Monday, July 2, 2018

UEFA Hukum Berat AC Milan, Ini Respons Petinggi FIGC

Bola.com, Milan - Wakil komisioner Federasi Sepak Bola Italia (FIGC), Alessandro Costacurta, mengaku tak terkejut dengan hukuman yang dijatuhkan UEFA kepada AC Milan. Dia menyebut mantan timnya itu akan terus mengalami masa sulit. 

Milan dijatuhi hukuman larangan bermain di kompetisi Eropa selama satu musim karena melanggar aturan Financial Fair Play. Klub asuhan Gennaro Gattuso itu dinilai tidak mampu menyeimbangkan neraca keuangannya.

Hukuman tersebut tentu menjadi pil pahit yang harus ditelan Rossoneri. Padahal pada musim depan nanti, mereka seharusnya bisa bermain di Liga Europa karena mengakhiri kiprah mereka di Serie A dengan bertengger di peringkat enam.

Kabar itu sejatinya telah diduga sebagian publik. Bahkan rumor mengenai hukumannya telah tersebar sejak jauh-jauh hari. Costacurta sudah menduga hal yang sama sebelum hukuman dijatuhkan.

"Jujur saja, tanda-tanda peringatan telah ada dan itu bukanlah sebuah kejutan," ujar Costacurta kepada wartawan, seperti yang dikutip dari Football Italia.

"Kami tahu keputusan UEFA akan seperti ini. Kami hanya harus menerimanya dan meyakinkan ini tidak akan terulang lagi," lanjut legenda AC Milan itu. 

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.bola.com/dunia/read/3576450/uefa-hukum-berat-ac-milan-ini-respons-petinggi-figc

Siapa Pelaku Pembunuhan di Luar Hukum di Papua?

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International merilis laporan mengenai pembunuhan di luar hukum di Papua dan Papua Barat selama periode Januari 2010-Februari 2018.

Laporan itu menyebutkan, ada 69 kasus dengan jumlah korban mencapai 95 orang.

Lalu, siapa pelaku pembunuhan di luar hukum tersebut? Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan, pelakunya adalah aparat keamanan.

Baca juga: Amnesty International: Tak Ada Investigasi Kasus Pembunuhan di Papua

"Di wilayah ini, pasukan keamanan membunuh wanita, pria, dan anak-anak selama bertahun-tahun, tanpa kemungkinan untuk dimintai pertanggungjawaban dalam mekanisme hukum yang independen," kata Usman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/7/2028).

Amnesty International pun menyajikan data dugaan keterlibatan aparat keamanan dalam pembunuhan di luar hukum di Papua selama periode yang telah disebutkan.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, Jakarta, Rabu (22/2/2018).Kompas.com/YOGA SUKMANA Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, Jakarta, Rabu (22/2/2018).

Korban kasus pembunuhan di luar hukum yang dilakukan kepolisian mencapai 39 orang, sementara oleh militer sebanyak 27 orang.

Baca juga: Mayoritas Kasus Pembunuhan di Luar Hukum di Papua Tak Terkait Aktivitas Politik

Adapun korban yang berasal dari pelaku polisi dan militer sebanyak 28 orang. Pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan Satpol PP menyebabkan satu orang korban tewas.

"Sangat mengkhawatirkan melihat fakta bahwa polisi dan militer menerapkan taktik kejam dan mematikan yang mereka gunakan terhadap kelompok bersenjata pada aktivis politik damai," sebut Usman.

Adapun terkait korban, data Amnesty International menyebutkan, 85 orang korban berasal dari etnis Papua. Sementara itu, 10 orang berasal dari etnis non-Papua.

Baca juga: Amnesty International: Ada 69 Kasus Pembunuhan di Luar Hukum oleh Aparat Keamanan di Papua

Berdasarkan gender, 88 orang korban adalah laki-laki. 7 orang korban diketahui berjenis kelamin perempuan.

Amnesty International merekapitulasi jumlah kasus dan korban yang terjadi di 21 dari 29 kabupaten atau kota di provinsi Papua dan 6 dari 13 kabupaten atau kota di Papua Barat.

Usman menyatakan, pihaknya mendesak pihak berwenang untuk mengambil langkah inisiatif untuk menghentikan pembunuhan di luar hukum di Papua.

Baca juga: Gugur di Papua, Brigadir Sinton Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Ini termasuk mengeluarkan dan menegakkan instruksi yang sesuai hak asasi manusia kepada TNI dan Polri tentang penggunaan kekuatan, serta memastikan keadilan dan reparasi bagi korban dan keluarganya.

"Juga sangat penting untuk meninjau ulang taktik yang digunakan polisi, militer, atau penegak hukum lainnya dan penggunaan kekuatan dan senjata api selama penangkapan, untuk memastikan mereka memenuhi standar internasional," ungkap Usman.

Hingga saat ini, pihak TNI maupun Polri belum memberikan tanggapan terkait hal ini.

Kompas TV Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto meninjau keamanan di Papua pasca-Pilkada serentak 27 Juni lalu.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/07/02/17121611/siapa-pelaku-pembunuhan-di-luar-hukum-di-papua

Mayoritas Kasus Pembunuhan di Luar Hukum di Papua Tak Terkait ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International melaporkan 69 kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killings di Papua selama periode Januari 2010-Februari 2018.

Adapun unlawful killings merupakan pembunuhan yang dilakukan tanpa ditangani proses hukum, bahkan cenderung ada kesan impunitas terhadap pelakunya. Kasus-kasus tersebut menimbulkan korban jiwa sebanyak 95 orang.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkapkan, mayoritas kasus pembunuhan di luar hukum tersebut sama sekali tidak terkait aktivitas politik.

"Yang kami temukan di dalam 69 kasus. Mayoritas kasus tidak berhubungan dengan aktivitas politik," ucap Usman dalam konferensi pers laporan Amnesty International bertajuk "Sudah, Kasi Tinggal di Mati: Pembunuhan dan Impunitas di Papua" di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Data Amnesty International menyebut, selama periode tersebut, terdapat 15 kasus pemolisian pertemuan nonpolitis dan gangguan ketertiban umum dengan 22 orang korban.

Ada pula sembilan kasus pembunuhan pada saat penangkapan tersangka kejahatan dengan sembilan korban.

Adapun kasus lainnya adalah kejahatan yang dilakukan atas dasar pembalasan, yakni lima kasus dengan tujuh korban. Sementara itu, kasus kejahatan yang dilakukan atas dasar kelakuan buruk individu tercatat sebanyak 12 kasus dengan 18 korban.

Baca juga: Amnesty International: Ada 69 Kasus Pembunuhan di Luar Hukum oleh Aparat Keamanan di Papua

Usman juga memberi contoh penembakan yang terjadi pada saat terjadi pemogokan oleh pekerja PT Freeport Indonesia untuk menuntut kenaikan upah. Ini terjadi pada Oktober 2011.

"Mereka ini mau menuntut kenaikan upah dan kesejahteraan. Tidak ada kaitannya dengan politik," kata Usman.

Ada pula misalnya pembunuhan Irwan Wenda, seorang pria yang mengalami gangguan jiwa. Ia dibunuh oleh petugas kepolisian setelah memukul petugas menggunakan batang tebu.

Adapun kasus pembunuhan di luar hukum yang terkait aktivitas politik adalab jasus pemolisian aksi protes damai dengan tuntutan politik. Amnesty International mencatat ada 10 kasus dengan 19 korban.

Selain itu, ada kasus pembunuhan berencana terhadap aktivis prokemerdekaan, yakni 10 kasus dengan 10 korban. Ada juga kasus pembunuhan di luar hukum saat operasi keamanan, yakni delapan kasus dengan 10 korban.

Usman menyatakan, pihaknya menyerukan kepada pihak berwenang Indonesia untuk memastikan semua kasus pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan diselidiki secara cepat, independen, tidak memihak, dan efektif.

Penyidikan dan penuntutan apapun tidak boleh terbatas pada pelaku langsung, namun juga melihat kemungkinan keterlibatan atasan, terlepas dari pangkatnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan dari pihak aparat keamanan mengenai temuan Amnesty Internasional.

Kompas TV Warga mulai terancam kelaparan karena kekurangan bahan makanan.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/07/02/14565961/mayoritas-kasus-pembunuhan-di-luar-hukum-di-papua-tak-terkait-aktivitas