REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta jangan ada lagi permainan-permainan yang melemahkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum terkait pemberantasan narkoba. Bahkan, para penyelundup narkoba patut diberi hukuman mati.
"Tindakan tegas perlu dilakukan dengan menghukum mati pelaku penyelundupan narkoba karena dipandang telah melakukan kejahatan kemanusiaan," kata Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, saat melakukan kunjungan ke Batam terkait penggagalan masuknya satu ton sabu-sabu ke Indonesia, Ahad (11/2).
Politisi Golkar ini menekankan narkoba adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak perlu ditoleransi. Ia menyebutkan penangkapan kapal Sunsrise Glory yang melakukan penyelundupan satu ton sabu-sabu di kawasan Batam, Kepri, Rabu (7/2) lalu membuktikan Indonesia sebagai pasar besar peredaran narkoba.
Bamsoet yang hari ini melakukan kunjungan ke Batam bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala BNN Budi Waseso dan Kabareskrim Polri, Pimpinan DPR mengapresiasi adanya kerja sama bahu menbahu di lapangan dalam memburu para penyelundup kakap berkewarganegaraan Taiwan tersebut.
Mantan Ketua Komisi III DPR ini mengingatkan pemerintah, khususnya pemerintah daerah, tak menganggap enteng peredaran narkoba. Pencegahan, khususnya di kalangan generasi muda, mutlak dilakukan oleh semua pihak karena ancaman narkoba sudah di depan mata.
"Kerja sama mutlak dilakukan karena resource yang ada di masing-masing institusi akan dapat saling melengkapi. Pada level pelaksana di lapangan, jangan lagi ada permainan-permainan yang melemahkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum," katanya.
Bamsoet juga mengatakan pentingnya penelusuran lebih jauh atas penangkapan satu ton sabu-sabu tersebut. Hal itu mengingat asal dan bendera yang digunakan berasal dari negara yang sekawasan dengan Indonesia.
Penelusuran ini, menurut Bamsoet, akan membuktikan ada tidaknya indikasi keterlibatan oknum negara tetangga, yang biasanya terkenal sangat ketat pengawasannya.
Sebelumnya, narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih dari satu ton dibawa oleh KM Sunrise Glory dengan disamarkan di antara tumpukan karung beras.
Kronologis penangkapannya adalah pada Rabu (7/2) KRI Sigurot-864 sedang melakukan operasi pengamanan perbatasan RI-Singapura menangkap KM Sunrise Glory di Perairan Selat Philips karena melintas di luar Traffic Separation Scheme (TSS) dan masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura.
Pemeriksaan awal seluruh dokumen yang ada di kapal diindikasikan palsu karena hanya terdapat fotocopy dokumen, bukan dokumen asli.
Selanjutnya, dilaksanakan pengecekan terhadap ABK Sunrise Glory oleh Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, BC Pusat dan BC Batam.
Saat pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu sebanyak 41 karung beras dengan perkiraan berat lebih dari satu ton di antara tumpukan karung beras dalam palka bahan makanan.
Baca Di berikut nya http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/18/02/11/p3zoms299-bamsoet-hukum-mati-penyelundup-narkoba
No comments:
Post a Comment