JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tak hanya akan menindak anggota kelompok Muslim Cyber Army (MCA) yang menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian saja. Tapi juga pihak lain yang melakukan aktivitas serupa.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (5/3/2018).
"Bukan hanya MCA. Tapi siapapun perorangan, kelompok, organisasi mana pun membuat keonaran, kekacauan dan menimbulkan suasana yang tidak tentram di masyarakat dengan hoaks dengan ujaran kebencian," kata Wiranto.
Pemerintah pun mengancam akan menindak tegas dan mencari, menangkap serta menghukum para pelaku penyebar hoaks dan ujaran kebencian tersebut.
"Kita tindak tegas, kita cari, tangkap, hukum," tegas Wiranto.
(Baca juga: Pemerintah Upayakan Teknologi Canggih untuk Tangani Penyebaran Hoaks)
Sebelumnya, polisi telah menangkap sejumlah admin MCA, yakni Muhammad Luth (40) di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra (39) di Bali, Yuspiadin (24) di Sumedang, Roni Sutrisno di Palu, dan Tara Arsih di Yogyakarta.
Tak cuma itu, polisi juga menciduk Bobby Gustiono (35), pria yang ditangkap di Sumatera Utara pada Minggu (4/3/2018), diketahui sebagai anggota kelompok inti The Family Muslim Cyber Army. Ia juga menjadi admin dan pengurus dari tiga grup milik MCA di Facebook.
Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.
Konten yang disebarkan termasuk isu bohong soal penganiayaan pemuka agama dan pengrusakan tempat ibadah yang ramai belakangan.
Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.
Salah satu tersangka penyebar kabar bohong atau hoaks MCA diketahui sebagai dosen.
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/03/05/21192341/wiranto-penyebar-hoaks-dan-ujaran-kebencian-kita-cari-tangkap-hukum
No comments:
Post a Comment