Sunday, May 13, 2018

Gugatan Diterima, Tim Hukum DIAmi: KPU Harus Masukkan DIAmi ...

MAKASSAR, INIKATA.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Makassar mengabulkan gugatan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) terkait keputusan KPU Makassar mencoret pasangan itu sebagai calon di Pilwalkot Makassar.

Tim hukum pasangan DIAmi, Jamaluddin Rustam menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar harus menjalankan purusan tersebut.

“Inikan sudah diputuskan, maka seperti dengan ketentuan Undang-Undang (UU) maka KPU harus melaksanakan keputusan itu,” tandas Jamaluddin dihadapan awak media, Minggu (13/5/2018).

Lebih lanjut kata Jamaluddin, KPU harus putusan itu sifatnya fainal dan tidak ada upaya hukum lain lagi dan itu harus dilaksanakan dalam jangka waktu tiga hari.

“Artinya harus memasukkan lagi pasangan DIAmi sebagai paslon karena yang kita ajukan dalam gugatan itu tidak ada fakta-fakta yang melanggar,” tutupnya. (**)

Hendrik

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.inikata.com/gugatan-diterima-tim-hukum-diami-kpu-harus-masukkan-diami-sebagai-paslon/

No comments:

Post a Comment