrik pun juga boleh saja digunakan.

Di samping itu, secara kesehatan rokok elektrik memikili risiko lebih sedikit dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal ini disampaikan pemerhati kesehatan dari Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Indonesia, dr Amaliya. Ia menyebut bahwa rokok elektrik bisa mengurangi dampak buruk akibat rokok konvensional hingga 95 persen.

Karena, menurut dia, rokok elektrik hanya memiliki risiko kesehatan lima persen dari uap yang dihasilkan. "Risikonya yang asalnya kalau kita menghirup asap konvensional bisa batuk, iritasi tenggorokan, orang yang asma tambah berat atau orang yang penyakit paru-paeu tambah parah. Dengan vape ini justru ternyata risiko itu berkurang," ujar dr Amalia usai diskusi tentang asap vs uap di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1).

Sementara itu, Humas Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) , Helmi Firdaus mengatakan bahwa secara kesehatan masyarakat mempunyai hak untuk memilih rokok yang lebih sehat. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah untuk berpikir seperti itu. "Dari segi kesehtan secara pribadi, saya jarang sakit. Kita lebih nyaman di tubuh. Ini juga bukan asap tapi uap dan itu berbeda," ucap Helmi.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/18/01/27/p37efv384-hukum-rokok-elektrik-pbnu-maksimal-makruh

Friday, January 26, 2018

UU SPPA Cegah Anak Berhadapan dengan Hukum

UU SPPA dirancang untuk tidak menakuti anak-anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Youth Network on Violance Against Children (YNVAC) dan UNICEF mengadakan kegiatan Aktivatalk: Sudah Saatnya Orang Muda Bersuara, di Jakarta, Jumat (26/1).

Kegiatan tersebut menghadirkan pembicara Asisten Deputi Perlindunan Anak Bidang Perlindungan Anak berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi, Ali Khasan.

Ali Khasan menjelaskan, demi memberikan solusi bagi anak anak yang berhadapan dengan hukum, Negara hadir melalui Undang undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Dibutuhkan peran dan dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan UU SPPA tersebut.

"Berkat UU SPPA yang diberlakukan sejak 31 Juli 2014, telah terjadi perubahan mindset atau paradigma, khususnya bagi para aparat penegak hukum dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.

Menurutnya, UU SPPA mengutamakan pendekatan restoratif justice atau mengembalikan anak ke dalam keadaan semula, bukan pembalasan. UU SPPA menekankam kepentingan terbaik bagi anak, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan.

"Dalam pelaksanaannya, saat ini telah didukung melalui pendirian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang berbasis budi pekerti sehingga diharapkan mampu membantu anak anak lepas dari permasalahan dan dapat terjun di masyarakat," jelas Ali Khasan .

Ali Khasan menambahkan, UU SPPA dirancang agar tidak menakuti anak-anak. Melainkan untuk mencegah agar anak tidak berhadapan dengan hukum. Sehingga dibutuhkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, terutama dari berbagai kelompok, dunia usaha, dan media massa untuk mengawal pelaksanaan UU SPPPA.

"Kementerian PPPA juga mengapresiasi Youth Network on Violance Against Children (YNVAC) dan UNICEF yang telah mengadakan kegiatan Aktivatalk Sudah Saatnya Orang Muda Bersuara dan ikut memperjuangkan kepentingan terbaik bagi anak dan ikut mensosialisasikan UU SPPA," imbuh Ali Khasan.

Child Protection Specialist UNICEF Indonesia, Ali Aulia Ramly, mengatakan dalam pelaksanaan UU SPPA diperlukan peningkatan kapasitas Aparat Penegak Hukum mengenai sistem peradilan pidana anak dan fasilitas yang ramah anak. Menurutnya, ketika pelaksanaan UU SPPA berjalan dengan baik, maka diharapkan anak tidak akan masuk dalam penjara. "Masih banyak pilihan yang dapat diambil selain penjara bagi anak," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/01/27/p3702b430-uu-sppa-cegah-anak-berhadapan-dengan-hukum

UU SPPA Cegah Anak Berhadapan dengan Hukum

UU SPPA dirancang untuk tidak menakuti anak-anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Youth Network on Violance Against Children (YNVAC) dan UNICEF mengadakan kegiatan Aktivatalk: Sudah Saatnya Orang Muda Bersuara, di Jakarta, Jumat (26/1).

Kegiatan tersebut menghadirkan pembicara Asisten Deputi Perlindunan Anak Bidang Perlindungan Anak berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi, Ali Khasan.

Ali Khasan menjelaskan, demi memberikan solusi bagi anak anak yang berhadapan dengan hukum, Negara hadir melalui Undang undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Dibutuhkan peran dan dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan UU SPPA tersebut.

"Berkat UU SPPA yang diberlakukan sejak 31 Juli 2014, telah terjadi perubahan mindset atau paradigma, khususnya bagi para aparat penegak hukum dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.

Menurutnya, UU SPPA mengutamakan pendekatan restoratif justice atau mengembalikan anak ke dalam keadaan semula, bukan pembalasan. UU SPPA menekankam kepentingan terbaik bagi anak, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan.

"Dalam pelaksanaannya, saat ini telah didukung melalui pendirian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang berbasis budi pekerti sehingga diharapkan mampu membantu anak anak lepas dari permasalahan dan dapat terjun di masyarakat," jelas Ali Khasan .

Ali Khasan menambahkan, UU SPPA dirancang agar tidak menakuti anak-anak. Melainkan untuk mencegah agar anak tidak berhadapan dengan hukum. Sehingga dibutuhkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, terutama dari berbagai kelompok, dunia usaha, dan media massa untuk mengawal pelaksanaan UU SPPPA.

"Kementerian PPPA juga mengapresiasi Youth Network on Violance Against Children (YNVAC) dan UNICEF yang telah mengadakan kegiatan Aktivatalk Sudah Saatnya Orang Muda Bersuara dan ikut memperjuangkan kepentingan terbaik bagi anak dan ikut mensosialisasikan UU SPPA," imbuh Ali Khasan.

Child Protection Specialist UNICEF Indonesia, Ali Aulia Ramly, mengatakan dalam pelaksanaan UU SPPA diperlukan peningkatan kapasitas Aparat Penegak Hukum mengenai sistem peradilan pidana anak dan fasilitas yang ramah anak. Menurutnya, ketika pelaksanaan UU SPPA berjalan dengan baik, maka diharapkan anak tidak akan masuk dalam penjara. "Masih banyak pilihan yang dapat diambil selain penjara bagi anak," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/01/27/p3702b430-uu-sppa-cegah-anak-berhadapan-dengan-hukum

Soal Sindiran Menkum Pilih Kasih Hukum Rehab, Ahli Pidana: Itu ...

Jakarta - Menkumham Yasonna Laoly menyindir penegak hukum yang tidak adil dalam menghukum pelaku narkoba karena lebih banyak figur publik yang mendapat rehabilitasi. Ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan setuju dengan sindiran tersebut karena kenyataannya seperti itu.

"Pernyataan itu betul kalau kemudian hukum bersifat diskriminatif dan pertimbangannya soal kaya dan miskin itu suatu kondisi yang sangat menyedihkan," kata Suparji di restoran Oemah Sendok, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2018).

Ia mengatakan Menkumham adalah pembantu presiden. Suparji menilai pernyataan itu seharusnya diberitahukan kepada polisi, jaksa, dan hakim. Sebab, menurutnya, hukuman pelaku narkotika tak terlepas dari peran jaksa dan hakim.

"Menkumham kan bagian dari pemerintah yang kemudian Menkumham juga pembantu presiden sebagaimana Jaksa Agung. Jaksa Agung ini penting dalam penyambung hukum, dia ini kan tergantung mau dituntut berapa. Semestinya itu lebih disampaikan kepada Kejagung sebagai bagian dari pemerintahan ini agar bisa dengan benar dan adil," ujarnya.

Ia mengatakan Menkumham harus membicarakannya dengan polisi dan kejaksaan jangan sampai mendiskriminasi hukuman terhadap pelaku narkoba. Sebab, kejaksaan merupakan penuntut beratnya hukuman, sedangkan hakim akan mempertimbangkan.

Sebelumnya diberitakan, Menkumham Yasonna Laoly menyindir penegak hukum yang bisa dibilang kurang fair dalam menghukum pelaku narkoba. Yasonna menilai terkadang hukuman rehabilitasi pelaku narkoba hanya bagi orang kaya atau orang tenar.

"Jadi maka pendekatan kita dalam menangani narapidana atau warga binaan narkoba itu harus rehabilitasi. Kalau masukin terus. Janganlah orang top saja yang direhabilitasi. Raffi Ahmad, anaknya Rhoma Irama. Tapi yang nggak punya uang tangkap masuk ke dalam," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Jumat (26/1).

Yasonna menilai tidak adil bila rehabilitasi hanya ditujukan bagi kalangan atas. Sedangkan orang yang tidak mempunyai uang harus dimasukkan ke penjara.

"Ini nggak fair. Maka saya katakan, paradigma dalam menangani narkoba harus rehabilitasi. Paradigma itu. Karena ada kesalahan masyarakat, bukan kesalahan, ini kita membantu," ujarnya.
(yld/rvk)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/d-3835604/soal-sindiran-menkum-pilih-kasih-hukum-rehab-ahli-pidana-itu-betul

Thursday, January 25, 2018

Gugatan Hukum Terkait Kejahatan Seksual Meningkat di Perancis

Kementerian Dalam Negeri Perancis melaporkan, adanya kenaikan tajam gugatan hukum terkait kejahatan seksual pada akhir tahun lalu, menyusul menyeruaknya skandal yang melilit produser Hollywood berpengaruh Harvey Weinstein.

Data statistik yang dikeluarkan kementerian itu, Kamis (25/1), menunjukkan, jumlah gugatan hukum terkait perkosaan naik 17,9 persen pada kuartal terakhir tahun 2017, dibandingkan periode yang sama pada 2017. Gugatan-gugatan hukum terkait kejahatan seksual lain, seperti pelecehan seksual, juga meningkat, yakni sekitar 31,5 persen.

Lebih jauh data statistik itu menunjukkan, lebih dari 80 persen korban kejahatan seksual adalah perempuan. Ini menunjukkan kaum pria juga ikut menjadi korban.

Menteri Dalam Negeri Perancis Gerad Collomb mengaitkan fakta di Perancis dengan kasus Weinstein dalam wawancaranya dengan Radio Europe 1. Ia mengatakan, kasus Weinsten membangkitkan gerakan kebebasan berbicara dan mendorong para korban kejahatan seksual untuk melaporkan diri ke pihak berwenang.

Collomb mengatakan, gerakan MeToo tidak hanya populer di Amerika Serikat tapi juga di berbagai belahan dunia lainnya, termasuk di Perancis. [ab/uh]

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.voaindonesia.com/a/gugatan-hukum-terkait-kejahatan-seksual-meningkat-di-perancis/4224679.html

Ini Dasar Hukum Mendagri Usulkan 2 Jend Polisi Jadi Pj Gubernur

Jakarta - Pengusulan 2 jenderal polisi menjadi penjabat (Pj) gubernur di Jabar dan Sumut menjadi sorotan. Namun Mendagri Tjahjo Kumolo memiliki pertimbangan dan dasar hukum soal usulan tersebut.

"UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 201: untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat Pj gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan UU yang berlaku," ujar Tjahjo kepada wartawan, Kamis (25/1/2018).


Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 110 ayat 10, yang berbunyi:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dasar hukum kedua adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Asops Kapolri Irjen Iriawan dan Kadiv Propam Irjen Martuani memang setara dengan pejabat tinggi madya.

"Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang cuti di luar tanggungan negara Pasal 4 ayat 2: Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat/provinsi," terang Tjahjo.


Irjen Iriawan dan Irjen Martuani diusulkan menjadi Pj Gubernur Jabar dan Sumut. Keduanya akan mengisi posisi gubernur setelah masa jabatan Ahmad Heryawan dan Tengku Erry habis. Namun usulan ini masih menunggu keputusan Presiden Jokowi.
"Pilkada tahun kemarin saya tempatkan Mayjen TNI di Aceh dan Irjen Pol di Sulbar. Tidak jadi masalah dan pilkada aman. Pendekatan stabilitas dan gelagat kerawanan, tidak mungkin semua eselon I Kemendagri jadi Plt (ada 17 provinsi). Maka saya ambil dari instansi lain dan wagub yang tidak maju pilkada dan belum habis masa jabatannya," papar Tjahjo.
(dkp/tor)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/3833826/ini-dasar-hukum-mendagri-usulkan-2-jend-polisi-jadi-pj-gubernur

Kuasa Hukum Kemenkumham: Saksi Pihak HTI Sembunyikan Fakta

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan HAM Hafzan Taher menilai saksi-saksi yang dihadirkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) gagal mematahkan argumentasi pemerintah. Hal itu ia ungkap selepas persidangan gugatan pembubaran ormas HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kelihatan saksi meraba-raba dan terkesan menyembunyikan fakta dan hanya berdalih dan berputar-putar terkesan mengkaburkan masalah," katanya, Kamis (25/1/2018).

Dalam persidangan, HTI mengajukan tiga orang saksi. Hafzan mengatakan, saksi pengugat tidak bisa membantah ketika ditanya terkait bukti 200 kegiatan HTI yang diajukan pemerintah sebagai tergugat.

Fungsi saksi, menurut dia, seharusnya mampu mematahkan bukti-bukti lawan (tergugat) dan memperkuat bukti-bukti sendiri (penggugat). Namun hal ini tidak terjadi dalam persidangan.

Menurut Hafzan, saksi-saksi dari pihak HTI diam ketika pihak pemerintah menanyakan seputar upaya ormas itu menganti Pancasila.

"Kelihatannya saksi yang dihadirkan kurang dipersiapkan dengan matang. Sehingga jawabannya terkesan berputar-putar," ujarnya menjelaskan.

Dalam kesempatan sidang kali ini, Kemenkumham memperkuat bukti-buktinya mengenai HTI. Bukti tersebut meliputi profil, tujuan dan bagaimana pergerakannya.

Bukti tadi diperoleh dari buletin-buletin HTI yang pernah dipublikasikan dalam website hizbut-tahrir.or.id.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://news.liputan6.com/read/3238934/kuasa-hukum-kemenkumham-saksi-pihak-hti-sembunyikan-fakta

Ini Dasar Hukum Mendagri Usulkan 2 Jend Polisi Jadi Pj Gubernur

Jakarta - Pengusulan 2 jenderal polisi menjadi penjabat (Pj) gubernur di Jabar dan Sumut menjadi sorotan. Namun Mendagri Tjahjo Kumolo memiliki pertimbangan dan dasar hukum soal usulan tersebut.

"UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 201: untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat Pj gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan UU yang berlaku," ujar Tjahjo kepada wartawan, Kamis (25/1/2018).


Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 110 ayat 10, yang berbunyi:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dasar hukum kedua adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Asops Kapolri Irjen Iriawan dan Kadiv Propam Irjen Martuani memang setara dengan pejabat tinggi madya.

"Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang cuti di luar tanggungan negara Pasal 4 ayat 2: Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat/provinsi," terang Tjahjo.


Irjen Iriawan dan Irjen Martuani diusulkan menjadi Pj Gubernur Jabar dan Sumut. Keduanya akan mengisi posisi gubernur setelah masa jabatan Ahmad Heryawan dan Tengku Erry habis. Namun usulan ini masih menunggu keputusan Presiden Jokowi.
"Pilkada tahun kemarin saya tempatkan Mayjen TNI di Aceh dan Irjen Pol di Sulbar. Tidak jadi masalah dan pilkada aman. Pendekatan stabilitas dan gelagat kerawanan, tidak mungkin semua eselon I Kemendagri jadi Plt (ada 17 provinsi). Maka saya ambil dari instansi lain dan wagub yang tidak maju pilkada dan belum habis masa jabatannya," papar Tjahjo.
(dkp/tor)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/d-3833826/ini-dasar-hukum-mendagri-usulkan-2-jend-polisi-jadi-pj-gubernur

Pakistan Berencana Hukum Mati Paedofil di Muka Publik

ISLAMABAD, KOMPAS.com - Senat Pakistan diminta mengesahkan undang-undang yang mengizinkan hukuman mati di depan publik untuk mereka yang menculik dan memperkosa anak-anak di bawah usia 14 tahun.

Usulan ini berawal dari pembunuhan sadis Zainab Ansari (6), yang jenazahnya dibuang di tempat sampah di kota Kasur, wilayah timur Pakistan.

Zainab diperkosa dan dibunuh setelah diculik saat sedang menuju ke sekolah. Kasus pembunuhan sadis ini memicu kemarahan warga Pakistan.

Ketua Komite Urusan Dalam Negeri parlemen Pakistan, Rehman Malik mengatakan, amandemen undang-undang telah disetujui komitenya dan akan diajukan ke senat.

Baca juga : FBI Selamatkan 84 Anak yang Akan Dijual ke Paedofil

Menurut harian Dawn, amandemen itu dilakukan terhadap pasal 364-A Undang-undang Hukum Pidana Pakistan 1860. Isinya, hukuman untuk para penculik dan pemerkosa anak-anak adalah eksekusi di muka publik.

"Barangsiapa menculik seseorang di bawah usia 14 tahun yang menyebabkan seseorang itu terbunuh atau mengalami luka parah atau mengalami perkosaan maka pelakunya dijatuhi hukuman mati," demikian isi pasal 364-A sebelum diamandemen.

Para pendorong amandemen ingin menambahkan frasa "dengan cara digantung di muka publik" setelah frasa "dijatuhi hukuman mati".

Usulan ini muncul sehari setelah massa yang marah mengepung kediaman tersangka pembunuh Zainab yang sudah mengakui perbuatannya.

Tersangka, bernama Imran Ali, ditahan setelah sampel DNA-nya cocok dengan yang ditemukan di jenazah Zainab. Sejak itu, Imran lalu mengakui perbuatan kejinya.

Imran  disebut tinggal di kawasan yang sama dengan korbannya. Demikian dikabarkan harian Dawn.

Zainab diculik pada awal Januari saat sedang menuju tempat dia belajar mengaji.

Rekaman CCTV memperlihatkan, Zainab dituntun seorang pria lima hari sebelum jenazahnya ditemukan di sebuah tumpukan sampah sekitar 1,5 kilometer dari kediamannya.

Baca juga : Paedofil Berusia 70 Tahun Asal Italia Divonis 5 Tahun Penjara

Kedua orangtua Zainab tengah menjalankan ibadah umrah ke Arab Saudi. Sehingga Zainab dan kedua saudaranya dititipkan kepada sang paman.

Sepanjang 2016 tercatat 4.139 kasus pelecehan seksual terhadap anak di Pakistan. Demikian menurut data Sahil, sebuah organisasi yang mendokumentasikan pelecehan anak di Pakistan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://internasional.kompas.com/read/2018/01/25/20075041/pakistan-berencana-hukum-mati-paedofil-di-muka-publik

Kuasa Hukum Novel Tolak Panggilan Polda Metro Sebagai Saksi

Pemanggilan oleh Polda Metro dinilai tidak sesuai dengan KUHP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, menolak mendatangi Polda Metro Jaya. Pasalnya, pemanggilan dirinya sebagai saksi atas kasus Novel dinilai tidak patut, dan pemanggilan itu menjadi bukti ketidak profesional pihak kepolisian.

Alghiffari melalui kuasa hukumnya, Nawawi Bachrudin, menjelaskan pemanggilan Alghiffari merupakan sebuah wujud kecacatan prosedur dan substansi. "Hal itu menyalahi prosedur pemanggilan, di mana dia dipanggil satu hari sebelum adanya pemanggilan," kata Nawawi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (25/1).

Nawawi juga beranggapan pemanggilan Alghiffari sebagai saksi, adalah hal yang tidak mungkin, lantaran dalam KUHP, saksi merupakan orang yang harus melihat kejadian secara langsung. Pasal 1 ayat 26 KUHP secara tegas mengatakan hal tersebut, dan Alghiffari tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh KUHP.

Selain itu, menurut Nawawi, kerja sama antara polisi dan KPK tidaklah cukup. Pasalnya, hal tersebut memiliki konteks yang berbeda. "Karena masalahnya kita punya tim kuasa hukum, untuk membuktikan transparansi proses perkembangan penyidikan. Dibuka kemungkinan gelar perkara, kalau memang pelakunya dianggap siapa atau kalau tidak ada ya di SP3 saja," kata Nawawi.

Untuk diketahui, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa, dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya, untuk dimintai keterangan kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP yang menimpa Penyidik KPK Novel Baswedan.

Penyidik melakukan pemanggilan Alghiffari sebagai saksi sehubungan dengan pernyataannya dalam Program Acara Metro TV Realitas, dengan judul Benang Kusut Kasus Novel. Namun, pihak LBH menganggap pemanggilan ini bukanlah hal yang tepat karena Alghiffari hanya memiliki kapasitas sebagai Kuasa Hukum Novel Baswedan, bukan Saksi. Alghiffari bukan saksi yang melihat dan mengalami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (26) KUHAP.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/01/25/p33zuw409-kuasa-hukum-novel-tolak-panggilan-polda-metro-sebagai-saksi