Saturday, September 8, 2018

Kuasa Hukum Roy Suryo Akui Belum Balas Surat Kemenpora, Ini ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Tigor Simatupang, mengatakan, kliennya belum menerima surat permintaan pengembalian barang milik negara dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Hal itu dikatakan Tigor Simatupang ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/9/2018).

"Surat yang mana? Yang disebarkan di netizen itu maksudnya? Sampai sekarang belum sampai tuh," ujar Tigor.

Baca juga: Barang Milik Negara yang Ditagih dari Roy Suryo Total Nilainya Rp 9 Miliar

Oleh karena itu, kata Tigor, pihaknya merasa tidak perlu mengirimkan balasan apa-apa terhadap Kemenpora.

Surat Kemenpora yang ditujukan kepada Roy Suryo beredar di media sosial. Kemenpora menagih Roy mengembalikan 3.226 barang milik negara.Twitter Surat Kemenpora yang ditujukan kepada Roy Suryo beredar di media sosial. Kemenpora menagih Roy mengembalikan 3.226 barang milik negara.

Meski demikian, Tigor mengakui, setelah persoalan ini viral di media sosial, ada pesan melalui aplikasi Whatsapp yang dikirimkan seorang pejabat Kemenpora. Pesan itu berisi permintaan agar Roy mengembalikan barang milik negara.

Namun, Tigor menyayangkan langkah Kemenpora yang menghubungi melalui Whatsapp untuk urusan surat menyurat resmi.

"Itu Whatsapp sarana resmi atau enggak sih? Kalau memang mereka kirim surat, kirim dengan benar, kalau mereka mau kami balas," ujar Tigor.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Polemik Barang Negara di Tangan Roy Suryo

Tigor mengatakan, pihak Roy tetap beritikad baik menyelesaikan persoalan ini. Ia menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan berkomunikasi dengan Kemenpora.

Diberitakan, meski surat permintaan pengembalian barang milik negara sudah dilayangkan Kementerian Pemuda dan Olahraga sejak Mei 2018, hingga saat ini Roy Suryo belum meresponsnya.

Baca juga: Menpora: Roy Suryo Belum Merespons Surat soal Barang Milik Negara

"Sejauh ini memang belum ada respons ya," ujar Menpora Imam Nahrawi saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Bogor, Jumat (7/9/2018).

Meski begitu, Imam mengakui, tak ada batas waktu seseorang untuk mengembalikan barang milik negara.

"Pokoknya yang penting dikembaliin. Sampai kapanpun ya," ujar Imam.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/09/08/19174051/kuasa-hukum-roy-suryo-akui-belum-balas-surat-kemenpora-ini-alasannya

No comments:

Post a Comment