Friday, February 9, 2018

Kemenlu Beri Pendampingan Hukum untuk Pelawak yang Ditahan ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar akan memberikan pendampingan hukum kepada dua pelawak asal Indonesia yang saat ini ditahan di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong.

Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil terpaksa harus mendekam di penjara karena dianggap melanggar aturan imigrasi negara setempat.

"Kami memberikan komitmen dan jaminan pendampingan hukum untuk mencarikan solusi yang sebaik-baiknya bagi kedua saudara kita itu," kata Wakil Menteri Luar Negeri Abdurrahman Mohammad Fachir di kantornya, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Kemenlu sendiri, kata dia, telah mendapatkan informasi mengenai kejadian nahas yang menimpa dua Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut.

"Sudah diceritakan segala sesuatunya, sudah dijelaskan segala macam (oleh Konsulat Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat)," ucap Fachir.

Ia berharap upaya pendampingan yang akan dilakukan pihaknya melalui Konsulat Jenderal RI di Hong Kong akan membuahkan hasil.

"Kita juga ingin memberikan dukungan dan doa, semoga usaha kita ini membuahkan hasil yang terbaik," kata dia.

(Baca juga: Salahgunakan Visa Turis, Dua Pelawak Indonesia Dibui di Hong Kong)

Fachir pun memberikan apresiasi kepada Persatuan Artis Komedian Indonesia (PASKI) atas solidaritas dan simpatinya kepada dua rekan seprofesinya itu.

"Kami apreasiasi PASKI yang menunjukkan solidaritas dan simpati kepada saudara-saudara kita yang sedang alami masalah hukum di Hong Kong," kata Fachir.

"Bagi kami, dukungan dan solidaritas dan simpati itu semakin menegaskan komitmen kami untuk memberikan pendampingan hukum bagi kedua saudara kita itu," ujar dia.

Sebelumnya, Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Hong Kong, Tri Tharyat mengatakan bahwa Cak Yudo dan Cak Percil dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong.

Sebab, keduanya menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong. Padahal, mereka masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada 2 Januari 2018 dan ditangkap aparat Imigrasi pada 4 Januari 2018.

Pihak otoritas Hong Kong sendiri menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.

Kasus tersebut juga telah disidangkan di Pengadilan Shatin kemarin, Selasa (6/2/2018). Sementara Ketua Panitia telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.

Konsulat Jenderal RI (KJRI) berkomitmen akan terus melakukan pendampingan terhadap kedua WNI dan memastikan hak-haknya dipenuhi oleh pihak otoritas di Hong Kong.

Kompas TV Pemerintah Indonesia berjanji memberikan pendampingan kepada dua pelawak asal Jawa Timur yang masih ditahan di Hong Kong.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://nasional.kompas.com/read/2018/02/09/16370851/kemenlu-beri-pendampingan-hukum-untuk-pelawak-yang-ditahan-hong-kong

No comments:

Post a Comment