Wednesday, August 1, 2018

Mobil Mewah Duduki Trotoar Kebon Sirih, Penegakan Hukum ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Deretan mobil mewah parkir sembarangan di atas trotoar perempatan Sabang, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018) kemarin.

Sebut saja mobil mewah jenis Pajero, Mazda CX 5, Lexus S200, dan Toyota Vellfire.

Informasi tersebut pertama kali diunggah di akun Instagram Koalisi Pejalan Kaki.

Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus menyebut kejadian tersebut menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga: Trotoar Jakarta Belum Ramah bagi Penyandang Disabilitas

"Itu menunjukkan masih lemahnya law enforcement (penegakan hukum) di Indonesia," kata Alfred, kepada Kompas.com, Rabu (1/8/2018).

Alfred mengatakan, pemerintah seharusnya memberikan efek jera kepada pengguna mobil yang berani parkir liar di trotoar.


"Sudah saatnya melakukan tindakan hukum yang tegas, harus ada efek jeranya. Selama ini, masyarakat masih sering diberikan opsi untuk tidak membayar denda tilang di pengadilan, bahkan tinggal membayar di tempat saja," kata Alfred.

Baca juga: Sandiaga Bilang Area Rumput di Trotoar Sudirman untuk Beautifikasi Asian Games

Menurut dia, sudah saatnya pemerintah menjadikan pelanggaran parkir liar di trotoar sebagai rekam jejak atau catatan pelanggaran, yang sanksinya bisa sampai sulit mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM).

"Selama ini enggak ada yang bikin rekam jejak bagi mereka, sehingga mereka mengulangi lagi. Kita harapkan ada penegakan hukum yang tegas, kalau tidak isu penegakan hukum hanya isapan jempol semata," tutur Alfred.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/01/17303961/mobil-mewah-duduki-trotoar-kebon-sirih-penegakan-hukum-dinilai-lemah

Dimas Kanjeng Ikuti Sidang Tanpa Kuasa Hukum

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dengan dikawal polisi, Dimas Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng masuk ke Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/8/2018).

Dimas Kanjeng menjalani sidang dakwaan tanpa didampingi kuasa hukum.

Dengan mengenakan batik cokelat dan rambutnya yang klimis, Dimas Kanjeng duduk menghadap majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.

Hakim Anne memandang meja kosong tempat kuasa hukum duduk.

“Saudara terdakwa tak didampingi kuasa hukum ?” tanya Anne.

Dimas Kanjeng lalu menggeleng dan menegaskan tak memakai kuasa hukum.

Setelah itu, di atas kursi putar hitam yang empuk itu, Dimas Kanjeng menyimak seksama dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Andrianto dan Rakhmad Hary Basuki.

Dalam berkas dakwaannya, JPU menilai bahwa terdakwa melakukan penipuan. Dengan begitu, maka dia dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk kasus ini bermula pada tahun 2013 dimana korban Muhammad Ali, tertarik dengan tawaran kursi di Padepokan Dimas Kanjeng yang menghasilkan uang dari kantong jubahnya.

Ia mengalami kerugian sebesar Rp 35 miliar.

Menanggapi dakwaan itu, Dimas mengaku tidak mengajukan eksepsi.

Dengan begitu, maka sidang selanjutnya akan digelar pada 8 Agustus mendatang untuk pengajuan saksi-saksi dari JPU. (Sudharma Adi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dijerat Pasal Penipuan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Jalani Sidang Tanpa Didampingi Kuasa Hukum,

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/regional/2018/08/01/dimas-kanjeng-ikuti-sidang-tanpa-kuasa-hukum

Tak Ada Hubungan Hukum Antara Reliance dan Larasati

JawaPos.com - Sidang perkara perdata terkait dengan penipuan obligasi FR0035 dengan pelaku utama Esther Pauli Larasati, akrab disapa Larasati, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masuk agenda putusan.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (30/7), Majelis hakim menyatakan bahwa Tergugat 1 yakni Esther Pauli Larasati, Tergugat 3 yaitu PT Magnus Capital dan Tergugat 5 Hendri Budiman terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Dalam putusannya, majelis hakim menghukum Tergugat 1,3, dan 5, secara tanggung renteng mengganti kerugian kepada para penggugat senilai investasi ditambah bunga 6 persen per tahun yang dihitung sejak jatuh tempo investasi sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum Reliance Sekuritas Indonesia Sampurno, sebagai tergugat 2, mengatakan, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menyatakan Esther Pauli Larasati, bukan karyawan Reliance pada saat Para Penggugat menyetorkan dana investasi kepada tergugat 1 dalam hal ini Esther Pauli Larasati.

"Sehingga tidak ada hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Reliance Sekuritas dan karenanya tuntutan Para Penggugat kepada Reliance memang harus ditolak, tentu saja putusan majelis hakim sudah tepat," kata Sampurno, Selasa (31/7).

Sampurno menambahkan, dalam waktu dekat, RELI akan melaporkan putusan majelis hakim ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai informasi bahwa Reliance tidak terlibat dalam kasus Larasati.

Sampurno menegaskan, tindakan Larasati yang menjual produk obligasi FR0035, yang kemudian berujung gugatan dari 13 pemilik obligasi, dilakukan tanpa sepengetahuan Reliance. Produk obligasi itu juga tidak pernah dikeluarkan Reliance.

Larasati ketika melakukan transaksi penjualan obligasi kepada para penggugat sudah tidak tercatat sebagai karyawan Reliance. Bahkan, Reliance justru pihak dirugikan karena sudah jelas tidak berstatus karyawan, Larasati malah mengaku-ngaku sebagai karyawan dan menggunakan nama perusahaan tanpa izin.

Reliance Sekuritas memastikan tidak pernah menggunakan pihak ketiga dalam setiap transaksi penjualan produk. Semua produk yang dijual menggunakan rekening perusahaan sendiri. Sementara dalam kasus ini, para penggugat meneken perjanjian investasi dengan Larasati dan menampung dana investasi di PT Magnus Capital.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap Nasabah PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk pasti mempunyai Formulir dan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek (individu).

Sebelumnya, dalam agenda pembuktian, RELI menilai bahwa bukti yang disampaikan oleh Para Penggugat berupa dokumen perjanjian investasi yang hanya 1 lembar berbahasa Inggris dan hanya ditandatangani oleh Larasati, tidak sesuai dengan format standar Perjanjian Pembukaan Rekening sesuai dengan Peraturan Pasar Modal.

Sampurno menambahkan, bukti penggugat yang melampirkan kop surat perjanjian, juga berbeda dengan kop asli milik Reliance. Kop surat perjanjian yang dibuat oleh dan antara Larasati dengan Para Penggugat adalah palsu dan tidak sesuai dengan format kop surat asli yang dimiliki PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk.

Reliance juga memberikan bukti ke majelis hakim bahwa Larasati sudah membuat Surat Pernyataan dan Jaminan yang dibuat 1 Juli 2015 yang menyatakan dengan tegas, telah mengundurkan diri sejak April 2014.

Bahkan, Larasati pun sudah mengakui melakukan penipuan dengan mengatasnamakan PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk, dengan menggunakan nama berikut fasilitas Gedung PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk.

Kasus ini bermula dari tawaran investasi produk obligasi oleh Larasati yang mengaku-ngaku sebagai karyawan PT Reliance Sekuritas. Rupanya investasi yang dititip ke Larasati macet sehingga pemilik obligasi tersebut menggugat melalui pengadilan dan menjadikan Reliance sebagai Tergugat 2.

Nasabah yang menggugat antara lain Tjokro Hadikusumo, Henry Junaedi, Lauw Frans, Alwi Susanto, dan Sutanni yang telah melakukan penempatan dana (investasi) pada Reliance Securities pada kurun waktu November 2014-Juli 2015.

(srs/JPC)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.jawapos.com/ekonomi/bisnis/01/08/2018/tak-ada-hubungan-hukum-antara-reliance-dan-larasati