Wednesday, May 16, 2018

Celah Hukum Dianggap Membuat Terorisme Subur di Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Kembali merebaknya rentetan serangan teroris di Indonesia disebut-sebut karena celah hukum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. Hal itu membuat pelaku teror seakan leluasa beraksi dan membahayakan warga serta aparat.

Menurut pengamat terorisme Solahudin, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum ada aturan yang dapat menjerat orang atau sekelompok orang, yang mendengungkan terorisme. Padahal menurut dia, para pelaku propaganda itu juga berperan penting buat memberi semangat pengikutnya melakukan aksi teror.

"Kalau kita berbicara tentang undang-undang terorisme tidak ada satu pasal pun yang bisa menjerat orang yang mempromosikan tentang terorisme, sehingga mereka punya kebebasan," kata Solahudin, di Kantor Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/5).


Solahudin juga menyebut pasal soal kebebasan berekspresi dan berorganisasi yang diatur dalam UUD 1945 pun memberi peran penting terhadap maraknya proses radikalisasi dan penjaringan teroris di Indonesia. Para teroris, kata dia, kerap bersembunyi di balik pasal-pasal tersebut untuk menebarkan paham radikal di Indonesia.

"Untuk menemukan pengajian-pengajian radikal itu mudah. Beberapa waktu lalu misalkan banyak media asing meliput tentang masjid-masjid yang dijadikan tempat propaganda pengajian-pengajian ISIS, dan kemudian karena kita menikmati kebebasan berekspresi mereka tidak bisa ditindak," katanya.

Solahudin juga menyinggung peran media sosial dalam proses radikalisasi dan rekruitmen anggota teroris. Jika secara global rekruitmen anggota teroris kerap dilakukan melalui media sosial hingga disumpah setia, berbeda dengan Indonesia. Di Indonesia kecenderungan proses rekrutmen oleh kelompok ekstremis mayoritas terjadi secara tatap muka.

"Melalui forum-forum keagamaan, jadi untuk rekrutmen offline, radikalisasinya online, begitu tahapannya," kata Solahudin.


Dikatakan Solahudin, pernyataan ini berdasarkan riset yang dilakukannya beberapa waktu lalu, dari beberapa narapidana teroris yang ditemuinya. Dari hasil penelitian itu didapat kesimpulan 91 persen mengaku terpapar paham radikalisme secara daring dan direkrut secara tatap muka.

"Karena ada alasan, pasal kebebasan berekspresi dan berorganisasi itu, maka mereka punya kebebasan jadi gak perlu lewat online karena offline pun bisa," katanya.

Menurut Solahudin, proses radikalisasi melalui media sosial di Indonesia pun terjadi dengan cepat. Orang yang terpapar paham radikalisme biasanya hanya membutuhkan waktu sampai satu tahun melakukan aksi teror.

"Kemudian saya coba Bandingkan saya profile narapidana-narapidana terorisme yang terlibat dari 2002 sampai 2012. Ketika zaman sosial media belum terlalu marak mereka dari mulai terpapar sampai terlibat aksi terorisme itu butuh 5 sampai 10 tahun. Jadi cepat sekali, berbeda dengan saat ini ketika medsos sudah merajalela," katanya. (ayp/sur)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180516144310-20-298661/celah-hukum-dianggap-membuat-terorisme-subur-di-indonesia

No comments:

Post a Comment