Sunday, April 1, 2018

Gugatan Pilkada Kota Makassar, PTUN Makassar Dinilai Salah ...

Gugatan Pilkada Kota Makassar, PTUN Makassar Dinilai Salah Konstruksi Hukum
Minggu, 1 April 2018 | 22:47

[JAKARTA] Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dinilai keliru dalam mengkonstruksi hokum terkait gugatan Pilkada Kota Makassar yang ditanganinya,s ehingga putusan PTUN tanggal 21 Maret 2018 lalu yang mengabulkan gugatan penggugat, agar KPU Makassar segera mencabut keputusan terkait pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pun keliru atau salah. Kini, keadilan terakhir bagi pasangan calon yang dirugikan terletak di pundak MA, karena KPU Kota Makassar mengajukan kasasi atas putusan PTUN tersebut.

Pandangan tersebut dikemukakan dua gurubesar hukum dari Makassar secara terpisah, Minggu (1/4) yakni Prof Amiruddin Ilmar, ahli hukum tata negara dari Universitas Hasanudin (Unhas) dan Prof Laode Husain, ahli hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) terkait putusan PTUN tersebut.

Amiruddin menyarankan hakim MA harus jernih melihat kontruksi hukum yang terjadi antara sengketa pemilihan tata usaha negara pemilihan dengan pelanggaran administrasi pemiliuhan . Jika keputusan MA tidak jernih bisa terkean KPU dipaksa unyuk batalkan penetapan pasangan calon.

Sebab sebelumnya tidak pernah dipersoalkan . Jadi pasal yang yang dituduhkan bahwa ada pelanggaran adminsitrasi, bukanlah sengketa pemilihan.

Guru besar Unhas ini menilai, hakim PTUN Makassar salah mengkonstruksi hukum, sebab gugatan yang diajukan bukan sengketa PTUN, tapi masuk kategori pelanggaran admistrasi pemilihan. Hakim juga terlalu menyederhanakan pelanggaran sebagaimana Pasal 71 ayat (3) UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Di situ diatur bahwa kepala daerah (gubernur, wagub, bupati/walikota) dilarang menggunakan kewenangan melaksanakan program dan kegiatan yang merugikan calon lain dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan. Jung to Peraturan KPU No 15 tahun 2017 Pasal 89 (2) diatur tentang petahan dilarang menggunakan kewenangan untuk keuntungan pemilihan dalam jangka waktu enam bulan

“Nah, mengacu pada aturan itu, kalau disebut petahana kan setelah ditetapkan. Kalau sebelum ditetapkan bukan petahana, yang bersangkutan adalah pejabat yang melaksanakan program. Jadi kalau yang digugat SK Penatpan KPU tentang pasangan calon, itu sangat aneh apalgi pasangan lain

tidak merasa dirugikan dan juga tidak ada pengaduan atas penetapan . Karena itu KPU tetapkan dua hal, pertama syarat calon dan kedua syarat pencalonan,” papar Amiruddin.

Dia menegaskan lagi, seharusnya dasar gugatan itu pada pelanggaran, bukan sebagai sengketa. Jadi, hakim PTUN salah mengkonstruksikan faktor-faktor dan hukumnya (pelanggaran sebagai sengketa). Akibatnya, putusan PTUN otomatis keliru. “Karena itu saya memohon hakim MA jernih melihat konstruksi hukum yang terjadi. Masyarakat Kota Makassar menunggu putusan MA yang adil. Jika keputusan MA sama dengan putusan PTUN yang keliru, Pilkada hanya akan diikuti satu pasangan yang akan melawan kotak kosong. Dan ini secara demokratis tidak memberi pendidikan politik yang baik, karena masyarakat tidak diberi alternatif pemilihan , padahal Indonesia sudah menjadi negara demokrasi terbesar keempat di dunia,” ujar Amiruddin.

Sementara guru besar FH Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Laode Husain juga menilai PTUN Makassar salah dalam penerapan hukum . Menurutnya, keputusan KPU Kota Makassar dalam menetapkan dua pasangan calon sudah benar dan seharusnya tidak bisa digugat. Karen itu ketika PTUN memutuskan sesuatu yang keliru terkait pasangan calon ini, maka KPU sangat berhak melakukan kasasi ke MA.

Laode menilai, PTUN salah dalam penerapan hukum, karena kebijakan walikota yang digugat tak terkait dengan pemilihan. Dan sebelum penetapan, walikota berhak melaksanakan program yang sudah dicanangkan pemerintahannya. Tidak ada yang salah. “Demi keadilan untuk rakyat Makassar, kita percayakan kasus ini pada MA untuk memeriksa, menyelidiki dan memutus perkara ini secara obyektif. Obyektif di sini dalam konteks putusan PTUN tadi yang salah dalam penerapan hukumnya,” kata Laode.

Seperti diketahui, pada 12 Februari 2018, KPU Kota Makassar menetapkan dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Pertama, petahana Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) yang maju lewat jalur perseorangan, dengan dukungan 117.492 KTP, dari 65.354 KTP yang disyaratkan. Pasangan kedua, Munafri Arifuddin-Rahmatika Dewi, yang diusung koalisi gemuk 10 partai politik dengan jumlah kursi 47 dari 50 kursi DPRD. Munafri

Arifuddin adalah menantu Aksa Mahmud, pendiri dan pemimpin Grup Bisnis Bosowa. Sementara Ketua KPU Pusat Arief Budiman mengaku aka membackup langkah KPU Kota Makassar yang menempuh langkah kasasi ke MA. [PR/J-11]

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://sp.beritasatu.com/home/gugatan-pilkada-kota-makassar-ptun-makassar-dinilai-salah-konstruksi-hukum/123421

Tuntutan hukum Setya Novanto harusnya maksimal

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tuntutan hukum dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Setya Novanto atas keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP menuai pertanyaan.

Penyebabnya, jaksa KPK menuntut hukuman pidana penjara 16 tahun yang mana bukan lama hukuman maksimal. Apalagi mengingat jabatan dan nilai korupsi Setya Novanto, membuat tuntutan hukum KPK terkesan rancu.

Direktur Eksekutif Populi Center Usep S Ahyar menyampaikan bahwa jabatan dan kerugian negara yang ditimbulkan oleh korupsi e-KTP Setya Novanto seharusnya dijatuhi hukum maksimal berupa pidana penjara 20 tahun.

"Sepatutnya tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat tinggi seperti Setya, yang wewenangnya sebagai Ketua DPR itu luar biasa mengatasnamakan rakyat, maka harusnya dituntut maksimal sesuai Undang-Undang kita," tegas Usep saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (31/3).

Ingat saja, Setya Novanto dituntut jaksa KPK berlandaskan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang menyebut hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.

Namun bukannya menembak hukuman maksimal, jaksa KPK justru memberi tuntutan hukuman pidana penjara 16 tahun dan denda pidana Rp 1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan.

Khawatirnya, tuntutan jaksa KPK dalam sidang pembacaan keputusan bisa saja diketok lebih rendah dari yang diinginkan oleh badan Ombudsman tersebut. Akibatnya, rasa keadilan yang dituntut rakyat yang dirugikan oleh inefisiensi pengurusan e-KTP bisa jadi tidak tersampaikan.

Maka bagi Usep, tuntutan yang dijatuhkan KPK kurang mampu memberi semangat bagi masyarakat, sekaligus bisa memberi efek jera bagi calon koruptor lain.

Dengan demikian, Usep menegaskan bahwa untuk menciptakan revolusi mental yang tepat, seharusnya bukan target penangkapan tersangka koruptor yang menjadi acuan utama kesuksesan memberantas korupsi.

"Justru keberhasilan hukum itu karena ditegakkannya hukum sesuai Undang-Undang dan jelas membuat efek jera," ungkapnya.

Asal tahu, selain dituntut pidana penjara dan denda, Setya juga dituntut membayar uang pengganti sesuai dengan uang diduga ia terima sebesar US$ 7,435 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan. Selain itu, jaksa menuntut pencabutan hak politik Setya selama lima tahun setelah menjalani hukumannya.

Tak hanya itu, jaksa juga memberatkan tuntutan Setya lantaran menilai mantan Ketua DPR itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Akibatnya, KPK juga menolak permohonan Setya sebagai sumber justice collaborator alias saksi pelaku penegak hukum karena dinilai tidak memenuhi kualifikasi. Setya Novanto akan menyampaikan nota pembelaannya pada 13 April 2018.


Reporter: Tane Hadiyantono
Editor: Yudho Winarto

KASUS SETYA NOVANTO

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kontan.co.id/news/tuntutan-hukum-setya-novanto-harusnya-maksimal

Kejaksaan Agung Tahan Dua Petinggi Bank Mandiri

TEMPO.CO, Jakarta - Akhirnya Kejaksaan Agung menahan dua orang pejabat Bank Mandiri dengan level di tingkat pemutus dalam kasus pembobolan Bank Mandiri oleh bos Tirta Amarta, Tedy Rony ini. Kejaksaan Agung menjebloskan dua petinggi Bank Mandiri CBC Bandung ke Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, Kamis (29/3) petang. Mereka adalah Commercial Banking Head Bank Mandiri CBC Bandung dan Wholesale Credit Head Bank Mandiri CBC Bandung.

“Setelah diperiksa maraton sejak pagi, kita lakukan penahanan kedua tersangka, ” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Kamis (29/3).  Menurut Adi, keduanya akan ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kepentingan penyidikan. Dengan penahanan ini, praktis sudah lima pejabat Bank Mandiri --di samping dua pejabat Tirta Amarta-- yang kini mendekam di tahanan Kejaksaan Agung.

 Baca: Ada Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka Pembobolan Bank Mandiri.

Dua tersangka ini dapat dikenakan ancaman 20 tahun penjara. Dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa: “setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Semua ini berasal dari manipulasi data yang diajukan PT Tirta Amarta. Sebagai Direktur Tirta Amarta, Rony Tedi mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung. Tirta Amarta mengajukan perpanjangan semua fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp 880,6 miliar, perpanjangan dan tambahan plafon letter of credit sebesar Rp 40 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp 250 miliar selama 72 bulan. Sebagai syarat permintaan tambahan kredit ini, Tirta Amarta menjaminkan sejumlah aset perusahaan. Selain itu, mereka menunjukkan keuangan perusahaan yang diklaim terus membaik.

Namun dalam perkembanganya, sebuah hasil audit akhirnya menunjukkan bahwa PT Tirta Amarta Bottling telah mengajukan kredit ke Bank Mandiri CBC Bandung senilai Rp 1,47 triliun, dengan jaminan aset hanya Rp73 miliar. Dan dana yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja itu kemudian dipergunakan untuk keperluan lain.

IDRUS F. SHAHAB

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://hukum.tempo.co/read/1075221/kejaksaan-agung-tahan-dua-petinggi-bank-mandiri