REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah diperiksa cukup lama oleh penyidik Polda Metro Jaya, bahkan sempat membuat video permintaan maaf oleh orang tuanya, remaja berinisial RJ (16) kini sudah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum. RJ juga telah ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra, Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
"Jadi berkaitan dengan proses dari kemarin, anak yang viral dengan berinisial RJ itu sampai tadi malam masih di Polda Metro Jaya dan kasus tetap diproses. Kemudian tadi malam anak tersebut kita titipkan, kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, RJ dijerat dengan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang ITE, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. Sementara, jika mengacu pada pasal 32 Undang-Undang Sistem Perlindungan Anak, anak baru bisa ditahan jika hukumannya di atas tujuh tahun. Dan itupun masih ada lagi prosedur yang harus dilakukan.
"Jadi saya sampaikan, kasus tetap kita proses dan anak telah ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Cipayung itu," jelas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Namun, ketika ditanyakan berapa lama anak tersebut akan berada di panti sosial itu, Argo enggan membeberkan lebih jauh. Ia hanya menyebutkan, anak tidak dapat ditahan lantaran ancaman hukuman yang tidak sampai tujuh tahun, tetapi kasus ini telah masuk tahap penyidikan.
RJ dipaksa membuat video makian terhadap simbol negara dalam hal ini adalah Presiden RI Joko Widodo, dan yang memaksa adalah lima orang temannya. Polisi telah menginterogasi kelima teman RJ, namun bisa menetapkan apakah kelima temannya ini juga dinyatakan bersalah atau tidak.
"Kemudian berkaitan dengan teman-temannya yang sudah kita lakukan interogasi kemarin tapi sekarang masih dalam pendalaman, belum selesai dan kita belum mendapatkan hasil akhirnya," ujar Argo.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral beredar di media sosial berdurasi 20 detik, yang merekam seorang pria bertelanjang dada dan memegang foto Presiden RI Joko Widodo, ia lantas memaki serta mengancam akan membunuh Presiden RI. Namun kini, polisi telah berhasil menangkap remaja berusia 16 tahun itu, yang diketahui berinisial RJ.
Kemudian ada juga seorang remaja berusia 15 tahun di Medan, Sumatera Utara, divonis penjara selama 1,5 tahun akibat menghina Presiden RI Joko Widodo, sama halnya dengan remaja RJ yang bersekolah di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Remaja Medan merupakan satu dari beberapa kasus penghinaan terhadap Jokowi yang dilakukan anak dibawah umur, dan dihukum penjara. Sementara untuk RJ, sanksi dengan meminta maaf kepada publik saja sudah dianggap sebagai sanksi yang proporsional.
Baca Di berikut nya http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/18/05/25/p99tyz330-remaja-hina-jokowi-berstatus-anak-berhadapan-dengan-hukum
No comments:
Post a Comment