Tuesday, January 30, 2018

Kemenkumham akan Terapkan Pos Bantuan Hukum Rutan Online

Aplikasi tersebut bertujuan sebagai perluasan jangkauan bantuan hukum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui unit kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sedang mempersiapkan aplikasi Pos Bantuan Hukum Rutan Online. Rencananya Pos Bantuan Hukum tersebut akan diterapkan di Indonesia pada 2018 ini.

Kepala Bidang Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo menjelaskan, aplikasi tersebut bertujuan sebagai perluasan jangkauan bantuan hukum. Sehingga, tiap tahanan yang tidak mampu di Rumah Tahanan akan dicarikan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terdekat melalui integrasi Aplikasi SID Bantuan Hukum (SID Bankum), yang berguna untuk membantu pelaksanaan proses pemberian bantuan hukum serta penyaluran dana bantuan hukum secara online.

"Supaya lebih transparan dan akuntabel diintergrasikan bersama sistem database pemasyarakatan," kata Constantius Kristomo dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (30/1).

Sedangkan untuk menjangkau Sandwich People atau masyarakat yang tidak masuk dalam kategori tidak mampu dan tidak cukup kaya untuk membayar pengacara, BPHN bersama Organisasi Advokat mendorong para pengacara untuk menjalankan kewajiban pro bono atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.

"Kualitas bantuan hukum menjadi perhatian dari berbagai forum internasional yang membahas implementasi dari The UN Principles and Guidelines on Access to Legal Aid in Criminal Justice Systems yang telah diadopsi oleh Sidang Umum PBB pada Desember 2012," tuturnya.

Kristomo menambahkan, untuk menjamin kualitas Bantuan Hukum di Indonesia, BPHN akan menggunakan Indeks Kinerja OBH, yakni instrumen monitoring online yang menggunakan persepsi kepuasan klien.

"Dengan metode survey ke penerima bantuan hukum tersebut," ucapnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/01/30/p3da6l280-kemenkumham-akan-terapkan-pos-bantuan-hukum-rutan-online

No comments:

Post a Comment