Wednesday, August 22, 2018

Jokowi Divonis Melawan Hukum dalam Kasus Kebakaran Hutan

Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, memvonis Presiden Joko Widodo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Jokowi dan kawan-kawan pun diminta untuk mengeluarkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Putusan majelis hakim PT Palangkaraya itu menguatkan putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palangkaraya. Putusan banding dibacakan oleh Setyaningsih Wijaya selaku ketua majelis hakim dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi.


"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/ PN Plk tanggal 22 Maret 2017," demikian bunyi amar putusan di laman Mahkamah Agung (MA) yang dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (22/8).

"Menghukum Para Pembanding/Semula Para Tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 [seratus lima puluh ribu rupiah]," demikian bunyi amar putusan selanjutnya.

Perkara banding yang melibatkan Jokowi dan kawan-kawan itu teregister dengan nomor perkara 36/PDT/2017/PT PLK. Putusan banding perkara perdata yang awalnya dilayangkan oleh kelompok masyarakat, yakni Arie Rompas dan kawan-kawan telah dibacakan pada 19 September 2017.

Presiden Joko Widodo, di gedung DPR, Jakarta, 16 Agustus.Presiden Joko Widodo, di gedung DPR, Jakarta, 16 Agustus. (REUTERS/Beawiharta)
Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus karhutla. Para penggugat tersebut di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.

Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017, PN Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Tergugat I (Presiden Jokowi) diputus untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Meskipun demikian, putusan banding PT Palangkaraya dalam gugatan dalam kasus karhutla itu belum berkekuatan hukum tetap. Pihak tergugat dalam hal ini, Jokowi dan kawan-kawan melakukan langkah hukum kasasi.

Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi mengatakan pihaknya belum mengetahui kasasi yang dilayangkan Jokowi dan kawan-kawan dalam perkara perdata tersebut. Suhadi mengaku bakal memeriksa lebih dahulu pengajuan kasasi tersebut.

Salah satu tergugat, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar.Salah satu tergugat, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
"Jadi apakah ada melakukan kasasi atau tidak, kami lihat manajemen perkaranya dulu," kata Suhadi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan landasan gugatan tersebut adalah kasus Karhutla tahun 2015, beberapa saat ketika Jokowi baru saja menjabat sebagai Presiden.

Selepas 2015, pihaknya serius melakukan koreksi penanganan Karhutla. Salah satunya, meminta Menteri LHK Siti Nurbaya untuk tidak gentar melawan segala bentuk kejahatan yang menjadi penyebab bencana menahun itu.

"Bu Menteri sangat serius mengawal penegakan hukum karhutla, siapapun pelakunya harus diproses hukum. Bahkan kita lakukan proses hukum pada korporasi, dan ini belum pernah tersentuh sebelumnya,'' ucapya, dalam rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (22/8).

Dari tahun 2015 sampai sekarang, kata Rasio, sudah ada 510 kasus pidana LHK dibawa ke pengadilan oleh penyidik Gakkum KLHK, hampir 500 ratus perusahaan yang tidak patuh telah dikenakan sanksi administratif, dan puluhan korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan mereka digugat secara perdata.

(arh/asa)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180822140002-12-324159/jokowi-divonis-melawan-hukum-dalam-kasus-kebakaran-hutan

No comments:

Post a Comment