Monday, May 14, 2018

Ahli Hukum yang Dihadirkan Fredrich Tak Setuju Korupsi Disebut ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/5/2018).

Muzakir dihadirkan oleh terdakwa Fredrich Yunadi sebagai ahli yang meringankan.

Dalam persidangan, Muzakir secara terang-terangan menyatakan tidak setuju dengan sikap Indonesia yang menilai tindak pidana korupsi secara umum sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Baca juga: Menurut Saksi, Istri Novanto Tak Mau Tanda Tangan Setelah Lihat Fredrich Menolak

Hal itu dia katakan saat menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya menolak korupsi disebut sebagai extraordinary crime. Menurut ahli (saya), Indonesia mengategorikan extraordinary karena pengaruh reformasi saja, waktu itu ramai soal KKN," ujar Muzakir.

Menurut Muzakir, tindak pidana korupsi awalnya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-undang tersebut dibentuk sebagai aturan pidana umum.

"Bahaya, karena sumbernya UU KUHP. Delik biasa tiba-tiba berubah jadi khusus. Dari argumen hukum ini enggak bisa," kata Muzakir.

Baca juga: Fredrich Yunadi Ingin Hadirkan Ahli yang Sangat Paham soal KPK

Selain itu, menurut Muzakir, istilah kejahatan luar biasa seharusnya didasarkan pada tingkat korupsi yang dilakukan. Misalnya, penyebutan luar biasa apabila korupsi yang dilakukan di atas Rp 1 triliun.

Dengan demikian, menurut Muzakir, korupsi yang skalanya lebih kecil dari Rp 1 triliun cukup disebut sebagai kejahatan biasa saja.

"Sekarang yang disebut extraordinary crime dalam dunia internasional itu dinilai dari nilai korupsinya," kata Muzakir.

Baca juga: Jadi Saksi Meringankan untuk Fredrich, Boyamin Mengaku Awalnya Bermusuhan

Muzakir mengatakan, ia pernah menyarankan agar kewenangan khusus yang diberikan undang-undang kepada KPK dapat dihapus.

Jika tidak dihapus, Muzakir berpendapat bahwa semestinya kewenangan khusus itu diberikan juga kepada jaksa dan kepolisian.

Selain itu, KPK dibatasi hanya menangani korupsi yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun.

Kompas TV Bimanesh menyebutkan kecelakaan mobil yang ditumpangi Setya Novanto merupakan rekayasa.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/05/14/17362461/ahli-hukum-yang-dihadirkan-fredrich-tak-setuju-korupsi-disebut-kejahatan

No comments:

Post a Comment