TEMPO.CO, Jakarta - Akhirnya Kejaksaan Agung menahan dua orang pejabat Bank Mandiri dengan level di tingkat pemutus dalam kasus pembobolan Bank Mandiri oleh bos Tirta Amarta, Tedy Rony ini. Kejaksaan Agung menjebloskan dua petinggi Bank Mandiri CBC Bandung ke Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, Kamis (29/3) petang. Mereka adalah Commercial Banking Head Bank Mandiri CBC Bandung dan Wholesale Credit Head Bank Mandiri CBC Bandung.
“Setelah diperiksa maraton sejak pagi, kita lakukan penahanan kedua tersangka, ” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Kamis (29/3). Menurut Adi, keduanya akan ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kepentingan penyidikan. Dengan penahanan ini, praktis sudah lima pejabat Bank Mandiri --di samping dua pejabat Tirta Amarta-- yang kini mendekam di tahanan Kejaksaan Agung.
Baca: Ada Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka Pembobolan Bank Mandiri.
Dua tersangka ini dapat dikenakan ancaman 20 tahun penjara. Dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa: “setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Semua ini berasal dari manipulasi data yang diajukan PT Tirta Amarta. Sebagai Direktur Tirta Amarta, Rony Tedi mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung. Tirta Amarta mengajukan perpanjangan semua fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp 880,6 miliar, perpanjangan dan tambahan plafon letter of credit sebesar Rp 40 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp 250 miliar selama 72 bulan. Sebagai syarat permintaan tambahan kredit ini, Tirta Amarta menjaminkan sejumlah aset perusahaan. Selain itu, mereka menunjukkan keuangan perusahaan yang diklaim terus membaik.
Namun dalam perkembanganya, sebuah hasil audit akhirnya menunjukkan bahwa PT Tirta Amarta Bottling telah mengajukan kredit ke Bank Mandiri CBC Bandung senilai Rp 1,47 triliun, dengan jaminan aset hanya Rp73 miliar. Dan dana yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja itu kemudian dipergunakan untuk keperluan lain.
IDRUS F. SHAHAB
Baca Di berikut nya https://hukum.tempo.co/read/1075221/kejaksaan-agung-tahan-dua-petinggi-bank-mandiri
No comments:
Post a Comment