"Terhadap 2 orang yang diamankan tersebut dilakukan pemeriksaan intensif," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (11/2/2018).
Pemeriksaan ini dilakukan maksimal hingga 1x24 jam. Setelah itu KPK akan menentukan status hukum Marianus.
"Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan," ujar Febri lagi.
Marianus Sae dicokok KPK lewat OTT. Bersamanya juga diamankan sejumlah orang, namun baru 2 orang yang tiba di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan dan menjalani pemeriksaan. OTT ini disebut Febri dilakukan di beberapa lokasi.
"1 OTT di beberapa daerah," kata Febri sebelumnya.
(nif/imk)
No comments:
Post a Comment