Thursday, December 13, 2018

Pengadilan Jepang Tolak Respons Hukum Carlos Ghosn - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Jepang menolak komplain yang diajukan Carlos Ghosn atas perpanjangan penahanannya. Mantan chairman itu sudah ditahan selama tiga pekan dan kini penahanannya diperpanjang selama 10 hari.

Ghosn ditangkap pada 19 November lalu dan ditahan karena jaksa di Jepang mendakwa dia kurang melaporkan pendapatannya sebesar US$44 juta (Rp637 miliar) antara 2010 dan 2015. Dakwaan baru buat Ghosn yang membuatnya ditahan lebih lama hingga tidak bisa, yaitu kurang melaporkan pendapatannya sebesar lebih dari US$ 38 juta (Rp550 miliar) antara 2015 - 2017.

Menurut hukum Jepang, seseorang bisa ditahan berkali-kali karena dakwaan yang berbeda. Cara ini digunakan jaksa di Jepang buat menginterogasi Ghosn lebih lama.

Dijelaskan CNN, pengadilan distrik Tokyo pada Selasa (11/12) telah menyatakan menyetujui memperpanjang penahanan Ghosn dan Greg Kelly. Kelly merupakan tangan kanan Ghosn sekaligus direktur representatif Nissan yang diduga membantu Ghosn melakukan pelanggaran.

Setelah menyetujui hal itu, pengadilan distrik Tokyo juga menjelaskan sudah menolak respons hukum Ghosn atas dakwaan baru.

Sejak penahanan, Ghosn tetap membisu hingga sekarang tanpa pernah menyampaikan pernyataan resmi. Ghosn sudah dicopot dari jabatannya sebagai chairman Nissan, Mitsubishi, dan Renault.

Jaksa di Jepang juga mendakwa Nissan karena sudah mengumumkan laporan finansial Ghosn.

Di Jepang, hukuman buat seseorang yang salah dalam pernyataan finansial yaitu maksimal dipenjara 10 tahun dan didenda US$89 ribu (Rp1,2 miliar).

Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
(fea)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20181213125449-384-353369/pengadilan-jepang-tolak-respons-hukum-carlos-ghosn

No comments:

Post a Comment