JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Kriss Hatta, Suheru Prayitno, menyebut pihak Hilda Vitria salah tafsir atas ditolaknya berkas pengajuan kliennya tersebut.
Ketika dihubungi via telepon, Senin (10/9/2018), Suheru mengatakan kalau kliennya tak ditolak secara keseluruhan, melainkan hanya beberapa persyaratan administrasi.
"Kalau di dalam perdata berhak ajukan gugatan balik, rekonvensi itu. Nah rekonvensi kami yang ditolak," ucap Suheru.
Menurut Suheru, ia mengajukan rekonvensi untuk memperbaiki beberapa berkas kliennya yang dirasa keliru.
Baca juga: Gugatan Pembatalan Nikah Ditolak, Hilda Vitria Merasa Ada Kejanggalan
"Kami mengajukan rekonvensi, isinya minta diperbaiki (buku nikah) sama Pengadilan Agama, nah itu bukan kewenangan mereka. Kalau kesalahan nama teknis seperti itu, itu langsung ke KUA," kata Suheru.
Suheru menambahkan, bahwa klaim kekalahan kliennya dari pihak Hilda Vitria karena terbawa euforia semata.
"Iya baper, ya sekarang humasnya (Pengadilan Agama Bekasi) saja menyatakan ditolak gugatannya, menang dari mana," ungkap Suheru.
"Cuma mereka salah tafsir salah tangkap," lanjut Suheru.
Sebelumnya Nikita Mirzani sempat mengatakan, pihak Kriss Hatta salah mengartikan kemenangan atas kasus pernikahan dengan Hilda Vitria.
"Ternyata ditolak itu karena memang enggak pernah terjadi pernikahan apapun, nah cuma dari pihak Kriss Hattanya kan sudah 'alhamdulillah menang', cuma padahal dia juga ditolak," ucap Nikita saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).
Sementara gugatan yang diajukan oleh Hilda Vitria melalui kuasa hukumnya Rangga Williandy telah ditolak oleh Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Billy Syahputra, pihak Hilda Vitria akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
"Kebenaran itu bisa disalahkan, tapi asal kalian tahu, kebenaran itu tidak akan pernah bisa dikalahkan, itu faktanya. Anda sudah mengganggu hidup saya, lihat aksi saya, ok? Bismillah,” ucap Billy Syahputra dalam insta storynya di akun Instagram pribadinya.
Bahkan, Billy Syahputra juga sempat menunjukkan surat banding Hilda Vitria melalui Insta Story.
"Tidak pernah ada nikah secara agama Islam apalagi tercatat di KUA," keterangan yang tertulis dalam surat tersebut.
Baca juga: Pernikahan Terbukti Sah, Kriss Hatta Segera Ceraikan Hilda Vitria
Baca Di berikut nya https://entertainment.kompas.com/read/2018/09/10/142937110/disebut-kalah-kuasa-hukum-kriss-hatta-nilai-hilda-vitria-salah-tafsir
No comments:
Post a Comment