Thursday, January 25, 2018

Kuasa Hukum Kemenkumham: Saksi Pihak HTI Sembunyikan Fakta

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan HAM Hafzan Taher menilai saksi-saksi yang dihadirkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) gagal mematahkan argumentasi pemerintah. Hal itu ia ungkap selepas persidangan gugatan pembubaran ormas HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kelihatan saksi meraba-raba dan terkesan menyembunyikan fakta dan hanya berdalih dan berputar-putar terkesan mengkaburkan masalah," katanya, Kamis (25/1/2018).

Dalam persidangan, HTI mengajukan tiga orang saksi. Hafzan mengatakan, saksi pengugat tidak bisa membantah ketika ditanya terkait bukti 200 kegiatan HTI yang diajukan pemerintah sebagai tergugat.

Fungsi saksi, menurut dia, seharusnya mampu mematahkan bukti-bukti lawan (tergugat) dan memperkuat bukti-bukti sendiri (penggugat). Namun hal ini tidak terjadi dalam persidangan.

Menurut Hafzan, saksi-saksi dari pihak HTI diam ketika pihak pemerintah menanyakan seputar upaya ormas itu menganti Pancasila.

"Kelihatannya saksi yang dihadirkan kurang dipersiapkan dengan matang. Sehingga jawabannya terkesan berputar-putar," ujarnya menjelaskan.

Dalam kesempatan sidang kali ini, Kemenkumham memperkuat bukti-buktinya mengenai HTI. Bukti tersebut meliputi profil, tujuan dan bagaimana pergerakannya.

Bukti tadi diperoleh dari buletin-buletin HTI yang pernah dipublikasikan dalam website hizbut-tahrir.or.id.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://news.liputan6.com/read/3238934/kuasa-hukum-kemenkumham-saksi-pihak-hti-sembunyikan-fakta

No comments:

Post a Comment