"Pemenjaraan saya 3,5 tahun atas tindakan dan saya secara pribadi memaafkannya. Tetapi soal merampok harta rakyat, mencuri dana, menzalimi, beliau (Najib) harus jawab di mahkamah," kata Anwar.
Anwar berbicara dalam pidato di acara Executive Center of Global Leadership (ECGL) Leadership Forum di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) resmi menangkap Najib Razak pada Selasa (3/7/2018) kemarin. Anwar mendukung aparat penegak hukum Malaysia untuk mengusut tuntas kasus skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menjerat Najib.
"Kebetulan tadi pagi Mantan Perdana Menteri Sri Najib Razak ke mahkamah atas tuduhan korupsi dan beberapa kasus akan menyusul," tutur Anwar.
"Saya adalah pendukung demokrasi dan negara hukum. Hukum tidak mengenal julukan seorang tokoh besar. Yang memutuskan bersalah bukan presiden, tapi yang di sebut pelaksana hukum," lanjutnya.
Kabar dari sidang di pengadilan Malaysia menyebutkan Najib Razak mengaku tidak bersalah atas seluruh dakwaan yang dijeratkan padanya. Najib dijerat empat dakwaan terkait penyelewengan dana dan suap terkait SRC International, bekas unit perusahaan 1MDB.
Najib dijerat tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan terkait penyelewengan dana total 42 juta Ringgit milik SRC International, unit perusahaan 1MDB dan satu dakwaan menyalahgunakan wewenang untuk menerima suap sebesar 42 juta Ringgit saat mengamankan pinjaman untuk SRC International.
Tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan dan satu dakwaan penyalahgunaan wewenang itu masing-masing memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara dan hukuman denda. Untuk dakwaan penyalahgunaan wewenang yang diatur Undang-undang Antikorupsi Malaysia, hukuman denda yang mengancam Najib bisa mencapai lima kali lipat nilai suap yang diterima.
"Saya mempunyai kepercayaan, karena 1MDB saya yang menyerang beliau (Najib) sejak tahun 2010-2011. Segala kecurangan ini jangan harus (tidak boleh -red) dibiarkan. Saya percaya dilakukan proses hukum yang adil," kata Anwar.
Sebagaimana diketahui, Anwar pernah dua kali terjerat kasus sodomi. Kasus pertama menjeratnya tahun 1998, saat dia menjabat Wakil PM Malaysia di bawah Mahathir, yang tercatat sebagai PM Malaysia terlama (1981-2003).
Saat itu, Anwar dicopot dari jabatannya karena diselidiki atas kasus korupsi dan sodomi. Tahun 1999, Anwar divonis 6 tahun penjara atas dakwaan sodomi dan 9 tahun penjara atas dakwaan korupsi. Anwar bebas tahun 2004 setelah vonis untuk kasus sodomi digugurkan.
Tahun 2008, saat Najib berkuasa, Anwar dituduh melakukan sodomi terhadap mantan ajudan pribadinya. Persidangan kasus sodomi jilid kedua dimulai tahun 2010 dan berakhir tahun 2014 saat pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Anwar mengajukan banding ke pengadilan federal, yang malah memperkuat vonis 5 tahun penjara. Keluarga Anwar sempat mengajukan permohonan royal pardon tahun 2015, namun ditolak.
Anwar akhirnya mendapat royal pardon, berupa pengampunan penuh, dari Yang di-Pertuan Agong Sultan Muhammad V pada 16 Mei lalu.
(dnu/fdn)
Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/4098076/anwar-ibrahim-maafkan-najib-dukung-proses-hukum
No comments:
Post a Comment