Wednesday, May 2, 2018

TII: Diperlukan Peningkatan Reformasi Antikorupsi di Lembaga ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mencatat, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia bergerak cenderung lambat dan stagnan belakangan ini.

Ia menilai ada dua faktor yang selama ini selalu mengganjal agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Itu ada dua faktor. Korupsi di lembaga penegak hukumnya dan kedua, korupsi di hubungan antara politisi dan pebisnis," ujar Dadang di Kedutaan Besar Inggris, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Menurut Dadang, faktor pertama cenderung mulai mengalami perbaikan. Itu tampak dari tekad pimpinan lembaga penegak hukum di Indonesia untuk mulai mereformasi kelembagaannya.

Namun faktor kedua, kata dia, adalah hal yang kini jadi kendala utama. Sebab, aktivitas kejahatan korupsi antara politisi dan pengusaha selalu ada di setiap pemerintahan di Indonesia.

Baca juga : Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Perpres Strategi Nasional Antikorupsi

"Siapapun pemerintahannya itu, politisi udah punya hubungan erat dengan pebisnis. Dan hubungannya sangat koruptif. Sehingga kita melihat anggota parlemen juga ada yang korupsi, di jajaran birokrasi juga sulit," katanya.

Kasus korupsi proyek KTP berbasis elektronik menjadi contoh nyata yang menunjukkan politisi dan pengusaha bersekongkol untuk melakukan kejahatan korupsi.

Di sisi lain, Indonesia akan menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Menurut Dadang, potensi kejahatan korupsi pada tahun politik tersebut akan semakin tinggi.

Ia mengimbau KPK dan aparat penegak hukum lainnya mengawasi proses pembahasan anggaran dan perizinan usaha di daerah-daerah.

"Ini yang patut diwaspadai, karena dua wilayah ini rawan korupsi jelang Pilkada," kata dia.

Sementara itu, Dadang juga menegaskan agar partai politik terus melakukan perbaikan tata kelola anggaran internalnya.

Sebab, sebagai lembaga publik dan peserta pemilihan, partai harus menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas di hadapan masyarakat.

Baca juga : TII: DPR dan Pemerintah Punya Andil Perbaiki Skor Indeks Persepsi Korupsi

"Dorongan untuk akuntabel ini harusnya meningkat seiring peningkatan subsidi dari pemerintah, dan harusnya negara bisa punya kendali pengawasan lebih kuat lagi," paparnya.

Penerbitan strategi nasional antikorupsi

Dadang juga menyoroti pemerintah yang belum kunjung mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Antikorupsi. Padahal perpres itu dijanjikan akan diterbitkan oleh pemerintahan saat ini. 

"Harapan saya kemudian, pemerintahan Jokowi harus mengeluarkan perpres itu. Yang itu kita tunggu lama, selama Jokowi jadi presiden, itu belum kunjung ada," kata Dadang.

Dadang mencatat, selama ini strategi nasional antikorupsi masih mengacu pada strategi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia berharap dengan strategi yang baru, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia akan semakin efektif.

"Kita berharap bisa mempercepat semuanya untuk mengefektifkan semuanyadalam pemberantasan korupsi, terutama di pencegahannya, Perpres itu sebulan ke depan kalau bisa harus keluar," ujar Dadang.

Baca juga : Jokowi Akan Terbitkan Perpres Strategi Nasional Antikorupsi

Ia menegaskan, strategi nasional antikorupsi bisa menjadi pedoman utama bagi jajaran pemerintahan baik di pusat dan daerah dalam pemberantasan korupsi.

"Strategi nasional itu misalnya, yang ditentukan sebetulnya selama pemerintahan Jokowi berkuasa, sampai 2019 skor CPI-nya berapa. Kalau SBY kan kemarin rendah dan jelas tidak tercapai target," kata dia.

Kompas TV OTT yang dilakukan oleh KPK sudah melalui prosedur dan tahapan yang sesuai.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/05/02/14361571/tii-diperlukan-peningkatan-reformasi-antikorupsi-di-lembaga-hukum-dan

Kuasa Hukum Sebut Charles Honoris Bagikan Kupon Sebelum ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum anggota DPR RI Fraksi PDI-P Charles Honoris, Budi Widarto, membenarkan mengenai adanya kupon bergambar kliennya yang dibagikan ke masyarakat.

Namun, kupon tersebut dibagikan di daerah pemilihan Charles yang berada di Tegal Alur, Jakarta Barat, sebelum kegiatan acara "Untukmu Indonesia", di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2018) pekan lalu.

"Kupon ini memang pernah dibagikan, tapi pada saat beliau mengadakan bakti sosial di dapilnya dia. Nah, itu disalahgunakan," ujar Budi, di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).

Baca juga : Merasa Nama Baik Dicemarkan, Charles Honoris Laporkan Akun @MuchlistHassan ke Bareskrim

Menurut Budi, kupon itu dibagikan kliennya untuk bakti sosial dan menjalin komunikasi dengan pemilih.

"Tidak berselang jauh dari acara itu sebenarnya, tapi saat event di Monas, dia tidak pernah ada di situ dan tidak membagikan itu. Ini kemudian yang disalahgunakan orang-orang, terkait dengan yang di Monas, hingga sekarang viral di mana-mana," ujar Budi.

Baca juga : Panitia Bagi Sembako di Monas Bantah Terkait PDI-P dan Charles Honoris

Sebelumnya, Charles Honoris melaporkan pemilik akun Twitter @MuchlistHassan (Pangeran JKT) ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu siang.

Charles melaporkan akun tersebut atas dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik yang diduga kuat melanggar Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 27 UU ITE. Unggahan akun tersebut dinilai provokatif dan merugikan kredibilitas Charles.

Baca juga : Ini Kerusakan-kerusakan di Monas Setelah Acara Untukmu Indonesia

Akun tersebut mengunggah kicauan, "Masuk ke Monas tangan distempel, ada kupon dari Charles honoris (Kader PDI-P/caleg dapil DKI 3)...hahhaha bilang aja lu mau menipu, dasar kodok bangkong!!!!".

Akun tersebut juga mengunggah gambar kupon bergambar Charles. Adapun sebelumnya, tersebar informasi pembagian sembako di Monas disebut-sebut telah mengakibatkan dua korban meninggal.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/02/14191391/kuasa-hukum-sebut-charles-honoris-bagikan-kupon-sebelum-acara-di-monas

Bina Marga: Aksi Vandalisme di Underpass Matraman Masuk ...

JAKARTA, KOMPAS.com -Underpass atau terowongan Matraman di Jakarta Timur, yang baru di buka untuk uji coba pada 10 April lalu, dindingnya kini sudah dikotori dengan coretan cat semprot yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab.

Kasi Pembangunan Simpang Tak Sebidang Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hananto Krisna mengatakan, pihak akan meminta bantuan aparat kepolisian untuk melakukan pengawasan di kawasan itu.

"Jelas ada sanksi bagi pelaku yang ketahuan, kami akan meminta aparat di sana untuk membantu melakukan pengawasan," kata Hananto saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (2/5/2018).

Baca juga :Belum Lama Diuji Coba, Underpass Matraman Sudah Dicorat-coret...

Ketika ditanya apa sanksinya, ia mengatakan, secara teori hal itu sudah masuk dalam ranah hukum karena merusak fasilitas umum.

"Kalau sanksi itu aparat yang nantinya bertindak. Tapi yang pasti tindakan itu (mencoret) sudah masuk dalam ranah hukum, karena saya pikir sama saja dengan merusak fasilitas umum," uja r dia.

Hananto menjelaskan, sampai saat ini status pemeliharaan underpass Matraman masih di tangani kontraktor, yakni Jaya Konstruksi.

Nantinya Dinas Bina Marga akan meminta Jaya Konstruksi untuk membersihkan coretan tersebut.

Hananto berharap ada kesadaran masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat terowongan Matraman, untuk ikut menjaga dan memelihara fasilitas tersebut.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/02/13151981/bina-marga-aksi-vandalisme-di-underpass-matraman-masuk-ranah-hukum