Saturday, March 3, 2018

Landasan Hukum Permanen Jadi Solusi Persoalan Cantrang

loading...

SEMARANG - Problematika cantrang dan garam dinilai hanya bisa diselesaikan dengan adanya landasan hukum permanen.  Hanya dengan begitu nelayan bisa melaut dan mencari nafkah dengan tenang.

"Saya sangat mengapresiasi kebjjakan presiden, yang mengatakan nelayan cantrang kembalilah melaut. Meski dalam pelaksanaannya banyak kendala," kata calon gubernur Jawa Tengah Sudirman Said dalam dialog di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Sabtu (3/3/2018).

Calon gubernur Jawa Tengah yang berpasangan dengan Ida Fauziah tersebut menegaskan bahwa dua persoalan kini telah menjadi isu sosial politik yang rumit. Karena itu, tegas dia, harus ada solusi permanen, yakni landasan hukum yang kuat agar nelayan dapat kembali melaut dengan tenang.

Menyinggung soal garam, Sudirman Said memberi gambaran bahwa panjang pantai Indonesia sekitar 90.000 km lebih, dan menjadi garis pantai terpanjang kedua di dunia.  "Tapi sayangnya produksi, impor atau ekspor garam tidak ada kaitannya dengan panjang pantai," ujarnya.

Belanda dan China, kata dia, panjang pantainya bahkan tidak ada seperempatnya dari Indonesia. Namun Belanda menjadi pengekspor garam terbesar, sementara China sebagai negara penghasil garam terbesar di dunia.

"Karena saat ini yang menentukan selain teknologi adalah soal kebijakan. Apakah kita ingin berdaulat garam atau tidak? Kita bersyukur negara ini tidak impor air," cetusnya.

Sudirman Said lantas menyinggung bahwa bukan zamannya lagi mengambil kebijakan secara praktis, jika kekurangan kebutuhan pengambil kebijakan terus berorientasi pada impor karena alasan lebih mudah dan murah. "Itu namanya sedang melaksanakan pembunuhan potensi nasional kita," tandasnya.

Kebjaakan yang baik, lanjutnya, adalah yang berpihak pada kekuatan dan kemampuan sendiri. Dalam pengeluaran kebijakan, menurut Sudirman Said terdapat dua aspek. "Pertama, bagaimana kebutuhan kita, kebijakan mesti bisa membaca bagaiamana kebutuhan dan kemampuan kita. Tahapannya harus melalui tahapan persiapan, memutuskan, evaluasi dan yang lain. Dalam kebijakan cantrang dan garam bagaimana?"

Selanjutnya, soal asas kepemimpinan yang baik. Dalam hal itu transparansi, akuntabilitas dan independensi harus dilaksanakan. Juga berlaku bagi semua pihak. "Ujung kebijakan tersebut terdapat pada niatan ketika kebijakan tersebut diambil. Nah, pemimpin harus menata niat sebaik-baiknya sebelum mengeluarkan kebijakan," tegasnya.

(fjo)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://ekbis.sindonews.com/read/1286620/34/landasan-hukum-permanen-jadi-solusi-persoalan-cantrang-1520069424

No comments:

Post a Comment