Saturday, March 31, 2018

Kapolri: Proses Hukum Peserta Pilkada Ditunda Hindari Kampanye ...

Yogyakarta, Gatra.com - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan kepolisian sengaja menunda proses hukum peserta Pilkada jika terkena kasus. 

Tujuannya, guna menghindari kampanye hitam.

"Ini sengaja untuk menghormati proses demokrasi agar isu atau kasus yang menyangkut mereka tak digunakan sebagai alat untuk kampanye hitam lawan politik," katanya, saat menghadiri peluncuran buku dan seminar nasional 'Realitas dan Tantangan Konstitusionalisme HAM di Tahun Politik' di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), DI Yogyakarta, pada Sabtu (31/3). 

Menurut Tito,  pemeriksaan kasus tersebut akan dilanjutkan usai pilkada dan hasil perhitungan suara secara resmi dikeluarkan.

Selain menghormati proses demokrasi, Kapolri menganggap bahwa ketika sudah ditetapkan maju dalam Pilkada, seorang calon kepala daerah bukan lagi mewakili dirinya sendiri, melainkan milik partai pengusungnya. 

"Kondisi ini sengaja kami lakukan agar Polisi tidak dipolitisasi dalam Pilkada. Tidak saja sebatas kasus korupsi, namun semua perkara kejahatan yang menyangkut calon kami tunda pemeriksaannya," kata Kapolri.

Menurut Tito, berbeda dengan dunia hukum, dalam dunia politik satu kesalahan kecil akan digunakan untuk menjatuhkan lawan politik. 

Jangankan menjadi tersangka, jika lawan politik sekadar jadi saksi pun akan digunakan sebagai senjata politik untuk menyerang.

Apalagi jika status hukum itu digunakan dalam kampanye hitam melalui media sosial yang tak terkontrol. Tito mengatakan, isu dan status hukum itu bisa digoreng macam-macam.

"Kami menghentikan sementara pemeriksaan semua kasus, kecuali terkena OTT (operasi tangkap tangan) atau melanggar Undang-undang Pemilu," lanjutnya.

Kapolri juga menjamin selama penundaan proses hukum, kepala daerah yang terkait kasus tersebut tidak akan kemana-mana. 

Apalagi jika tidak meraih kemenangan, menurut Tito, mereka akan mudah ditemukan.


Reporter : Arif Koes
Editor : Mukhlison

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.gatra.com/rubrik/nasional/315111-kapolri-proses-hukum-peserta-pilkada-ditunda-hindari-kampanye-hitam

Uber Hindari Pertarungan Hukum dengan Keluarga Korban ...

Keluarga dari seorang wanita yang menjadi korban kendaraan swakemudi milik Uber Technologies Inc di Arizona telah mencapai kata sepakat dengan perusahaan penyedia layanan tumpangan, sehingga mengakhiri potensi pertarungan hukum atas kasus korban jiwa pertama yang disebabkan oleh kendaraan swakemudi.

Cristina Perez Hesano, seorang pengacara dari firma hukum Bellah Perez di Glendale, Arizoa mengatakan “masalahnya telah diselesaikan” antara Uber dan putri serta suami dari Elaine Herzberg, 49 tahun, yang tewas setelah ditabrak oleh kendaraan serbaguna swakemudi milik Uber saat menyebrang jalan di pinggiran kota Tempe awal bulan ini.

Syarat kesepakatan penyelesaian masalah tidak diungkapkan. Firma hukum yang mewakili putri Herzberg dan suami mendiang, yang nama-namanya tidak diungkapkan, menyatakan mereka tidak memiliki komentar lainnya karena menganggap masalahnya telah diselesaikan.

Seorang wanita juru bicara Uber menolak untuk berkomentar.

Dampak dari kecelakaan ini dapat menghambat pengembangan dan pengujian kendaraan swakemudi, yang dirancang untuk melakukan tugas secara berangsur-angsur jauh lebih baik ketimbang manusia pengemudi dan untuk mengurangi secara tajam jumlah kecelakaan fatal akibat kendaraan bermotor yang terjadi setiap tahunnya.

Uber telah menangguhkan uji coba di tengah insiden ini. Toyota Motor Corp dan pembuat chip, Nvidia Corp, juga telah menangguhkan uji coba swakemudi di jalan-jalan umum, sambil menunggu hasil penyelidikan terkait kecelakaan di Tempe, yang dipercaya sebagai kematian pertama pejalan kaki akibat ditabrak oleh kendaraan swakemudi.

Direktur utama Nvidia, Jensen Huang, mengatakan Uber tidak menggunakan arsitektur platform swakemudi buatan perusahaannya.

Direktur Utama Toyota Amerika Utara, Jim Lentz, menyatakan perusahaannya berharap “segera” dapat memulai lagi uji coba kendaraan-kendaraan swakemudi, sementara memperingati bahwa risiko yang terus ada akan mempengaruhi kemajuan industri kendaraan swakemudi.

“Akan ada kecelakaan yang dibuat oleh kendaraan, dari sistem, dan seratus atau 500 atau seribu orang berpotensi kehilangan nyawa dalam kecelakaan seperti yang telah kita saksikan di Arizona,” ujar Lentz hari Kamis dalam perhelatan Reuters Newsmakers yang berhubungan dengan pameran otomotif di New York.

“Pertanyaan utamanya untuk pemerintah adalah: Seberapa besar risiko yang mereka bersedia tanggung? Apabila anda dapat menyelamatkan 34.000 nyawa, apakah anda bersedia untuk berpotensi menyaksikan hilangnya nyawa 10 atau 100 atau 500 atau 1000 orang?” ujarnya. “Dan menurut saya jawabannya saat ini adalah mereka tidak bersedia untuk menanggung risiko itu – dan keputusan itu akan benar-benar menghambat adopsi kendaraan swakemudi.”

Kecelakaan fatal yang terjadi pada tanggal 18 Maret dekat pusat kota Tempe juga menunnjukkan tantangan tanggung jawab yang belum pernah ada sebelumnya karena kendaraan swakemudi, yang masih berada pada tahap pengembangan, melibatkan sistem perangkat keras dan perangkat lunak yang rumit yang acapkali dipasok oleh para pemasok dari luar.

Herzberg sedang mendorong sepeda sambil menyebarangi jalan dengan empat lajur di luar tempat penyebrangan saat ia ditabrak. Rekaman video dari kamera yang dipasang di dasbor di dalam kendaraan, yang dirilis oleh kepolisian Tempe, menunjukkan kendaraan serbaguna itu sedang berjalan di sepanjang jalan yang gelap saat lampu depan kendaraan tiba-tiba menyorot Herzberg yang melintas di depan kendaraan serbaguna.

Rekaman video lainnya menunjukkan detik-detik sebelum terjadi kecelakaan, manusia pengemudi cadangan pengaman yang berada di belakang setir hanya menunduk ketimbang memperhatikan jalan. [ww]

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.voaindonesia.com/a/uber-hindari-pertarungan-hukum-dengan-keluarga-korban-kendaraan-swakemudi/4325250.html

Terbukti Korupsi Rp 2 Triliun, Mantan Wakil Wali Kota Divonis ...

TRIBUNNEWS.COM, SHANXI - Mantan wakil wali kota sebuah wilayah miskin di Provinsi Shanxi, Tiongkok, diputus bersalah atas kasus tindak pidana korupsi.

Dilaporkan South China Morning Post Rabu (28/3/2018), Pengadilan Rakyat Tingkat Menengah di kota Linfen menjatuhkan hukuman mati terhadap Zhang Zhongsheng.

Zhang merupakan pejabat yang mendapat julukan "Godfather" karena mempunyai pengaruh dan kekuasaan kuat di kota Luliang.

Baca: Ini Dia Gaya Ariel Noah saat Riding BMW Scrambler ke Bromo

Dalam putusannya, pengadilan rakyat menyebut kalau Zhang melakukan keserakahan yang sangat parah ketika menerima suap sebesar satu miliar Yuan, atau Rp 2,1 triliun.

Zhang didakwa menerima 18 suap dalam kurun 1997 sampai 2013, baik melalui uang tunai maupun properti.

Termasuk di dalamnya, dua koper berisi uang masing-masing senilai 200 juta Yuan, atau Rp 437,6 miliar, dan 88 juta Yuan, sekitar Rp 192,5 miliar.

Sebagai imbalannya, Zhang bakal menggunakan pengaruhnya untuk membujuk otoritas di Luliang maupun Shanxi untuk membantu pengurusan proyek batu bara.

Otoritas keamanan Negeri "Panda" telah memulai penyelidikan terhadap Zhang pada 2015, atau ketika pria 66 tahun itu masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Luliang.

Dilansir China News via Daily Mail, 1.346 desa 480.000 penduduk di Luliang dikategorikan miskin oleh pemerintah pusat.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/internasional/2018/03/31/terbukti-korupsi-rp-2-triliun-mantan-wakil-wali-kota-divonis-hukum-mati

Friday, March 30, 2018

Gemura Godok Dalil Hukum Untuk Polisikan Komisioner ORI

RMOL. DPP Gerakan Muda Nurani Rakyat (Gemura) akan melaporkan Komisioner Ombudsman RI (ORI) ke Mabes Polri lantaran adanya unsur penyalahgunaan wewenang terkait rekomendasi tanah abang terhadap Pemprov DKI Jakarta.

Gemura menilai dalam rekomomendasi ada unsur ancaman yang dibuat ORI jika Pemprov DKI Jakarta tidak mematuhi rekomendasi yang terlah diberikan.

"DPP Gemura bersama kuasa hukum sedang menyusun argumentasi dan dalil hukum untuk melaporkan Komisioner ORI ke Mabes Polri karena patut diduga telah menyalahgunakan wewenang yang telah di berikan undang-undang," ujar Ketua Umum DPP Gemura Oktasari Sabil dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Jumat (30/3).

Gemura juga menilai keputusan ORI untuk memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sementara tebang pilih. Sebab dalam persoalan reklamasi ORI tidak memberikan rekomendasi, padahal proyek tersebut mengandung maladministrasi.

"Tidak boleh di negara ini ada lembaga negara yang merasa dirinya power full sambil menebar ancaman. Sebagai kelompok masyarakat pro demokrasi kami akan kawal itu ORI agar tidak disusupi kepentingan politik didialamnya," tutup Oktasari.

ORI perwakilan DKI Jakarta Raya menemukan sejumlah maladministrasi dalam kebijakan penutupan jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Beberapa di antaranya: penataan kawasan tersebut menyimpang secara prosedur serta mengabaikan dan melawan ketentuan hukum.

Lembaga pengawas pelayanan publik itu memberi tenggat waktu selama 30 hari bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Jika tak dijalankan Anies Baswedan bisa diberhentikan sementara sesuai dengan  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 351 (5) tentang Pemerintahan Daerah.

Kementerian Dalam Negeri membenarkan Anies dapat dibebastugaskan sementara jika tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman soal penataan kawasan Tanah Abang. Namun, rencana tersebut tidak akan dilaksanakan segera dan masih melalui beberapa proses pertimbangan.  [nes]

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://nusantara.rmol.co/read/2018/03/31/333273/Gemura-Godok-Dalil-Hukum-Untuk-Polisikan-Komisioner-ORI-

Zudan: Status Badan Hukum Organisasi Dicabut, Yang Tersisa ...

Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa ketika status badan hukum suatu organisasi dicabut, maka yang tersisa hanyalah anggota-anggota atau mantan anggota badan hukum tersebut.

Hal ini disampaikan Zudan saat menjadi saksi ahli dari pemerintah dalam sidang lanjutan gugutan perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/3). Zudan hadir dalam kapasitasnya selaku ahli hukum administrasi negara, sebagai salah satu penyusun Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

"Ketika sudah ditandatangani penetapan pencabutan badan hukumnya oleh pejabat tata usaha negara yang berwenang, maka baju atau status badan hukum suatu organisasi sudah terlepas dan yang tersisa hanya lah anggota-anggota atau mantan anggota badan hukum tersebut," kata Sudan.

Zudan juga menjelaskan hal-hal terkait keputusan pejabat tata usaha negara serta kewenangan pejabat secara umum, yang secara tidak langsung menggambarkan legalitas Pemerintah melalui Menkumham mencabut status badan hukum HTI.

Menurut dia, setiap keputusan tata usaha negara dapat dinyatakan sah apabila memenuhi tiga aspek. Pertama, tertib kewenangan yakni ditandatangani oleh pejabat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.

"Kedua, dibuat dengan prosedur yang sudah disepakati dalam institusi. Ketiga, memiliki substansi yang benar yaitu tidak memuat cacat yuridis, tidak khilaf, tidak ada penipuan dan paksaan," beber dia.

Selain ada keterangan Zudan sebagai ahli, pemerintah sebagai pihak tergugat, juga membeberkan alasan kuat pencabutan status hukum HTI. Menurut Pemerintah, kegiatan HTI jelas bertentangan dengan ideologi negara Pancasila dan mengancam kedaulatan NKRI.

Pasalnya, HTI bermaksud mendirikan Negara transnasional Islam dan menyebarluaskan sistem serta paham khilafah yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Pemerintah pun menyodorkan bukti-bukti berupa dokumen, video, artikel, buku, bulletin, dilengkapi dengan keterangan Ahli dan Saksi Fakta di dalam persidangan.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, pemerintah beranggapan bahwa HTI menentang sistem demokrasi Pancasila dan berkeinginan untuk menghancurkan sekat-sekat nasionalisme.

Dengan adanya pencabutan status Badan Hukum Perkumpulan HTI, dan berdasarkan Pasal 80A Perppu No. 2 Tahun 2017, maka Perkumpulan HTI dinyatakan bubar.

Sebagaimana diketahui, Status badan hukum Perkumpulan HTI telah dicabut melalui surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-30.A.01.08 Tahun 2017. SK tertanggal 19 Juli 2017 terkait tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia.

Pencabutan badan hukum HTI ini merupakan konsekuensi dari terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas (Perppu Ormas). Pada tanggal 24 Oktober 2017 lalu, Perppu tersebut telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017, dan kemudian diundangkan pada tanggal 22 November 2017.

Para pengurus HTI lewat Seketaris Umum sekaligus Jubir Perkumpulan HTI Ismail Yusanto kemudian mengambil langkah-langkah hukum (due process of law), untuk mengajukan gugatan di PTUN Jakarta. HTI pun menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.

Sumber: Suara Pembaruan

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.beritasatu.com/satu/485894-zudan-status-badan-hukum-organisasi-dicabut-yang-tersisa-hanya-para-anggotanya.html

Rentan Hadapi Masalah Hukum, PT Timah Rangkul Kejaksaan

TEMPO.CO, PANGKALPINANG - PT Timah Tbk melakukan perpanjangan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) selama 2 tahun untuk bantuan dan pendampingan hukum dalam melaksanakan operasional perusahaan dan menjaga aset yang dimiliki PT Timah. Sebagai perusahaan BUMN yang menggeluti sektor pertambangan dengan lintas sektor, kegiatan operasional PT Timah dinilai rentan berhadapan dengan hukum. 

"Dalam melaksanakan kegiatan operasi dan usaha, kami perlu bantuan dan pendampingan hukum karena operasi kami di sektor pertambangan sangat rentan menghadapi masalah hukum," Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani kepada wartawan usai penandatangan MoU dengan Jamdatun, Kejati Bangka Belitung, Kejati Kepulauan Riau dan Kejati Riau di Griya Timah Pangkalpinang, Kamis, 29 Maret 2018.

Dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan, kata Riza, pihaknya mengedepankan pelaksanaan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku agar potensi adanya pelanggaran dapat diminimalisir. Salah satu contohnya, kata dia, adalah kegiatan mining PT Timah di Kepulauan Riau yang mulai proses awal sampai mining mendapat pendampingan hukum.

Simak: Ekspansi Bisnis, PT Timah Segera Bangun Smelter

"Sebelum memulai operasional kita membutuhkan pendapat hukum sehinga kegiatan operasi yang dilakukan dapat berjalan lancar," ujar dia.

Riza menuturkan kerjasama dengan Jamdatun juga memiliki manfaat dalam menjaga aset milik PT Timah agar tidak hilang karena keberadaan aset yang sangat banyak menyebar di beberapa daerah, seperti Jakarta, Jawa Barat, Bekasi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau dan Provinsi Riau.

"Dalam pengamanan dan pengelolaan aset salah satu yang utama pentingnya kerjasama ini untuk memastikan apa yang menjadi aset kami tetap menjadi miliki kami dan memastikannya tidak hilang. Salah satu kerjasama dengan Jamdatun soal aset adalah pendampingan hukum terkait penyerobotan lahan milik PT Timah di Bekasi," ujar dia.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Loeke Larasati Agoestina mengatakan perpanjangan kerjasama dengan PT Timah merupakan bentuk manfaat keberadaan Jamdatun di Indonesia. PT Timah menjadi perusahaan ke 5 di tahun 2018 yang bekerja sama dengan Jamdatun.

"PT Timah dalam menjalankan bisnisnya tidak selalu berjalan dengan mulus karena pasti bersinggungan dengan banyak pihak. Apalagi PT Timah yang melakukan ekspor didalamnya pasti ada kontrak dan perjanjian internasional yang bisa saja menimbulkan sengketa. Dengan kerjasama ini kalau ada sengketa akan kita bantu, baik sengketa di dalam maupun di luar negeri," ujar dia.

Loeke menambahkan pihaknya mengharapkan kerjasama yang sudah ditandatangani bisa memberikan manfaat bagi PT Timah dalam meningkatkan produktivitas perusahaan ke depan. Dengan adanya jaminan bantuan dan pendampingan hukum dari Jamdatun, kata dia, PT Timah bisa menjalankan operasional perusahaan dengan baik.

"Sekarang ini Timah Bangka Belitung dan Timah Indonesia masih peringkat dua di dunia. Kedepan dengan adanya kerjasama ini PT Timah bisa lebih produktif dan bisa menjadi nomor satu di dunia," ujar dia.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://bisnis.tempo.co/read/1074788/rentan-hadapi-masalah-hukum-pt-timah-rangkul-kejaksaan

Ahli Hukum: HTI Bubar, Anggotanya Masih Tersisa

VIVA - Ahli Hukum Administrasi Negara Zudan Arif Fakrullah menyatakan pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki legalitas dalam mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia. Ia juga menjelaskan terkait konsekuensi yang harus diterima oleh sebuah institusi jika status badan hukumnya dicabut.

"Ketika sudah ditandatangani penetapan pencabutan badan hukumnya oleh pejabat tata usaha negara yang berwenang, maka baju atau status badan hukum suatu organisasi sudah terlepas dan yang tersisa hanyalah anggota-anggota atau mantan anggota badan hukum tersebut," kata Zudan yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dalam keterangannya, Jumat, 30 Maret 2018.

Zudan juga membeberkan alasan kuat pencabutan status hukum HTI karena kegiatan HTI bertentangan dengan ideologi negara Pancasila, seraya mengancam kedaulatan NKRI, karena HTI bermaksud mendirikan Negara Trans-Nasional Islam dan menyebarluaskan sistem serta paham khilafah yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Status badan hukum HTI telah dicabut melalui surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tertanggal 19 Juli 2017.
 
Pencabutan badan hukum HTI ini merupakan konsekuensi dari terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas) yang pada tanggal 24 Oktober tahun 2017 Perppu tersebut telah disahkan DPR menjadi UU No. 16 Tahun 2017, dan kemudian diundangkan pada tanggal 22 November 2017.

Para pengurus HTI lewat Seketaris Umum sekaligus Jubir Perkumpulan HTI Ismail Yusanto kemudian mengambil langkah-langkah hukum (due process of law), untuk mengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.

Pada rangkaian persidangan yang sudah berlangsung, pemerintah selaku tergugat pun menghadirkan para ahli hukum tata negara sebagai saksi ahli salah satunya adalah Zudan Arif Fakrullah. Zudan hadir dalam kapasitasnya selaku ahli hukum administrasi negara, dan sebagai salah satu penyusun Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Dalam persidangan, pemerintah menyodorkan bukti-bukti berupa dokumen, video, artikel, buku, bulletin, dilengkapi dengan keterangan ahli dan saksi fakta di dalam persidangan.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, pemerintah beranggapan bahwa HTI menentang sistem demokrasi Pancasila dan berkeinginan untuk menghancurkan sekat-sekat nasionalisme.

Dengan adanya pencabutan status Badan Hukum Perkumpulan HTI, dan berdasarkan Pasal 80A Perppu No. 2 Tahun 2017, maka HTI dinyatakan bubar.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.viva.co.id/berita/nasional/1021621-ahli-hukum-hti-bubar-anggotanya-masih-tersisa

Drama Hukum Setnov, Tabrak Tiang Listrik hingga Dituntut 16 ...

JAKARTA - Sepak terjang mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) untuk meloloskan diri dari kasus megakorupsi proyek E-KTP terbilang cukup panjang. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 lalu, Setnov memang kerap kali menampilkan drama hukum di hadapan publik.

Mulai dari upaya praperadilan yang berhasil ia menangkan, hingga drama kecelakaan yang menyebabkan kepalanya benjol sebesar bakpao. Bahkan, setelah duduk di kursi pesakitan pun ia masih kerap mengeluarkan 'nyanyian' menyeret pihak lain demi mendapatkan status justice collaborator.

BERITA TERKAIT +

Sidang Setnov pun kembali digelar Kamis 29 Maret  2018. Ia dituntut hukuman 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Tak patah arang, Setnov pun mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa KPK yang akan dibacakan pada 13 April 2018 mendatang.

Terkait hal itu, Okezone paparkan perjalanan kasus Setnov bertali dengan keterlibatannya dalam megakorupsi proyek E-KTP:

Ditetapkan Tersangka dan Daftarkan Praperadilan

Saat menjabat sebagai Ketua DPR RI, Setnov ditetapkan sebagai tersangka dengan kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi Golkar atas dugaan korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. Namun, pada 4 September 2017 Setnov mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia yang sebelumnya akan mengikuti segala proses hukum, bersikeras menolak status tersangkanya.

Walaupun telah mendaftarkan praperadilan, KPK tetap mengagendakan pemeriksaan terhadap Setnov. Tapi seperti pemeriksaan sebelumnya, Setnov kembali mangkir dari panggilan lantaran kondisi kesehatannya yang dikabarkan memburuk. 

Praperadilan Setnov Dikabulkan

Sidang praperadilan pun digelar pada 27 September 2017. KPK yang sempat meminta hakim untuk memutarkan rekaman bukti pun ditolak. Dan akhirnya tepat dua hari kemudian, gugatan praperadilan yang diajukan Setnov dikabulkan oleh Hakim Cepi. Hakim beralasan jika penetapan tersangka yang dilakukan diawal penyidikan itu tidak sah dan alat bukti yang digunakan KPK telah digunakan pada terdakwa lain, sehingga Hakim meminta KPK untuk menghentikan penyidikan.

Ditetapkan Kembali sebagai Tersangka

Tiba-tiba pada 6 September 2017 surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Setnov kembali beredar di dunia maya. Hal ini pun ditanggapi oleh kuasa hukum Setnov, Frederich Yunadi yang menyebut sprindik yang beredar adalah hoaks. Melihat hal itu KPK pun bungkam.

Namun, empat hari kemudian, KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Komisi antirasuah itu pun mengagendakan sejumlah pemanggilan yang kembali tidak dihadiri dengan berbagai alasan. Adapun alasan yang dibuat Setnov itu adalah sedang sakit, melaksanakan tugas legislatif hingga menyinggung hak imunitas yang dimilikinya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu.

Penangkapan Setnov

Penangkapan Setnov pun dilakukan oleh tujuh penyidik KPK dan didampingi aparat kepolisian pada 15 November 2017. Namun, hasilnya nihil. Setnov tidak ditemukan di kediamannya. Karena tak ingin berakhir sia-sia, KPK pun melakukan penyitaan sejumlah barang mulai dari berkas hingga rekaman CCTV rumah.

KPK berkoordinasi dengan kepolisian untuk menetapkan status Setnov sebagai buronan dan memasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini dilakukan untuk membatasi ruang gerak yang segaja dilakukan Setnov untuk melarikan diri.

Sebelumnya

1 / 2

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.okezone.com/read/2018/03/30/337/1879997/drama-hukum-setnov-tabrak-tiang-listrik-hingga-dituntut-16-tahun-bui

Thursday, March 29, 2018

Terkait Skripal, Rusia Tuduh Inggris Langgar Hukum Internasional

MOSKOW – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rusia menuduh pemerintah Inggris melanggar hukum internasional karena menolak memberikan informasi mengenai Yulia Skripal. Berbeda dengan ayahnya, Sergei, Yulia hingga kini masih berstatus sebagai warga negara Rusia.

“Inggris menolak bekerja sama dengan Rusia dalam penyelidikan terkait insiden peracunan dan tidak memberikan perkembangan terbaru mengenai Yulia Skripal kendati beliau masih memegang kewarganegaraan Rusia,” ujar juru bicara Kemlu Rusia, Maria Zakharova, dinukil dari Reuters, Jumat (30/3/2018).

BERITA TERKAIT +

Ia menambahkan, perilaku Inggris itu bertentangan dengan perjanjian konsuler yang ditandatangani dengan Uni Soviet pada 1968. Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa Moskow wajib mendapat akses kepada warganya serta memberi saran kepada mereka selama berada di tanah Inggris.

“Tidak ada pihak yang membatalkan perjanjian itu dan masih memiliki kekuatan hukum internasional,” imbuh Maria Zakharova.

BACA JUGA: Mantan Mata-Mata Rusia Terkena Racun di Pintu Rumahnya 

Sebagaimana diberitakan, Sergei dan Yulia Skripal ditemukan tidak sadarkan diri di Salisbury, Inggris, pada 4 Maret. Pria berusia 66 tahun itu diketahui pernah bertugas sebagai mata-mata Rusia namun kemudian membelot ke Inggris dan telah berganti kewarganegaraan.

Perdana Menteri (PM) Inggris, Theresa May, menuduh Rusia terlibat dalam insiden peracunan Sergei dan Yulia Skripal. Sebab, racun yang digunakan ke kedua korban, Novichok, hanya diproduksi di Uni Soviet. Sergei dan Yulia Skripal hingga kini belum sadarkan diri meski sudah dalam kondisi stabil.

Sementara itu, Satuan Anti-terorisme Kepolisian Inggris menuturkan, Sergei dan Yulia Skripal diracun dengan menggunakan Novichok yang diletakkan di pintu rumah. Dugaan tersebut diungkapkan usai penggeledahan di rumah yang ditinggali Sergei.

“Kami percaya keluarga Skripal pertama kali terkena zat syaraf dari pintu depan mereka. Spesialis telah mengidentifikasi konsentrasi tertinggi dari racun syarat, hingga saat ini, berada di pintu depan rumah tersebut,” ujar Koordinator Senior untuk Kebijakan Kontra-Terorisme Inggris, Dean Haydon.

Rusia berulang kali membantah tuduhan Inggris tersebut. Moskow mendesak London untuk memberikan bukti terkait upaya pembunuhan Skripal dan melakukan penyelidikan melalui Organisasi Pelarangan Senjata Kimia Internasional (OPCW). Akan tetapi, desakan itu belum juga dikabulkan oleh Inggris.

(war)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.okezone.com/read/2018/03/29/18/1879879/terkait-skripal-rusia-tuduh-inggris-langgar-hukum-internasional

Menkumham: Penggantian Cakada Bermasalah Hukum tidak Fair

Menkumham menilai tidak ada jika calon kepala daerah yang terjerat korupsi diganti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai, tidak adil jika ada penggantian calon kepala daerah (cakada) yang terjerat kasus korupsi. Namun, terkait usulan pemerintah untuk merevisi PKPU agar memungkinkan penggantian Cakada tersangka atau bermasalah hukum, ia menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Memang ini persoalan juga kalau dia diganti sekarang juga tidak fair, tidak fair kepada calon itu," kata Yasonna di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (29/3).

Yasonna mengungkapkan, jika ada penggantian Cakada, akan menimbulkan masalah baru. Sebab, bagi calon baru akan kesulitan dalam melakukan kampanye dan sosialisasi kepada masyarakat karena tidak memiliki banyak waktu.

"Ada orang yang sudah beberapa bulan yang lalu yang kampanye, sosialisasi. Ini kalau diganti sekarang ada yang mau gak, injury time diganti," tambahnya.

Namun, semua hal tersebut, lanjut Laoly, masih dibahas oleh KPU selaku penyelenggara Pemilu. "Soal PKPU kemarin kita rapat, kita tekankan aja dulu mekanismenya. Kemaren kita rapat di Kemenkopolhukam tentang itu. Ya kita serahkan ke KPU," tambahnya.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menyatakan setuju jika KPU menerbitkan PKPU baru tentang pergantian calon kepala daerah bermasalah hukum. Pemerintah menyatakan sepakat jika PKPU itu diterbitkan di tengah-tengah pelaksanaan Pilkada 2018.

"Kemendagri prinsipnya mendukung langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU," ujar Tjahjo lewat keterangan tertulisnya pada Senin (26/3).

Tjahjo mengatakan penerbitan PKPU baru cenderung lebih rasional daripada menerbitkan Perppu untuk mengatasi persoalan banyaknya calon kepala daerah menjadi tersangka KPK.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/03/29/p6ct6m354-menkumham-penggantian-cakada-bermasalah-hukum-tidak-fair

Kejaksaan Agung dampingi PT Timah dalam kasus hukum

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kejaksanaan Agung (Kejagung) RI menandatangani nota kesepakatan dengan PT Timah Tbk. Kesepakatan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestina dan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kamis (29/3),

Dengan kerjasama ini maka nantinya Kejaksanaan Agung akan memberikan pertimbangan hukum atas permasalahan hukum yang dialami PT Timah. Kewenangan memberikan pertimbangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit).

“Pertimbangan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan,” ujar Jamdatun dalam rilis yang diterima KONTAN, Kamis (29/3).

Menurut Loeke Larasati, kerjasama ini adalah wujud nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam memajukan industri mineral dan batubara. Sebab dalam menjalankan bisnis, tak jarang PT Timah Tbk harus bersinggungan dengan permasalahan hukum.

“Tahun 2017, sektor minerba menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di atas target yang diberikan. Diharapkan sinergi dengan Kejaksaan dapat mendorong kinerja tersebut menjadi lebih baik lagi,” kata Jamdatun.

Dalam kesempatan yang sama, Riza berharap Kejaksaan di wilayah Babel, Kepri dan Riau dapat memberikan dukungan penuh kepada perusahaan yang dipimpinnya agar dapat melaksanakan fungsinya selaku perusahaan pertambangan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Sebagai entitas bisnis tentu kami memerlukan pendampingan seperti legal opinion dan pertimbangan hukum agar inovasi dan kegiatan operasional yang dilakukan perusahaan tetap pada jalur dan prosedur yang benar", papar Riza.

Dengan begitu diharapkan kinerja bisnis PT Timah akan terus naik. PT Timah Tbk yang tercatat sebagai produsen timah terbesar kedua di dunia. Tahun 2017, perusahaan ini memproduksi 30.200 ton timah atau naik 27,1% dari tahun 2016.

 


Reporter: Uji Agung Santosa
Editor: Uji Agung Santosa

TIMAH

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kontan.co.id/news/kejaksaan-agung-dampingi-pt-timah-dalam-kasus-hukum

Tim Hukum DIAmi Sebut Rekomendasi Gakkumdu Panwaslu ...

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Timu Hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto-Indora Mulyasari (DIAmi) menggelar konfrensi pers, di Warkop Dottoro, Jl Amirullah, Kamis (29/3/2018).

Konfrensi pers tersebut untuk merespon keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslu Kota Makassar yang tidak melanjutkan laporan tim DIAmi terhadap 13 anggota DPRD Kota Makassar.

Sebelumnya Tim Hukum DIAmi melaporkan 13 anggota DPRD Makassar ke Panwaslu karena dianggap melanggar aturan hukum yang berlaku, dengan menggelar konferensi pers di Gedung DPRD Kota Makassar yang mengatasamakan Gerakan Antar Fraksi, Senin 19 Maret 2018.

13 Anggota DPRD Kota Makassar tersebut yakni Rahman Pina (Golkar), Jufri Pabe (Hanura), Sangkala Suddiko (PAN), Supratman (Nasdem), Yeni Rahman (PKS), H Yunus (Hanura), Busranuddin Baso Tika (PPP), Andi Vivin Sukmasari (PDI-P), Lisdayanti Sabri (Gerindra), Mario David (Nasdem), Syamsuddin Kadir (Golkar), Irwan Jafar (Nasdem), dan Muhammad Said (PBB).

"Mereka telah melakukan kampanye di Gedung DPRD Kota Makassar. Maka dari itu Tim DIAmi telah ke Panwaslu Kota Makassar pada tanggal 20 Maret 2018, dengan nomor laporan 020/LP/PW/Kota/27.01/III/2017, dengan dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk kampanye," kata Koordinator Tim Hukum DIAmi, Ahmad Rianto.

Ahmad Rianto mengatakan, pada saat melaporkan ke-13 anggota DPRD Kota Makasar, mereka juga telah melampirkan bukti foto, rekaman video, berita, dan menghadirkan saksi fakta yang berada di
Gedung DPRD Kota Makassar pada saat konfrensi pers berlangsung.

"Tidak hanya itu Prof Dr Sufirman Rahman, turut pula dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Namun berdasarkan hasil pleno di Gakkumdu Panwaslu Kota Makassar, pelanggaran mereka tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan dengan alasan bahwa tidak cukup bukti. Hal ini sudah sangat mencederai rasa keadian karena sudah jauh dari prinsip-prinsip imparsial," kata dia.

Menurutnya, alasan Panwaslu bahwa dalam Pasal huruf H Uu Nomor 10 tahun 2018 tentang Pilkada, sifatnya kumulatif tentang penggunaan fasilitas negara dan anggaran negara.

"Padahal dalam normanya sudah jelas bahwa fasiltas negara itu termasuk gedung kantor dan peralatan lainnya yakni meja, kursi dan perlengkapan yang digunakan dalam konferensi pers tersebut," kata dia.

"Bahwa apa yang dlakukan oleh Gakkumdu di Panwaslu Kota Makassar dengan menafsirkan Undang-undang 10 Tahun 2016 Pasal 69 huruf h telah melanggar kewenangannya karena Gakkumdu haruslah bertumpu pada analisa fakta yang terjadi," sambung dia.

Tim DIAmi menyebut rekomendasi dari Gakkumdu Panwaslu Kota Makasar sangat menyesatkan dan telah melanggar aturan dan norma hukum yang berlaku dan menjadikan ke 13 Arggota DPRD Kota Makassar seperti kebal hakum. (*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://makassar.tribunnews.com/2018/03/29/tim-hukum-diami-sebut-rekomendasi-gakkumdu-panwaslu-makassar-menyesatkan

Kuasa Hukum Berharap Jaksa Berikan Tuntutan Ringan Bagi Setya ...

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa Setya Novanto, Firman Wijaya kembali memohon kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memberikan tuntutan seringan-ringannya. Sebab, Novanto, di matanya, sudah mengajukan status justice collaborator dan bekerja sama selama proses penyidikan. 

Di bagian mana Novanto mengklaim dirinya sendiri sudah bersikap kooperatif? Sementara, KPK sejak awal sudah menyebut pengakuan Novanto masih separuh hati. Ia dianggap hanya membuka aliran dana ke orang lain, sementara duit ke diri sendiri tidak diakui. 

"Sampai dengan hari ini, saya belum pernah melihat (sikap) kooperatif beliau (dalam memberikan kesaksian)," ujar Laode M. Syarif yang ditemui di Hotel Grand Mercure Kemayoran pada Selasa kemarin. 

1. Setya Novanto siap menghadapi tuntutan

Kuasa Hukum Berharap Jaksa Berikan Tuntutan Ringan Bagi Setya NovantoIDN Times/Linda Juliawanti

Firman mengatakan kliennya hadir dalam sidang hari ini dan siap menghadapi tuntutan. Menurut dia, Novanto layak diberikan status sebagai justice collaborator karena tidak mudah untuk mengakui pengajuan status itu. 

Lagipula, menurut Firman, kliennya sudah mengakui beberapa perbuatan seperti yang disyaratkan di dalam undang-undang. Pertama, Novanto diklaim mengakui perbuatannya yang terlibat dalam kasus korupsi KTP Elektronik yang sudah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. 

"Yang diakui itu kan adanya pertemuan di Hotel Gran Melia, penerimaan arloji Richard Mille, termasuk pengembalian sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar," kata Firman yang ditemui pagi ini di Pengadilan Tipikor. 

Kedua, Novanto menurut Firman, bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum. Terutama mendorong agar keponakannya Irvanto Hendra Pambudo agar memberikan testimoni yang sejujur-jujurnya ke penegak hukum. 

"Oleh sebab itu, KPK dan majelis hakim dalam hemat saya, perlu mempertimbangkan (status JC Setya Novanto). Karena KTP Elektronik tidak sekedar serious crime tapi juga scandal crime," kata dia. 

Kalau JC Novanto gak dikabulkan, maka pria berusia 62 tahun itu terancam hukuman maksimal yakni penjara selama 20 tahun. Sebab, di dalam surat dakwaan ia disebut menggunakan kewenangannya sebagai Ketua Fraksi Golkar untuk mempengaruhi proyek KTP Elektronik yang ujung-ujungnya menguntungkan diri sendiri. 

Dalam proyek itu, Novanto meminta jatah fee 5 persen atau setara USD 7,3 juta (Rp 97 miliar).

Baca juga: Ini Daftar Tokoh yang Disebut Setya Novanto dalam Kasus E-KTP


2. Didampingi oleh sahabatnya, Idrus Marham

Kuasa Hukum Berharap Jaksa Berikan Tuntutan Ringan Bagi Setya NovantoANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Setelah beberapa kali absen, sahabatnya yang sempat menjadi petinggi Partai Golkar Idrus Marham pada hari ini turut datang dan mendampingi Novanto. Pria yang saat ini menjabat sebagai Menteri Sosial itu mengaku sengaja mengosongkan jadwalnya untuk memberikan dukungan. 

"Saya selalu datang terus kok. Kalau bukan saya ya istri saya yang datang. Bergantian lah," kata Idrus. 

Ia memang terlihat mendampingi Deisti ketika Novanto menghadapi sidang dakwaan pada Desember 2017. Idrus mengaku akan menyerahkan kepada majelis hakim nominal tuntutan bagi Novanto. Ia tidak ingin terlalu berspekulasi. 

"Hari ini kan tuntutan kita datang ya. Tapi (soal tuntutan) kita serahkan ke Majelis Hakim. Jadi, kita tidak usah banyak menafsirkan," katanya lagi. 

Selain Idrus, terdapat pula peramal yang juga politisi Partai Gerindra, Permadi. Sama seperti Idrus, ia mengaku datang untuk memberikan dukungan bagi mantan Ketua DPR tersebut.

3. Sering jenguk Novanto di rumah tahanan

Kuasa Hukum Berharap Jaksa Berikan Tuntutan Ringan Bagi Setya NovantoANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Idrus juga mengaku kalau ia sering menjenguk mantan Ketua Umum Partai Golkar itu di rumah tahanan. Kali terakhir ia berkunjung pada Rabu kemarin. Lalu, apa saja yang dilakukan bersama Novanto di rutan?

"Ya, yang namanya teman, kalau ketemu pasti ngobrol. Yang saya sampaikan ya itu tadi pasrah dan tabah, sebab itu adalah kunci dalam menghadapi masalah," kata dia.

Apakah kehadiran Idrus di sidang hari ini tidak menganggu kinerjanya sebagai menteri sosial?

"Saya datang di sini hanya sebentar. Tidak sampai sore," tuturnya lagi. 

Baca juga: Terkuak: Setya Novanto Pernah Minta Tolong Pramono Anung Terkait Kasus E-KTP

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.idntimes.com/indonesia/santi-dewi/kuasa-hukum-berharap-jaksa-berikan-tuntutan-ringan-bagi-setya-novanto-1

Gubernur Babel Sebut Pendampingan Hukum Sangat Perlu

Laporan Wartawan Bangka Pos, Krisyanidayati

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mengatakan pendampingan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan maupun perusahaan BUMN sangat perlu.

"Era sekarang Pengawalan dan Pendampingan hukum sangat perlu.
Saat ini PT Timah banyak hal yang perlu pendampingan hukum, kondisi dilapangan bisnis pertambangan sering menjadi perhatian," katanya dalam sambutan Penandatanganan kesepakatan bersama antara PT Timah Tbk dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Provinsi Kepulauan Riau, dan Riau, di Griya Timah, Kamis (29/3/2018).

Erzaldi menyebutkan saat ini perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Babel, tidak hanya PT Timah namun juga perusahaan swasta.

"Industri pertimahan di Babel tidak hanya dilakukan PT Timah, tapi perusahaan lain juga, ketika ada yang lain bermasala, orang taunya PT Timah," katanya.

Ia mengapresiasi adanya penandatanganan ini, sehingga kedepannya pendampingan hukum dapat dilakukan.

Menurutnya, pemerintah provinsi juga melakukan kerjasama dengan kejaksaan untuk pengawasan dalam pengerjaan proyek jasa dan fisik yang menggunakan APBD maupun APBN.

"Kami juga sudah MOU dengan Kejati, mengedepankan T4PD, karena kami ingin proses apa yang dikerjakan ini mendapatkan pendampingan hukum," katanya.(*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://bangka.tribunnews.com/2018/03/29/gubernur-babel-sebut-pendampingan-hukum-sangat-perlu

Wednesday, March 28, 2018

Anggota Komisi I: Terkait Papua Kedepankan Penegakan Hukum ...

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris mengatakan, pendekatan terhadap gerakan separatisme, kelompok bersenjata termasuk organisasi papua merdeka (OPM) seharusnya sudah tidak mengedepankan cara-cara militer.

Menurutnya, penggunaan istilah-istilah yang menakutkan seperti kata 'perang' untuk menanggapi persoalan separatisme, OPM juga sudah selayaknya dihentikan.

"Yang paling tepat dilakukan adalah dengan melakukan pendekatan penegakan hukum sehingga penindakannya pun dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku. sehingga tidak ada trauma di tengah masyarakat Papua lagi," ujarnya, Rabu, (28/3/2018).

Baca: Arteria Dahlan Memaki Kementerian Agama saat Rapat Kerja Komisi III dengan Jaksa Agung

Anggota DPR dari Fraksi PDIP tersebut mengatakan, melindungi NKRI adalah kewajiban absolut.

Namun, jangan sampai mengulangi kesalahan masa lalu, dengan menggunakan pendekatan militer untuk menghadapi kelompok kriminal bersenjata.

Menurutnya, pendekatan perang hanya akan membawa TNI dituduh melakukan pelanggaran HAM yang akan membuat masyarakat tidak tenang karena merasa diteror.

"Maka pendekatan yang paling tepat adalah melakukan pendekatan penegakan hukum. Pendekatan perang secara membabi buta menimbulkan banyak korban nyawa dan dendam," katanya.

Yang harus dilakukan saat ini menurutnya adalah, mendukung kebijakan Presiden Jokowi untuk menghadapi apapun yang terjadi di tanah Papua.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/29/anggota-komisi-i-terkait-papua-kedepankan-penegakan-hukum-bukan-perang

Partai Idaman Kritik Pemerintah Bertemu PTUN: Itu Intervensi Hukum!

Jakarta - Partai Idaman menilai pertemuan Menko Polhukam Wiranto dengan ketua kamar peradilan PTUN dalam Rapat Koordinasi Khusus tentang Pemilu sebagai intervensi hukum. Idaman menanyakan apa maksud pertemuan tersebut.

"Pemerintah berkoordinasi dengan hakim dengan PTUN, dengan hakim yang sedang menangani perkara hukum itu pelanggaran hukum, itu dalam arti intervensi," ujar Ketua Tim advokasi Partai Idaman Alamsyah Hanafiah kepada detikcom, Rabu (28/3/2018).


Menurut Alamsyah pertemuan tersebut tidak dapat dibenarkan. Hal ini karena hakik sedang memeriksa perkaran gugatan Partai Idaman atas KPU.

"Karena hakim dia sedang memeriksa perkara dia tidak boleh dipengaruhi atau ditemui oleh siapapun. Di situ merupakan pelanggaran, sehingga timbul pertanyaan ada kepantingan apa Pak Wiranto selaku Menko Polhukam atas nama pemerintah itu mengundang ketua kamar PTUN Mahkamah Agung RI ke kantor Menko Polhukam?," tanya Alamsyah.

"Kemudian dia juga merujukkan ke departemen hukum dan ham, itu ada kepentingan hukum apa?," lanjutnya.

Alamsyah juga menyoroti isi pertemuan Wiranto yang dikatakan membahas soal waktu. Menurutnya persoalan waktu sudah diatur dalam undang-undang KPU.

"Dia khawatir waktu kelabakan, itu juga sebenarnya Pak Wiranto itu intervensi, dia tidak mengerti soal undang-undang. Undang-undang menyatakan, tenggang waktu sengketa pemilihan sudah ditentukan, tenggang waktu mendaftar 5 hari setelah putusan Bawaslu dan proses perkara untuk 41 hari," imbuhnya.

Alamsyah pun menanyakan kembali maksud dari KPU yang akan kelabakan di persoalan waktu. "Orang sudah diatur undang-undang, kenapa dia khawatir soal itu? Kenapa pemerintah khawatir soal waktu?," ungkapnya


Alamsyah menduga pertemuan tersebut membahas tidak diloloskannya Partai Idaman. Untuk itu dia kembali bertanya maksud pemerintah dalam pertemuan tersebut.

"Apakah ini alasan agar dia berkoordinasi dengan pengadilan supaya bisa Partai idaman tidak diloloskan, sehingga timbul pertanyaan dari kami Partai Idaman.
Kita menimbulkan pertanyaan, ada gerangan apa itu pemerintah dengan partai idaman?," tanya Alamsyah lagi.

Selain itu Idaman juga menyayangkan pertanyaan Wiranto yang menyebut Idaman tidak lolos verifikasi. Alamsyah menyebut Wiranto tidak membaca putusan KPU yang tengah digugat oleh Idaman.

"Ada lagi pernyataan Pak Wiranto yang salah fatal, menyatakan Pak Wiranto tidak lolos verifikasi. Ini Pak Wiranto tidak membaca keputusan KPU. Di putasan KPU yang kamo gugat ke pengadilan, KPU itu tidak melakukan verifikasi tidak melakukan verifikasi terhadap Partai Idaman," ucapnya.
(nvl/tor)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/3942348/partai-idaman-kritik-pemerintah-bertemu-ptun-itu-intervensi-hukum

Viking Tempuh Jalur Hukum atas Penghinaan Pemain Persija

Jakarta, CNN Indonesia -- Kelompok suporter Persib Bandung yang tergabung dalam komunitas Viking tidak tinggal diam atas hinaan dari penggawa Persija Jakarta. Mereka memilih untuk menempuh jalur hukum.

Dirigen Viking Yana Umar mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap perlakuan tak pantas dari sejumlah pemain Persija.

"Bismillah. Maaf, jalur hukum akan kami tempuh. Tidak sepantasnya seorang pemain sepak bola berbicara seperti itu," kata Dirigen Viking, Yana Umar, lewat akun media sosial Instagram pribadi miliknya @yanaumar33, Rabu (28/3) sore.

"Ingat, Bung. Kalian tidak akan selamanya menjadi pemain sepak bola, dan tidak mungkin tim lain mau mengambil karena attitude-mu jelek sekali. Buat Viking ataupun Bobotoh lain, jangan terprovokasi dan tetap tenang," katanya menambahkan.

Persija menjadi sorotan pecinta sepak bola di dunia maya pada Rabu (28/3). Sejumlah skuat Macan Kemayoran menjadikan sebutan 'Viking A**ing' sebagai bahan candaan dalam sebuah video berdurasi 24 detik beredar viral di akun media sosial Instagram milik @gusdul93.

Sejumlah pemain Persija dituding menghina Viking Persib.Sejumlah pemain Persija dituding menghina Viking Persib. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Dalam video tersebut, terlihat bek dan gelandang Persija, Gunawan Dwi Cahyo dan Riko Simanjuntak, terlihat dalam video yang diambil di mes Persija. Gunawan yang larut dalam candaan tersebut tidak mengenakan pakaian, sedangkan Riko tampak asyik main gitar.

Sebelumnya, Direktur Utama Persija Jakarta Gede Widiade meminta maaf kepada Persib Bandung dan kelompok suporter Viking atas video viral di media sosial yang melibatkan sejumlah pemain Macan Kemayoran. Ia mewakili manajemen Persija menyesalkan kejadian tersebut.

"Untuk teman-teman di Bandung seluruhnya, saya Gede Widiade sebagai CEO dan Dirut Persija, minta maaf atas kelakuan yang tidak bagus untuk pemain saya," ucap Gede ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (28/3) siang.

"Sekali lagi, ini tidak mencerminkan Persija. Ini bukan kesengajaan kelompok melainkan individu," ucapnya melanjutkan.

Sementara itu, Gunawan dan Riko memberikan respons melalui Instagram setelah mendapat hujatan di media sosial. Gunawan mengatakan hanya berbicara sedikit dalam video itu.

"Sebelum menuduh orang, didengar baik-baik dan dilihat baik-baik itu suara saya atau bukan. Dan saya tidak pernah mengucapkan kata-kata itu [Viking A**ing]," tulis Gunawan lewat akun @gunawandwicahyo di Instagram. (jun/bac)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/olahraga/20180328170614-142-286604/viking-tempuh-jalur-hukum-atas-penghinaan-pemain-persija

Jimly: Penegak Hukum Jangan Terlalu Banyak Omong

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengingatkan penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan ke publik.

Sebab, menurut dia, pernyataan penegak hukum kepada publik justru bisa menjadi polemik. Bahkan, penegak hukum bisa dianggap publik sedang bermain opini.

"Dewi keadilan itu kan matanya ditutup ya, kan? Jadi enggak lihat kiri kanan, pokoknya jalan saja," ujar Jimly di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

"Nah, tetapi penegak hukum juga jangan terlalu banyak omong. Itu kan sama juga begitu loh, jadi bermain di opini dan sebagainya. Jadi penegakan hukum itu jalan, dia normal saja," kata Jimly.

(Baca juga: KPU Pertanyakan Dasar Hukum Usulan Pemerintah Ubah PKPU Pencalonan)

Pernyataan itu dilontarkan oleh Jimly saat ditanya wartawan apakah wacana pergantian peserta pilkada yang berstatus sebagai tersangka lebih baik melalui peraturan KPU (PKPU) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Seperti diketahui, wacana pergantian peserta pilkada yang berstatus sebagai tersangka muncul atas saran KPK.

Penyataan itu muncul setelah pemerintah lewat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah.

Namun, pernyataan Wiranto itu juga sebagai respons atas penyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengatakan akan segera menetapkan tersangka calon kepala daerah yang terlibat korupsi.

Saat ini, pemerintah mengusulkan agar saran KPK membuka peluang partai politik mengganti peserta pilkada berstatus tersangka itu diakomodasi melalui PKPU.

(Baca juga: KPU Tolak Usulan Pemerintah untuk Ubah PKPU Pencalonan)

Namun, Komisioner KPU Viryan mengatakan, tak elok jika KPU mengubah PKPU hanya untuk mengakomodasi usulan pemerintah.

"Aturannya sudah ada, permainannya sudah berjalan, masak ada aturan di tengah jalan, kurang pas-lah," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta.

Viryan mengatakan, aturan tak perlu diubah untuk mengedepankan asas keadilan bagi semua calon kepala daerah yang berlaga di pilkada.

Kompas TV Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan beberapa usulan untuk mengatasi polemik ini.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/03/28/21440611/jimly-penegak-hukum-jangan-terlalu-banyak-omong

Bahas Perppu Cakada bermasalah hukum, Airlangga akan temui ...

Merdeka.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan partai pimpinan Airlangga Hartarto mendorong Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membuat peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Pilkada.

BERITA TERKAIT

Ace menyebut Airlangga direncanakan akan bertemu secara resmi dengan Jokowi untuk membahas mengenai UU terkait calon kepala daerah (Cakada) yang tersandung masalah hukum. Namun, Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini enggan menyatakan secara detail kapan pertemuan itu akan berlangsung.

"Secara resmi Ketum kami akan berbicara tentang itu (UU Pilkada) kepada Pak Presiden. (Waktunya) nanti saya cek," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).

Dia mengaku saat pertemuan dengan partai pimpinan Megawati Soekarnoputri di kantor DPP Partai Golkar beberapa waktu lalu juga sempat membahas mengenai adanya Perppu tersebut. Tak hanya itu, Ace menyebut pihaknya juga mencoba komunikasikan usulan tersebut dengan partai koalisi lainnya.

"Kita mencoba berbicara dengan partai koalisi yang lain. Supaya bersama-sama berbicara dengan presiden karena itu sebenarnya domain dari eksekutif," jelasnya.

Dia beralasan bila diagendakan adanya revisi UU Pilkada, waktu yang tersedia tidak memungkinkan. Ace menyebut upaya tersebut guna menyelamatkan Pilkada agar tidak diisi oleh cakada yang bermasalah.

Tak hanya itu, dia menyebut hal itu juga dapat merugikan rakyat yang dihadapkan pada pemilihan cakada yang bermasalah.

"Sebab dalam revisi terbaru menyatakan jika berhalangan disebabkan karena meninggal dunia dan yang kemarin karena berhalangan tetap. Seharusnya cakada yang terkena kasus hukum itu bisa diganti pada poin itu saja," jelasnya.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com[fik]

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.merdeka.com/politik/bahas-perppu-cakada-bermasalah-hukum-airlangga-akan-temui-jokowi.html?utm_source=Homepage&utm_medium=Headline&utm_campaign=Headline Box Kecil&utm_content=Artikel-2&utm_term=tag-priority:Airlangga Hartarto

KPU Pertanyakan Dasar Hukum Usulan Pemerintah Ubah PKPU ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertanyakan dasar hukum pemerintah yang mengusulkan agar dilakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada serentak 2018.

Komisioner KPU RI Viryan mengaku, tidak tahu apa dasar hukum yang digunakan pemerintah.

Padahal, perubahan PKPU tersebut riskan bermasalah dan bahkan digugat jika tak punya dasar hukum yang kuat.

"Ya, norma apa yang mau dijadikan dasar pembuatan PKPU? Itu akan sangat riskan," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

(Baca juga : Pemerintah Usulkan Revisi PKPU untuk Ganti Peserta Pilkada Berstatus Tersangka)

Menurut Viryan, jika pemerintah menganggap ada kegentingan lantaran sejumlah calon kepala daerah peserta pilkada ditetapkan tersangka oleh KPK, maka semestinya, pemerintah bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengubah UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Kalau dianggap ada kegentingan, silakan pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu. Kami menyerahkan kepada pemerintah," terang dia.

Viryan menambahkan, dengan dasar Perppu tersebut, pihaknya baru bisa mengubah PKPU tentang Pencalonan sebagaimana yang diinginkan banyak pihak.

"Kami selalu berpegang pada aspek legal, pada undang-undang. Kalau ada perppu, dimungkinkan kita melakukan revisi (PKPU). Tentunya kalau Perppu-nya terkait dengan PKPU kami," ujar dia.

(Baca juga : KPU Tolak Usulan Pemerintah untuk Ubah PKPU Pencalonan)

Namun sebalikya, jika tanpa Perppu, kata Viryan, maka PKPU tentang Pencalonan itu takkan diubah oleh KPU.

Alhasil, peserta pilkada yang berstatus tersangka tetap tak bisa diganti dan berhak ikut kontestasi demokrasi sampai selesai dengan segala konsekeunsinya.

"Kalau yang sekarang menjadi tersangka, bisa diganti kalau sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bisa diganti. Waktunya sampai dengan 30 hari sebelum pemungutan suara," kata dia.

Berdasarkan PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pilkada 2018, aturan pergantian peserta Pilkada diatur dalam pasal 78 ayat 1-4.

(Baca juga : Ini Daftar Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka Korupsi dan Parpol Pengusungnya)

Pasal 78 ayat 1 menyebut, penggantian calon bisa dilakukan jika calon tidak memenuhi syarat secara kesehatan, berhalangan tetap atau dijatuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pada ayat selanjutnya, pasal yang sama dijelaskan, berhalangan tetap tersebut adalah meningggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

Sementara, mengutip Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada. Pada pasal 54 ayat 1 disebutkan bahwa peserta Pilkada hanya bisa diganti jika meninggal dunia.

Pergantian tersebut bisa dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Ayat selanjutnya pada pasal yang sama, mengatur jangka waktu usulan pergantian peserta Pilkada paling lambat 7 hari pasca meninggal dunia.

Namun, aturan tersebut berbeda dengan aturan dalam UU 8/2015 tentang Pilkada sebelumnya.

Adapun dalam pasal 54 ayat 1 UU tersebut, pergantian peserta pilkada bisa dilakukan jika calon kepala daerah berhalangan tetap.

Usulan calon pengganti itu paling lama diajukan tiga hari pascacalon berhalangan tetap.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/03/28/16554601/kpu-pertanyakan-dasar-hukum-usulan-pemerintah-ubah-pkpu-pencalonan

Jaksa Agung: Apa Salahnya Proses Hukum Ditunda hingga Pilkada ...

JAKARTA, KOMPAS.com -Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan Kejaksaan Agung tetap menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.

Hal itu dilakukan Kejaksaan untuk memastikan proses pemilihan berlangsung kondusif tanpa menghilangkan tindak pidana yang dilakukan.

Ia mengatakan, kejaksaan hanya menunda proses hukum, bukan meniadakannya.

"Apa sih salahnya menunggu dua bulan saja sampai pilkada selesai? Ya kan? Apalagi kalau misalnya kami sudah pegang bukti yang kuat, ya kan. Enggak ada halangan dan hambatan," kata Prasetyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Baca juga : Polemik Penggantian Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka

Proses hukum, kata Prasetyo, bukan hanya untuk memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan hukum.

Dengan menunda proses hukum calon kepala daerah, ia menilai, proses hukum dan politik sama-sama diuntungkan.

Menurut Prasetyo, penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada 2018 merupakan upaya penghormatan terhadap demokrasi.

Apalagi, berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon kepala daerah tidak bisa mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga : Golkar: Ganti Calon Kepala Daerah yang Tersangka Harus Melalui Undang-undang

Oleh karena itu, jika Kejaksaan memproses hukum calon kepala daerah maka akan mempersulit partai politik karena tak bisa menggantinya.

"Ini juga tidak terlepas dari Undang-Undang Pilkada sendiri. Ketika seseorang ditetapkan sebagai calon kepala daerah, dia tidak bisa mengundurkan diri. Bahkan mundur tanpa alasan pun bisa dipidana. Dan parpol yang mengusung tidak bisa menggantikan," lanjut dia.

Kompas TV Para tersangka resmi ditahan pada Selasa (27/3).


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/03/28/15105671/jaksa-agung-apa-salahnya-proses-hukum-ditunda-hingga-pilkada-selesai

Jaksa Agung Putuskan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mendukung penundaan proses hukum calon kepala daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2018. Prasetyo mengatakan keputusan itu untuk menjaga stabilitas politik selama pilkada.

"Kebijakan tersebut terlebih untuk menghargai proses demokrasi agar lancar sesuai mekanisme dan tahapan yang ada," ujar Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.

Baca juga: Golkar Usul Perppu Calon Kepala Daerah Korupsi Dapat Diganti

Prasetyo menegaskan, meskipun kejaksaan menunda proses hukum, bukan berarti pengusutan dugaan pidana calon kepala daerah berhenti. Menurut dia, penundaan untuk memastikan pelaksanaan pilkada lancar.

"Ini juga untuk menghindari hal-hal yang mengganggu kontestasi menjadi berjalan tidak fair," ujarnya.

Selain itu, Prasetyo berdalih penundaan proses hukum karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak memungkinkan calon kepala daerah mengundurkan diri setelah penetapan Komisi Pemilihan Umum. Undang-undang, kata dia, malah memberikan ancaman pidana bagi calon yang menarik diri dari pencalonannya.

"Undang-undang tak memungkinkan calon mengundurkan diri atau ditarik setelah penetapan oleh KPU," katanya.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai NasDem, Teuku Taufiqulhadi, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Kejaksaan Agung tersebut. Menurut dia, kejaksaan juga perlu mengamankan proses pelaksanaan pilkada. "Kalau tidak, akan menimbulkan kekacauan dan menimbulkan ketidakstabilan politik," kata Taufiqulhadi.

Prasetyo menambahkan, tujuan penegakan hukum tidak hanya untuk menjamin kepastian hukum, tapi juga harus memperhatikan asas keadilan dan kebermanfaatan. Alasan itulah yang membuat kejaksaan menunda proses hukum calon kepala daerah. "Kejaksaan menentukan sikap untuk menunda penegakan hukum selama berlangsungnya proses pemilihan," tuturnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://pilkada.tempo.co/read/1074053/jaksa-agung-putuskan-tunda-proses-hukum-calon-kepala-daerah

Tuesday, March 27, 2018

Bayi Calista Tewas Dianiaya Ibunya, Menteri PPPA: Lanjutkan ...

KARAWANG - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise berharap agar kasus penganiayaan bayi Calista di Kabupaten Karawang, Jabar, tetap diproses oleh penegak hukum.

"Penegakan hukum kasus itu tetap harus dilakukan, agar dapat menimbulkan efek jera baik bagi pelaku maupun masyarakat agar tidak meniru perbuatan pelaku," kata Yohana, Selasa 27 Maret 2018. Hal tersebut merujuk pada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT +

Yohana mengapresiasi langkah yang telah dilakukan pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus itu. Apresiasi juga disampaikan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Karawang yang telah melakukan upaya pendampingan terhadap pelaku.

"Saya sedih sekaligus menyayangkan kejadian itu. Seorang ibu yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anaknya, justru melakukan kekerasan yang berujung kematian," kata dia.

Menurut dia, selain penegakan hukum, upaya pencegahan juga penting dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Penguatan keluarga melalui pembentukan Pusat Konsultasi Bagi Keluarga dirasa penting dilakukan.

(Baca juga: Calista, Bayi Mungil yang Dianiaya Ibunya Meninggal di RSUD Karawang)

Sebab saat ini, orang cukup mudah tersulut emosi dan depresi sehingga melampiaskan ke orang terdekat temasuk anak.

Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan memastikan kasus penganiayaan bayi yang dilakukan ibu kandungnya, Sinta, akan diproses secara hukum hingga ke pengadilan. "Setelah menerima masukan saran dari banyak pihak, kita pastikan proses hukum kasus ini berlanjut," katanya.

Ia mengakui, sejak awal, proses hukum dalam kasus tersebut tidak berhenti. Namun dia memang pernah berencana untuk tidak melanjutkan proses hukum kasusnya. "Kami sempat berniat menerapkan hukum progresif dalam kasus ini. Pertimbangannya, kami melihat beberapa aspek. Selain kehilangan putri, Sinta juga punya anak yang masih kecil," kata kapolres.

Atas hal itulah, dirinya sempat berpikiran kasus ini diselesaikan di luar pengadilan. Tapi setelah mendapatkan saran dan masukan, akhirnya dipastikan kasus itu akan tetap berlanjut.

Saat ini, Sinta yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus itu sudah ditahan di rumaj tahanan Polres Karawang.

(qlh)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.okezone.com/read/2018/03/28/338/1878840/bayi-calista-tewas-dianiaya-ibunya-menteri-pppa-lanjutkan-proses-hukum

Gubernur Sulteng: Eksekusi Tanjung Murni Proses Hukum, Pemda ...

TRIBUNNEWS.COM, SULTENG -  Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola mengaku prihatin dan menyesalkan terjadinya kerusuhan dalam eksekusi lahan Tanjung di Kabupaten Banggai.

Eksekusi itu dilakukan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan pemda tidak berwenang mengintervensinya.

Pihak yang merasa belum puas dengan keputusan tersebut dipersilakan melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Komisi Yudisial.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Sulteng melalui Plt Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng, Moh. Haris Kariming, kemarin.

Penegasan ini, kata Haris, menjawab tudingan serta desakan sebagian masyarakat terhadap pemerintah daerah.

"Kejadian (Eksekusi di Luwuk) murni proses hukum. Sedikitpun tidak ada keterlibatan pemerintah," tegasnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa  (27/3/2018).

Menurut dia, proses eksekusi tersebut merupakan proses hukum yang menjadi ranah pengadilan.

Baca: Pimpinan Gereja di Sulawesi Tengah Minta Jusuf Kalla Kunjungi Poso

Eksekusi tersebut diketahui sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara proses eksekusi adalah proses yang menjadi kewenangan pengadilan dalam menjalankan putusan.

"Jadi eksekusi itu dilakukan karena adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Proses hukum yang dijalankan pengadilan tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. Sehingga pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/regional/2018/03/27/gubernur-sulteng-eksekusi-tanjung-murni-proses-hukum-pemda-tak-berwenang-intervensi

Banyak Pejabat Sultra Terlibat Korupsi, Wakil Ketua KPK ...


KENDARI, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan koordinasi dan supervisi daerah (Korsubda) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (27/3/2018).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kegiatan Korsubda di Sultra ini bertujuan untuk memberikan masukan dalam upaya pencegahan korupsi di Bumi Anoa.

Hal itu sangat beralasan karena selama satu tahun terakhir ini ada beberapa kepala daerah di Sultra yang ditahan dan berstatus tersangka KPK.

Hal itu diungkapkan Basaria saat audiensi dengan aparat penegak hukum di Sultra, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra, serta inspektorat daerah di Aula Dhacara Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sultra, Selasa (27/3/2018).

“Pejabat tertinggi di Sultra sedang ditangani dalam kasus tindak pidana korupsi dalam perizinan pertambangan, tapi saya tidak perlu sebutkan,” kata Basaria.

Baca juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, Nur Alam Sebut Dirinya Bukan Penjajah

Pejabat tertinggi Sultra yang dimaksud Basaria tak lain adalah Nur Alam, mantan Gubernur Sultra yang saat ini tengah menanti vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus suap perusahaan tambang.

Pembacaan vonis terhadap mantan Gubernur Sultra dua periode itu akan digelar besok, Rabu (28/3/2018).

Selain itu, calon gubernur Sultra, Asrun, juga menjadi tahanan KPK.

“Calon yang akan menduduki jabatan tertinggi di provinsi yang gubernur itu sekarang ada juga di kantor KPK,” ujar Basaria.

Tak hanya Nur Alam dan Asrun, ia juga menyebut bahwa pimpinan tertinggi Kota Kendari turut ditahan oleh KPK.

“Bahkan di Kota Kendari, pejabat tertingginya, yaitu wali kotanya juga ada di kantor kami. Itu sebabnya hari ini kami datang ke sini dalam rangka koordinasi dan supervisi pencegahan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Baca juga: Ditangkap KPK, Berapa Kekayaan Wali Kota Kendari Adriatma dan Cagub Sultra Asrun?

Dalam kunjungannya di Sultra, Basaria didampingi beberapa pegawai KPK yang nantinya akan memberikan materi pencegahan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum di Sultra.

Karena itu, lanjut Basaria, upaya pencegahan korupsi bukan hanya tugas semata KPK, melainkan semua pihak harus ikut terlibat.

Rencananya, Rabu (28/3/2018) besok, KPK akan melakukan penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi dengan kepala daerah se-Sultra.

Selain itu, itu KPK juga akan melakukan sosialisasi Gerakan Aksi Perempuan Anti-Korupsi yang melibatkan istri kepala daerah, istri ketua DPRD se-Sultra, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan pengurus Dharma Wanita.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 26 orang dalam kasus suap di APBD Kota Malang. Dua di antaranya adalah Calon Wali Kota Malang.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://regional.kompas.com/read/2018/03/27/21173931/banyak-pejabat-sultra-terlibat-korupsi-wakil-ketua-kpk-kumpulkan-penegak

PK Ahok Ditolak, Kuasa Hukum Belum Tentukan Langkah Selanjutnya

WARTA KOTA, PALMERAH - Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku belum menentukan langkah hukum selanjutnya, setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus kliennya, Senin (26/3/2018).

"Maaf, kami belum menerima pemberitahuan isi putusan," ujar Josefina Agatha Syukur kepada Warta Kota, Selasa (27/3/2018).

Menurutnya, tim kuasa hukum Ahok baru akan memulai pembicaraan mengenai langkah hukum selanjutnya, setelah pihaknya menerima pemberitahuan isi putusan dari Mahkamah Agung.

Baca: BREAKING NEWS: Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

"Nanti setelah kami terima, baru dibicarakan langkah-langkah selanjutnya. Kalau sekarang saya belum bisa jelaskan apa-apa," tuturnya.

Josefina juga enggan berkomentar apakah tim kuasa hukum Ahok akan mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Jokowi, atau tidak.

"Belum tahu, kita lihat saja nanti," ucapnya.

Baca: Usai Cabuli Bocah, Warga Tebet Ini Berikan Uang Rp 2.000

Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 menyebutkan, grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

Dalam pasal 4 ayat 1 dikatakan, presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2, setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. (*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://wartakota.tribunnews.com/2018/03/27/pk-ahok-ditolak-kuasa-hukum-belum-tentukan-langkah-selanjutnya

Opick Dikabarkan Memiliki Istri Ketiga, Ini Kata Kuasa Hukum

Kapanlagi.com - Bahtera rumah tangga antara Opick dan Dian Rositaningrum berada di ujung tanduk. Sidang mediasi yang beberapa kali digelar pun belum juga membuahkan hasil. Suasana kembali keruh ketika Opick dikabarkan telah memiliki istri ketiga.

Masyarakat dibuat penasaran karena Opick tak kunjung memberikan jawaban. Imam Syafrudin, kuasa hukum Opick memberikan jawaban terkait isu tersebut.

"Saya tidak memahami. Setahu saya, sering ke rumahnya beliau hanya bersama dengan anak-anak yatim. Mereka selama ini berkomitmen untuk mendirikan rumah yatim piatu. Tinggal di situ. Dan tidak pernah ada perempuam lain saya lihat di situ. Setahu kami enggak ada. Apalagi kalau nikah sesuai hukum yang ada, enggak ada," jawabnya.

Opick © Kapanlagi/Muhammad Akrom SukaryaOpick © Kapanlagi/Muhammad Akrom Sukarya

Ismar menambahkan, masalah perceraian kliennya jangan dibesar-besarkan. Ia juga tidak menginginkan masalah poligami menjadi jelek di mata masyarakat.

"Sebagai kuasa hukumnya, menyimpulkan bahwa tidak pernah ada (Opick) meninggalkan istrinya gara gara beliau seperti itu. Itu tidak ada seperti itu. Kami mengharapkan jangan sampai orang beranggapan bahwa masalah poligami itu jelek di mata orang lain," tambahnya.

Menurutnya, masalah perceraian dalam rumah tangga itu hal yang biasa. Selain itu, kliennya masih ingin mengasuh anak-anaknya bersama karena anak tetap nomor satu.

Simak Berita Lainnya:

(kpl/apt/frs)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/opick-dikabarkan-memiliki-istri-ketiga-ini-kata-kuasa-hukum-913b34.html

Kuasa Hukum Ahok: Beliau Belum Tahu PK-nya Ditolak MA

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menanggapi hal itu, pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur menyatakan, belum bisa memberikan tanggapan apapun terkait penolakan PK Ahok tersebut. Karena pihaknya belum mendapatkan Surat Panggilan Sidang (Relaas) terkait pemberitahuan isi putusan dari Mahkamah Agung.

BERITA TERKAIT +

"Kita belum mendapatkan relaas terkait pemberitahuan isi putusan tersebut. Jadi kita belum memberikan tanggapan," ujar Josefina kepada Okezone, Selasa (27/3/2018).

 

Penolakan PK yang dilakukan oleh MA itu, lanjut dia, belum diketahui oleh Ahok. Namun, pihaknya akan memberitahukan secepatnya kepada beliau.

"Kita akan memberitahukan beliau (Ahok), terkait penolakan PK oleh MA itu," ungkapnya.

 (Baca juga: MA Menolak PK Ahok)

Tiga hakim MA masing-masing Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardiatmo, secara bulat menolak PK yang diajukan Ahok. Setelah putusan sidang PK ini maka proses hukum selanjutnya adalah Ahok wajib menjalani sisa masa hukuman atau tahanan.

Diketahui, pada Senin, 26 Februari 2018, sidang kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok kembali bergulir dengan agenda peninjauan kembali (PK) yang didiajukan pihak Ahok. Dalam sidang, pihak pengacara yang mewakili Ahok yang tak dapat hadir membawa berkas memori PK sebanyak 156 halaman.

 (Baca juga: MA Tolak PK Ahok, Ini Tanggapan Pelapor Kasus Penistaan Agama)

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok pada Kamis 9 Mei 2017 lalu. Ahok dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama. Ahok saat itu tidak mengajukan banding. Tapi Ahok melalui kuasa hukumnya pada Jumat 2 Februari 2018 lalu mengajukan PK kepada MA.

Terdapat sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani, di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu. Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

(wal)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.okezone.com/read/2018/03/27/338/1878514/kuasa-hukum-ahok-beliau-belum-tahu-pk-nya-ditolak-ma