Tuesday, July 31, 2018

Kuasa Hukum Pemohon Sebut KPU dan Bawaslu Tidak Sinkron ...

Kuasa Hukum Pemohon Sebut KPU dan Bawaslu Tidak Sinkron Terkait Sistem Noken di Wilayah Papua

Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (31/7/2018) kembali menggelar sidang terkait sengketa Pilkada di Papua.

Adapun salah satu sidang terkait yakni agenda mendengarkan jawaban KPU Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua dan Pihak Terkait (Lukas Enembe dan Klemen Tinal) paslon nomor urut 1.

Saleh selaku Kuasa Hukum Pemohon paslon nomor 2, Wempi Wetipo-Habel M. Suwae, mengatakan ada ketidaksinkronan antara KPU dan Bawaslu yang menyatakan sistem noken terjadi di 14 Kabupaten.

"Tetapi menurut Bawaslu Papua, ada 16 Kabupaten yang menggunakan sistem noken, padahal sama-sama penyelenggara pemilihan," pengacara Pemohon usai sidang di MK, Selasa (31/7/2018).

Atas ketidakmampuan menjawab permohonan pemohon, Saleh melanjutkan, maka Termohon dan Pihak Terkait hanya mengalihkan ke ambang batas, padahal ini terkait dengan kejahatan demokrasi di Papua yang tidak terjadi pelaksanaan pilkada di 13 kabupaten.

Yang lebih disayangkan, tambah Saleh, adalah jawaban Bawaslu Provinsi selain normatif, juga mengatakan tidak adanya laporan pelanggaran.

"Padahal Pemohon telah membuktikan banyaknya laporan yang dibuat oleh tim pemohon yang sidah dijadikan bukti di MK namun tidak ditindaklajuti oleh Bawaslu," ujarnta

Sebagai lembaga yang mendapatkan anggaran kurang lebih 270 miliaran, Saleh mempertanyakan, apa yang dikerjakan Bawaslu sampai tidak tahu adanya 13 kabupaten yang tidak melaksanakan pemilihan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/31/kuasa-hukum-pemohon-sebut-kpu-dan-bawaslu-tidak-sinkron-terkait-sistem-noken-di-wilayah-papua

Monday, July 30, 2018

"Judicial Review" masa jabatan wapres untuk kepastian hukum

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Pertimbangan Partai Berkarya, Zainal Bintang berpendapat sikap Wapres Jusuf Kalla yang menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi UU Pemilu No 7/2017 pasal 169 huruf n tentang pembatasan masa jabatan wakil presiden oleh Partai Perindo sebagai langkah untuk menempuh kepastian hukum.
     
"Saya justru melihat Pak JK maju jadi pihak terkait untuk mendapatkan kepastian hukum atas Tafsir undang-undang," kata Zainal Bintang dalam diskusi publik Suropati Syndicate, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin.
     
Menurut dia, langkah JK tersebut belum tentu sebagai orang yang haus akan kekuasaan seperti yang dituduhkan oleh sebagian orang karena belum tentu Joko Widodo akan kembali memilihnya sebagai wakil presiden.
     
"Makanya, JK siap mengorbankan diri di cemooh oleh sebagian masyarakat hanya untuk memperoleh kepastian hukum. Kalau ini tidak dilakukan, maka gugatan masalah ini akan terus dilakukan," kata mantan politisi senior Partai Golkar ini. 
     
Di tempat yang sama, pengamat politik Djohermansyah Djohan berpendapat uji materi yang diajukan oleh Perindo itu merupakan hak warga negara dan hal yang biasa. 
     
"Masalah ini sebenarnya tidak perlu dibesar-besarkan. Politisi tak perlu gaduh menyikapi persoalan ini," katanya. 
     
Menurut dia, pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak setiap orang untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum. 
     
"Jadi, ini merupakan hal yang biasa. Saya harap putusan MK sesuai dengan landasan hukum yang ada," ucap Djohan.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.antaranews.com/berita/731517/judicial-review-masa-jabatan-wapres-untuk-kepastian-hukum

Sudah Minta Maaf, Langkah Hukum ke Pria yang Asapi Monyet Batal

Batu - Langkah manajemen Batu Secret Zoo membawa kasus monyetnya yang diasapi salah satu pengunjung ke ranah hukum batal. Hal ini karena pria yang mengaku melakukannya sudah meminta maaf atas perbuatannya.

"Langkah hukum sebenarnya sudah kami lakukan kajian. Tetapi belum sampai final, pelaku sudah meminta maaf," ujar Manager Marketing & Public Relation Jatim Park Grup Titik S Ariyanto kepada detikcom, Senin (30/7/2018).

Menurut Titik, upaya hukum yang direncanakan adalah sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana perlindungan terhadap satwa. Selama ini, Batu Secret Zoo telah bersusah payah mendatangkan primata asal Afrika tersebut.


"Tentunya ini tidak gampang dan pastinya membutuhkan biaya besar. Jika terjadi hal yang justru merugikan atau mengancam satwa amat sangat disayangkan," ungkap Titik.

"Di sisi lain, kita semestinya bangga, bisa melihat langsung satwa-satwa dari berbagai negara, yang belum tentu bisa dikenali tanpa berkunjung ke Secret Zoo, di samping itu juga predikat yang disandang sebagai wahana edukasi terbaik," sambung Titik.

Dibagikan oleh akun @doniherdaru dari postingan @davidapec yang berisi permintaan maaf. Berikut pernyataan lengkapnya :

Dengan ini saya David,

Menyatakan permintaan maaf yang sebesar2nya untuk kekhilafan saya pada hari ini 29 July 2018, di Batu Secret Zoo telah meniupkan uap vape ke arah muka salah satu binatang perimata yang ada di zoo tersebut kepada seluruh viewer yg telah melihat dan kepada seluruh anggota "Animal Defender Indonesia" sekali lagi saya mohon maaf dan terima kasih atas pengertiannya.

Permohonan maaf juga kembali diulang David kepada Animal Defender Indonesia serta viewer. Pernyataan inipun sampai terdengar manajemen Jatim Park Grup dan Batu Secret Zoo selalu pemilik wana wisata.

Seperti diberitakan, sebuah video pendek menampilkan seorang pemuda tengah meniupkan asap vapor ke salah satu satwa, viral di media sosial. Perilaku yang dianggap negatif itu mengundang reaksi keras netizen. Video itu berlokasi di Batu Secret Zoo, sebuah wahana wisata di Kota Batu.

Dengan hashtag #stopbegok, video berdurasi 14 detik menanyangkan seorang pria tengah mengisap vapor mendekati salah satu kandang satwa. Asap vapor tiba-tiba dihembuskan ke arah kera yang tengah duduk di dalam kandang. Sontak kepulan asap membuat satwa itu terganggu.

Melihat dari tayangan video, aksi pria tersebut direkam oleh rekannya yang berada di sebelah kiri. Terdengar suara perempuan yang diduga merekam ketika asap vapor dihembuskan.
(iwd/iwd)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4141163/sudah-minta-maaf-langkah-hukum-ke-pria-yang-asapi-monyet-batal

Klinik Hukum Siap Bantu Masyarakat Magelang Tuntaskan Masalah ...

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Bupati Magelang Zaenal Arifin meresmikan Klinik Hukum di Bagian Pemerintah Kabupaten Magelang, Senin (30/7/2018).

Klinik hukum ini merupakan bentuk fasilitas atau layanan yang disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat dalam bidang hukum.

Bupati Magelang, Zaenal Arifin mengatakan, klinik hukum ini dibentuk untuk memfasilitasi seluruh masyarakat dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Magelang mendapatkan bantuan pada permasalahan hukum yang mereka hadapi.

Baca: Bhayangkara Autofest 2018 Kota Magelang, Kampanye Safety Riding Yang Anti Mainstream

"Klinik hukum ini kami bentuk untuk memfasilitasi seluruh masyarakat, ASN agar mendapatkan fasilitan bantuan hukum. Pemerintah harus hadir di semua lini, salah satunya di bidang hukum ini," ujar Zaenal, pada Tribunjogja.com, Senin (30/7/2018) saat meresmikan Klinik Hukum.

Zaenal berharap dengan adanya klinik hukum ini masyarakat mendapatkan kepastian dari permasalahan hukum yang mereka hadapi.

Oleh karena itu, pihaknya juga menggandeng instansi vertikal berkoordinasi melayani masyarakat.

"Penting bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian dari masalah hukum yang mereka hadapi. Hadirnya klinik ini diharapkan dapat membantu itu. Brsama dengan instansi vertikal, yang ada di Kabupaten Magelang, brtkoordinasi dan memberikan solusi rasa aman dan nyaman," katanya.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, Sarifuddin mengatakan, latar belakang dibentuknya klinik hukum ini adalah akibat cepatnya perubahan regulasi di tingkat pusat, sehingga ketika ada perubahan regulasi, daerah harus menyesuaikan.

"Tetapi ketika pemerintah daerah hendak menyesuaiakan dengan aturan tersebut ternyata aturan yang ada di pusat sudah berubah lagi. Hal ini menjadi permasalahan sendiri dan berpotensi menimbulkan pelanggaran aturan," kata Sarifuddin.

Baca: Duta Wisata Jadi Ujung Tombak Pariwisata Magelang

Selain hal tersebut, banyaknya permasalahan hukum, yang ada di Kabupaten Magelang yang bermuara di Bagian Hukum membutuhkan agar Pemkab Magelang membuat tempat khusus yang terintegrasi dengan aparat penegak hukum, Polres, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, sampai Badan Pertanahan.

Sarifuddin juga mengatakan, permasalahan yang masuk di bagian hukum teramat komplek, mulai dari masalah tupoksi perangkat daerah, aturan birokrasi, sampai pengurusan warisan oleh masyarakat.

"Permasalahn yang masuk kami ini kompleks, seperti contohnya masyarakat yang akan mengurus masalah warisan, pertanahan, itu kadang-kadang dikonsultasi di bagian hukum, termasuk dari perangkat daerah tupoksi dan pekerjaan sehari-hari di perangkat daerah terkait aturan perundang-undangan." ujarnya.

Lanjut Sarifuddin, pihaknya pun berharap setelah adanya klinik hukum ini semua permasalahan hukum yang dialami oleh masyarakat dapat diselesaikan dengan baik.

"Kita wujudkan sebagai solusi, dan ini erbuka masyarkat, silahkan memanfaatkan permasalahan hukum yang dihadapi, seperti konsultasi hukum non-ligitasi," katanya.(*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://jogja.tribunnews.com/2018/07/30/klinik-hukum-siap-bantu-masyarakat-magelang-tuntaskan-masalah-hukum

Pusat Kajian Hukum Kampus dan Perludem Bersatu Tentang ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pusat kajian hukum dari berbagai universitas bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendatangi kantor Mahkamah Konsitusi ( MK) pada Senin (30/8/2018).

Mereka mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-undang Nomor 7 tentang Pemilu yang diajukan Partai Perindo.

"Kenapa ini diajukan karena pihak terkait melihat ini terkait dengan prinsip kita bernegara. Ini sangat terkait kepada penghormatan kita kepada kostitusi,'' ujar Kuasa Hukum pihak terkait Denny Indrayana di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/7/2018)

Baca juga: Perindo: Kami Ingin Frase Tidak Berturut-Turut di Syarat Cawapres Dihilangkan

Menurut Denny, gugatan yang dilakukan Perindo tak hanya Pasal 169 huruf n UU Pemilu namun menyangkut ketentuan pambatasan kekuasan presiden dan wakil presiden di konstitusi.

Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah dibatasi yakni hanya dua periode masa jabatan. 

Sementara Pasal 169 mengambil ketentuan dari Pasal 7 UUD 1945. Pasal 169 huruf n membatasi syarat capres dan cawapres.

Disebutkan, capres dan cawapres yang dicalonkan belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

Meski menentang gugatan Perindo, bukan berarti ketentuan pembatasan masa jabatan tak bisa diubah. Namun hal itu bukan ketentuan MK, melainkan MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945.

Pihak yang mengajukan diri sebagai pihak terkait uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yakni Perludem yang diwakili oleh Titi Anggraini selaku direktur eksekutif.

Baca juga: Alasan Perindo Gugat UU Pemilu agar JK Bisa Jadi Cawapres Jokowi

Lalu, Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fasultas Hukum Univestitas Jember, yang diwakili Bayu Dwi Anggono selaku direktur.

Pusat Studi Konsitusi Fasultas Hukum Univesitas Andalas yang diwakili Feri Amsari selaku direktur eksekutif.

Pusat Kajian Hukum dan Demokrasi Fasultas Hukum Universitas Sebelas Maret diwakili oleh Agus Riewanto selaku direktur.

Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Udayana Jimmy Zeravianus Usfunan dan Dosen Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada.

Kompas TV Pengamat politik menilai rencana uji materi terkait syarat cawapres bukan merupakan pendidikan yang baik.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/07/30/15151361/pusat-kajian-hukum-kampus-dan-perludem-bersatu-tentang-gugatan-perindo

Sunday, July 29, 2018

PLN Serahkan Pegawai Terduga Teroris Diproses Hukum

Pekanbaru, Gatra.com - Management PT Perusahaan Listrik Negara (Pesero) Wilayah Riau dan Kepulauan Riau menyerahkan sepenuhnya proses penanganan oknum pegawainya yang diduga terlibat terorisme kepada proses hukum.

"Untuk saat ini kami percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memroses staf PLN yang terlibat teroris sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Habibollah, Manager SDM dan Umum PT PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Minggu (29/7).

Habibollah menjelaskan, bahwa benar adanya pegawai PLN yang ditangkap oleh Polisi pada Jumat 27 Juli 2018 itu merupakan seorang staf di salah satu Rayon Kota Pekanbaru.

"Terkait adanya pemberitaan tentang penangkapan saudara D, yang merupakan salah seorang karyawan PLN, Pekanbaru benar adanya," ujarnya.

Habibollah mengakui tidak bisa memberikan komentar lebih banyak terkait staf PLN yang diduga terlibat teroris tersebut. Ia juga membantah kalau D adalah pejabat atau petinggi di PLN. "D hanya selaku staf bukan petinggi di salah satu Rayon Kota Pekanbaru," katanya.

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menangkap seorang terduga teroris yang disebut sebagai salah satu penyandang dana rencana aksi terorisme pada Mako Brimob, di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Harry mengetahui penangkapan yang dilakukan di salah satu kecamatan kota Pekanbaru pada Jumat 27 Juli 2018 terhadap D dari media. Berdasarkan penyelidikan polisi, terduga teroris memiliki inisial D dan bekerja sebagai pegawai di PLN Area Pekanbaru. "Di luar pernyatan di atas pihak PLN tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut," ujarnya dilansir Antara.

Perlu diketahui sebelumnya diberitakan Detasemen Khusus 88 Antiteror tekah menangkap lima terduga teroris dari penggerebekan yang dilakukan di sejumlah tempat di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (27/7).

"Bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap lima orang terduga teroris di wilayah Riau oleh tim Densus 88 Polri dibantu Polda Riau," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Sabtu malam.


Editor: Iwan Sutiawan

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.gatra.com/rubrik/nasional/pemerintahan-daerah/335064-PLN-Serahkan-Pegawai-Terduga-Teroris-Diproses-Hukum

Saturday, July 28, 2018

Puteh Tempuh Jalur Hukum

* Terkait Pencoretan dari Balon DPD

BANDA ACEH - Mantan gubernur Aceh, Abdullah Puteh mengambil sikap tegas terkait pencoretan namanya dari bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Puteh menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.

Diwancarai Serambi secara khusus, Jumat (27/7), Abdullah Puteh menjawab dengan tegas bahwa dia akan mencari keadilan terkait KIP Aceh yang telah mencoret namanya sebagai balon DPD asal Aceh. “Ya pasti, ini kan saya sudah lapor, sudah saya gugat ke Panwaslih Aceh, nanti Senin baru dimediasi dan seterusnya,” kata Puteh.

Sebagaimana diberitakan, KIP Aceh mencoret nama Abdullah Puteh dari daftar bakal calon anggota DPD asal Aceh. Anggota KIP Aceh, Agusni AH kepada Serambi mengatakan, Abdullah Puteh dicoret dari pencalonan karena pernah terlibat tindak pidana korupsi. “Berkasnya sudah kita kembalikan kepada legal officer (LO)-nya pada hari Senin, 23 Juli 2018,” katanya.

Menurut Agusni, mantan gubernur Aceh itu dicoret lantaran melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang koruptor menjadi calon senator. Sebagaimana diketahui, Abdullah Puteh pernah dipenjara di Rutan Salemba, Jakarta karena terjerat kasus korupsi pembelian dua helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp 12,5 miliar pada 2004 saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Aceh.

Dalam wawancaranya dengan Serambi, kemarin, Puteh juga mengatakan, dirinya benar-benar akan mencari keadilan dalam hal tersebut, karena merasa dirugikan terkait pencoretan namanya dari daftar balon anggota DPD asal Aceh oleh KIP Aceh. “Kita akan mencari keadilan sampai hukum ditegakkan dengan benar,” tandasnya.

Puteh juga mengatakan, terkait aturan PKPU yang melarang eks napi koruptor menjadi senator, dia memandang bahwa KPU RI sebagai penyelenggara pemilu telah melawan hukum. Alasannya, karena aturan tidak boleh menjadi calon senator bagi eks napi koruptor hanya diatur dalam PKPU bukan dalam undang-undang.

“Yang jelas, itu KPU dan KIP melawan hukum, karena itu hanya ada dalam PKPU sedangkan dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada. Jadi itu pasal tambahan yang merupakan norma hukum tambahan yang bukan wewenang KPU. Makanya sudah jelas KPU melawan hukum,” sebutnya.

Menurut Puteh, aturan yang tidak membolehkan terpidana korupsi menjadi calon anggota DPD RI sebagaimana disebut dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD, bahwa KPU sebenarnya hanya menerima semangat masyarakat melawan korupsi. “Jadi dia hanya menerima semangat masyarakat melawan korupsi, itu bagus saja, tapi itu kan masih pemikiran minoritas bukan UU positif. Dan, itu tidak ada di UU, jadi KPU RI melawan hukum,” ulangnya.

Puteh sendiri juga berencana akan menggelar konferensi pers terkait pencoretan namanya oleh KIP Aceh dari daftar balon anggota DPD RI setelah dirinya dimediasi Panwaslih pada Senin 30 Juli mendatang. “Nanti akan saya uraikan, UU kok bertentangan satu sama lain. UU Pilkada lalu boleh, kenapa ini nggak boleh, kan lucu Indonesia ini. Satu hal bisa berbeda UU-nya, mana yang salah mana yang benar,” ujar Abdullah Puteh.

Dia menilai, persoalan mantan napi koruptor tidak boleh menjadi anggota legislatif adalah kehendak yang dipaksakan oleh sekolompok minoritas padahal hal tersebut jelas melawan hukum. “Jangan ada kelompok siapapun yang melawan hukum, kalau pemerintah atau lembaga pemerintah melawan hukum akan jadi preseden,” pungkas Abdullah Puteh.

Untuk diketahui, pada 2016, Puteh juga pernah mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 67 Ayat (2) Huruf g UU Pemerintahan Aceh (UUPA). Puteh merasa dirugikan akibat ketentuan pasal itu, karena adanya larangan mencalonkan diri sebagai kepala daerah bagi seseorang yang penrah dihukum dengan hukuman lima tahun penjara atau lebih.

Saat itu, MK mengabulkan permohonan uji materi UUPA yang diajukan mantan gubernur Aceh tersebut. Puteh pun kemudian menjadi calon Gubernur Aceh pada Pilkada 2017 berpasangan dengan Sayed Mustafa Usab dan memperoleh 41.908 suara. (dan)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://aceh.tribunnews.com/2018/07/28/puteh-tempuh-jalur-hukum

Fahri Hamzah: Kebayang Enggak kalau di Lembaga Penegak ...

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menanggapi soal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama rekannya yang menagih janji Presiden Joko Widodo untuk mengungkap pelaku kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikannya melalui akun Twitter miliknya, @Fahrihamzah, yang ditulis pada Sabtu (28/7/2018).

Fahri Hamzah mengatakan jika ada penyidik di lembaga hukum yang telah mengultimatum presiden.

 Banyak Mantan Napi Nyaleg, Dedek Prayudi: Semangat Anti Korupsi Harus Dituang Dalam Kaderisasi

Menurutnya, hal itu terjadi karena pemimpin yang tidak tegas membuat hal itu terjadi.

Seperti diberitakan Kompas.com, rekan sekerja Novel Baswedan yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK membacakan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam surat itu, Wadah Pegawai KPK menagih janji Jokowi dalam penuntasan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA DI SINI >>>

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/28/fahri-hamzah-kebayang-enggak-kalau-di-lembaga-penegak-hukum-ada-penyidik-ultimatum-presidennya

Friday, July 27, 2018

Margarito Kamis: Pak JK Hanya Sekedar Minta Kepastian Hukum ...

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Ahli Tata Negara Margarito Kamis mengatakan bahwa Judicial Review (JR) yang dilakukan Partai Perindo terhadap UU Pemilu 2017 pasal 169 huruf n belum tentu berkaitan dengan wacana Jusuf Kalla kembali mencalonkan diri sebagai wakil presiden RI.

"Posisi Pak JK selaku pihak terkait dalam perkara itu bagi saya normal saja, kan sekadar meminta kepastian hukum dari lembaga yang diberikan kewenangan," ujar Margarito di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).

Baca: Soal Kali Item, Anies Sebut Ada Statement Staf Khusus yang Mengganggu Orang Bekerja

Margaraito mengatakan kalau misalnya nanti MK memutuskan gugatan Perindo sah, belum tentu JK akan kembali cawapres.

"Cawapresnya kan tergantung pada capres yang ditetapkan nanti, sementara," tambahnya.

Menurut Margarito, langkah yang dilakukan Perindo merupakan langkah yang tepat secara hukum.

"Pergi ke lembaga hukum yang kita berikan kewenangan untuk menafsirkan secara pasti, dan kita hormati," pungkasnya. 

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/27/margarito-kamis-pak-jk-hanya-sekedar-minta-kepastian-hukum-dari-mk

MK Larang Pengurus Parpol Nyaleg DPD, KPU akan Temui Ahli ...

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindak lanjuti putusan MK terkait pengurus partai yang tidak dapat mendaftar sebagai Bacaleg DPD/ Senator. Hari ini KPU dijadwalkan akan melakukan diskusi dengan para ahli.

"Hari ini, jadwalnya nanti sore akan diskusi dengan ahli-ahli hukum" ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).

Arief mengatakan diskusi ini akan menjadi pertimbangan KPU. Apakah nantinya KPU akan melakukan perubahan atas Peraturan KPU terkait pendaftaran bacaleg DPD.

"Jadi hari ini mau diskusi dengan para ahli terkait perubahan PKPU atas putusan MK," kata Arief.

Hal yang sama juga dikatakan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, menurutnya KPU akan mengambil keputusan setelah mendengarkan pendapat dari para ahli. Beberapa para ahli yang bersangkutan yaitu, ahli hukum hingga pegiat pemilu.

"Kami kan sebelum mengambil keputusan (untuk merubah aturan) mengambil dulu pendapat ahli hukum, pegiat pemilu, dan kami akan laksanakan putusan MK." kata Evi.

Menurutnya hal ini dilakukan karena banyak aspek teknis yang harus dipersiapkan. Sehingga nantinya tidak menjadi kesalahan dalam penerapan aturan.

"Tetapi banyak aspek teknis yang harus kami persiapkan dalam PKPU sehingga tidak ada, sehingga tak ada kesalahan dalam penerapan aturan yang baru tentang DPD ini. Tentu perhatian kami pada aspek teknis,"

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengurus parpol dilarang menjadi calon anggota DPD/senator. Keputusan MK soal anggota DPD tidak boleh lagi rangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol termaktub dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7) lalu.

Nyaleg, Mentri Dilarang Pakai Fasilitas Negara saat Kampanye, Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]


(rvk/rvk)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/read/2018/07/27/152854/4136770/10/mk-larang-pengurus-parpol-nyaleg-dpd-kpu-akan-temui-ahli-hukum

Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Tanggapan Tim Kuasa Hukum Arinal

Bandar Lampung - Setelah kalah di persidangan Bawaslu Lampung, pasangan Ridho-Bachtiar membawa kasus dugaan money politic Arinal-Chusnunia (Nunik) ke Bawaslu RI. Tim Kuasa Hukum Arinal-Nunik, Gunawan Raka, angkat bicara. Tim kuasa hukum mengaku tak keberatan dengan laporan tersebut.

"Itu juga tidak rinci bagaimana perbuatan itu disampaikan dan bagaimana kontruksi perbuatan rangkaian pidana yang dilakukan terdakwa. Kita tahu ada putusan MK yang namanya video dan foto copy cetakan itu bukan alat bukti dalam peradilan seperti ini. Bahkan hakim tidak mau ketika JPU akan memutarkan video karena memang tidak ada nilai pembuktiannya. Tinggal persoalannya nanti apakah dakwaannya itu betul atau tidak," kata Gunawan, dalam keterangan tertulis, Jumat (27/7/2018).

Ia menambahkan, perbuatan terdakwa tidak ada hubungannya dengan Pilkada. Menurutnya, terdakwa memberikan uang untuk membeli rokok dan tak ada iming-iming lain.

"Cuma pada saat diperiksa oleh panwas terdakwa memilih siapa, ia menjawab memilih Paslon 3. Dan saat ditanyai terkait uang itu, terdakwa mengatakan tidak ada apa-apa. Bahkan usai Pemilu saya tanya yang menang nomor urut 1. Sedangkan pasangan yang diributkan hanya mendapatkan suara sebanyak 10. Jadi kan tidak singkron," jelasnya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan agenda persidangan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Lampung 2018 pada Selasa, 31 Juli 2018 dengan agenda keterangan termohon dan pihak terkait. Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda pembacaan permohonan dari kuasa hukum pasangan Herman HN-Sutono dengan nomor perkara 46/PHP.GUB-XVI/2018.

Pembacaan permohonan juga dilakukan kuasa hukum pasangan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri juga dilakukan dengan nomor perkara 41/PHP.GUB-XVI/2018. Sidang langsung diketuai oleh Hakim Anwar Usman yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi.

Kuasa Hukum Pasangan Arinal Djunaidi-Nunik lainnya, Andi Syafrani mengatakan, sidang PHP baru pembacaan permohonan. "Sidang selanjutnya Selasa depan untuk termohon (KPUD Lampung) dan pihak terkait (paslon 3)," ungkapnya.

Andi juga menerangkan putusan dismissal akan diketahui setelah sidang pada Selasa. "Setelah itu penentuan dilanjutkan ke pokok perkara atau tidak," ucapnya.


Ia mengaku telah memberikan akta pengajuan keterangan pihak terkait kepada MK baik dalam perkara M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri maupun Herman HN-Sutono. "Kita selaku pihak terkait telah mengajukan keterangan dan bukti tertulis ke Panitera MK. Ini akan dibacakan nanti di sidang Selasa depan," tuturnya.

Tonton juga 'Menteri Nyaleg, Bawaslu Siap Mengawasi!':

[Gambas:Video 20detik]


(idr/idr)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/read/2018/07/27/143713/4136663/10/dilaporkan-ke-bawaslu-ini-tanggapan-tim-kuasa-hukum-arinal

Tidak ada Bacaleg yang Pernah Meghadapi Kasus Hukum di PBB ...

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Servatinus Mammilianus

POS-KUPANG.COM|LABUAN BAJO--Semua 16 orang Bacaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), tidak ada yang pernah menghadapi kasus hukum, khususnya berkaitan dengan kasus korupsi, pencabulan dan narkoba.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Mabar, Harun Elrasit, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal selektiv saat menjaring para Bacaleg.

"Bacaleg kami tidak ada yang pernah terjerat kasus hukum. Kami tidak mau ribet karena harus urus surat dari kepolisian dan pengadilan," kata Ketua DPC PBB Mabar, Harun Elrasit, saat ditemui di Kantor KPU Mabar Jumat (27/7/2018).

Untuk diketahui, Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), mengusung 16 orang Bacaleg untuk dua Daerah Pemilihan (Dapil), yaitu Dapil satu dan tiga.

Di Mabar sendiri terdapat tiga Dapil dengan ketentuan jumlah total Bacaleg setiap Partai Politik sebanyak 30 orang.

Dari 30 orang itu alokasi masing-masing Dapil, yakni 12 orang Dapil satu, 9 orang Dapil dua dan 9 orang juga untuk Dapil tiga.

Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), tidak mengusung Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) dua.

Dapil dua meliputi Kecamatan Ndoso, Macang Pacar, Kuwus, Kuwus Barat dan Pacar.(*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://kupang.tribunnews.com/2018/07/27/tidak-ada-bacaleg-yang-pernah-meghadapi-kasus-hukum-di-pbb-mabar

Thursday, July 26, 2018

Demi kepastian hukum, gugatan masa jabatan Wapres diyakini ...

Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meyakini gugatan uji materi Pasal 7 UUD 1945 yang diajukan Partai Perindo dengan Wapres Jusuf Kalla (JK) sebagai pihak terkait akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Margarito menilai langkah JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut sudah tepat agar ada kepastian mengenai masa jabatan Wapres.

BERITA TERKAIT

"Kabul. Dikabulkan," kata Margarito, usai diskusi yang diselenggarakan Suropati Syndicate di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).

Kamis menilai gugatan uji materi yang dilayangkan JK langkah baik demi memberikan kepastian hukum. Mendapatkan kepastian hukum ini merupakan hak setiap warga negara.

"Saya sedari awal berpendapat bahwa ini bagus. Bagus karena untuk memberikan kepastian hukum. Dan kalau Anda cek dalam konstitusi kita, kepastian hukum itu merupakan hak warga negara. Hak asasi warga negara. Anda suka atau tidak suka, senang atau tidak senang, teks Pasal 7 itu banyak menemukan masalah," jelasnya.

"Dan ada seseorang yang mengalami langsung akibat dari ketidakpastian teks itu. Dan orang itu dalam hal ini misalnya Pak JK berkehendak dan menempuh prosedur yang disediakan di dalam konstitusi yaitu pergi ke MK meminta MK memberikan kepastian. Dan menurut saya itu jalan bagus dan harus dihormati," imbuhnya.

Perihal dengan adanya gugatan ini membuka peluang JK bisa kembali maju menjadi cawapres menurutnya soal lain. Hal paling pokok dari gugatan ini ialah untuk mencari penegasan apakah pasangan capres dan cawapres yang diusung parpol itu memiliki batas waktu dua kali periode berturut-turut atau tidak harus berturut-turut.

"Soal terpokok di sini menegaskan apa betul berturut-turut atau tidak berturut-turut karena segala macam pertimbangan itu tadi. Dan sekali lagi itu harus di-clear-kan. Dan itu cuma bisa di-clear-kan dalam sistem kita cuma ke MK," jelasnya.

Kamis mengatakan, salah kaprah jika ada yang menilai langkah JK ini bisa melahirkan pemimpin otoriter. Ia menegaskan posisi wapres tidak memungkinkan seseorang bisa berbuat otoriter.

"Otoriter? Sudahlah jangan bicara soal otoriter. Masa orang tidak punya apa-apa masa bisa otoriter. Wapres itu tidak bisa bikin Perpres, tidak bisa bikin teken PP, tidak bisa angkat menteri dan segala macam. Bahkan menteri lebih hebat karena dia langsung melaksanakan urusan pemerintahan," jelasnya.

"Bagi saya sekali lagi yang terpenting adalah tegaskan apakah Pasal 7 itu menghendaki berturut-turut atau tidak berturut-turut. Apakah ditujukan hanya pada berturut-turut untuk presiden atau termasuk juga wakil presiden. Bagi saya itu yang paling penting," pungkasnya. [gil]

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://m.merdeka.com/politik/demi-kepastian-hukum-gugatan-masa-jabatan-wapres-diyakini-bakal-dikabulkan-mk.html

Kuasa Hukum JAD Ajukan Nota Pembelaan Besok

Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum terdakwa kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) Asludin Hatjani mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (27/7).

"Saya akan sampaikan di pleidoi berdasarkan yang terungkap di persidangan khususnya dari keterangan-keterangan saksi yang diperiksa," ujar Asludin usai sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (26/7).


Saat ditanya lebih lanjut, Asludin menolak membeberkan poin-poin yang akan disampaikan dalam pleidoi pihaknya.

"Tanggapan dari kuasa hukum akan didengarkan besok. Jadi hari ini belum saya sampaikan apa yang menjadi tanggapan," kata pria yang juga menjadi kuasa hukum terpidana mati Aman Abdurrahman tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang hari ini, jaksa menuntut Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membekukan kelompok JAD pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali dan menetapkannya sebagai organisasi terlarang.

Selain itu, jaksa meminta Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana denda terhadap JAD sebesar Rp5 juta dan membekukan dan menyatakan sebagai korporasi terlarang terhadap organisasi lain yang berafiliasi kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) atau Al-Dawla Al-Sham (DAESH) atau Islamic State of Iraq and Levant) atau Islamic State (IS).

"Menuntut Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa JAD Rp5 juta dan membekukan korporasi atau organisasi JAD serta menyatakan sebagal korporsi yang terlarang," demikian isi tuntutan yang dibacakan Jaksa Jaya Siahaan di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis (26/7).

Ia menyatakan JAD telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme serta melanggar Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaiman telah direvisi menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(kid)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180726170330-12-317257/kuasa-hukum-jad-ajukan-nota-pembelaan-besok

Kuasa Hukum Pemohon Sebut Ada Pelanggaran Sistemik dalam ...

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menggelar sidang pendahuluan terhadap perkara sengketa Pilkada Serentak di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Veri Junaidi selaku Kuasa Hukum cabup-cawabup Bursah Zarnubi dan Parhan Berza, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan terkait kasus Pemilu di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

"Kami melihat ada persoalan yang sistemik di dalam penyelenggaran pemilihan, khususnya soal kasus politik uang," ujar Very saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 26/7/2018).

Jika merujuk putusan MK sebelumnya, dilanjutkan Veri, di Yapen, Tolikara, Intan Jaya dalam pemilu sebelumnya, di sana MK membuka ruang terkait adanya pelanggaran yang sistemik.

"Logikanya begini, dengan pembatasan itu, orang kemudian mendorong supaya terjadi pelanggaran yang sistemik sehingga melewati ambang batas," katanya.

Veri menegaskan bahwa dalam kasus ini, pihaknya ingin membuktikan bahwa dalam prosedur pemilihan terjadi sesuatu yang salah.

"Kalau hasil, kami serahkan kepada Mahkamah," ujarnya

Terkait adanya kasus politik uang di Pilkada Kabupaten Lahat, Veri mengatakan bahwa itu terjadi di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan Kabupaten Lahat.

"Kalau mau melihat timingnya, itu terjadi saat masa tenang, tanggal 24,25,26 Juni," kata Veri.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/26/kuasa-hukum-pemohon-sebut-ada-pelanggaran-sistemik-dalam-penyelenggaran-pilkada

Jadi Kuasa Hukum, Kapitra Siap Lindungi Ustaz Abdul Somad

Jakarta, CNN Indonesia -- Calon anggota legislatif (caleg) asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kapitra Ampera mengaku sudah ditunjuk oleh ulama kondang asal Riau, Ustaz Abdul Somad (UAS) sebagai kuasa hukumnya.

"Saya kuasa hukum yang dikasih suarat kuasa langsung dari tangan Ustaz Abdul Somad, kuasa hukum tunggal UAS," kata Kapitra kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/7).

Kapitra menegaskan penujukan kuasa hukum tersebut sebetulnya dilakukan sejak bulan Desember 2017 lalu. Status sebagai kuasa hukum itu, kata dia, tetap berlanjut walaupun dia memutuskan untuk menjadi kader PDIP.


Surat kuasa hukum Abdul Somad untuk Kapitra Ampera. (Dok. Kapitra Ampera)

Bahkan menurut Kapitra, hingga hari ini dia masih menjadi kuasa hukum sejumlah ulama besar di Indonesia, salah satunya imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Jadi caleg PDIP tidak berpengaruh lah. Saya kan membela banyak ulama. Saya masih jadi kuasa hukum Habib Rizieq, ustaz Bachtiar Nasir dan Ustaz Haikal Hasan dan lainnya," tegas Kapitra.

Kapitra juga mengaku sering melakukan komunikasi dengan UAS, sejak kasus persekusi di Bali hingga hari ini. Terakhir ia bertemu dengan UAS, Rabu (25/7) kemarin, saat UAS mengisi dakwah di Masjid Istiqlal Jakarta.


Khusus untuk kasus UAS, Kapitra mengaku akan terus mengawal kemanapun ulama itu melakukan dakwahnya. Kapitra mengatakan jika terjadi persekusi, intimidasi atau hambatan kegiatan dakwah UAS maka ia akan melakukan perlawanan hukum secara sistematis.

Kapitra menyinggung soal kasus intimidasi terhadap UAS yang dilakukan di Jawa Tengah, termasuk Patriot Garuda Nusanatara yang dipimpin Nuril Arifin Husein.

"Tidak satupun yang boleh menghambat dakwah UAS dimanapun di Republik ini, termasuk Gus Nuril," imbuh Kapitra.

Baru-baru ini, Abdul Somad ditolak di Semarang, Jawa Tengah oleh organisasi kemasyarakatan Patriot Garuda Nusantara (PGN). Surat penolakan tersebar di media sosial dan ditandatangani pimpinan PGN Nuril Arifin Husein.

Penolakan dilakukan karena Somad dituding terkait dengan kelompok radikal. PGN bahkan mengancam akan melakukan perlawanan jika Somad tetap datan ke Semarang.


Selain UAS, Kapitra juga mengaku sebagai pemegang kuasa hukum dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau. Penujukan itu dilakukan langsung oleh Ketua Umum LAM Riau Datuk Syahril Abu Bakar. Berbekal itu, Kapitra mengaku akan mengerahkan LAM Riau jika ada yang menghalangi dakwah UAS.

Kapitra juga meminta kepada aparat kepolisian untuk menjaga dan melindungi hak-hak dasar Abdul Somad sebagaimana yang diatur UUD 45 dan Undang-undang Kepolisian No 2 tahun 2002, serta melakukan penangkapan dan penahanan kepada orang-orang yang mencoba membubarkan tempat UAS berdakwah. (DAL)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180726144058-20-317175/jadi-kuasa-hukum-kapitra-siap-lindungi-ustaz-abdul-somad

Dalam Waktu Dekat Penegakan Hukum Perambah TNTN Dilakukan ...

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kementerian Kehutanan dan Linngkungan Hidup (KLHK) bersama Kementrian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mengambil sikap tegas atas perambahan kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN).

Pemutihan kawasan taman Nasioal itu akan dilakukan dengan skema penegakkan hukum pada pertengahan Agustus mendatang.

Kawasan perkebunan yang ada di dalam TNTN akan direvitalisasi dikembalikan fungsinya semula me jadi Taman Nasional.

Baca: Truk Hantam Sepeda Motor, Seorang Mahasiswi Unja Tewas di Jalanan

"Pendekatan hukum tadi mandatnya tidak terlalu lama, maksimal pertengahan Agustus dimulai," ungkap Direktur pencegahan dan oengamanan hutan dirjen Gakum KLHK, Sustio iriono kepada wartawan usai menggelar pertemuan dengan Kemenkopolhukam di Pekanbaru, Kamis (26/7/2018).

Penanganan TNTN telah dilakukan oleh KLHK sejak lama. K

eberadaan masyarakat dana perkebunan di dalam kawasan itu menjadi persoalan.

Kawasan yang nitabenenya merupakan Taman Nasional, kini sebagian besar sudah beralih menjadi perkebunan.

Baca: Polisi Masih Buru Pelaku Pencurian di Areal Tower SUTT GI Dumai-Bagansiapiapi

KLHK menegaskan penggunaan konsep penegakkan hukum dilakukan tanpa mengganggu kesejahteraan masyarakat atau oun mengganggu penghidupan mereka.

Bagaimana skenarionya, ini sedang dirumuakan oleh KLHK dan pihak terkait.

"Intinya skema tanpa menghilangkan kesejahteraan. Misal mempertahankan satu daur. Tapi skema realnya sedang digodok," tegasnya.

Baca: Sebuah Ledakan Terjadi di Sekitar Kantor Kedubes AS di Beijing

Untuk cukong yang menguasai perkebunan di dalam TNTN, KLHK dan Kenkopolhukam menyatakan tegas menggunakan skema penegakkan hukum murni.

"Pendekatan beda terhadap rakyat dan cukong. Cukong ya penegakkan hukum," jelasnya.

Total luasan TNTN berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.255/Menhut-II/2004 tanggal 19 Juli 2004 seluas 38.576 Hektar.

Jumlah ini bertambah setelah SK itu direvisi menjadi SK Menteri Kehutanan Nomor: SK 663/Menhut-II/2009 tanggal 15 Oktober 2009, ditambah seluas 44.492 hektare, shingga total luasnya 83.068 hektar.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://pekanbaru.tribunnews.com/2018/07/26/dalam-waktu-dekat-penegakan-hukum-perambah-tntn-dilakukan-kemenkopolhukam-dan-klhk

Wednesday, July 25, 2018

Aturan Tindak Pidana Korporasi Dinilai Jadi Kemajuan Hukum

[unable to retrieve full-text content]

  1. Aturan Tindak Pidana Korporasi Dinilai Jadi Kemajuan Hukum  Bisnis.com
  2. Aturan pidana korporasi majukan hukum Indonesia  ANTARA
  3. Full coverage
Baca Di berikut nya http://kabar24.bisnis.com/read/20180725/16/820780/aturan-tindak-pidana-korporasi-dinilai-jadi-kemajuan-hukum

Kuasa Hukum: Misrep Harus Berdasarkan Putusan Pengadilan

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan, menyampaikan, bahwa kliennya mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL) karena sudah memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana yang disepakati dalam Master Settlement and Asquisition (MSAA).

Otto dalam jumpa media di Jakarta, Rabu (25/7), menyampaikan, bahwa jika ada dugaan misrepresentasi soal utang petambak PT Dipasena Citra Darmaja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM), prosedurnya harus diajukan oleh pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian MSAA. MSAA merupakan perpanjiang utama untuk menyelesaikan masalah BLBI.

Menurutnya, MSAA merupakan perjanjian perdata disepakati antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan pihak Sjamsul Nursalim. "Jika Sjamsul Nursalim dikatakan misrepresentasi, maka itu dari BPPN/pemerintah, bukan Kejaksaan atau KPK," katanya.

Terlebih, lanjut Otto, sampai saat ini, pemerintah tidak pernah mempersoalkannya karena menilai Sjamsul sudah memenuhi kewajibannya. "Tapi penegak hukum nyatakan kurang. Tanya Sri Mulyani katanya sudah selesai. Jadi persoalan sekarang bisa kah misrepresentasi jadi pidana. Ini harus diselesaikan di pengadilan," katanya.

Kemudian, lanjut Otto, SKL ini setelah 20 tahun dibuka kembali karena dinilai bermasalah. "Kalau ada suap atau kickback tangkap, kalau Sjamsul berikan itu tangkap, tidak masalah. Tapi ini bukan suap bukan apa, tapi kebijakan," ujarnya.

Kuasa hukum Sjamsul lainnya, Maqdir Ismail, menyampaikan, dalam penyelesaian BLBI, BPPN yang diketuai Syafruddin Arsyad Temenggung dengan Sjamsul Nursalim yang diwakili istrinya, Itjih Nursalim, sepakat bahwa BLBI terkait BDNI sudah selesai dengan perbaikan, di antaranya pembayaran tunai yang semula dilakukan dengan menyerahkan deposito Rp 1 trilyun, ditukar dengan setara cash Rp 428 milyar.

"Cash ini memang diserahkan oleh Ibu Nursalim, tapi deposito itu tidak pernah dikembalikan oleh BPPN. Catatan saya, ada dua hal yang tidak pernah diungkap dan orang tidak pernah peduli dengan dua hal itu," ucap Maqdir.

Dua hal tersebut, lanjut Maqdir, yakni tentang kelebihan bayar Sjamsul sejumlah US$ 1,3 juta dan Rp 428 milyar. "Jadi sebenarnya kalau kita itung sekarang Rp 12 trilyun lebih, kelibihan pembayaran yang dilakukan oleh Pak Nursalim terhadap BPPN," katanya.

Sementara itu, David Suprapto menambahkan, Sjamsul baru bisa dinyatakan misrepresentasi atau tidak, harus berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan ini lahir jika ada pihak yang telah sepakat mengikatkan diri dalam MSAA, mengklaim salah satu pihak melakukan misrepresentasi atau misrep. Pihak itu kemudian mengajukan gugatan perdata ke pengadilan sebagimana dituangkan dalam Pasal 12.2c juncto 12.4 juncto 14.10 MSAA.

"Mengatakan, apabila terdapat klaim misrepresentasi dari BPPN kepada pemegang saham yang dibantah oleh pemegang saham, maka klaim tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kliem tersebut, maka pemegang saham tidak dapat dinyatakan melakukan misrepresentasi," kata David.

Hingga saat ini, lanjut David, tidak ada upaya BPPN atau pemerintah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan Sjamsul Nursalim melakukan misrep. "Mekanismenya sudah diatur. Selama ini tidak pernah dilakukan BPPN untuk klaim ini. Justru kita dibilang closing dan belakangan dapat penegasan kepastian hukum," katanya.


Editor: Iwan Sutiawan

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.gatra.com/rubrik/nasional/334344-Kuasa-Hukum:-Misrep-Harus-Berdasarkan-Putusan-Pengadilan-

Pengacara Sjamsul Nursalim Merasa Pemerintah Tak Punya ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara yang mendampingi mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim menyebut Pemerintah Indonesia tidak punya kepastian hukum.

Hal itu menanggapi persoalan penyelesaian utang obligor terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI) yang bergulir sampai sekarang.

"Ini kan sangat menyedihkan. Kalau begini terus bagaimana kepastian hukumnya? Padahal yang berikan jaminan ini pemerintah," ujar pengacara Sjamsul, Otto Hasibuan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Baca juga: Anak Buah Sjamsul Nursalim Akui Awalnya Utang Rp 4,8 Triliun Diklaim Lancar

Menurut Otto, pada 1999, pemerintah dan Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI telah membuat kesepakatan perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA). MSAA merupakan perjanjian penyelesaian BLBI dengan jaminan aset obligor.

Sjamsul telah sepakat menyelesaikan pembayaran piutang melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Setelah penyerahan aset senilai Rp 18 triliun dan uang tunai Rp 1 triliun, MSAA ditandatangani.

Setelah perjanjian itu, menurut Otto, Sjamsul dinyatakan telah menyelesaikan utangnya dan pemerintah memberikan jaminan bahwa pemegang saham tidak akan diproses secara hukum. Bahkan, menurut dia, pemerintah telah menerbitkan release and discharge.

Baca juga: Todung Akui Ada Misrepresentasi Utang Sjamsul Nursalim Rp 4,8 Triliun

Release and discharge merupakan jaminan pembebasan dari proses maupun tuntutan hukuman kepada obligor yang telah memenuhi kewajiban utang kepada BPPN.

Namun, pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017, ditemukan adanya kerugian negara Rp 4,58 triliun. Kerugian itu akibat adanya pemberian surat keterangan lunas (SKL) oleh BPPN kepada Sjamsul Nursalim.

"Tapi apa yang terjadi 20 tahun kemudian seperti disambar petir. Audit BPK mengatakan ada kerugian negara, ini bagaimana bisa?" Kata Otto.

Baca juga: Menurut Boediono, Rapat di Istana Tak Pernah Setujui Penghapusan Utang Sjamsul Nursalim

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan proses hukum terhadap mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin dianggap bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara.

Kompas TV Mantan Menteri Keuangan Boediono menjadi saksi dalam kasus BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/07/25/19214861/pengacara-sjamsul-nursalim-merasa-pemerintah-tak-punya-kepastian-hukum

Penemuan Hukum oleh Hakim dan Implikasi Terhadap ...

Ditulis oleh Wahyu Iswantoro, Calon Hakim pada PN Ende

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari sudut pandang sebagian kalangan hakim, mungkin hakim praperadilan dalam Putusan Nomor 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel dapat dikatakan sebagai sosok yang sangat berani dan progresif, sebab melalui penemuan hukumnya, ia telah menciptakan norma hukum baru diluar ketentuan Pasal 1 angka 10 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menyatakan penetapan tersangka sebagai bagian dari obyek praperadilan.

Namun berbeda dari sudut pandang sebagian besar tersangka yang menganggap sosok hakim praperadilan tersebut sebagai sosok pahlawan keadilan, karena melalui ketukan palunya tercipta sarana dan upaya untuk lepas dari labelisasi status tersangka oleh penyidik dengan menguji keabsahannya melalui permohonan praperadilan pada pengdilan negeri.

Hakim sebagai aktor penegak hukum dan keadilan serta perwujudan pilar yudikatif dibekali dengan kewenangan istimewa untuk dapat menciptakan norma hukum melalui mekanisme penemuan hukum dengan dasar sebagaimana tersirat dalam Pasal 5 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman).

Baca: Satu Set Ponsel Milik Saipul Jamil Tak Laku Terjual

Kewenangan untuk dapat menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat tentu harus disertai dengan pola berfikir yang progresif, kecerdasan spiritual, serta intuisi hakim dalam menyelesaikan setiap perkara yang diadilinya.

Sebab, penemuan hukum dalam putusan praperadilan menjadi yurisprudensi yang tidak menutup kemungkinan dijadikan preseden oleh hakim-hakim selanjutnya.

Penemuan Hukum 

Hakim harus mampu mengikuti perkembangan nilai-nilai hukum yang berkembang di dalam masyarakat, sebab seringkali dinamika yang muncul dimasyarakat jauh lebih cepat berkembang dari tatanan hukumnya sendiri.

Beberapa perkara yang diajukan ke pengadilan diantaranya terdapat perkara yang aturan hukumnya sendiri tidak ada atau telah out of date.

Oleh karena itu, hakim dilarang menolak  untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas (vide Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman).

Baca: Kepala BNPT Sebut Video Jenazah Imam Samudra Diambil setelah Eksekusi

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/tribunners/2018/07/25/penemuan-hukum-oleh-hakim-dan-implikasi-terhadap-perkembangan-peradilan

Tuesday, July 24, 2018

Dituntut Pidana Mati, Kuasa Hukum Dokter Helmy Sebut JPU Tak ...

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Rifai selaku tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan dr Letty menyayangkan tuntukan mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Menurutnya, terdapat sejumlah fakta-fakta selama pemeriksaan saksi yang diabaikan oleh JPU dalam surat tuntutan yang dibacakan tersebut.

Baca: JPU Tuntut Terdakwa Kasus Pembunuhan Dokter Letty dengan Pidana Mati

"Tuntutan terdakwa tidak sesuai fakta persidangan, surat ini hanya copy paste dari BAP, seharusnya kalau mau mengungkap kebenaranya, fakta-fakta selama persidangan itu yang harus dituangkan dalam persidangan," ucapnya kepada awak media di ruang sidang PN Jaktim, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/7/2018).

"Untuk menuntut hukuman mati ini sangat tidak manusiawi, artinya ini sangat tidak adil bagi kami," tambahnya.

Selain itu, ia juga menyesalkan tidak adanya hal yang meringankan terdakwa, padahal hal tersebutlah yang dapat mempengaruhi putusan majelis hakim nantinya.

"Selanjutnya tidak ada hal yang meringankan yang disampaikan JPU, menurut kami, ini sangat kejam dan tidak sesuai fakta persidangan," ujarnya.

Ia mencontohkan, dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU disebutkan, sebelum membunuh dr. Letty, Ryan Helmi sudah memperbincangkan hal tersebut dengan seorang pengemudi ojek online yang mengantarkannya.

Padahal dalam persidangan, pengemudi ojek online tersebut menyampaikan tidak adanya perbincangan dengan terdakwa saat dalam perjalan menuju lokasi pembunuhan.

"Jadi konteks dalam berencana, sebelum menembak, dia (dr. Helmi) sudah berpesan, fakta dalam persidangan begitu, tapi di surat tuntutan tidak seperti itu," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, dr. Ryan Helmi, suami sekaligus terdakwa pembunuh dr. Letty Sultri dituntut hukuman mati oleh JPU.

Baca: JPU Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan Sehingga Tuntut Terdakwa Pembunuhan Dokter Letty Pidana Mati

Menurut JPU, tuntutan tersebut diberikan setelah ia terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api tanpa izin.

Ia terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Jaksa Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan, Kuasa Hukum: Ini Sangat Tidak Manusiawi

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/07/24/dituntut-pidana-mati-kuasa-hukum-dokter-helmy-sebut-jpu-tak-manusiawi

Wajah Jadi Kemasan Rokok, Dadang Urung Tempuh Jalur Hukum

Cirebon - Dadang Mulya (42), yang sebelumnya ingin menempuh jalur hukum karena wajahnya terpasang di kemasan rokok, tiba-tiba mengubah niatannya. Dadang mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan ke penasehat hukumnya.

Dadang menceritakan sekitar pukul 07.00 WIB sudah memberikan kuasa kepada Dudung Hidayat untuk menyelesaikan persoalan ini secara hukum. Dadang sudah menandatangi surat kuasa tersebut.

"Tadi pagi disuruh tanda tangan surat (surat kuasa) yang ditunjukkan oleh pesuruh kuasa hukum. Saya nurut tanda tangan," kata Dadang saat ditemui detikcom di Padepokan Anti Galau milik Ustaz Ujang Bustomi di Desa Sinarancang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (24/7/2018).

Namun, beberapa jam pasca penandatanganan itu, Nana Mulyana Latief warga Kabupaten Kuningan yang menyekolahkan anak pertama Dadang ke SMK Penerbangan Al Mubarok Kuningan, langsung menemui Dadang. Usai bertemu dengan Nana, Dadang mengubah niatannya dan mencabut surat kuasa dari Dudung Hidayat.

"Saya tidak mengerti soal hukum, tidak mengerti apa-apa. Sekitar pukul 10.00 WIB tadi saya sudah tanda tangan mencabut surat kuasa," kata Dadang seraya menunjukkan surat pencabutan surat kuasanya.

Lebih lanjut, Dadang mengaku hanya ingin meminta perhatian dari pemerintah maupun produsen rokok yang memasang fotonya. "Ya kalau saya pribadi sih hanya minta perhatian saja. Tidak lebih dari itu," tegas Dadang.

Di tempat yang sama, Nana Mulyana Latief mengatakan Dadang merupakan warga kampung yang tak mengerti persoalan hukum. Bahkan, lanjut dia, Dadang tak pernah memiliki niatan untuk melakukan gugatan.

"Sebenarnya Mang Dadang ini tidak pernah mempermaslaahkan masalah ini, artinya tidak pernah ada pikiran untuk menggugat," ucap Nana.

Nana mengaku khawatir pengakuan Dadang dimanfaatkan oleh sejumlah orang atau kelompok. "Mang Dadang ini orang kampung, boro-boro mengerti hukum. Tapi Mang Dadang hanya minta perhatian saja," kata Nana yang duduk berdampingan dengan Dadang.
(mud/mud)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/read/2018/07/24/195006/4131598/486/wajah-jadi-kemasan-rokok-dadang-urung-tempuh-jalur-hukum

Pakar Hukum Tata Negara Sebut PKPU Bertentangan dengan ...

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Juanda menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi untuk menjadi caleg melanggar konstitusi.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui tayangan Kompas TV dalam program 'Sapa Indonesia Pagi' yang diunggah di YouTube, Selasa (24/7/2018).

Juanda mengatakan, PKPU bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Ketua KPK Agus Rahardjo Sebut Inneke Koesherawati Diduga Turut Pilih Mobil untuk Kalapas Sukamiskin

"Dengan disahkannya PKPU, saya sangat miris sebenarnya. Dari awal saya mengatakan PKPU ini bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku, yaitu undang-undang," kata Juanda.

Juanda mengatakan jika dirinya tidak mendukung mantan narapidana korupsi maju menjadi caleg.

"Tapi dalam konteks prinsip negara hukum apalagi konstitusi kita, sangat jelas kita adalah negara hukum," tegas Juanda.

Andi Arief Sebut Adanya Kendala jika Anies Baswedan atau Sandiaga Uno Maju Pilpres 2019

Ditambahkannya, KPU juga sudah melanggar aturan yang berlaku dengan PKPU itu.

"PKPU dari dulu sampai sekarang bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku, termasuk UU Pemilu itu sendiri," kata Juanda.

"(PKPU) ini bagus, tapi kalau menabrak aturan saya kira sebagai negara hukum, konstitusi kita tidak berlaku," imbuh dia.

Simak video selengkapnya dibawah ini:

Sementara itu diberitakan Kompas.com, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa (3/7/2018) malam, akhirnya mengundangkan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Pelarangan pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Wasekjen Hanura Kecewa dengan Pernyataan Wiranto

Namun sejumlah parpol masih nekat mendaftarkan caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi, meski sudah dilarang di dalam PKPU.

Kini sejumlah orang mengajukan gugatan PKPU tersebut ke MA. Dengan adanya keputusan dari MA, akan ada kepastian hukum atas aturan tersebut. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://wow.tribunnews.com/2018/07/24/pakar-hukum-tata-negara-sebut-pkpu-bertentangan-dengan-prinsip-hukum-yang-berlaku

Kuasa Hukum: Cawapres Oposisi Jangan Khawatir dengan Posisi JK

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -

Kuasa hukum Jusuf Kalla, Irmanputra Sidin mengatakan para bakal calon wakil presiden tidak perlu khawatir ketika JK menjadi pihak terkait dalam gugatan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, karena Putusan MK tidak menentukan siapa cawapres terpilih.

"Teman-teman yang mau jadi cawapres tidak perlu khawatir karena bukan Putusan MK yang menentukan siapa cawapres terpilih," kata Irman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Dia menjelaskan ketika JK memutuskan sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut hanya untuk memberikan kepastian hukum mengenai Pasal 7 UUD 1945 mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Irman mengatakan keputusan JK sebagai pihak terkait bukan untuk berpikir untuk kepentingan pribadi, karena JK sudah sering terlihat dalam proses yang berlangsung di pengadilan.

"JK sudah sering menjadi saksi meringankan dalam enam kasus hukum, misalnya, menjadi saksi meringankan Suryadharma Ali yang notabene sebagai lawan politiknya," ujarnya.

Irman mengatakan apa yang dilakukan JK sebagai saksi meringankan maupun pihak terkait adalah dalam rangka membantu proses peradilan agar efektif dan efisien.

Menurut dia, JK sebagai warga negara, wapres maupun mantan cawapres sadar diri bahwa hanya dirinya yang paling memenuhi syarat untuk menjelaskannya.

"Ketika nama JK disebut di dalam dan di luar pengadilan maka tidak mungkin tutup mata dan telinga. Kalau ini tidak selesai maka akan menjadi misteri soal masa jabatan presiden dan wapres," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa sistem di Indonesia tidak memberikan ruang munculnya totalitarianisme karena capres-cawapres dipilih oleh rakyat yang memiliki kedaulatan dan dilaksanakan sesuai aturan UU.

Dalam kesempatan tersebut, pengamat hukum UIN Alauddin Makassar, Syamsuddin Radjab mengatakan gugatan yang diajukan DPP Partai Perindo ke MK dan keikutsertaan JK sebagai pihak terkait dalam permohonan tersebut merupakan sesuatu yang wajar.

Menurut dia langkah tersebut dalam kerangka mekanisme hukum yang disediakan Undang-Undang sehingga harus dihormati.

"Yang menjadi soal karena banyaknya respon politik dengan segala kepentingannya menanggapi itu dan bukan respon serta debat hukum sehingga persoalannya semakin rumit," ujarnya.

Dia berharap MK menyidangkan permohonan tersebut yang dikaitkan dengan Pasal 7 UUD 1945 dengan pertimbangan rasional, adil, demokratis yang berlandaskan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dengan sikal mandiri dan independen.

Sebelumnya, Wapres RI Jusuf Kalla bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan Partai Perindo.

Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres yang diatur dalam Pasal 169 Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.wartaekonomi.co.id/read188525/kuasa-hukum-cawapres-oposisi-jangan-khawatir-dengan-posisi-jk.html

Jangan Asal Screenshot Chat, Ternyata Kegiatan Itu Melanggar ...

SERAMBINEWS.COM - Saat sedang melihat explore dan menemukan postingan yang menarik, maka kamu akan melakukan screenshot untuk mengabadikannya.

Tidak hanya gambar yang menarik, tetapi banyak dari kita seringkali melakukan screenshot chat.

Kalau kata anak millenial sih omongan orang zaman sekarang harus discreenshot biar bisa buat ngingetin si doi di kemudian hari.

Nah berbicara mengenai screenshot chat, ternyata kegiatan ini gak bisa kamu lakukan gitu aja loh.

Apalagi sampai memposting screenshot chat ke media sosial.

Melakukan screenshot pesan tidak bisa dikatakan sebagai hal yang sepele.

Baca: Bangkitkan Mental Sang Juara, KONI Hadirkan Erbe Sentanu Bina Pelatih Cabor di Aceh Timur

Baca: Gerhana Bulan Terlama Abad ini, Kemenag Aceh Siapkan 8 Teleskop, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan

Bahkan pemerintah dengan tegas telah membuat aturan ketat soal screenshot pesan.

Aturan ikhwal screenshot pesan sebenarnya telah tertuang dalam 26 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan".

Aturan lain juga masih ada dalam pasal 26 ayat (1).

Baca: Saat Hendak Ditangkap Polisi, Pelaku Curanmor di Lhokseumawe Terjun ke Laut

Baca: Mundur dari Demokrat, Tuan Guru Bajang: Perbedaan Pendapat Hal Biasa

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://aceh.tribunnews.com/2018/07/24/jangan-asal-screenshot-chat-ternyata-kegiatan-itu-melanggar-hukum-berikut-penjelasannya

Argumentasi Kuasa Hukum JK soal Masa Jabatan Cawapres Dinilai ...

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Bivitri Susanti berpendapat, masa jabatan presiden dan wakil presiden secara tegas telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi: presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Sudah luar biasa jelas jabatan presiden-wakil presiden harus dibatasi. Kalau dipisahkan seperti argumen JK dan kuasa hukum, tidak tepat secara konstitusional," kata Bivitri saat dihubungi, Selasa (24/7/2018).

Baca: PKS: Bukan Karakter Prabowo Mengkhianati Teman Setia

Bivitri menyatakan, presiden dan wakil presiden adalah satu kelembagaan, yakni lembaga kepresidenan. Sebab, pemilihannya dilakukan dalam satu paket.

Posisi wakil presiden berbeda dengan menteri yang ditunjuk langsung oleh Presiden.

“Kalau terpisahkan sistem ketatanegaraan kita jadi kacau, di mana pun di negara seluruh dunia itu memang dalam satu paket presiden-wakil presiden, enggak dipisah,” ujarnya.

Bivitri berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menolak argumentasi pengacara JK. Sebab, apabila diterima, maka hal itu bisa membahayakan sistem ketatanegaraan.

Ia khawatir nantinya pejabat publik pada semua level pemerintahan dan lembaga yang masa jabatannya dibatasi mengajukan uji materi.

“Bisa-bisa yang lain membangun argumen serupa hingga tidak ada pembatasan kekuasaan untuk berbagai macam jabatan publik. Kita seperti mundur ke tahun 1998 dulu dan tidak bagus untuk regenerasi politik,” ucap Bivitri.

Sebelumnya, Kuasa hukum Jusuf Kalla Irmanputra Sidin menyatakan frasa dalam Pasal 7 UUD 1945 harus diperjelas.

Dia menilai frasa satu kali masa jabatan itu harusnya hanya diartikan untuk jabatan presiden, bukan wakil presiden. Oleh karena itu, JK melalui kuasa hukumnya mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan yang diajukan Partai Perindo.

Adapun Perindo mengajukan uji materi syarat menjadi capres dan cawapres dalam pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca: Alasan JK Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Dalam Uji Materi di MK

Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945. Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Dengan begitu, Jusuf Kalla yang sudah dua kali menjadi wapres namun tidak berturut-turut bisa kembali mencalonkan diri sebagai wapres di Pilpres 2019.

Penulis : Ihsanuddin

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Argumen Pihak Jusuf Kalla soal Masa Jabatan Cawapres Bisa Kacaukan Sistem

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/24/argumentasi-kuasa-hukum-jk-soal-masa-jabatan-cawapres-dinilai-tidak-tepat-secara-konstitusional

VIDEO: Terdakwa Politik Uang Divonis, Penasehat Hukum: Putusan ...

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Penasehat hukum lima terdakwa dugaan tindak pidana pemilu di Sidrap, Rudi Hartono mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidrap.

Pasalnya, majelis hakim dalam putusannya, hanya menjatuhkan pidana penjara satu bulan kepada lima terdakwa, dipotong masa tahanan.

Kelima terdakwa asal Dusun Pujo, Desa Bulu Cenrana, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap, Sulsel tersebut bernama Mahyuddin, Abdul Kadir, Hasna Tang, Hamka dan Kadir.

Sebelumnya, terdakwa didakwa oleh jaksa telah melanggar Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Kelimanya diduga membagikan dan menerima sejumlah uang untuk memenangkan salah satu calon bupati Sidrap, pada Selasa (25/6/2018) lalu.

Simak videonya. (*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://makassar.tribunnews.com/2018/07/24/video-terdakwa-politik-uang-divonis-penasehat-hukum-putusan-ini-akan-jadi-cerminan-kedepannya

Kuasa Hukum Sebut Opick Sudah Memiliki Istri Kedua yang Sah ...

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum dari Opick, yakni Ismar Syafrudin mengatakan jika istri baru Opick merupakan istri kedua yang sah secara hukum.

Sebelumnya diketahui jika Opick sudah menikahi backing vocalnya, yakni Wulan Mayangsari.

Hal tersebut diketahui publik ketika momen duka, Wulan Mayangsari berpulang. Kemudian Opick menyebut Wulan sebagai istrinya.

"Istri secara resmi kedua," kata Ismar Syafrudin saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa (24/7/2018).

"Kita kan bicara hukum ini. Jadi kalau memang menikah sekarang ya jadi cuma istri satu," tambahnya.

Ismar mengatakan dirinya tak mengetahui secara persis terkait pernikahan Opick dengan istri barunya.

Baca: Cerai, Opick Wajib Nafkahi Kelima Anaknya Rp30 Juta Setiap Bulan

Namun menurutnya tak ada masalah jika Opick sudah menikah lagi lantaran kliennya tersebut sudah resmi bercerai.

"Kalau soal menikah lagi, saya belum tahu secara persis. Tapi kalau menikah lagi pun gak ada masalah. Kan udah resmi jadi duda keren. Jadi boleh-boleh saja. Di agama juga menganjurkan jangan lama-lama," jelas Ismar.

Sebelumnya kabar Opick sudah menikah lagi mencuat dari kuasa hukum Dian Rositaningurm, Ina Rahman.

Ina mendapat curhatan dari Dian perihal Opick yang meminta izin kepada Dian untuk mempergunakan kamar utama di rumah milik Opick dan Dian untuk digunakan oleh Opick dan istri barunya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/seleb/2018/07/24/kuasa-hukum-sebut-opick-sudah-memiliki-istri-kedua-yang-sah-secara-hukum

Argumentasi Kuasa Hukum JK Soal Masa Jabatan Cawapres Keliru

[unable to retrieve full-text content]

  1. Argumentasi Kuasa Hukum JK Soal Masa Jabatan Cawapres Keliru  RMOL.CO (Siaran Pers)
  2. Ahli hukum: Presiden dan wakil presiden harusnya jaga UUD  ANTARA
  3. Pakar Hukum Ini Prediksi Gugatan JK Dikabulkan MK, kok Bisa?  rilis.id (Siaran Pers)
  4. Argumentasi Kuasa Hukum JK soal Masa Jabatan Cawapres Dinilai ...  Tribunnews
  5. Full coverage
Baca Di berikut nya http://politik.rmol.co/read/2018/07/24/349116/Argumentasi-Kuasa-Hukum-JK-Soal-Masa-Jabatan-Cawapres-Keliru-

Monday, July 23, 2018

Menteri Hukum dan HAM: Petugas Digoda Rp 30 Juta Nggak ...

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan, Lembaga pemasyarakatan ( Lapas) Sukamiskin, Bandung merupakan area ‘basah’ baik bagi aparat petugas atau warga binaan.

Terutama di area napi korupsi. Menurut Yasonna, para napi dipisahkan sesuai kategori pidananya.

Ketika para napi korupsi disatukan, hal tersebut menjadi masalah baru karena urusan duit yang menggoda para petugas.

“Waduh di dalam ini ( Lapas Sukamiskin) baru kita sadari tidak boleh dikumpulkan disatukan, harus ada segregasi dalam satu penanganan warga binaan. Memang narkoba dikumpulkan dengan narkoba, tipikor dengan tipikor, teroris dikumpulkan dengan teroris idealnya seperti itu, tapi khusus tipikor menjadi persoalan,” ujar Yasonna saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (23/7/2018).

“Khusus tipikor menjadi persoalan. Mungkin petugas kita digoda. Mungkin 10 juta nggak mempan, 20 juta, 30 juta nggak mempan, Sekalian saja 100 juta langsung goyang mereka,” sambung Yasonna.

Baca: Plh Kalapas Sukamiskin: Barang Mewah Koruptor Milik Pribadi

Yasonna menambahkan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi secara menyuluruh atas kejadian yang baru saja terjadi di Lapas Sukamiskin.

“Kemarin setelah sidak oleh Dirjen (PAS), seluruh jajaran memang menemukan yang tidak sepatut dan sepantasnya. Seluruh kamar-kamar di Sukamiskin dibersihkan. Ada riak-riak ada protes-protes, tetapi SOP tetap harus dijalankan,” tutur Yasonna.

Menkumham menegaskan pihaknya akan bertindak tegas atas kejadian di Lapas Sukamiskin supaya tidak terulang kembali kasus lapas-lapas lain.

“Kalau integritas petugas kami lemah memang sangat berbahaya sekali, kalau kalapas mandek, seharusnya pimpinan di atasnya bertugas untuk pengawasan terkait. Itu (pengawasan) tidak dilakukan, tidak berjalan dengan baik maka itu harus ada yang bertanggung jawab. Kadivpas (Kepala Divisi Pemasyarakatan) dan kakanwil harus bertanggung jawab,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK menangkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen, Sabtu (21/7/2018) dini hari.

KPK menyebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen diduga menerima suap dari narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah.

"Diduga WH, Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yasonna: Petugas Digoda Rp 30 Juta Nggak Mempan, Rp 100 Juta Goyang Mereka"
Penulis : Reza Jurnaliston

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/23/menteri-hukum-dan-ham-petugas-digoda-rp-30-juta-nggak-mempan-rp-100-juta-goyang-mereka