Wednesday, July 4, 2018

Anwar Ibrahim Maafkan Najib, Dukung Proses Hukum

Jakarta - Politikus Malaysia Anwar Ibrahim pernah dibui di masa kepemimpinan Perdana Menteri (PM) Najib Razak. Namun kini, Najib Razak terjerat perkara kasus dugaan korupsi. Anwar tak menaruh dendam terhadap Najib.

"Pemenjaraan saya 3,5 tahun atas tindakan dan saya secara pribadi memaafkannya. Tetapi soal merampok harta rakyat, mencuri dana, menzalimi, beliau (Najib) harus jawab di mahkamah," kata Anwar.

Anwar berbicara dalam pidato di acara Executive Center of Global Leadership (ECGL) Leadership Forum di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).


Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) resmi menangkap Najib Razak pada Selasa (3/7/2018) kemarin. Anwar mendukung aparat penegak hukum Malaysia untuk mengusut tuntas kasus skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menjerat Najib.

"Kebetulan tadi pagi Mantan Perdana Menteri Sri Najib Razak ke mahkamah atas tuduhan korupsi dan beberapa kasus akan menyusul," tutur Anwar.


"Saya adalah pendukung demokrasi dan negara hukum. Hukum tidak mengenal julukan seorang tokoh besar. Yang memutuskan bersalah bukan presiden, tapi yang di sebut pelaksana hukum," lanjutnya.

Kabar dari sidang di pengadilan Malaysia menyebutkan Najib Razak mengaku tidak bersalah atas seluruh dakwaan yang dijeratkan padanya. Najib dijerat empat dakwaan terkait penyelewengan dana dan suap terkait SRC International, bekas unit perusahaan 1MDB.

Najib dijerat tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan terkait penyelewengan dana total 42 juta Ringgit milik SRC International, unit perusahaan 1MDB dan satu dakwaan menyalahgunakan wewenang untuk menerima suap sebesar 42 juta Ringgit saat mengamankan pinjaman untuk SRC International.


Tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan dan satu dakwaan penyalahgunaan wewenang itu masing-masing memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara dan hukuman denda. Untuk dakwaan penyalahgunaan wewenang yang diatur Undang-undang Antikorupsi Malaysia, hukuman denda yang mengancam Najib bisa mencapai lima kali lipat nilai suap yang diterima.

"Saya mempunyai kepercayaan, karena 1MDB saya yang menyerang beliau (Najib) sejak tahun 2010-2011. Segala kecurangan ini jangan harus (tidak boleh -red) dibiarkan. Saya percaya dilakukan proses hukum yang adil," kata Anwar.

Sebagaimana diketahui, Anwar pernah dua kali terjerat kasus sodomi. Kasus pertama menjeratnya tahun 1998, saat dia menjabat Wakil PM Malaysia di bawah Mahathir, yang tercatat sebagai PM Malaysia terlama (1981-2003).


Saat itu, Anwar dicopot dari jabatannya karena diselidiki atas kasus korupsi dan sodomi. Tahun 1999, Anwar divonis 6 tahun penjara atas dakwaan sodomi dan 9 tahun penjara atas dakwaan korupsi. Anwar bebas tahun 2004 setelah vonis untuk kasus sodomi digugurkan.

Tahun 2008, saat Najib berkuasa, Anwar dituduh melakukan sodomi terhadap mantan ajudan pribadinya. Persidangan kasus sodomi jilid kedua dimulai tahun 2010 dan berakhir tahun 2014 saat pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Anwar mengajukan banding ke pengadilan federal, yang malah memperkuat vonis 5 tahun penjara. Keluarga Anwar sempat mengajukan permohonan royal pardon tahun 2015, namun ditolak.

Anwar akhirnya mendapat royal pardon, berupa pengampunan penuh, dari Yang di-Pertuan Agong Sultan Muhammad V pada 16 Mei lalu.

(dnu/fdn)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/4098076/anwar-ibrahim-maafkan-najib-dukung-proses-hukum

Nikahi Anak 11 Tahun, Che Mohd Karim Bakal Hadapi Proses Hukum

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Che Mohd Karim (41), pria Malaysia yang mendadak tenar karena menikahi anak perempuan berusia 11 tahun, mengatakan siap menghadapi proses hukum.

Karim menambahkan, dirinya siap bekerja sama penuh dengan aparat pemerintah yang melakukan investigasi terhadap masalah pernikahan ini.

Meski demikian, Karim menegaskan, dia tidak akan menceraikan istri belianya itu dan siap menunggu selama lima tahun lagi sebelum mereka bisa tinggal bersama.

Usia 16 tahun, menurut undang-undang Malaysia, adalah usia minimum bagi perempuan untuk menikah.

"Saya tidak merasa bersalah karena kami menikah dengan restu ayahnya," ujar Karim kepada jurnalis, Selasa (3/7/2018). Meski belum tinggal bersama, Karim berjanji akan mengurus istri ketiganya ini seperti dia mengurus dua istri dan enam anaknya.

"Meski istri ketiga saya masih tinggal bersama orangtuanya, saya akan menanggung semua biaya hidup dan ongkos pelajaran agamanya," ujar Karim.

Sebelumnya, Deputi PM Wan Azizah Wan Ismail mengatakan, Karim sedang diselidiki terkait dugaan melakukan apa yang disebut sebagai "sexual grooming".

Wan Azizah, yang juga menjabat menteri perempuan, keluarga, dan pembangunan komunitas menjelaskan, pemerintah masih menganggap pasangan itu tidak menikah hingga mendapatkan bukti sah.

Jaksa Syariah Kelantan Zaini Sulaiman dikabarkan pernah mengatakan, Karim yang merupakan penjual karet bisa didakwa melakukan praktik poligami di bawah Undang-undang Keluarga Islam 2002.

Dia dianggap melanggar undang-undang karena menikahi anak di bawah umur tanpa sepengetahuan pengadilan dan izin dari dua istrinya yang lain.

Sementara itu, Presiden Dewan Agama Islam Narathiwat Safei Cheklah menegaskan, Karim dan istrinya dinikahkan oleh seorang ulama di provinsi itu.

Namun, Safei menegaskan, pernikahan itu digelar tanpa mengajukan izin dari dewan. Kedua orangtua anak itu dikabarkan adalah warga negara Thailand. Safei menegaskan, pernikahan Karim tidak salah jika ditilik dari hukum syariah tetapi melanggar undang-undang sipil di Malaysia.

Di sisi lain, Partai Islam Malaysia (PAS) mendesak warga non-Muslim agar tak menyalahkan Islam dalam kasus pernikahan dini ini. Wakil Presiden PAS Tuan Ibrahim menggambarkan masalah tersebut merupakan kasus individual yang bisa terjadi di mana saja di seluruh dunia.

"Ini bukan terkait Islam, tetapi individual," ujar Ibrahim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Malaysia yang Nikahi Anak 11 Tahun Siap Hadapi Proses Hukum"

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/internasional/2018/07/04/nikahi-anak-11-tahun-che-mohd-karim-bakal-hadapi-proses-hukum

Pria Malaysia yang Nikahi Anak 11 Tahun Siap Hadapi Proses Hukum

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Che Mohd Karim (41), pria Malaysia yang mendadak tenar karena menikahi anak perempuan berusia 11 tahun, mengatakan siap menghadapi proses hukum.

Karim menambahkan, dirinya siap bekerja sama penuh dengan aparat pemerintah yang melakukan investigasi terhadap masalah pernikahan ini.

Meski demikian, Karim menegaskan, dia tidak akan menceraikan istri belianya itu dan siap menunggu selama lima tahun lagi sebelum mereka bisa tinggal bersama.

Baca juga: Malaysia Selidiki Pernikahan Gadis 11 Tahun dengan Pria Usia 41 Tahun

Usia 16 tahun, menurut undang-undang Malaysia, adalah usia minimum bagi perempuan untuk menikah.

"Saya tidak merasa bersalah karena kami menikah dengan restu ayahnya," ujar Karim kepada jurnalis, Selasa (3/7/2018).

Meski belum tinggal bersama, Karim berjanji akan mengurus istri ketiganya ini seperti dia mengurus dua istri dan enam anaknya.

"Meski istri ketiga saya masih tinggal bersama orangtuanya, saya akan menanggung semua biaya hidup dan ongkos pelajaran agamanya," ujar Karim.

Sebelumnya, Deputi PM Wan Azizah Wan Ismail mengatakan, Karim sedang diselidiki terkait dugaan melakukan apa yang disebut sebagai "sexual grooming".

Wan Azizah, yang juga menjabat menteri perempuan, keluarga, dan pembangunan komunitas menjelaskan, pemerintah masih menganggap pasangan itu tidak menikah hingga mendapatkan bukti sah.

Jaksa Syariah Kelantan Zaini Sulaiman dikabarkan pernah mengatakan, Karim yang merupakan penjual karet bisa didakwa melakukan praktik poligami di bawah Undang-undang Keluarga Islam 2002.

Dia dianggap melanggar undang-undang karena menikahi anak di bawah umur tanpa sepengetahuan pengadilan dan izin dari dua istrinya yang lain.

Sementara itu, Presiden Dewan Agama  Islam Narathiwat Safei Cheklah menegaskan, Karim dan istrinya dinikahkan oleh seorang ulama di provinsi itu.

Namun, Safei menegaskan, pernikahan itu digelar tanpa mengajukan izin dari dewan. Kedua orangtua anak itu dikabarkan adalah warga negara Thailand.

Safei menegaskan, pernikahan Karim tidak salah jika ditilik dari hukum syariah tetapi melanggar undang-undang sipil di Malaysia.

Baca juga: Aktivis Desak Pemerintah Malaysia Larang Pernikahan Anak

Di sisi lain, Partai Islam Malaysia (PAS) mendesak warga non-Muslim agar tak menyalahkan Islam dalam kasus pernikahan dini ini.

Wakil Presiden PAS Tuan Ibrahim menggambarkan masalah tersebut merupakan kasus individual yang bisa terjadi di mana saja di seluruh dunia.

"Ini bukan terkait Islam, tetapi individual," ujar Ibrahim.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://internasional.kompas.com/read/2018/07/04/14473781/pria-malaysia-yang-nikahi-anak-11-tahun-siap-hadapi-proses-hukum