MAKASSAR, INIKATA.com – Ahli hukum tata negara dan administrasi pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Aminuddin Ilmar angkat bicara terkait laporan dugaan pelanggaran mutasi dan pembagian Rasta yang dilakukan calon petahana Wali Kota Parepare Taufan Pawe (TP).
Guru besar Fakultas Hukum Unhas ini sudah mempelajari laporan terkait mutasi jabatan dan pembagian beras sejahtera atau Rastra itu, dan berpendapat bahwa tidak ada yang dilanggar oleh Taufan Pawe selaku petahana.
Menurut dia, tindakan TP itu dipandang mewakili kepentingan Pemerintah Kota selaku badan hukum publik. Berarti termasuk di dalamnya wakil wali kota.
“Jadi sangat naif kiranya bilamana dugaan pelanggaran itu hanya dialamatkan kepada wali kota semata. Karena wakil wali kota termasuk di dalamnya sebagai satu kesatuan pemerintah daerah atau kota,” kata Prof Aminuddin, Sabtu (28/4/2018) kemarin.
Menurut Prof Aminuddin, setelah dicermati mutasi terakhir dilakukan oleh petahana wali kota termasuk wakil wali kota Parepare pada 9 Agustus 2017, adalah tidak melanggar. Karena ketentuan pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 jo. Pasal 89 ayat 1 PKPU nomor 15 tahun 2016 adalah enam bulan sebelum penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018. Itu berarti tenggat waktunya pada 12 Agustus 2017.
“Adapun setelah 12 Agustus 2017, hanya dilakukan proses pengisian jabatan lowong dalam bentuk Plt, sehingga menurut saya tidak termasuk dalam kategori mutasi jabatan,” papar Prof Aminuddin.
Sementara terkait pembagian Rastra yang diduga telah terjadi kewenangan, program dan kegiatan merugikan pasangan calon lain, menurut Prof Aminuddin, tidaklah terpenuhi.
Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unhas ini berpendapat bahwa, program dan kegiatan Rastra itu bukan diadakan oleh wali kota selaku petahana, namun merupakan tindakan yang mewakili pemerintah kota sebagai badan hukum publik.
Progam ini juga tidak dilakukan tiba-tiba karena adanya kepentingan Pilkada, namun sudah lama dilakukan sejak tahun anggaran 2016.
“Ini juga adalah program pemerintah kota melalui program prioritas pengentasan kemiskinan dan bahkan sudah menjadi program prioritas nasional dari Kementerian Sosial,” terang Prof Aminuddin.
Prof Aminuddin pun menyimpulkan bahwa tuduhan atau laporan dugaan pelanggaran dari tim Faisal A Sapada-Asriady Samad itu tidak bisa dibuktikan atau tidak melanggar. “Tidak ada pelanggaran di sini. Apatah lagi pasangan calon nomor dua (FAS, red) ini juga merupakan petahana yang maju sebagai pasangan calon,” tandas Prof Aminuddin. (**)
Baca Di berikut nya http://www.inikata.com/ahli-hukum-unhas-kasus-mutasi-dan-rastra-tp-tak-melanggar/
No comments:
Post a Comment