Thursday, February 7, 2019

Pemberian Remisi untuk Susrama Berlandaskan Hukum yang Bermasalah - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian remisi kepada narapidana kasus pembunuhan jurnalis di Bali, I Nyoman Susrama, dinilai sesuai regulasi yang ada, tetapi landasan hukum tersebut bermasalah.

Pemberian remisi tersebut berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 yang ternyata bertentangan dengan undang-undang.

"Di Keppres 174 Tahun 1999 memang ada bentuk remisi yang mengubah (bentuk pidana), walaupun secara konseptual ini berbeda sama sekali dari apa yang diatur oleh UU," kata Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril saat diskusi bertajuk "Menyoal Kebijakan Remisi dalam Sistem Hukum Indonesia", di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Baca juga: Kemenkumham Kaji Kembali Pemberian Remisi Narapidana Susrama

Ia menjelaskan, definisi remisi adalah pengurangan masa pidana yang merupakan hak bagi narapidana. Hal itu tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Kemudian pelaksanaan hak-hak bagi warga binaan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Di dalam Pasal 1 angka 6 PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, juga disebutkan bahwa remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril ketika ditemui di Hotel Aston Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11/2017).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril ketika ditemui di Hotel Aston Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11/2017).

Baca juga: Dirjen PAS Janji Bawa Surat Jurnalis Bali agar Jokowi Batalkan Remisi Susrama

Namun, turunan dari PP tersebut, Keppres Nomor 174 Tahun 1999 yang menjadi landasan pemberian remisi Susrama, menyatakan hal kontradiksi bahwa pidana penjara seumur hidup dapat diubah.

Pada pasal 9 Keppres itu disebutkan bahwa "Narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana sementara, dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 (lima belas) tahun".

Baca juga: Grace Natalie Kecam Pemberian Remisi Pembunuh Wartawan di Bali

Oce menegaskan bahwa perubahan jenis hukuman merupakan konsep grasi, dan bukan remisi.

Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999 menyebutkan bahwa ketentuan remisi diatur dalan Peraturan Presiden.

Namun, Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tersebut tidak kunjung diubah hingga saat ini.

Baca juga: AJI: Kita Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Remisi Pembunuh Wartawan

Oleh karena itu, Oce menilai bahwa Keppres yang menjadi akar polemik pemberian remisi terhadap Susrama perlu dicarikan solusinya.

"Jadi menurut saya bagaimanapun persoalan hulu ini harus dibicarakan juga," ujarnya.

Terkait kasusnya, Susrama divonis terbukti menjadi dalang pembunuhan jurnalis, dengan hukuman seumur hidup. Ia telah menjalani hukuman hampir 10 tahun dan memperoleh pengurangan masa hukuman.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2019/02/07/16212791/pemberian-remisi-untuk-susrama-berlandaskan-hukum-yang-bermasalah

No comments:

Post a Comment