Monday, October 29, 2018

Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Ahmad Dhani tak Bisa Dipidanakan

JawaPos.com - Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar, Senin (29/10). Beragenda mendengarkan keterangan saksi meringankan, pihak Dhani membawa ahli hukum pidana, Chairul Huda.

Dalam kesaksiannya, Chairul Huda mengungkapkan bahwa cuitan Ahmad Dhani di Twitter tanggal 6 Maret 2017, pukul 14.59 WIB yang mengatakan 'siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya', bukanlah ujaran kebencian ataupun mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan).

"Ini yang harus digarisbawahi kata-kata Twitter mas Dhani yang tertuju pada penista agama. Pendukung Ahok sekalipun itu tidak bisa dikatakan menyatakan kebencian terhadap sekelompok orang berdasarkan sara," ujar Chairul Huda.

Sebab, lanjutnya, penista agama yang mungkin dituju memiliki agama, suku, dan ras yang beragam, Sehingga, tidak bisa dikatakan mengandung unsur SARA. Oleh karena itu, tidak bisa dipidanakan.

"Karena yang mendukung Pak Ahok sebagai orang yang katakanlah mendukung penista agama itu agamanya macem-macem, suku macem-macem, ras macem-macem, golongannya juga beda-beda. Jadi, sama sekali perbuatan ini tidak masuk ketentuan pidana sebagaimana didakwakan ya. Kalau katakan beliau benar men-twitter sesuai dengan yang didakwakan maka ini harus diputus lepas dari segala tuntutan hukum karena sama sekali perbuatannya bukan tindak pidana," papar Chairul Huda.

Ahmad Dhani memang didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut berbunyi "dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Kemudian, sidang dilanjutkan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi meringankan, yakni ahli politik, pada tanggal 5 November mendatang.

Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Erfi Firmansyah mengatakan bahwa cuitan Ahmad Dhani bermakna kiasan dan bentuk menyatakan pendapat. Oleh karena itu, tidak layak dipindanakan.

"Orang yang sedang menyampaikan kiasan, menyatakan pendapat berbentuk kiasan masa harus di pidanakan. Ini yang harus diklarifikasi perspektif perbahasaanya," pungkas Erfi.

(agi/JPC)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.jawapos.com/infotainment/30/10/2018/saksi-ahli-hukum-pidana-sebut-ahmad-dhani-tak-bisa-dipidanakan

No comments:

Post a Comment