"Yang pasti secara norma itu menyalahi aturan atau norma hukum internasional. Karena WNA kalau mau dilakukan proses hukum, apalagi hukuman mati, itu harus diberitahukan kepada negara atau perwakilan warga negara tersebut," kata Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, kepada detikcom, Rabu (31/10/2018).
Hikmahanto menuturkan kasus Tuti bukanlah kali pertama. Sebelumnya-sebelumnya Saudi juga mengeksekusi WNI tanpa notifikasi. "Ini kan Arab Saudi sudah berulang-ulang dan selalu memang kita sudah protes. Ya outputya mereka paling bilang 'bisa memahami' atau dubesnya bilang 'saya sampaikan ke pemerintah'. Tapi ya sudah sampai situ saja," sambung Hikmahanto.
Dia menilai sikap Menteri Luar Negeri (Menlu) sudah tepat dengan memanggil Dubes Arab Saudi di Jakarta. Namun Hikmahanto menjelaskan posisi Indonesia yang memang tak bisa mencampuri kedaulatan hukum Saudi. Apalagi, Indonesia tak memiliki daya tekan terhadap Saudi.
"Sudah dipanggil dubesnya. Kalau saya lihat yang dilakukan Ibu Menlu sudah tepat. Ini kan kedaulatan Saudi yang kita tidak bisa campuri. Kalau sudah bicara kedaulatan, siapa yang ada di atas Arab Saudi? Kan tidak ada. Nah kalau kita mau efektif itu misalnya kita punya daya tekan. Pertanyaannya, apa kita punya daya tekan? itu yang jadi masalah," terang Hikmahanto.
Hikmahanto mengaku dalam hal ini Indonesia bisa saja mengadukan perlakuan Saudi ke Dewan HAM Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Namun, lanjutnya, hal itu juga tak bisa menjamin sikap Saudi berubah. Menurut Hikmahanto, cara paling efektif untuk mengubah sikap Saudi adalah dengan menciptakan rasa ketergantungan dengan Indonesia.
"Kalau misalnya kita sudah protes, protes dan protes, nggak efektif juga, kita bisa ke Dewan HAM PBB. Tapi Dewan HAM PBB juga kalau misalnya memberikan teguran, lalu Arab bilang 'memang saya tunduk sama (Dewan) HAM PBB?'. Tapi kalau Saudi sangat bergantung ke kita, misalnya 'kalau kamu nggak lakukan ini, ini, maka begini,' itu mungkin bisa," jelas dia.
Hikmahanto menerangkan ada suatu perjanjian internasional yakni Vienna Convention on Consular Relation atau Kovensi Wina tentang Hubungan Konsuler, yang dijadikan acuan perlakuan satu negara terhadap negara lain. Namun dalam perjanjian itu memang tak dicantumkan sanksi bagi pihak yang melanggar.
"Ada aturannya, suatu perjanjian internasional itu ada di Vienna Convention on Consular Relation. Kalaupun Arab dan Indonesia bukan bagian dari perjanjian internasional itu, itu sudah dianggap sebagai hukum kebiasaan. Artinya merupakan praktik-praktik yang dilakukan negara-negara lain. Soal sanksi (jika melanggar kebiasaan) memang tidak disebutkan sanksinya apa, tidak diatur soal sanksi," terang Hikmahanto.
Masih kata Hikmahanto, tak diberikannya notifikasi eksekusi mati Tuti oleh Arab Saudi bisa jadi karena hukuman mati di Arab adalah suatu hal yang biasa.
"Perlu kita pahami kalau Raja Salman ke Indonesia kan level pemerintah dan pemerintah. Masalahnya yang melakukan hukuman mati ini mungkin di level kabupaten atau provinsi, yang dia nggak tahu kaya gitu-gitu di level tinggi bashwa ada hubungan baik dan lain-lain. Mereka hanya mau menjalankan aturan, kalau aturannya suruh hukum mati ya mereka hukum dan banyak juga warga Saudi yang dihukum mati," ucap Hikmahanto.
Penyebab Tuti divonis hukuman mati adalah kasus pemukulkan sebatang kayu oleh dirinya ke sang majikan, seorang pria tua bernama Suud Malhaq Al Utibi, di rumah majikannya, kota Thaif yang berjarak 87 kilometer sebelah timur Kota Mekah. Peristiwa itu terjadi pada 11 Mei 2010. Melihat majikannya terkapar karena pukulannya, Tuti berusaha kabur dari rumah.
Selanjutnya, Tuti bertemu sekelompok pria, sekitar sembilan orang. Awalnya, pria-pria itu menjanjikan bantuan membantu perjalanan Tuti ke Mekah, lepas dari rumah majikannya di Thaif. Namun ternyata Tuti dibawa ke rumah kosong, lalu mengalami pelecehan seksual oleh 9 pria.
Ibu Tuti, Iti Sarniti, menceritakan bahwa Tuti bukan membunuh majikannya, namun membela diri. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan eksekusi mati terhadap TKI Tuti Tursilawati. Bahkan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyurati Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud.
Saksikan juga video 'TKI Tuti Dieksekusi Mati, Menlu Retno Panggil Dubes Saudi':
(aud/dnu) Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/4280700/eksekusi-tuti-tanpa-notifikasi-saudi-dinilai-salahi-norma-hukum
No comments:
Post a Comment