Wednesday, December 12, 2018

Kompolnas Tuntut Pelaku Pembakaran Polsek Ciracas Diproses Hukum - tirto.id

Markas Polsek Ciracas dirusak dan dibakar massa, Rabu (12/12/2018), Kompolnas menuntut agar pelaku diproses hukum.

tirto.id - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea H Poeloengan menuntut agar pelaku pembakaran dan perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur diproses hukum. Disinyalir, pembakaran dilakukan oleh sejumlah anggota TNI.

"Kejadian ini mencerminkan, hukum bukan lagi sebagai panglima di negeri ini dan ini membahayakan bagi keutuhan NKRI," kata Andrea dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/12/2018).

Ia mengacu pada TAP MPR NO VII/2000 pasal 3 ayat 4 poin a dan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 65 ayat 2 yang menyatakan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.

Kendati begitu, Andrea mengatakan penegakan hukum terhadap anggota TNI oleh polisi tidak sampai menyebabkan konflik baru antara kedua instansi tersebut.

Andrea menilai perlu ada pendewasaan bagi kedua instansi, baik itu Polri sebagai penegak hukum maupun TNI sebagai subjek hukum.

"Baik Kapolri dan khususnya Panglima TNI, perlu lebih keras lagi membumikan sinergitas kedua lembaga hingga ke anggota yang berpangkat paling bawah," ujarnya.

Markas Polsek Ciracas dirusak dan dibakar oleh sekelompok orang, Rabu (12/12/2018) dini hari. Akibat pembakaran tersebut, tak hanya gedung Polsek Ciracas yang rusak, tapi juga tujuh mobil polisi dan satu motor rusak. Insiden pembakaran ini bermula dari kasus pengeroyokan anggota TNI oleh juru parkir yang ditangani Polsek Ciracas.

Anggota TNI AL Kapten Komaruddin (47) diduga dikeroyok oleh juru parkir di depan minimarket Arundina, Ciracas, Senin (10/12/2018) siang. Ketika itu, Komaruddin bersama anaknya, Saka, mengecek kondisi knalpot yang berasap meski baru diperbaiki di bengkel.

Ketika sedang memeriksa, seorang juru parkir tiba-tiba menggeser motor sehingga kepala Komaruddin membentur kendaraannya. Komaruddin pun menegur juru parkir. Tidak terima, Komaruddin malah dipukuli.

Anggota TNI AD Pratu Rivo Maulana (23) yang kebetulan lewat mencoba melerai. Ia ikut menjadi sasaran amuk petugas parkir yang kira-kira berjumlah tujuh hingga sembilan orang. Selanjutnya, Rivo melarikan Komaruddin beserta anaknya yang dibonceng sepeda motor menuju Barak Remaja Paspampres KPAD Cibubur.

Sehari setelah kejadian, kira-kira pukul 19.00 WIB, 300 orang tentara dari tiga matra sengaja datang untuk meminta klarifikasi ke polisi. Idham mengatakan Polsek Ciracas sudah melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kapolres Jaktim Kombes Tony mengatakan penangkapan akan dilakukan dalam waktu 2x24 jam.

Baca juga:

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://tirto.id/kompolnas-tuntut-pelaku-pembakaran-polsek-ciracas-diproses-hukum-dbKj

No comments:

Post a Comment