Sunday, March 25, 2018

Iksan : Peran Polisi Bukan Hanya Sebagai Penindakan Hukum

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Sebagai babinkamtibmas memiliki peran sangat penting di desa binaan.

Babinkamtibmas yang sekaligus anggota Polri, selain berkewenangan melakukan penindakan hukum, juga memiliki peran penting dalam hal penyelesaian setiap permasalahan terjadi sesama warga terlebih di desa binaan.

Tanpa harus diselesaikan melalui proses hukum hingga ke pengadilan.

Beberapa diantara permasalahan tersebut, misal persoalan sengketa tanah.

Baca: Usai Pesta 10 Hari, Putra Raja Tambang H Ciut, Perlihatkan Rumah Mewahnya Pada Lucinta Luna

Tanpa harus diselesaikan melalui pengadilan, tapi bisa dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat.

Seperti dilakukan anggota Polsek Pulaulaut Utara Aipda Aslim NK sekaligus babinkamtibmas Desa Semayap ini, bisa menyelesaikan pemecahan masalah sengketa tanah tanpa harus berlanjut ke meja hijau.

Pemecahan masalah sengketa tanah, selain babinkamtibmas tapi juga melibatkan aparatur desa serta kedua pihak yang bersengketa.

"Selaku sekretaris desa semayap sekaligus mewakili kepala desa, saya sangat berterimakasih kepada babinkamtibmas berkat beliau setiap ada permasalahan di desa selalu hadir dan selalu ikut dalam penyelesaian masalah," katanya.

Selain itu peran aktif babinkamtibmas sangat membantu sehingga terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/03/25/iksan-peran-polisi-bukan-hanya-sebagai-penindakan-hukum

No comments:

Post a Comment