Wednesday, February 28, 2018

Buka Pameran Kampung Hukum, Ketua MA Ingatkan Etika di Media ...

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengingatkan soal etika dalam menggunakan media sosial. Ia mengatakan penggunaan media sosial saat ini cenderung mengarah pada hal negatif.

"Namun, pemanfaatan media sosial saat ini telah berekembang pada hal-hal yang cenderung menggiring ke sisi negatif dari perkembangan teknologi. Perkembangan demikian telah memanggil filsuf teknologi untuk beretika di media sosial," kata Hatta di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Hal itu disampaikan Hatta dalam pembukaan pameran Kampung Hukum bertajuk 'Meningkatkan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik dalam Pelaksanaan Kemandirian Badan Peradilan'. Ia menyatakan etika dalam media sosial bukan hanya untuk melindungi hak pribadi, namun untuk menjaga agar aktivitas ruang publik tidak tercederai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Etika dalam media sosial bukan hanya untuk melindungi hak pribadi. Tapi untuk menjaga agar aktivitas di ruang publik tidak tercederai oleh aktivitas tidak bertanggung jawab," ucapnya.

Pameran Mahakamah Agung di JCCPameran Kampung Hukum Mahakamah Agung di JCC (Foto: Haris Fadhil/detikcom)

Ia menyebut hukum tidak akan mengekang kebebasan. Hatta berharap lewat kegiatan Kampung Hukum, masyarakat bisa memahami soal tugas penegak hukum dalam mencerdaskan masyarakat dalam penggunaan media sosial.

"Hukum juga tidak untuk mengekang. Namun untuk menjadi norma. Berkaitan hal itu melalui pameran kampung hukum bisa berkontribusi membangun masyarakat yang cerdas khusunya dalam penggunaan media sosial," ujar Hatta.

"Kegiatan ini juga membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada publik untuk mengakses kemajuan lembaga hukum untuk meningkatkan pelayanan publik," pungkasnya.

Sejumlah lembaga ikut membuka gerai pameran dalam acara ini. Antara lain, KPK, Polri, PPATK, hingga BNN.
(haf/ams)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/d-3891902/buka-pameran-kampung-hukum-ketua-ma-ingatkan-etika-di-media-sosial

Pemerintah Dituntut Tegakkan Hukum dan HAM dengan Pulangkan ...

Rencana pemerintah memindahkan lagi warga Syiah Sampang dari rumah susun di Sidoarjo yang menjadi tempat pengungsian selama ini, ke kawasan Benowo, Surabaya mendapat penolakan dari pengungsi. Perwakilan warga Syiah Sampang, Iklil Almilal mengaku didekati oleh aparat sipil pemerintahan setempat untuk bersedia direlokasi.

Iklil Almilal menegaskan, warga Syiah Sampang tetap ingin kembali pulang ke kampung halaman mereka karena itu merupakan hak asasi yang dilindungi konstitusi negara. Menurutnya, pemindahan warga Syiah Sampang semakin jauh dari kampung halaman mereka, menunjukkan bahwa konstitusi kalah dari pihak-pihak yang menghendaki tidak ada kedamaian di Sampang.

“Kami tetap, bagi kami adalah kepulangan itu harus. Jadi kami tidak akan mau direlokasi, karena dulu kenapa kami tidak mau juga dipindahkan dari GOR Sampang ke Sidoarjo, karena dengan semakin jauhnya kami dari kampung halaman maka situasi itu semakin dimanfaatkan oleh orang-orang yang memang tidak ingin ada kedamaian,” kata Iklil Almilal.

Rumah susun Puspa Agro Jemundo di Kabupaten Sidoarjo, tempat tinggal para pengungsi Syiah Sampang. (Foto: VOA/Petrus Riski)
Rumah susun Puspa Agro Jemundo di Kabupaten Sidoarjo, tempat tinggal para pengungsi Syiah Sampang. (Foto: VOA/Petrus Riski)

Iklil menuturkan, kondisi masyarakat di Dusun Nangkrenang, Desa Karang Gayam Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, sebenarnya sudah tidak lagi mempermasalahkan bila ada warga Syiah yang pulang ke kampung halaman. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk berlaku adil dan bijak, dengan memulangkan kembali warga Syiah ke kampung halaman.

“Faktanya, sekarang di kampung, masyarakat itu kunjungan bahkan teman-teman pulang sampai satu minggu, sepuluh hari di kampung tidak ada masalah, tapi kenapa kami tidak bisa pulang. Nah di situlah menurut saya, dengan kondisi kami nanti ada istilah relokasi, maka itu akan disimpulkan bahwa penolakan itu tetap ada di masyarakat, padahal itu tidak ada,” imbuhnya.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan, pemerintah pusat harus segera mengambil alih persoalan warga Syiah Sampang, bila pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak sanggup menyelesaikan masalah ini.

Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 55 Tahun 2012 terkait Ajaran Aliran Sesat, dan SK Gubernur Jawa Timur nomor 188 Tahun 2011 tentang Pelarangan Jemaat Ahmadiyah, harus dicabut karena menjadi dasar berlarutnya persoalan ini.

Baca juga: Lima Tahun Terusir dari Kampung Halaman, Pengungsi Syiah Sampang Berharap Negara Hadir

“Kalau memang pemerintah daerah dianggap tidak cukup mampu untuk mengambil alih dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi terutama kasus teman-teman Syiah Sampang. Saya pikir pemerintah pusat harus turun tangan untuk mengambil alih penyelesaian masalah ini. Nah soal Pergub ini akan terus menjadi ganjalan kalau memang Pergub ini, dan SK Gubernur itu tidak segera dicabut,” kata Fatkul Khoir.

Pengajar sekaligus Ketua Pusat Studi Hukum dan HAM, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga Surabaya, Herlambang Perdana Wiratraman mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, baik yang sekarang maupun yang akan datang, harus menjunjung tinggi hak asasi manusia untuk semua khususnya di bidang kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Human right itu for all; hak asasi itu untuk semua. Jadi mereka harus tegas, punya keberpihakan sebagaimana mandat konstitusi, bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan itu dijamin oleh konstitusi. Jadi mereka harus punya kesungguhan, komitmen, political will itu bukan sekedar ucapan. Mereka harus memberikan ruang hidup bersama tanpa diskriminasi, dan itu harus jelas upaya proses maju di dalam menjamin rasa aman,” kata Herlambang Perdana Wiratraman.

Iklil Almilal berharap pemerintah mendengarkan suara hati warga Syiah Sampang, yang juga bagian dari warga negara Indonesia. Pemimpin di Jawa Timur diharapkan punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, dan menjamin peristiwa serupa tidak akan terulang kembali.

“Harapan kami, siapa pun nanti yang terpilih jadi pemimpin di Jawa Timur, selesaikan permasalahan ini, dan janganlah terjadi lagi dengan alasan apa pun, agama, paham atau ras. Jangan terjadi lagi. Cukuplah Sampang jadi yang terakhir seperti itu, karena dengan kondisi keberadaan pengungsi juga akan jadi beban pemerintah juga. Anggaran besar terbuang percuma, dan ini masalah malah semakin berlarut-larut,” imbau Iklil. [pr/lt].

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.voaindonesia.com/a/pemerintah-dituntut-tegakkan-hukum-dan-ham-dengan-pulangkan-pengungsi-syiah-sampang/4274072.html

Presiden Bahas UU MD3 dan RKUHP bersama Pakar Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo mengundang sejumlah pakar hukum ke Istana Presiden Jakarta pada Rabu (28/2/2018) sore untuk berbincang-bincang.

Salah satu ahli hukum tata negara yang diundang, Mahfud MD, mengungkapkan, Presiden Jokowi mendengarkan masukan dari para pakar mengenai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3) dan Rancangan KUHP.

"Terus terang, tadi yang dibahas itu tentang UU MD3 dan RKUHP," ujar Mahfud setelah bertemu Presiden.

"Kami memberikan pandangan-pandangan yang bisa jadi alternatif kepada Presiden. Kami tahu persis Presiden harus mengambil keputusan," kata dia.

Selain Mahfud, tampak pula pakar hukum lainnya, antara lain Luhut Pangaribuan dan Maruarar Siahaan.

(Baca juga: Fadli Zon: Lucu, Presiden Tak Mau Teken UU MD3...)

Untuk UU MD3, para pakar menyampaikan keresahan publik terhadap tiga pasal dalam undang-undang itu, yakni pasal penghinaan kepada parlemen (Pasal 122), pasal pemberian wewenang kepada Polri untuk menghadirkan seseorang dalam rapat DPR (Pasal 73), dan pasal izin Presiden dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas anggota DPR yang tersangkut persoalan hukum (Pasal 245).

Namun, Mahfud enggan merinci pandangan para pakar atas tiga pasal itu kepada Presiden.

"Semua yang ada di media massa, yang Anda tulis itu, tadi dibahas satu per satu ya, kelemahan dan kekuatannya," ujar Mahfud.

Untuk RKUHP, para pakar menyampaikan bahwa terdapat pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi dihidupkan lagi dalam RKUHP. Mahfud juga enggan merincinya.

Para pakar menyerahkan sepenuhnya keputusan soal dua produk hukum tersebut kepada Presiden Jokowi.

"Tapi, kami sampaikan bahwa Presiden punya hak konstitusional untuk sesegera mengambil keputusan, apa pun, itu konsekuensi dari jabatan Presiden dan kita semua harus mengikuti apa yang diputuskan," ujar Mahfud.

"Biar Presiden yang menilai, menimbang dan memutuskan. Yang jelas, kita semua senang Presiden sangat responsif mendengar itu semua dan mengomentarinya satu per satu," kata dia.

(Baca juga: RKUHP Tak Perlu Buru-buru Disahkan jika Hanya Mengejar "Legacy")

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengamati reaksi masyarakat terhadap Undang-Undang MD3 yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

"Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat," ujar Kepala Negara saat ditemui di kompleks Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2/2018).

"Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan, politik sama hukum kok ada campur aduk, ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat," kata Jokowi.

Oleh sebab itu, Jokowi belum menentukan apakah akan menandatangani UU itu atau tidak. Meski lembaran pengesahan UU itu sudah ada di atas mejanya, ia masih mengkaji dan menimbang-nimbang, akan menandatanganinya atau tidak.

Meski demikian, Presiden Jokowi mengakui menandatangani atau tidak itu akan menuai konsekuensi yang sama, yaitu tetap sahnya UU MD3 tersebut. Namun, ia tidak ingin jika menandatangani UU tersebut dianggap sebagai mendukung penuh, padahal sebaliknya.

Kompas TV Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo belum menandatangani UU MD3.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://nasional.kompas.com/read/2018/02/28/20524881/presiden-bahas-uu-md3-dan-rkuhp-bersama-pakar-hukum

Jokowi Bahas UU MD3 dan RKUHP bersama Pakar Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengundang sejumlah pakar hukum ke Istana Presiden Jakarta, Rabu (28/2/2018) sore, untuk berbincang-bincang.

Salah satu ahli hukum tata negara yang diundang, Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Jokowi mendengar masukan dari para pakar mengenai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3) dan Rancangan KUHP.

"Terus terang, tadi yang dibahas itu tentang UU MD3 dan RKUHP," ujar Mahfud saat dijumpai wartawan usai bertemu Presiden.

"Kami memberi pandangan-pandangan yang bisa jadi alternatif kepada Presiden. Kami tahu persis Presiden harus mengambil keputusan," kata dia.

Selain Mahfud, tampak pula pakar hukum lainnya, antara lain Luhut Pangaribuan dan Maruarar Siahaan.

(Baca juga: Fadli Zon: Lucu, Presiden Tak Mau Teken UU MD3...)

Untuk UU MD3, para pakar menyampaikan keresahan publik terhadap tiga pasal dalam undang-undang itu, yakni pasal penghinaan kepada parlemen (Pasal 122), pasal pemberian wewenang kepada Polri untuk menghadirkan seseorang dalam rapat DPR (Pasal 73), dan pasal izin Presiden dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas anggota DPR yang tersangkut persoalan hukum (Pasal 245).

Namun, Mahfud enggan merinci pandangan para pakar atas tiga pasal itu kepada Presiden.

"Semua yang ada di media massa, yang anda tulis itu, tadi dibahas satu per satu ya, kelemahan dan kekuatannya," ujar Mahfud.

Untuk RKUHP, para pakar menyampaikan bahwa terdapat pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun dihidupkan lagi dalam RKUHP. Mahfud juga enggan merincinya.

Para pakar menyerahkan sepenuhnya keputusan soal dua produk hukum tersebut ke Presiden Jokowi.

"Tapi kami sampaikan bahwa Presiden punya hak konstitusional untuk sesegera mengambil keputusan, apa pun, itu konsekuensi dari jabatan Presiden dan kita semua harus mengikuti apa yang diputuskan," ujar Mahfud.

"Biar Presiden yang menilai, menimbang dan memutuskan. Yang jelas, kita semua senang Presiden sangat responsif mendengar itu semua dan mengomentarinya satu per satu," kata dia.

(Baca juga: RKUHP Tak Perlu Buru-buru Disahkan Jika Hanya Mengejar "Legacy")

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengamati reaksi masyarakat terhadap Undang-Undang MD3 yang telah disahkan oleh DPR RI, beberapa waktu lalu.

"Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat," ujar Kepala Negara saat ditemui di Kompleks Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2/2018).

"Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan, politik sama hukum kok ada campur aduk, ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat," kata Jokowi.

Oleh sebab itu, Jokowi belum menentukan apakah akan menandatangani UU itu atau tidak. Meski lembaran pengesahan UU itu sudah ada di atas mejanya, ia masih mengkaji dan menimbang-nimbang, akan menandatanganinya atau tidak.

Meski, Jokowi mengakui menandatangani atau tidak itu akan menuai konsekuensi yang sama, yaitu tetap sahnya UU MD3 tersebut. Namun, ia tidak ingin jika menandatangani UU tersebut, dianggap sebagai mendukung penuh, padahal sebaliknya.

Kompas TV Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan jika Presiden Joko Widodo belum menandatangangi UU MD3.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://nasional.kompas.com/read/2018/02/28/20524881/jokowi-bahas-uu-md3-dan-rkuhp-bersama-pakar-hukum

Jokowi Panggil Empat Pakar Hukum, Minta Pendapat UU MD3 dan ...

Jakarta - Empat pakar hukum dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Kepresidenan. Mereka dimintai pandangan mengenai Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan RKUHP.

Empat pakar hukum tersebut yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, Maruarar Siahaan dan Edward Omar Sharif Hiariej. Mereka diundang Jokowi ke Istana Kepresidenan untuk minum teh sambil membahas hukum di Indonesia.

"Jadi, yang dilakukan pertama adalah minum teh. Kan sering sama Presiden kita minum teh. Lalu yang kedua diskusi soal masalah-masalah hukum yang sekarang menjadi perhatian," ujar Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/2/2018).


Mahfud mengatakan, Jokowi mendengarkan berbagai masukan dari para pakar hukum tersebut. Para ahli ini memberikan beberapa pandangan yang bisa menjadi alternatif bagi Presiden Jokowi dalam menentukan sikap.

"Presiden mendengar masukan-masukan tentang apa yang dilihat dari pakar ini. Kita memberi pandangan-pandangan yang bisa menjadi alternatif saja kepada Presiden. Dan kita tahu persis Presiden harus mengambil keputusan dan beliau punya kewenangan untuk mengambil putusan apapun. Dan tentu kita menunggu tentang berbagai hal," jelasnya.


Persoalan yang dibahas, kata Mahfud, yakni seputar UU MD3 yang belum diteken oleh Jokowi dan RKUHP. "Terus terang yang dibahas itu tentang UU MD3 dan RKUHP. Itu saja," katanya.

Terkait RKUHP, salah satu yang dibahas yakni mengenai pasal zina LGBT. "Kita punya pandangan, tentu saja pandangan bermacam-macam, dan Presiden punya wewenang sepenuhnya untuk mengambil sikap tentang itu, memutuskan," katanya.

Soal MD3, kata Mahfud, yang menjadi perhatian yakni Pasal 73, 122, dan 245. Para pakar ini menyampaikan pandangan sendiri maupun pandangan masyarakat.

"Lalu kita mengatakan, Presiden punya hak konstitusional, wewenang konstitusional untuk segera mengambil keputusan apapun. Dan itu konsekuensi jabatan Presiden. Sehingga kita harus ikuti apa yang ditetapkan Presiden," jelasnya.

"Semua yang di media massa, yang anda tulis setiap hari itu tadi dibahas satu per satu kelemahan dan kekuatannya," tambahnya.

Lantas, di mana risiko terkecil dalam pengambilan keputusannya?

"Enggak tahu, nanti biar Presiden aja. Itu wewenang sepenuhnya Presiden. Tapi kita senang, Presiden sangat responsif mendengar itu semua dengan sangat cermat, mengomentari satu per satu," jawab Mahfud.
(jor/gbr)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/d-3891036/jokowi-panggil-empat-pakar-hukum-minta-pendapat-uu-md3-dan-rkuhp

Jokowi Undang 4 Pakar Hukum ke Istana Termasuk Mahfud MD ...

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Presiden Joko Widodo‎ mengundang empat pakar hukum ke Istana Merdeka untuk mendapatkan masukan terkait Undang-Undang MD3 dan RUU KUHP.

Keempat pakar hukum tersebut yaitu Mantan Ketua MK Mahfud MD, ahli hukum Luhut Pangaribuan, mantan hakim MK Maruarar Siahaan, dan ahli hukum Edward Hieriej.

‎Mahfud mengatakan, pertemuan dengan presiden dalam rangka berdiskusi terkait masalah hukum yang saat ini menjadi isu penting dan hangat diperbincangan oleh masyarakat.

"‎Jadi presiden mendengar masukan-masukan, kita memberikan pandangan yang bisa jadi alternatif presiden dan terus terang tadi yang dibahas itu tentang UU MD3 dan KUHP," ujar Mahfud di komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Baca: Tidur di Jalan, Massa Aksi Tolak UU MD3 di DPRD Surabaya Sebabkan Macet

Mahfud tidak merincikan masukan apa saja yang sebaiknya diambil Presiden dalam menyikapi dua hal tersebut, namun yang pasti para pakar hukum menyampaikan seluruh pandangannya, baik sisi kelemahan maupun kekuatannya.

‎"Biar presiden saja yang memilih, menimbang dan memutuskan, wewenang sepenuhnya presiden, tapi kita senang presiden sangat responsif mendengar itu semua (pandangan) dan mengomentari satu per satu," papar Mahfud.

Baca: Ortodoksi Revisi UU MD3

‎Luhut Pangaribuan menambahkan, RUU KUHP memang penting untuk segera disidangkan oleh DPR dan pemerintah karena sudah terlalu lama pembahasannya.

"Ini udang-undangnya lama dari Romawi, Perancis, Belanda jadi tadi kita diskuskan dan kita memberikan pertimbangan baik juga termasuk isu di dalam masyarakat, dan itu masih bisa diperbaiki, sekalipun setelah diundangkan," ucap Luhut.

"Mudah-mudahan pada April (2018) dalam masa sidang yang berikut, DPR dan pemerintah akan mengesahkan RUU KHUP dan kita punya KUHP baru rasa Indonesia," timpal Maruarar‎.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/02/28/jokowi-undang-4-pakar-hukum-ke-istana-termasuk-mahfud-md-untuk-apa

Tangani Pengaduan Korupsi, Mendagri Kerja Sama dengan ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai partisipasi masyarakat dalam pengawasan kinerja pemerintahan daerah perlu ditingkatkan. Salah satu poin yang disoroti Tjahjo adalah penanganan pengaduan indikasi korupsi di daerah oleh masyarakat setempat.

Oleh karena itu, Kemendagri menjalin kerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Kejaksaan Agung, dan Polri.

Tjahjo menekankan bahwa koordinasi APIP dan aparat hukum tidak dimaksudkan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi aparat hukum dalam penegakan hukum.

"Pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan daIam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Mendagri dalam keterangan resminya di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Baca juga : Indeks Persepsi Korupsi 2017: Peringkat Indonesia di Bawah Timor Leste

Tjahjo menuturkan, latar belakang kerja sama ini merupakan implementasi mandat dari Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Melalui perjanjian ini, kata Tjahjo, setiap APIP bisa aktif bergerak dalam melakukan pengawasan sekaligus pencegahan. Tjahjo juga mengakui bahwa pengawasan yang ketat dari aparat hukum kerapkali menimbulkan rasa khawatir para penyelenggara pemerintahan daerah.

"Karena takut tersangkut pidana atau dicari-cari kesalahannya untuk dipidana. Langkah ini agar pembangunan daerah dapat berjalan efektif," ujar Tjahjo.

Tjahjo berharap perjanjian ini dapat segera diimplementasikan di jajaran kewilayahan sehingga target pembangunan di daerah dapat tercapai. Politisi PDI-P itu memastikan bahwa semua Iaporan masyarakat akan indikasi korupsi harus ditindaklanjuti oleh APIP dan aparat hukum sesuai ketentuan yang ada.

Baca juga : ICW: Sektor Transportasi Paling Banyak Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

"Sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi diiengkapi dengan bukti-bukti permulaan/pendukung berupa dokumen yang terang dan jelas,” kata Tjahjo.

Tjahjo memaparkan bahwa salah satu ketentuan perjanjian itu membahas soal batasan laporan yang berindikasi pelanggaran administrasi dan pidana. Menurut dia, laporan yang berindikasi administrasi apabila tidak terdapat kerugian keuangan negara atau daerah.

Namun demikian, apabila terdapat kerugian keuangan negara dan daerah, namun telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling Iambat 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima, maka dinyatakan selesai.

"Termasuk diskresi, sepanjang terpenuhi tujunan dan syarat-syarat digunakannya diskresi sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik," ujar Tjahjo.

Kompas TV Penyidik senior KPK Novel Baswedan mendorong dibentuknya tim gabungan pencari fakta atau TGPF atas kasus penyerangan yang menimpanya.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://nasional.kompas.com/read/2018/02/28/15053711/tangani-pengaduan-korupsi-mendagri-kerja-sama-dengan-penegak-hukum

Tuesday, February 27, 2018

Mahfud MD: Atas Nama Apapun, Sweeping Melanggar Hukum

TEMPO.CO, Bogor - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan tindakan sweeping yang kerap dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu adalah perbuatan yang melanggar hukum. “Atas nama apapun tidak boleh, itu melanggar undang-undang," kata Mahfud di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 27 Februari 2018.

Penegasan ini disampaikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu saat menjadi pembicara dalam sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Dewan Pers.

Mahfud memberi contoh ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan mengenakan pakaian natal bagi pekerja muslim adalah haram. Lantas ada yang beberapa kelompok masyarakat yang melakukan sweeping ke toko dan pusat perbelanjaan. Mereka kemudian memaksa pekerja muslim melepas atribut natal yang dikenakan. "Orang yang melakukan sweeping itu bisa dihukum," katanya.

Menurut Mahfud MD, tindakan sweeping hanya boleh dilakukan oleh Polisi dan TNI. Tugas polisi adalah menegakkan hukum bagi yang melanggar keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sedangkan kewenangan TNI dalam menegakkan hukum dilakukan apabila ada anacaman terhadap ketahanan negara.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.tempo.co/read/1065100/mahfud-md-atas-nama-apapun-sweeping-melanggar-hukum

Kuasa Hukum Bantah Tersangka Arisan Online 'Mama Yona ...

BEKASI – Pihak kuasa hukum tersangka kasus penipuan arisan online (arisol) 'Mama Yona', Desy Chrisna Yulyani Sitanggang, ngotot membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Kuasa hukum menilai tersangka tidak memiliki niat menipu dan bermaksud mengembalikan dana yang telah disetorkan para member arisol.

Dalam keterangannya, kuasa hukum tersangka, Priska Siregar menyebut, apa yang telah dituduhkan para korban kepada kliennya, terlalu dilebih-lebihkan. Misalnya saja soal member yang dikabarkan mencapai 600 orang, tersangka justru mengaku jumlah member hanya sekitar 50 orang.

BERITA TERKAIT +

"Tuduhan kepada klien kami tidak seluruhnya benar. Tidak ada itu kerugian member yang katanya mencapai Rp15 miliar. Membernya juga tidak mencapai ratusan, sekitar lima puluhan orang saja. Itu pun sudah ada itikad baik dari klien kami untuk mengembalikan dana," katanya di Bekasi, Selasa (27/2/2018).

Menurutnya, kuasa hukum korban selama ini telah dengan sengaja mengeluarkan statement yang tidak didasari bukti-bukti otentik, sehingga menyebabkan pemberitaan yang beredar sangat menyudutkan kliennya.

"Kuasa hukum korban mengatakan jumlah kerugian korban mencapai belasan miliar. Sementara dari penelusuran rekening koran jumlahnya hanya mencapai Rp500 juta," tegasnya.

Selain itu, terkait informasi adanya puluhan korban yang berasal dari luar negeri, Priska lagi-lagi membantah. Menurutnya, hanya ada satu member yang berasal dari luar negeri, yakni Susan Wong dari Singapura.

"Susan Wong adalah member satu-satunya yang berasal dari Singapura. Dia pula yang paling banyak memberikan investasi, yaitu sebesar Rp130 juta," jelasnya.

Priska juga membeberkan adanya aliran investasi yang diakui tersangka sudah dikembalikan ke beberapa member. Namun ada pula member yang sudah mendapat arisan, tapi tidak melapor lagi kepada tersangka.

"Member-member nakal inilah yang nanti akan kita laporkan, karena sudah menerima keuntungan tapi tidak bertanggungjawab meneruskan arisan," paparnya.

Pihaknya juga meragukan keabsahan Tampubolon Partner yang ditunjuk menjadi kuasa hukum para korban, lantaran tidak pernah memperlihatkan surat kuasa penunjukan sebagai kuasa hukum korban.

"Hanya satu pihak saja yang sudah memperlihatkan surat kuasa kalau korban ditangani. Tapi kalau untuk Tampubolon Partner kami belum melihatnya," terangnya.

Pihak kuasa hukum tersangka kini tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, kepada Polres Metro Bekasi. Pihaknya juga siap melaporkan balik para korban yang tidak bisa membuktikan adanya penipuan yang dilakukan kliennya.

Sebelumnya

1 / 2

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.okezone.com/read/2018/02/28/338/1865695/kuasa-hukum-bantah-tersangka-arisan-online-mama-yona-lakukan-penipuan

Pegawainya Jadi Tersangka, Waskita Beri Bantuan Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk angkat bicara soal ditetapkannya AA sebagai tersangka kasus kecelakaan konstruksi proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).

AA merupakan pegawai PT Waskita Karya yang bertindak sebagai Kepala Pelaksana Lapangan dalam proyek tersebut.

Baca juga : Klarifikasi Waskita, yang Jatuh Bekisting Pierhead Bukan Tiang

"Kami akan tetap mengikuti prosesnya sesuai prosedur dari pihak kepolisian dengan terus memperbaiki SOP di internal," kata Kepala Bagian Humas dan CSR PT Waskita Karya, Poppy Sukmawati, dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (27/2/2018).

Ia pun memastikan, perseroan bakal memberikan pendampingan hukum kepada AA selama proses hukum berjalan.

"Kami juga akan melakukan pendampingan bantuan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujar Poppy.

Selain AA, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial AS dalam kasus tersebut. AS merupakan seorang kepala pengawas proyek yang berasal dari PT Virama Karya.

Baca juga : Ada Apa dengan Waskita Karya?

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah Puslabfor Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa 12 saksi dari pekerja, petugas keamanan, dan petugas pengawas lainnya di proyek tersebut.

Hasilnya, polisi mengindikasikan ada unsur kelalaian yang menyebabkan 7 pekerja luka-luka.

"Berdasarkan hal tersebut dan keterangan ahli konstruksi, kami putuskan dan tetapkan ada dua orang tersangka, pengawas dan kepala pelaksana proyek," ujar Tony di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).

Namun, ia enggan menjelaskan unsur kelalaian yang dimaksud.

Pihaknya juga telah memeriksa standarisasi material yang digunakan. Hasilnya, material yang digunakan sesuai standar yang ditetapkan.

"Kalau saya bilang soal standar operasional prosedur (SOP) segala macam, nanti keliru, ini bukan bidang saya. Proses hukum saat ini masih terus dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, insiden proyek Tol Becakayu terjadi pada Selasa (20/2/2018) dini hari. Para petugas yang sedang bekerja menjadi korban ambruknya bekisting pierhead.

Enam dari tujuh korban luka-luka jatuhnya cetakan beton proyek Tol Becakayu itu telah diperbolehkan pulang.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://properti.kompas.com/read/2018/02/27/213000221/pegawainya-jadi-tersangka-waskita-beri-bantuan-hukum

Pemprov DKI Siapkan Kuasa Hukum untuk Anies soal Tanah Abang

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah dan jajarannya akan menyiapkan kuasa hukum untuk Gubernur Anies Baswedan jika telah menerima panggilan dari Polda Metro Jaya (PMJ) terkait pelaporan oleh Cyber Indonesia.

"Setelah pemanggilan saja. Ada surat pemanggilan, kami siapkan (kuasa hukum). Kan, memang tugas kami pendampingan," kata Yayan ketika dihubungi, Selasa (27/2).

Anies pada Kamis (22/2), dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta. Ia diduga melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan.

Muannas Alaidid yang menjabat Ketua Cyber Indonesia mengaku laporan tersebut merujuk pada surat rekomendasi yang dilayangkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi jalan Jatibaru.

Yayan mengaku belum menerima informasi resmi terkait pelaporan atasannya tersebut selain dari media. Yayan mengaku, Anies pun belum memberikan arahan terkait langkah hukum yang harus ditempuh.

"Belum. Itu kan baru info dari media. Info dari polisi resminya apa, apakah dipanggil ataukah laporan penyelidikan dulu, kita kan enggak tahu," ujarnya.

Yayan pun masih menunggu informasi resmi dari kepolisian.

Pada Senin (26/2) kemarin, kepolisian mengaku masih menunggu SP Lidik laporan Cyber Indonesia terhadap Anies atas penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Setelah proses dikeluarkannya surat perintah penyelidikan ya kami akan panggil (Anies), semua akan kita panggil," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan.

Yayan belum mau berkomentar lebih jauh dengan alasan belum menerima surat panggilan.

"Kalau sekarang belum komentar dulu. Silakan saja, kan semua orang punya hak untuk melaporkannya. Nanti dilihat kalau sudah ada surat resmi dari polisi," kata Yayan.

Ditemui beberapa jam sebelumnya, Anies hanya tersenyum kecil ketika diminta tanggapannya soal pelaporan itu. Dia menutup mulutnya rapat-rapat sambil berjalan menghindari wartawan. (wis)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180227162529-12-279191/pemprov-dki-siapkan-kuasa-hukum-untuk-anies-soal-tanah-abang

Kabareskrim: Penangkapan 'The Family MCA' Murni Penegakan ...

Jakarta - Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto meminta masyarakat tidak salah menilai terkait penangkapan sejumlah anggota 'The Family Muslim Cyber Army. Ari menegaskan penangkapan itu murni penegakan hukum .

"Jadi, masyarakat kemudian jangan salah persepsi. Bahkan membuat analisa yang tidak-tidak. Tolong masyarakat menggarisbawahi ini dengan tegas, penangkapan itu murni untuk menegakkan hukum karena tindak pidana ujaran kebencian," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/2/2018).


Ari mengatakan pihaknya akan terus mengusut pelaku ujaran kebencian dan berita bohong. Menurut Ari, penangkapan 'The Family MCA' ini membuktikan peristiwa ujaran kebencian tergolong kejadian luar biasa (KLB).

"Pengungkapan atas penangkapan dari pelaku ujaran kebencian kelompok MCA yang tergabung dalam grup 'TFMCA' (The Family Muslim Cyber Army) membuktikan ujaran kebencian merupakan kejadian luar biasa (KLB) di Indonesia. Terutama mengenai kondisi kejiwaan sebagian dari masyarakat Indonesia," ujarnya.


Ari juga meminta masyarakat tidak ikut-ikutan menyebarkan berita bohong maupun ujaran kebencian. Bukan hanya Indonesia, kata Ari, PBB juga sudah menyatakan perang terhadap ujaran kebencian.

"Bukan Indonesia saja, seluruh dunia juga sudah saling menyepakati untuk memerangi hal ini (ujaran kebencian-red). Bahkan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) juga sudah menegaskan perintahnya," tambah Ari.

Ari juga mengingatkan para pelaku ujaran kebencian yang masih beraktivitas menghentikan tindakannya. Ia menegaskan penegak hukum siap menindak setiap pelaku.

"Sekali lagi Polri mengingatkan, hentikan menyebarkan hoax, ujaran kebencian. Hentikan 'kegilaan' yang menggaduhkan ini. Tapi jika tidak, Polri bersama institusi lainnya serta regulasi yang sudah ada, siap memberangus 'pemberontak' seperti ini," tuturnya.

Sebelumnya ada 6 orang yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Khusus (Dit Kamsus BIK). Keenam pelaku ini ditangkap di 6 kota berbeda yakni di Jakarta, Pangkalpinang, Bali, Sumedang, Palu, dan Yogyakarta.

"Anggota MCA ini kan ada ratusan ribu. Tapi kita tangkap yang biangnya saja," ucap Kasubdit I Dirtipisiber Kombes Irwan Anwar.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigjen Fadil Imran menyebut pelaku yang tergabung dalam grup 'The Family MCA' ini tak hanya menyebarkan isu provokatif. Mereka juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.
(idh/idh)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/3888529/kabareskrim-penangkapan-the-family-mca-murni-penegakan-hukum

Dimensi Hukum Pelecehan Seksual di Rumah Sakit

Beredarnya rekaman video tentang pelecehan seksual oleh seorang perawat terhadap pasien di sebuah rumah sakit di Surabaya telah menyentak kita semua. Ulasan ini ingin membahas sisi lain dari video tersebut. Pertama, video sepanjang lebih dari 15 menit itu menggambarkan dialog pasien dengan perawat yang disaksikan wakil rumah sakit dan perawat mengatakan tidak melakukan sesuatu seperti yang dituduhkan. Tapi pihak-pihak yang ada dalam usaha mediasi ini ujung-ujungnya membujuk agar perawat mengakui saja khilaf dan minta maaf sehingga semua masalah selesai tanpa ada tuntutan hukum. Hasil dialog sudah dapat diterka: sang perawat pun dengan mudah mengaku tanpa sadar adanya perekaman.

Baca: Bui 175 Tahun untuk Pelaku Pelecehan Seksual.

Kedua, yang diunggah hanya potongan 52 detik, yang berisi permohonan maaf dan ucapan khilaf sang perawat. Inilah bagian yang tidak adil dan mengusik rasa keadilan. Dari dua hal ini saja sudah dapat ditelusuri adanya maksud perbuatan kurang terpuji pembuat video tersebut.

Ketiga, dalam kepustakaan dari berbagai negara, sangat banyak dilaporkan terjadinya fantasi seksual pasca-penggunaan obat bius tertentu yang sifatnya individual. Laporan-laporan dalam jurnal terkemuka telah memperingatkan hal ini, terutama menyangkut kegagalan dalam proses hukum ketika hal-hal seperti ini diinvestigasi.

 Baca: Definisi Pelecehan Seksual Menurut Hukum Kita

Ada kasus menarik, seperti dipaparkan Diana Brahams, "Medicine and the Law: Benzodiazepines and Sexual Fantasies" dalam jurnal The Lancet volume 335 tahun 1990 halaman 157, tentang seorang perawat laki-laki yang dilaporkan karena dianggap memegang payudara pasien pasca-operasi. Dari hasil investigasi diketahui bahwa ada fantasi seksual akibat penggunaan obat pramedis benzodiazepin.

Tentang halusinasi akibat penggunaan obat bius ini telah diteliti oleh Hunter dan kawan-kawan sejak 1988, disusul beberapa laporan kasus dari berbagai negara sampai 2013 yang muncul di berbagai jurnal terkemuka, seperti Anesthesiology, tentang penggunaan obat anestesi golongan propofol. Hasilnya sangat mencengangkan. Halusinasi terjadi pada 7 persen dari semua pasien yang menggunakan obat bius tersebut. Hal yang hampir sama juga dilaporkan oleh Journal of the American Dental Association, yakni kasus pasien yang merasa mengalami pelecehan seksual oleh dokter giginya. Setelah ditelusuri secara cermat, hal ini sangat terkait dengan obat anestesi atau penghilang rasa yang digunakan untuk pasien sebelum operasi gigi.

Laporan dalam majalah ilmiah, baik dari Amerika Serikat maupun Eropa, itu mencatat bahwa halusinasi terbanyak adalah pasien yang merasa payudaranya diraba-raba oleh petugas kesehatan. Sumber ilmiah lain juga mencatat bahwa halusinasi seksual sering ditemukan pada pasien pasca-operasi yang menggunakan obat bius jenis midazolam sebagai turunan benzodiazepin yang dikombinasi dengan propofol. Kombinasi obat ini-bersama fentanyl-sebenarnya akan menyebabkan ambang stimulus yang biasa, seperti pemeriksaan dengan stetoskop, gesekan instrumen, atau saat memasang atau melepaskan lead elektrokardiogram, sudah cukup untuk menjadi trigger halusinasi. Dalam hal seperti inilah tenaga kesehatan seharusnya tidak mudah untuk dituduh melakukan pelecehan seksual. Secara umum, halusinasi seksual ini sangat sukar dibuktikan, apalagi kalau tidak ada saksi yang melihat.

Keempat, pada kasus rumah sakit di Surabaya, sebaiknya pengakuan perawat tidak digunakan sebagai alat bukti dalam penetapan tersangka karena sangat lemah. Apalagi kalau ada fakta hukum bahwa hal itu dilakukan dengan bujuk rayu dan tekanan dari penyidik. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2014 menyatakan, penetapan tersangka harus dengan dua alat bukti permulaan yang cukup. Lima perkara ini terkait dengan pidana lain, yakni pencemaran nama melalui informasi elektronik, yang dapat dikembangkan sebagai delik aduan yang serius.

Keenam, apakah pengunggahan video tersebut melanggar hukum? Dalam Undang-Undang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014 disebutkan bahwa pasien memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan nama baik tenaga kesehatan. Mengunggah suatu kejadian di rumah sakit, apalagi secara melawan hukum, bukankah dapat mengganggu ketertiban masyarakat?

Ketujuh, polisi harus bertindak hati-hati karena dapat mengganggu kenyamanan bekerja tenaga kesehatan lain, seperti dokter bedah, yang sehari-hari bersentuhan dengan pasien yang menerima tindakan pembiusan. Polisi juga harus lebih hati-hati terhadap orang-orang yang sangat pandai membuat alibi, memanfaatkan situasi, dan menggunakan media sosial untuk mencari keuntungan tertentu. Pilar pelayanan dan perlindungan warga negara harus benar-benar dipegang sama kuat dengan pilar penegakan hukum. Inilah tantangan bagi Polri.

Penulis:

M.  NASSER

Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia

Tulisan ini dimuat di Koran Tempo  21 Feb 2018

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://hukum.tempo.co/read/1064927/dimensi-hukum-pelecehan-seksual-di-rumah-sakit

Hukum cambuk di Aceh jadi daya tarik wisatawan Malaysia

Merdeka.com - Pelaksanaan hukum cambuk di Banda Aceh menyita perhatian wisatawan mancanegara. Terutama wisatawan asal Malaysia yang sedang berlibur. Mereka sengaja meluangkan waktu untuk menyaksikan langsung proses hukum cambuk.

BERITA TERKAIT

Ada 27 wisatawan asal Negera Bagian Terengganu, Malaysia sengaja datang ke Masjid Babussalam, Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, kota Banda Aceh, Selasa (27/2). Mereka mulanya sedang berlibur dan mengunjungi sejumlah objek wisata tsunami yang ada di Banda Aceh.

Mereka datang ke lokasi hukuman cambuk menggunakan satu unit bus. Rombongan wisatawan asal negeri jiran ini mayoritas kaum laki-laki. Bahkan satu di antaranya mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Negera Bagian Terengganu, Malaysia, Muhammad Ramly bin Nuh Nos.

Mantan Senator negara bagian itu, Muhammad Ramly mengaku sangat kagum dengan hukuman cambuk yang diterapkan di Banda Aceh. Dia berharap pelaksanaan syariat Islam di Aceh bisa terus berlanjut dan diberikan keamanan dan ketertiban.

"Apa yang dilakukan di Banda Aceh patut dicontoh menegakkan syariat Islam dengan adanya hukum cambuk ini," kata Muhammad Ramly bin Nuh Nos, Selasa (27/2) di sela-sela prosesi hukum cambuk.

Menurut Muhammad Ramly, di negara bagian Terengganu Malaysia memang sudah ada qanun jinayah tersebut. Akan tetapi, hingga sekarang belum ada implementasi seperti di Aceh. Hukum jinayat yang ada dalam qanun di Terengganu terang Muhammad Ramly hampir sama dengan yang berlaku di Aceh.

"Bedanya belum terlaksana dengan baik, ada kepentingan politik, ada yang tidak sepakat," jelasnya.

Kalau pun dijerat dengan qanun tersebut, kata Muhammad Ramly, terpidana bisa memilih apakah dicambuk, penjara atau membayar denda. Bila terpidana membayar denda sebesar RM 5000, maka terpidana tersebut terbebas dari hukumannya.

"Jarang dicambuk, kalau tidak sanggup bayar denda, mereka pilih dipenjara," jelasnya.

Menurutnya, Brunei Darussalam yang dasar hukum negaranya syariat Islam belum terlaksana hukum cambuk seperti di Aceh. "Brunei saja belum ada pelaksanaan, di Aceh sudah dilaksanakan," tuturnya. [fik]

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.merdeka.com/peristiwa/hukum-cambuk-di-aceh-jadi-daya-tarik-wisatawan-malaysia.html

Kabareskrim: Penangkapan 'The Family MCA' Murni Penegakan ...

Jakarta - Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto meminta masyarakat tidak salah menilai terkait penangkapan sejumlah anggota 'The Family Muslim Cyber Army. Ari menegaskan penangkapan itu murni penegakan hukum .

"Jadi, masyarakat kemudian jangan salah persepsi. Bahkan membuat analisa yang tidak-tidak. Tolong masyarakat menggarisbawahi ini dengan tegas, penangkapan itu murni untuk menegakkan hukum karena tindak pidana ujaran kebencian," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/2/2018).


Ari mengatakan pihaknya akan terus mengusut pelaku ujaran kebencian dan berita bohong. Menurut Ari, penangkapan 'The Family MCA' ini membuktikan peristiwa ujaran kebencian tergolong kejadian luar biasa (KLB).

"Pengungkapan atas penangkapan dari pelaku ujaran kebencian kelompok MCA yang tergabung dalam grup 'TFMCA' (The Family Muslim Cyber Army) membuktikan ujaran kebencian merupakan kejadian luar biasa (KLB) di Indonesia. Terutama mengenai kondisi kejiwaan sebagian dari masyarakat Indonesia," ujarnya.


Ari juga meminta masyarakat tidak ikut-ikutan menyebarkan berita bohong maupun ujaran kebencian. Bukan hanya Indonesia, kata Ari, PBB juga sudah menyatakan perang terhadap ujaran kebencian.

"Bukan Indonesia saja, seluruh dunia juga sudah saling menyepakati untuk memerangi hal ini (ujaran kebencian-red). Bahkan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) juga sudah menegaskan perintahnya," tambah Ari.

Ari juga mengingatkan para pelaku ujaran kebencian yang masih beraktivitas menghentikan tindakannya. Ia menegaskan penegak hukum siap menindak setiap pelaku.

"Sekali lagi Polri mengingatkan, hentikan menyebarkan hoax, ujaran kebencian. Hentikan 'kegilaan' yang menggaduhkan ini. Tapi jika tidak, Polri bersama institusi lainnya serta regulasi yang sudah ada, siap memberangus 'pemberontak' seperti ini," tuturnya.

Sebelumnya ada 6 orang yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Khusus (Dit Kamsus BIK). Keenam pelaku ini ditangkap di 6 kota berbeda yakni di Jakarta, Pangkalpinang, Bali, Sumedang, Palu, dan Yogyakarta.

"Anggota MCA ini kan ada ratusan ribu. Tapi kita tangkap yang biangnya saja," ucap Kasubdit I Dirtipisiber Kombes Irwan Anwar.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigjen Fadil Imran menyebut pelaku yang tergabung dalam grup 'The Family MCA' ini tak hanya menyebarkan isu provokatif. Mereka juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.
(idh/idh)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/3888529/kabareskrim-penangkapan-the-family-mca-murni-penegakan-hukum

Monday, February 26, 2018

Sidang 10 Menit, Ini Poin yang Diajukan Kuasa Hukum Ahok

Ahok dianggap kooperatif selama menjalani persidangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang peninjauan kembali (PK) mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berlangsung hanya 10 menit dari pukul 09.50 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Tim kuasa hukum Ahok pun memaparkan sejumlah poin pengajuan pada sidang hari ini, Senin (26/2).

Salah satu kuasa hukum Ahok, Fifi Lety, mengatakan alasan penahanan Ahok lebih kepada kekhilafan hakim yang tidak menyebutkan sebab penahanan Ahok. Sementara, selama menjalani sidang, Ahok sudah bersikan kooperatif, namun masih juga ditahan. Bahkan, sudah mengajukan banding pun Ahok tetap ditahan.

Jaksa: Tidak Ada Bukti Baru dalam PK Ahok

"Kami kan ada alasan macam-macam. Contoh ketika Pak Ahok harus diputuskan ditahan langsung, putusan ini banyak sekali kekhilafan hakim. Salah satu yang bisa jadi pertimbangan kan Pak Ahok kooperatif, tapi dasar penahanan adalah takut dia melakukan perbuatannya dan itu tak diuraikan kenapa Pak Ahok harus ditahan juga," kata Fifi saat ditemui usai sidang, Senin (26/2).

Kemudian, alasan lainnya, Ahok selama persidangan kasus penistaan agama yang menimpanya, tidak pernah ditahan lantaran kooperatif. Dan itu seharusnya, bisa dijadikan bahan pertimbangan hal yang meringankan.

"Orang ditahan karena takut mengulangi perbuatannya. Tapi Pak Ahok ini sangat kooperatif," kata Fifi.

Alasan selanjutnya, para pelapor juga memiliki banyak kejanggalan dan tidak dijadikan pertimbangan, pada saat membuat BAP (berita acara pemeriksaan). Pada saat pelaksanaan sidang pun banyak saksi pelapor yang mengatakan statement serupa.

Apalagi, penduduk Kepulauan Seribu tidak ada yang merasa tersinggung ataupun marah, dan ini juga harus dijadikan pertimbangan. Karena yang merasa tersinggung adalah umat Islam yang berada di luar Kepulauan Seribu, itupun mereka marah dan tersinggung setelah munculnya video dari Buni Yani.

"Logikanya, jika masyarakat tersinggung dan jika memang menyinggung agama orang lain, orang di sana harusnya tersinggung. Apalagi disana banyak orang pandai dan wartawan, semua adem ayem. Baru sembilan hari setelah itu, muncul positingan dari bapak sana (Buni Yani), kemudian terbukti ada putusan pengadilan bahwa putusan tersebut ada tindak pidana," kata Fifi.

Saksi dari Kepualaun Seribu juga dihadirkan kuasa hukum Ahok, dan tidak ada yang tersinggung. Karena menurut dia, pelapor tersebut adalah orang-orang yang sudah membenci Ahok dari awal, dan semua mengatasnamakan penduduk beragama Islam.

"Padahal banyak pendukung pak Ahok beragam Islam yang tidak tersinggung. Kami juga merilis pidato Gus Dur yang memperbolehkan pemimpin non muslim, dan itu tidak dikupas oleh hakim," kata Fifi.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Punama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus penistaan agama yang melilit mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Rencananya, sidang perdana PK Ahok ini akan digelar pada hari ini, Senin (26/2).

Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, enggan membeberkan lebih detil apa alasan pihaknya mengajukan PK, walaupun sebelumnya santer beredar alasan mereka ajukan PK lantaran kekhilafan dari Majelis Hakim.

Pantauan Republika.co.id, sidang Ahok dihadiri oleh rekan-rekan media dengan belasan kamera. Suasana ruangan juga pengap karena AC tidak menyala dan penuh dengan orang. Selain itu, majelis hakim juga tidak menggunakan microfon sehingga omongannya tidak bisa didengar.

Sidang dimulai sekitar pukul 09.50 WIB, namun pada pukul 10.00 WIB sidang sudah selesai setelah tim kuasa hukum menyerahkan berkas-berkas PK Ahok. Berkas jika sudah lengkap, akan diserahkan sesegera mungkin ke Mahkamah Agung (MA), sekitar pekan depan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/02/27/p4rpro368-sidang-10-menit-ini-poin-yang-diajukan-kuasa-hukum-ahok

Kuasa Hukum Tergugat Akui Mereka tidak Mempunyai Sertifikat Projo

WARTA KOTA, KEMAYORAN -- Persidangan sengketa merek Pro Jokowi (Projo) yang diajukan oleh Deklarator Projo, Jonacta Yani Pambukananta S alias Yongki terhadap Ketua DPP Projo, Budi Arie Setiadi dan DPP Projo memasuki agenda sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Dalam tanggapan tertulis dalam sidang eksepsi pada tanggal 19 Februari 2018, kuasa hukum tergugat yang diwakili oleh Silas Dutu, Freddy Alex Damanik, Nora Haposan Situmorang dan Adhi Pratam mengakui, pihaknya tidak memiliki sertifikat merek atas merek Projo.

Sebab, masih dalam proses menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM.

Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2014 Tergugat I mewakili ormas PROJO juga telah mendaftarkan merek Projo ke Dirjen HKI untuk kelas 9, 16, 41, dan 45 dan hingga sekarang, Dirjen HKI sama sekali belum menolak merek Projo yang didaftarkan Tergugat I tersebut' isi eksepsi tertulis pada tanggal 19 Februari 2018.

Menanggapi hal tersebut, Yongki menyebutkan, jika jawaban para tergugat hanya berlandaskan permohonan pendaftaran merek, sedangkan pihaknya telah memegang sertifikat merek Projo bernomor J00 2014 035057 ter tanggal 5 Agustus 2014 silam.

"Kami memiliki sertifikat merek yang dikeluarkan oleh kementerian Hukum dan Ham, sementara Tergugat I dan II sama sekali tidak memiliki hak yang sah karena mereka baru mendaftarkan merek Projo," ungkapnya dalam siaran tertulis usai menjalani sidang replik di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (26/2/2018) siang.

Sementara, kuasa hukum Forum Deklarator PROJO Soefianto Soetono SH dan Rinto Wardana mengatakan, berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM, hak penggunaan nama Projo seluruhnya dipegang oleh Yongki mewakili para Deklarator Projo. Sehingga apabila terdapat pihak yang menggunakan nama Projo harus seizin Deklarator selaku pemegang HKI.

"Jika ada yang menggunakan nama PROJO, harus seizin Deklarator dan tanpa izin itu maka segala tindakan penggunaan Merek Projo adalah ilegal dan melawan hukum," ujar Soefianto.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://wartakota.tribunnews.com/2018/02/26/kuasa-hukum-tergugat-akui-mereka-tidak-mempunyai-sertifikat-projo

Penasehat hukum First Travel ajukan penjualan aset terdakwa

Merdeka.com - Penasehat hukum tiga terdakwa kasus First Travel tidak melakukan eksepsi dalam persidangan. Mereka hanya mengajukan surat untuk melakukan penjualan aset-aset milik terdakwa.

BERITA TERKAIT

"Demi kepentingan bersama maka kami sebagai penasehat hukum membuat surat kepada Kajari dan Majelis hakim, untuk menjual aset para terdakwa," kata Penasehat hukum terdakwa First Travel, Wawan Ardianto dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2).

Seperti dilansir dari Antara, Wawan menegaskan, dalam surat tertanggal 26 Januari 2018 ini mencantumkan aset terdakwa berupa 11 mobil, tiga rumah dan empat ruko.

"Kami tahu jaksa tentunya tidak mempunyai biaya untuk merawat aset yang telah disita," ujarnya.

Mengenai nilai nominal aset yang disita tersebut penasehat hukum belum bisa menentukan jumlahnya karena masih menunggu dari tim appraisal independen untuk menilai aset tersebut.

"Nanti kita libatkan tim appraisal untuk mengetahui jumlah nominal aset," jelasnya.

Menanggapi surat permohonan penjualan aset tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan memeriksa terlebih dahulu karena aset tersebut sudah ada yang digunakan.

"Tentunya kami hati-hati dengan surat tersebut harus diperiksa terlebih dahulu," kata JPU Iya Zahrah.

Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada pekan depan, Senin (5/3) untuk mendengarkan keterangan saksi- saksi. "Kami mohon kepada jaksa untuk mempersiapkan saksi-saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Sobandi. [fik]

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.merdeka.com/peristiwa/penasehat-hukum-first-travel-ajukan-penjualan-aset-terdakwa.html

Sunday, February 25, 2018

Menegakkan Hukum

KEWAJIBAN Panglima adalah menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tidak ada perkecualian, termasuk terhadap dirinya sendiri, keluarganya, dan termasuk terhadap teman-teman, sanak saudara, kerabat, baik yang pernah berjabat tangan atau pun yang menggunakan model berjabat tangan dari jarak jauh dengan melambaikan-melambaikan tangan.


Tidak ada ampun, tanpa perkecualian. Berlaku untuk sepanjang masa. Itulah idealisme sebagaimana dikisahkan oleh penegakan hukum anti korupsi periode Ratu Sima terhadap putra mahkota. Putra yang terbaik dari yang terbaik, namun Putra Mahkota gagal total membuktikan bahwa dia sama sekali tidak bersalah terhadap dakwaan mencuri.

Pekerjaan panglima dikisahkan seperti itu. Menjadi pemberi perintah. Perintah berdarah. Tidak perduli tentang berapa pun korban kematian yang ditimbulkan atas dibunyikannya terompet sangsakala. Sebuah terompet komando. Demikianlah dongeng pengantar sebelum tidur untuk menarik perhatian para cucu, yang senantiasa mulai dapat tertidur nyenyak setelah mendengarkan kisah dongeng 1001 malam.

Cerita 1001 malam dinarasikan Abunawas kepada Baginda Sultan yang mempunyai 1001 selir, namun Sultan mengalami penyakit gagal tidur nyenyak hingga shubuh. Kisah penegakan hukum dongeng 1001 malam digubah oleh seniman Hanna dan Barbara dalam bentuk cerita raja Inggris. Raja diperankan oleh kartun Tom and Jerry. Kucing hitam dan tikus. Didongengkan bahwa Raja Besar Inggris Raya mengalami sulit tidur nyenyak, sehingga keluarlah perintah bahwa barangsiapa yang menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu tidur Raja, maka dipastikan keluar perintah membunuhnya. Dilarang terjadi kegaduhan, sekalipun kegaduhan yang ditimbulkan oleh the Three Musketer’s.

Dalam kisah pewayangan kulit dan wayang orang, tersebutlah kisah Kumbokarno. Dia seorang raksasa baik hati dan paling sakti. Kumbokarno setiap hari hanya berhibernasi tidur nyenyak yang sangat panjang dan lama sekali melintasi batas-batas waktu. Kumbokarno hanya dapat dibangunkan oleh saudara tuanya bernama Rahwana. Rahwana berkeperibadian 10 muka.

Muka dari simbul semua kejahatan, namun hanya di legenda Burma ditemukan Rahwana sebagai pahlawan kebaikan. Kumbokarno adalah pahlawan sejati, yang menjadi solidaritas corps terhadap saudara sekandungnya Sang Rahwana.

Rahwana menculik Dewi Shinta, sang kekasih Sri Rama Wijaya. Kumbokarno adalah garda terdepan dan terkuat dapat binasa dengan mudah oleh senjata panah Rama. Itu akibat kutukan raksasa kecil Sukrosono, yang mengingatkan pada Panglima Perang Sakti Tiada Tara Sumantri Bambang Brojonegoro. Sumantri yang melepas panah kematian pada Sukrosono, sekalipun Sukrosono sebagai raksasa kecil saudara kandung dari Sumantri merupakan orang dibalik pembangunan infrastruktur taman surgawi di kahyangan. Tamansari atas permintaan Raja Besar untuk tempat 1000 selir Raja bercengkerama berwisata. Demikianlah pesan cerita pendek simbolisme penegakan hukum di Indonesia. [***]

Sugiyono Madelan
Peneliti INDEF, Dosen Pascasarjana Universitas Mercu Buana

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.rmol.co/read/2018/02/26/328182/Menegakkan-Hukum-

Hukum Internasional yang Dilanggar AS untuk Klaim Yerusalem

Pelanggaran atas hukum internasional dinilai membuat klaim AS tidak akurat.

REPUBLIKA.CO.ID, AMMAN -- Keputusan Presiden AS Donald Trump untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel adalah bentuk penentangan terhadap dua prinsip hukum internasional. Hal ini disampaikan oleh ahli hukum senior sekaligus pendiri firma hukum Kassim Law Firm di Amman, Anis Kassim.

"Keputusan AS bertentangan dengan prinsip hukum, yaitu dengan mengkriminalisasi pengambilalihan wilayah negara lain secara paksa. Resolusi PBB 242 dirancang berdasarkan prinsip ini dan merupakan panduan untuk solusi politik dari semua konflik di wilayah ini," ujar Kassim, dikutip Gulf Times.

"Prinsip hukum kedua adalah pengakuan atas undang-undang suatu negara harus bergantung pada undang-undang yang konsisten dengan hukum internasional. Oleh karena itu, pernyataan presiden AS bahwa Israel, sebagai negara berdaulat, memiliki hak untuk memutuskan di mana ibu kotanya berada, tidak akurat," kata Kassim.

Kassim berbicara dalam sebuah forum yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Kebijakan Arab dengan topik 'Memindahkan Kedutaan Besar AS ke Yerusalem: Signifikansi Hukum dan Politik'. Sesi pembukaannya dihadiri oleh Salam Karmi Ayyoub, pengacara pidana dan konsultan hukum yang berbasis di Inggris, dan Ala Mahajna, seorang pengacara dan ahli hukum yang bermarkas di Yerusalem.

Forum yang diadakan dalam satu hari ini membahas kepentingan politik dan status hukum Kota Yerusalem yang diduduki dan keputusan-keputusan Gedung Putih. Selain mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, AS juga berkomitmen untuk memindahkan Kedutaan Besar AS untuk Israel yang saat ini berada di Tel Aviv ke Yerusalem.

Peserta mengeksplorasi perubahan pada basis demografi dan lanskap perkotaan Yerusalem serta dampak politik regional dan global di kota tersebut. Kassim mengatakan, pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel tidak akan memberikan definisi yang tepat mengenai perbatasan Yerusalem.

"Israel telah memperluas batas-batas Kota Yerusalem, secara signifikan menambah wilayahnya di Tepi Barat yang diduduki sejak 1967. Lebih jauh lagi, sikap Gedung Putih saat ini melanggar sebuah pernyataan Amerika sejak 1964," kata dia.

Salam Karmi Ayyoub, pengacara pidana dan konsultan hukum yang berbasis di Inggris, mengatakan kebijakan Israel ditujukan untuk mengubah karakter demografis Yerusalem. Hal ini dia gambarkan sebagai sebuah kebijakan yang menunjukkan kejahatan terhadap kemanusiaan dan dapat digambarkan sebagai apartheid.

Ala Mahajna, seorang pengacara dan ahli hukum yang bermarkas di Yerusalem, juga memberikan presentasi rinci tentang bagaimana Israel menggunakan mekanisme hukumnya untuk mempertahankan kontrol dan menegakkan perubahan demografis serta geografis di Yerusalem.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://internasional.republika.co.id/berita/internasional/palestina-israel/18/02/26/p4pty5382-hukum-internasional-yang-dilanggar-as-untuk-klaim-yerusalem

Dipolisikan soal Tanah Abang, Anies: Biar Proses Hukum Berjalan

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Menanggapi laporan itu, Anies mempersilakan proses hukum berjalan.

"Nggak ada (tanggapan). Proses hukum biar berjalan saja," kata Anies saat dimintai tanggapan terkait laporan tersebut di Menara 165, Jalan TB Simatupang, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Sabtu (24/2/2018).

Mantan Mendikbud ini tak mau menanggapi lebih detail mengenai laporan tersebut. Anies enggan berspekulasi saat ditanya apakah siap jika dipanggil pihak Polda.

"Kita lihat saja nanti," ujar Anies.

Anies menuturkan, ketika kebijakan yang berkeadilan diterapkan, tentu akan ada masalah yang menghadang. Kebijakan penataan kawasan Tanah Abang, misalnya, harus bermanfaat bagi semua unsur masyarakat, baik pejalan kaki maupun angkutan umum.

"Ketika bicara adil adalah proporsional untuk semuanya dan kita harus berikan porsi yang sama bagi yang jalan, bagi yang berdagang di kaki lima," terang Anies.

Anies dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian selaku Sekjen Cyber Indonesia. Laporan terkait Anies teregister dengan nomor TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.
Perkara yang dilaporkan adalah perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Anies dituduh melanggar Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004.
(zak/aan)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/3883437/dipolisikan-soal-tanah-abang-anies-biar-proses-hukum-berjalan

Buruh Migran Perlu Sosialisasi Bantuan Hukum

RMOL. Kurangnya sosialisasi soal bantuan hukum menjadi penyebab meningkatnya angka kematian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama Siadian mencontohkan buruh migran yang meninggal di Malaysia, Adelina Sau. Kasus kematian Adelina telah mengungkap bahwa ada banyak buruh migran yang meninggal dunia.

"Di malaysia terdapat organisasi-organisasi yang bisa memberikan bantuan hukum kepada buruh migran yang bekerja di Malaysia. Namun ini belum diketahui oleh buruh migran itu sendiri, dalam kasus konteks Adelina Sau ini membuktikan bahwa banyak sekali kasus buruh migran asal NTT yang telah meninggal di Malaysia," ujarnya saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/2)

Oky pun mengutip data dari BN2PTKI untuk memperjelas jumlah buruh migran yang meninggal dunia. Dan banyak dari mereka yang meninggal merupakan TKI ilegal.

Dari BNP2TKI Sumba, Kupang dari tahun 2015 terdapat 28 orang meninggal dunia, dari 28 orang 5 orang TKI resmi dan 23 orang adalah ilegal atau undocumented.

Tahun 2016, 49 orang meninggal dunia, 7 orang diantaranya adalah TKI resmi dan 42 lainnya adalah TKI ilegal.

Sedangkan di tahun 2017 kasusnya semakin meningkat terdapat 63 orang yang meninggal dunia, 8 orang merupakan TKI resmi dan sisanya 75 orang merupakan TKI ilegal.

Dari data yang sudah ada banyak dari mereka yang tidak melaporkan kasus yang sedang dialami kepada lembaga yang bertanggung jawab.

"Apakah mereka tidak dikasih tahu mengenai akses bantuan hukum atau misal atau pun mereka menjadi korban human traficking, ketika mereka menjadi korban kasus human traficking harus ada jaminan hak restitusi atau ganti rugi di Kepolisian. Ini yang belum mereka tahu dari sistem pada saat mereka hendak berangkat ke negara tujuan," tukasnya.[dem]

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://politik.rmol.co/read/2018/02/25/328132/Buruh-Migran-Perlu-Sosialisasi-Bantuan-Hukum-

Sertifikat Tanah Beri Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 15.000 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di Kabupaten Tabanan, Bali. 

Jokowi menngatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, saat ini 1.343.141 bidang tanah dari 1.838.503 bidang tanah yang ada di Bali telah bersertifikat. Sisanya, sebanyak 495.362 bidang tanah belum bersertifikat dan akan diselesaikan dalam dua tahun ke depan.

Untuk itu, Jokowi menargetkan tahun depan (2019) Provinsi Bali akan menjadi provinsi pertama yang semua pemilik tanah akan pegang sertifikat. “Tahun depan (2019) Provinsi Bali adalah provinsi pertama yang semua pemilik tanah akan pegang sertifikat,” kata dia mengutip laman Sekretariat Kabinet, Jumat (23/2/2018).

Ia menjelaskan, kepemilikan hak atas tanah memang wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mengamanatkan.

Sertifikat, lanjut Presiden, menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum sehingga memberikan rasa aman kepada pemiliknya. “Sudah tidak ada yang bisa mengklaim karena di sertifikat ada nama serta luas,” ujarnya.

Presiden juga mengatakan bahwa dari 126 juta bidang tanah yang ada Indonesia, baru 51 juta bidang tanah yang bersertifikat  hingga 2017. Hal ini karena penerbitan sertifikat hak atas tanah sebelumnya hanya menghasilkan 500 ribu sertifikat setiap tahun.

Oleh karena itu, pemerintah mempercepat proses sertifikasi tanah dengan target 5 juta sertifikat pada tahun 2017.

“Target tahun ini sejumlah 7 juta sertifikat dan untuk tahun depan sejumlah 9 juta sertifikat,” kata Kepala Negara.

Dalam kesempatan itu, Presiden berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat untuk menjaga dan menyimpan sertifikat yang dimiliki di tempat yang aman. Selain itu, Presiden juga meminta mereka untuk melakukan kalkulasi terlebih dahulu apabila ingin mengagunkan sertifikatnya di bank.

“Hati-hati pinjam di bank. Kalau dapat, gunakan semua untuk kerja, investasi, modal kerja. Jangan dipakai apa-apa dulu. Kalau untuk menabung setelah cukup, beli motor, mobil silakan,” tutur Kepala Negara.

Turut hadir mendampingi Presiden dalam acara tersebut adalah Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://m.liputan6.com/bisnis/read/3320020/sertifikat-tanah-beri-kepastian-hukum-bagi-masyarakat-adat

Buruh Migran Perlu Sosialisai Bantuan Hukum

RMOL. Kurangnya sosialisasi soal bantuan hukum menjadi penyebab meningkatnya angka kematian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama Siadian mencontohkan buruh migran yang meninggal di Malaysia, Adelina Sau. Kasus kematian Adelina telah mengungkap bahwa ada banyak buruh migran yang meninggal dunia.

"Di malaysia terdapat organisasi-organisasi yang bisa memberikan bantuan hukum kepada buruh migran yang bekerja di Malaysia. Namun ini belum diketahui oleh buruh migran itu sendiri, dalam kasus konteks Adelina Sau ini membuktikan bahwa banyak sekali kasus buruh migran asal NTT yang telah meninggal di Malaysia," ujarnya saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/2)

Oky pun mengutip data dari BN2PTKI untuk memperjelas jumlah buruh migran yang meninggal dunia. Dan banyak dari mereka yang meninggal merupakan TKI ilegal.

Dari BNP2TKI Sumba, Kupang dari tahun 2015 terdapat 28 orang meninggal dunia, dari 28 orang 5 orang TKI resmi dan 23 orang adalah ilegal atau undocumented.

Tahun 2016, 49 orang meninggal dunia, 7 orang diantaranya adalah TKI resmi dan 42 lainnya adalah TKI ilegal.

Sedangkan di tahun 2017 kasusnya semakin meningkat terdapat 63 orang yang meninggal dunia, 8 orang merupakan TKI resmi dan sisanya 75 orang merupakan TKI ilegal.

Dari data yang sudah ada banyak dari mereka yang tidak melaporkan kasus yang sedang dialami kepada lembaga yang bertanggung jawab.

"Apakah mereka tidak dikasih tahu mengenai akses bantuan hukum atau misal atau pun mereka menjadi korban human traficking, ketika mereka menjadi korban kasus human traficking harus ada jaminan hak restitusi atau ganti rugi di Kepolisian. Ini yang belum mereka tahu dari sistem pada saat mereka hendak berangkat ke negara tujuan," tukasnya.[dem]

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://politik.rmol.co/read/2018/02/25/328132/Buruh-Migran-Perlu-Sosialisai-Bantuan-Hukum-

Saturday, February 24, 2018

Dipolisikan soal Tanah Abang, Anies: Biar Proses Hukum Berjalan

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Menanggapi laporan itu, Anies mempersilakan proses hukum berjalan.

"Nggak ada (tanggapan). Proses hukum biar berjalan saja," kata Anies saat dimintai tanggapan terkait laporan tersebut di Menara 165, Jalan TB Simatupang, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Sabtu (24/2/2018).

Mantan Mendikbud ini tak mau menanggapi lebih detail mengenai laporan tersebut. Anies enggan berspekulasi saat ditanya apakah siap jika dipanggil pihak Polda.

"Kita lihat saja nanti," ujar Anies.

Anies menuturkan, ketika kebijakan yang berkeadilan diterapkan, tentu akan ada masalah yang menghadang. Kebijakan penataan kawasan Tanah Abang, misalnya, harus bermanfaat bagi semua unsur masyarakat, baik pejalan kaki maupun angkutan umum.

"Ketika bicara adil adalah proporsional untuk semuanya dan kita harus berikan porsi yang sama bagi yang jalan, bagi yang berdagang di kaki lima," terang Anies.

Anies dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian selaku Sekjen Cyber Indonesia. Laporan terkait Anies teregister dengan nomor TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.
Perkara yang dilaporkan adalah perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Anies dituduh melanggar Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004.
(zak/aan)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/3883437/dipolisikan-soal-tanah-abang-anies-biar-proses-hukum-berjalan

NH-Aziz Cabut Laporan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum IYL-Cakka ...

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulsel menggelar sidang lanjutan, terkait sengketa Pilgub Sulsel di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Sulsel, Sabtu (24/2/2018) siang.

Agenda sidang kedua itu mendegarkan jawaban dan tanggapan dari termohon. Dalam hal ini, kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) dan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (NA-ASS).

Pihak pemohon dalam perkara tersebut adalah pasangan nomor urut 1, Nurdin Halid-Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar (NH-Aziz).

Sidang perdana dengan agenda mendegarkan permohonan pemohon disampaikan oleh M Aliyas Ismail selaku kuasa hukum NH-Aziz, Kamis (22/2/2018) kemarin.

Dalam sidang perdana itu, Aliyas Ismail memohon agar penetapan pasangan nomor urut 3 dan 4 pada Pilgub Sulsel 2018 dibatalkan.

Gugatan NH-Aziz melalui kuasa hukumnya dilayangkan Senin 12 Februari lalu ke Bawaslu Sulsel. Namun bawaslu baru mengregistrasi, Senin 19 Februari kemarin.

Pada sidang lanjutan sengketa Pilgub Sulsel 2018, pasangan NH-Aziz melalui kuasa hukumnya mencabut laporannya. Aliyas Ismail pun kemudian membacakan laporan terkait pencabutan laporannya dihadapan tim kuasa hukum pihak terkait 1 (IYL-Cakka) dan 2 (NA-ASS) serta bawaslu dan peserta sidang.

Usai sidang, Aliyas Ismail, mengatakan bahwa tim kuasa hukum dari pemohon mencabut laporannya setelah klayennya meminta laporan tersebut dicabut.

"Semua sudah kita persiapkan dengan baik bersama tim kuasa hukum. Namun karena kami mendapat arahan dari beliau (NH), maka laporan ini kami cabut," kata Aliyas, Sabtu (24/2/2018).

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://makassar.tribunnews.com/2018/02/24/nh-aziz-cabut-laporan-ini-tanggapan-kuasa-hukum-iyl-cakka-dan-na-ass

Penegak Hukum Indonesia Perlu Penilaian

TRIBUNJOGJA.COM - Hukum merupakan aturan yang diolah sebagai alat untuk memberikan arah serta panduan bagi masyarakat untuk membentuk sebuah kehidupan sosial yang ideal.

Untuk mewujudkannya dibutuhkan pihak-pihak yang dapat menerapkan serta mengawasi jalannya hukum tersebut.

Hukum umumnya bertujuan baik, namun demikian hal tersebut tidak serta merta menjadikan para penegaknya baik juga.

Hal inilah yang menjadi pembahasan dalam Seminar Membaca Wajah Peradilan di Indonesia pada Sabtu (24/2/2018) di ruang Audiotorium KH Ibrahim Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komunitas Peradilan Semu (KPS) Petita Fakultas HukumUMY.

Pada kegiatan ini seorang pembicara, Ef Ulya Himawan, jurnalis Surat Kabar Harian Media Indonesia menyebutkan bahwa banyak terdapat oknum penegak hukum yang malah tidak berpedoman pada hukum.

"Tugas kami sebagai jurnalis adalah untuk menyampaikan fakta yang terjadi kepada publik. Berdasarkan fakta yang ada, masih ada banyak pelanggaran yang terjadi baik dalam etik maupun pidana yang dilakukan oleh penegak hukum. Misal kasus senioritas yang terjadi dalam persidangan yang mendatangkan hakim agung Andi Abu Ayyub sebagai saksi dalam perkara uang pelicin pegawai MA. Pelanggaran kode etik oleh Ketua MK saat ini atau pada berbagai kasus korupsi lain yang melibatkan penegak hukum lain," ungkap Ulya yang juga merupakan anggota dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Hukum bukan lagi menjadi hukum ketika ia tidak ditegakkan dan hukum tidak mampu terimplementasikan secara sendirinya.

"Sebaik apapun sistem yang dibentuk oleh hukum, ketika tidak ada pihak yang menegakkannya maka ia jadi tidak berlaku. Untuk itu saya kira penilaian terhadap hukum harus dilakukan dengan mengevaluasi penegak hukumnya. Karena tidak ada hukum yang benar-benar sempurna sehingga yang harus kita fokuskan adalah bagaimana membentuk jajaran penegak hukum yang benar dan sudah sesuai dengan norma serta nilai yang dimiliki oleh Indonesia," ujar Ajun Komisaris Besar Polisi Beja, SH, MH, LI selaku seorang pembicara dalam seminar ini.

Dengan maraknya kasus pelanggaran pidana serta etik yang dilakukan oleh para penegak hukum, perlunya penilaian terhadap mereka dan juga bagi siapapun yang berkeinginan menjadi penegak hukum juga disetujui oleh pembicara lainnya, Feryan Harto Nugroho, SH.

"Wajah peradilan indonesia sebenarnya sama saja dan cenderung terus dikembangkan, yang berubah adalah jumlah pelaku pelanggarannya yang semakin banyak," ujar Feryan yang berprofesi sebagai advokat.

Menurut Feryan, seorang penegak hukum harus memiliki kualitas yang dapat dijadikan panduan agar tidak melenceng dari hukum.

"Untuk anda yang ingin menjadi praktisi hukum atau penegak hukum, perlu diperhatikan bahwa hukum yang anda kenal dalam teori akan sangat berbeda dengan law in action. Karenanya integritas akan menjadi sebuah keharusan dalam bidang ini agar anda tidak mudah teromabang-ambing dalam bidang ini. Selain itu idealisme juga anda perlukan sebagi panduan yang dapat anda jadikan pegangan ketika terjun di lapangan," paparnya. (*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://jogja.tribunnews.com/2018/02/24/penegak-hukum-indonesia-perlu-penilaian