Wednesday, May 16, 2018

Jaksa Sebut Pleidoi Kuasa Hukum Alfian Tanjung Tak Berdasar

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) membantah nota pembelaan pengacara terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Alfian Tanjung. Hal itu dilakukan pada sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 16 Mei 2018.

“Apa yang didalilkan tim penasihat hukum terdakwa dalam pleidoi atau nota pembelaan tidak berdasar dan harus ditolak,” kata jaksa Reza Murdani saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 16 Mei 2018.

Baca: Alfian Tanjung Batal Sidang, Pengacara Salahkan Polisi dan Jaksa

Sebelumnya, jaksa menilai Alfian melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut 85 persen anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan kader Partai Komunis Indonesia (PKI) lewat akun Twitter-nya. Jaksa kemudian menuntut Alfian tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam repliknya, jaksa membantah pembelaan tim pengacara Alfian, yang mengatakan alat bukti yang dihadirkan di pengadilan tidak sah. Menurut jaksa, bukti yang dihadirkan di pengadilan sah dan sesuai dengan Pasal 184 ayat 1. Jaksa menilai Alfian terbukti meminta tolong anaknya, yang bernama Iqbal, menulis kalimat, “PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub (calon gubernur) anti-Islam,” lewat akun Twitter @Alfiantmf.

Dalam nota pembelaannya beberapa waktu lalu, tim pengacara Alfian mengatakan pelapor Alfian bernama Tanda Perdamaian Nasution tidak sah secara hukum. Pasalnya, Tanda menjadi pelapor karena mendapatkan surat kuasa dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca: Mako Brimob Rusuh, Sidang Replik Alfian Tanjung Ditunda

Menurut tim pengacara Alfian, Hasto tidak berhak memberikan surat kuasa kepada Tanda karena Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDIP tidak menyebutkan bahwa Sekjen berwenang melakukan langkah-langkah hukum mewakili partai.

Jaksa membantah pelapor Alfian tidak sah secara hukum. Menurut jaksa, di sidang sebelumnya, Hasto mengatakan telah mendapatkan persetujuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk melaporkan Alfian. Selain itu, kata jaksa, Hasto sebagai anggota partai punya tanggung jawab untuk menjaga martabat dan kehormatan partai.

Seusai persidangan, kuasa hukum Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri, mengatakan tetap pada pembelaan sebelumnya. Ia mengatakan kasus kliennya adalah delik aduan, yang seharusnya dilakukan untuk kepentingan pribadi, bukan mewakili kelompok mana pun. “Laporan ini tidak berlaku untuk delik aduan,” ujarnya.

Baca: Ketua Alumni 212 Minta Hakim Bebaskan Alfian Tanjung

Alkatiri mengatakan kliennya tidak melakukan tindak pidana karena pernyataannya di Twitter penting untuk diketahui publik. Alkatiri mengatakan ia merujuk pada Pasal 310 ayat 3 yang bunyinya, “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.”

Tim pengacara Alfian menyatakan akan membalas replik jaksa penuntut umum lewat pembacaan duplik yang akan dilakukan pekan depan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.tempo.co/read/1089611/jaksa-sebut-pleidoi-kuasa-hukum-alfian-tanjung-tak-berdasar

No comments:

Post a Comment