REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), Setya Novanto, Firman Wijaya tak mau ambil pusing terkait laporan pencemaran nama baik atas dirinya di Bareskrim Mabes Polri. Diketahui, Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan Firman ke Bareskrim Polri pada Selasa (6/2) atas dugaan pencemaran nama baik terkait ucapan Firman usai sidang Novanto pada Kamis (25/1) lalu.
"Ya saya advokat dan hanya rakyat biasa yang tiap hari kerjanya memperjuangkan keadilan. Bukan siapa-siapa," kata Firman saat dikonfirmasi, Selasa (6/2).
Menurut Firman, profesinya sebagai advokat menuntutnya bekerja untuk membela siapa pun tanpa pandang bulu. "Seperti biasa (tugas advokat), hari ini membela pak Novanto. Besok membela yang lain ya biasa saja," ucapnya.
Firman pun mengembalikan semuanya kepada hukum yang berlaku. "Saya rasa semua berangkat dari hukum ya. Tinggal kita baca putusan MK dan UU tentang Advokat, semua tentang imunitas profesi," kata dia.
Pada Selasa (6/2), bertempat dikantor DPP Partai Demokrat Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, SBY menyatakan akan melaporkan Firman secara resmi. "Saya akan melakukan secara resmi mengadukan secara hukum yang saya nilai merusak dan mencemarkan nama baik saya yang dampaknya sangat luas," kata SBY.
SBY mengatakan, ia masih percaya pada Kabareskrim, Kapolri dan Presiden untuk menindaklanjuti apa yang akan diadukannya. "Itulah jihad saya," kata dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa Novanto, Firman Wijaya, menilai, kesaksian Mirwan Amir dalam persidangan kliennya, Kamis (25/1), memperlihatkan kekuatan besar yang disebut mengintervensi proyek KTP-el itu adalah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2009-2014.
Karena itu, Firman menilai, keliru dengan anggapan bahwa proyek tersebut dikendalikan oleh Novanto. Firman juga menyebutkan, proyek KTP-el dikuasai oleh pemenang Pemilu 2009.
Baca Di berikut nya http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/02/06/p3q4jm409-dilaporkan-sby-kuasa-hukum-setnov-tak-ambil-pusing
No comments:
Post a Comment