JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mencoba mengartikan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebagai bentuk kekhawatiran muncul kegaduhan jika proses hukum terhadap calon kepala daerah tetap berjalan.
Namun, setelah mempertimbangkan banyak hal, Abraham menganggap penundaan perkara itu lebih banyak dampak negatifnya.
"Penegakan hukum tidak bisa ditunda karena adanya perhelatan politik. Ada impact yang mudaratnya lebih besar," kata Abraham dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).
"Menurut saya, kalau ada penundaan, konsekuensi lebih berat," ujar dia.
Pertama, besar kemungkinan calon kepala daerah itu menghilangkan barang bukti selama proses hukumnya ditunda. Hal tersebut akan menghambat proses penegakan hukum yang akan dilanjutkan usai rangkaian proses pilkada.
(Baca juga: KPK Ingatkan Caleg dan Calon Kepala Daerah Pahami UU Tipikor)
Menurut Samad, kasusnya bisa jalan di tempat dan tidak membuahkan hasil maksimal.
Kedua, akan memunculkan konsekuensi yang buruk jika calon bermasalah itu terpiluh jadi kepala daerah.
"Bayangkan, kalau ditunda, calon terpilih itu sebenarnya tersangkut masalah korupsi. Setelah terpilih ditetapkan tersangka," kata Abraham.
Abraham mengatakan, dalam undang-undang tidak diatur bahwa calon kepala daerah terpilih bisa batal pelantikannya meski berstatus tahanan. Proses hukumnya harus dinyatakan berkekuatan hukum tetap baru bisa diproses lebih lanjut.
Dengan demikian, kata Abraham, bukan mustahil jika terjadi kepala daerah dilantik dan disumpah di dalam penjara.
"Ini merusak peradaban. Tidak ada di negara yang bersih, yang melakukan penegakan hukum tanpa pandang buku, yang mengangkat pemimpinnya di dalam lapas," kata Abraham.
"Maka permintaan Wiranto harus ditolak karena membawa dampak buruk dan mencederai proses demokrasi yang berjalan," ujar dia.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengajukan beberapa usulan untuk mengatasi polemik ini.
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/03/17/13380911/abraham-samad-menunda-proses-hukum-calon-kepala-daerah-lebih-banyak
No comments:
Post a Comment