VIVA – Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, mengakui memang tidak ada ketentuan yang dilanggar dalam rencana penunjukan perwira Polri sebagai penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan kepala daerah di Pilkada 2018.
Namun demikian, hal itu memerlukan pemahaman mendalam soal dasar awal dari sebuah ketentuan. Dikatakan Irman dalam diskusi Indonesia Lawyer Club tvOne, seperti ketika Indonesia memilih reformasi pada 1998.
Maka, ada keputusan bersama untuk menempatkan Polri dan TNI sebagai lembaga yang mesti ditetapkan secara profesional. "Pertahanan diserahkan ke tentara dan keamanan dan ketertiban diserahkan ke Polri," ujarnya di ILC tvOne, Selasa, 30 Januari 2018.
Hanya saja, keinginan itu, akhirnya tak sepenuhnya bisa diejawantahkan negara. Sebab, ada beberapa fungsi pemerintahan yang memang menuntut keterlibatan TNI atau Polri.
Seperti pembentukan Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, Badan Penanggulangan Teroris, Otoritas Jasa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan lain sebagainya.
"Karena itu muncullah keinginan untuk mengambil kompetensi yang dimiliki Polri atau TNI. Jadi diambil kompetensinya," ujar Irman.
Atas itulah, kemudian mahfum diketahui banyak sejumlah perwira TNI atau Polri yang akhirnya masuk sistem pemerintahan. Seperti di Kemenkopolhukam dan lembaga negara lainnya.
Kompetensi yang dimiliki Polri atau TNI lah yang menjadi dasar keterlibatan itu. "Jadi kalau bukan karena kompetensinya, maka dia harus pensiun," ujar Irman.
Dari situ, kemudian Irman mengaitkan dengan rencana penunjukan perwira Polri sebagai penjabat gubernur. Hanya saja, Irman mengingatkan bahwa dasar keamanan yang dijadikan alasan, jelas tidak bisa menjadi patokan.
"Kebutuhannya apa? Keamanan? Kan ada Polda, Polsek. Bahkan dalam hal konflik sosial sekalipun, tetap kepala daerah yang mengambil alih tanggung jawab," ujar Irman.
"Kepala daerah bisa menetapkan status tanggap konflik dan meminta presiden untuk memerintahkan TNI ke Polri."
Atas itu, maka argumentasi keamanan yang saat ini disuarakan oleh Kemendagri dan Kepolisian, jelas menurut Irman, tidak bisa dicampuradukkan begitu saja. "Jadi bacaan saya, ini ada indikasi ada sebuah kebutuhan politik yang belum selesai," ujarnya. (one)
Baca Di berikut nya https://www.viva.co.id/berita/nasional/1002261-ahli-hukum-keterlibatan-tni-polri-harus-berdasar-kompetensi
No comments:
Post a Comment