JAKARTA, KOMPAS.com — Polri menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis bebas terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung.
Meski demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) M Iqbal memastikan vonis pengadilan bukanlah akhir.
Masih ada upaya susulan pascavonis tersebut, yakni banding yang mungkin dilakukan jaksa, bahkan kalau perlu sampai upaya akhir yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA)
Iqbal meyakini, jaksa akan meminta bahan keterangan susulan pascavonis tersebut. Saat itulah, pihak Kepolisian akan memperkuat berkas-berkas dengan bukti yang ada.
"Tugas polisi bukan hanya sebatas ketika jaksa sudah menyimpulkan berkas lengkap. Kami tetap mengawal kasus ini dan semua kasus bukan hanya kasus AF," kata dia di Mabes Polri, Rabu (30/3/2018).
Baca juga: Alfian Tanjung Divonis Bebas
Iqbal juga mengatakan, segala tahapan proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus Alfian Tanjung sudah sudah sesuai prosedur dan segala hak-haknya sudah dipenuhi.
Oleh karena itu, vonis hakim dinilai sebagai hal yang biasa dan tidak perlu dibesar-besarkan. Polri ucapnya menghormati keputusan hakim, namun bukan berarti upaya hukum berhenti.
Sebelumnya, majelis hakim menilai twit Alfian dalam akun Twitter-nya yang menyebut "PDI-P 85% isinya kader PKI" bukan tindak pidana. Majelis hakim menilai, Alfian hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Majelis juga menilai twit tersebut tidak masuk dalam penghinaan, tetapi peringatan ke masyarakat tentang isu PKI. Majelis menyebut hal lumrah jika Alfian yang merupakan seorang ustaz memiliki kekhawatiran serta mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat.
Terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh JPU.
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/05/30/16324201/alfian-tanjung-divonis-bebas-polri-yakini-akan-ada-upaya-hukum-lanjutan
No comments:
Post a Comment