Monday, September 3, 2018

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum FN Minta Pramugari Lion Air ...

MEMPAWAH, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Frantinus Nirigi (FN) dalam sidang putusan sela di PN Mempawah, Kalimantan Barat, Senin (3/9/2018), pukul 13.45 WIB.

Keputusan majelis hakim yang diketuai I Komang Dediek Prayoga diambil setelah mempelajari dan mempertimbangkan eksepsi yang dibacakan Kuasa Hukum FN termasuk tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, kuasa hukum FN dalam eksepsinya menilai, PN Mempawah tidak berwenang mengadili karena locus delicti yang berada di Kabupaten Kubu Raya.

Kuasa hukum juga menilai dakwaaan jaksa tidak jelas dan harus dibatalkan demi hukum.

Baca juga: Eksepsi Dibantah Jaksa, PN Mempawah Dinilai Tak Berhak Adili FN

"Menyatakan PN Mempawah berwenang mengadili dan eksepsi kuasa hukum tidak dapat diterima," ujar I Komang saat membacakan putusan sela.

Majelis hakim menilai, Bandara Internasional Supadio di Kabupaten Kubu Raya yang merupakan lokasi kejadian, masuk dalam kewenangan wilayah hukum PN Mempawah.

"Keberatan yang diajukan kuasa hukum masih harus dipertimbangkan dengan proses pemeriksaan di pengadilan," tuturnya.

Sidang selanjutnya akan digelar Senin (10/9/2018), dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi.

Hakim menyebutkan, karena waktu yang terbatas namun jumlah saksi banyak, sidang akan dilaksanakan maraton sebanyak dua kali seminggu yaitu Senin dan Kamis.

Menyikapi putusan sela dari hakim, kuasa hukum FN, Andel mengaku menerima keputusan tersebut.

"Kita terima (putusan) itu, kita serahkan kepada majelis. Kemudian perkara pokoknya akan dilanjutkan pada Senin mendatang," ujar Andel saat ditemui usai sidang.

Baca juga: Hakim PN Pontianak Gugurkan Gugatan Praperadilan Kasus Candaan Bom FN

Meski demikian, Andel berharap, penuntut bisa menghadirkan saksi kunci, yaitu pramugari Lion Air JT 687 dalam sidang berikutnya.

"Kita tidak akan menerima jika saksi tidak hadir. Kalau memang sudah patut menurut hukum untuk dipanggil, kita anggap mereka tidak menghadirkan saksi, berarti saksi juga kita anggap tidak ada," ujar Andel.

"Meskipun sudah disumpah, apabila saksi tidak hadir kita anggap tidak ada," tegasnya.

Andel menambahkan, kehadiran saksi kunci dalam sidang berikutnya sangat dibutuhkan untuk memberikan kesaksian.

"Karena dia (saksi) yang tau mengenai peristiwa itu. Berani memberikan keterangan dan tahu bagaimana peristiwanya. Kalau tidak hadir ya kita anggap tidak ada," tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Mempawah Rezkinil Jusar mengaku akan menghadirkan saksi sesuai prioritas. Sesuai dengan berita acara pemeriksaan, ada 11 saksi dalam peristiwa ini.

"Tadi dalam persidangan, yang dimintakan lebih dulu hadir dalam sidang berikutnya (sebagai saksi) ya pramugarinya," ujar Rezkinil.

"Memang harus dia yang dihadirkan, tidak mungkin saya menghadirkan saksi yang tingkat kesaksiannya di bawah itu," ungkapnya.

Rezkinil menambahkan, jaksa juga akan menghadirkan saksi yang lebih berkompeten berdasarkan urutan dalam keterangan dari para saksi tersebut.

Meski demikian, pihaknya tidak bisa memastikan kehadiran para saksi tersebut. Pihak Jaksa, menurutnya, berkewajiban untuk memanggil dan menghadirkan saksi dalam persidangan.

"Namun apabila sampai dua hingga tiga kali dipanggil tidak hadir, kami bisa melakukan panggilan paksa atas perintah dari majelis hakim," paparnya.

Kompas TV Pengamat penerbangan mengaku heran dengan pihak Lion Air yang akan memidanakan penumpang pembuka pintu darurat pesawat.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://regional.kompas.com/read/2018/09/03/18021821/eksepsi-ditolak-kuasa-hukum-fn-minta-pramugari-lion-air-dihadirkan

Pertama Kali, Malaysia Hukum Cambuk Lesbian

TEMPO.CO, Jakarta - Dua perempuan berkewarganegaraan Malaysia menjalani hukum cambuk karena lesbian. Kendati mendapat protes dari para aktivis, hukum cambuk tetap dijalankan Malaysia karena lesbian dinilai telah melanggar hukum Islam.

Pelaksanaan hukuman ini telah menuai kecaman di seluruh Malaysia dan menjadi perhatian kelompok-kelompok HAM karena dinilai akan berdampak buruk pada komunitas gay di negara mayoritas muslim tersebut. Pelaksanaan hukum cambuk terhadap perempuan ini adalah yang pertama kali dilakukan Malaysia yang dalam hukum syariah melarang hubungan sesama jenis.

Dikutip dari channelnewsasia.com pada Senin, 3 September 2018, Malaysia menjalankan dua sistem hukum, dimana pengadilan Islam Malaysia menangani hal-hal berkaitan dengan agama, keluarga muslim dan kasus lain, seperti perzinahan.

Baca: Dilarang, Ini Alasan Gema Keadilan Gelar Diskusi Gay Lesbian   

Dua perempuan yang dikenai hukum cambuk tidak dipublikasi identitasnya. Hanya diketahui mereka berusia 22 tahun dan 32 tahun.

Keduanya ditahan pada April 2018 oleh aparat keamanan Islam Malaysia setelah tertangkap basah sedang melakukan hubungan seks di dalam sebuah mobil yang terparkir sebuah alun-alun di wilayah utara negara bagian Terengganu, sebuah wilayah di Malaysia yang sangat konservatif.

Baca: Diskusi Gay Lesbian Dilarang di Undip, PBHI: Ironis

Kedua perempuan itu mengaku bersalah karena telah melanggar hukum Islam dan dijatuhi hukuman enam kali cambukan per orang. Mereka juga dikenai denda sebesar 3.300 ringgit per orang atau sekitar Rp. 11 juta. Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di Pengadilan Tinggi Syariah di Kuala Terengganu, ibu kota negara bagian Terengganu.

Kepala Amnesty Internasional Malaysia, Gwen Lee, mengatakan putusan hukuman cambuk terhadap pelaku lesbian itu keji dan tidak adil. Dia meminta agar Malaysia tidak lagi menggunakan hukum cambuk dan mencabut sepenuhnya hukum Islam yang menerapkan hukuman penyiksaan seperti ini.   

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://dunia.tempo.co/read/1123115/pertama-kali-malaysia-hukum-cambuk-lesbian

5 Alasan Kamu Perlu Paham Hukum Meski Bukan Bidang Studimu

Gak ada kata terlambat untuk belajar ya...

Arus millennial yang serba tahu akan informasi sehingga seharusnya banyak pengetahuan positif yang bisa didapatkan. Salah satunya adalah pengetahuan hukum atau terkait aturan-aturan di negara kita.

Mungkin kamu yang bukan anak jurusan hukum merasa mempelajari hukum adalah rumit, penuh dengan pasal-pasal dan juga memiliki dampak sanksi jika dilanggar. Akan tetapi mempelajari sebenarnya penting buatmu untuk memahaminya bahkan meski kamu tidak pernah mempelajarinya di bangku sekolah dan kuliah.

1. Jangan lupa , negara ini berdiri dengan dasar konstitusi yang kuat

5 Alasan Kamu Perlu Paham Hukum Meski Bukan Bidang Studimudaulat.co

Negara yang kuat adalah negara yang memiliki aturan. Aturan tersebut tentunya yang membatasi segala bentuk kewenangan-wenangan. Hingga pada akhirnya keadilan dan keseimbangan bisa diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat. 

Salah satu bentuk tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyangkut segala aspek kehidupan. Hak untuk bekerja, memperoleh pendidikan, hingga kebebasan berpendapat semuanya tercantum disitu. Nah, kamu bisa mulai mempelajari hukum dengan memahami UUD 1945.

2. Ingat, sejak kamu lahir pun ada prosedur-prosedur hukum yang harus dilakukan

5 Alasan Kamu Perlu Paham Hukum Meski Bukan Bidang Studimupixabay/speedsys

Untuk lebih mengingatkan bahwa memahami hukum itu penting yaitu prosedur hukum sudah diatur bahkan sejak kamu lahir. Mulai dari kamu lahir bahkan kamu sudah mendapatkan proses pelayanan hukum salah satunya dalam mengurus akta kelahiran.

3. Hal itu termasuk saat kamu akan memulai masuk kerja bahkan menikah

5 Alasan Kamu Perlu Paham Hukum Meski Bukan Bidang StudimuPixabay/free-photos

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editors’ picks

Dalam kehidupan dewasamu, memahami ketentuan hukum cukup penting lho. Misalnya saja dalam mencari pekerjaan kamu sudah mendapatkan kepastian aturan melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah mengatur hak dan kewajiban kamu dalam bekerja.

Jangan sampai kamu tidak tahu aturan kerja di kantor kamu sesuai atau tidak ya dengan aturan yang sudah ada.Menikah yang menjadi “impian” bagi para kaum muda juga tidak luput ya. Meski aturan agama menjadi dasar utama, tetapi dengan memahami panduan secara hukum nasional membuat segala urusanmu menjadi lebih mudah.

Baca Juga: 6 Manfaat yang Akan Kamu Dapatkan Saat Belajar Secara Otodidak

4. Paham hukum otomatis membuatmu lebih sadar untuk taat pada aturan

5 Alasan Kamu Perlu Paham Hukum Meski Bukan Bidang Studimupixabay.com/succo

Tujuan utama adanya hukum tentu saja supaya keteraturan dalam masyarakat menjadi tertata. Memahami hukum baik secara umum maupun secara khusus bakal membuat rasa kesadaranmu meningkat.

Hal tersebut tentu saja bakal membuat kamu mengerti karena dalam setiap aturan terdapat yang memiliki akibat bila dilanggar. Ya, meski pun begitu jangan semata-mata mematuhi aturan karena takut mendapatkan sanksi jika melanggar ya! Lakukan karena memahami ada tujuan dari dibuatnya aturan tersebut.

5. Memahami hukum sejatinya bukanlah sesuatu yang rumit

5 Alasan Kamu Perlu Paham Hukum Meski Bukan Bidang StudimuPixabay/avi_acl

Sejatinya semua ilmu adalah sama yang perlu dipahami setahap demi setahap. Ilmu hukum khususnya dalam praktik di kehidupan kita juga perlu dipahami secara setahap. Jika mempelajari ditambah dengan melihat contoh dan praktek di kehidupan nyata justru akan semakin seru untuk ditelusuri.

Nah, jika kamu merasa pengembangan diri adalah prioritas utama, maka menambah pemahaman hukum untuk keseharianmu jadi menu wajib nih. Kapan nih mulai coba?

Baca Juga: Catat! 10 Tips Belajar Efektif Khusus Buat Mahasiswa Sastra Inggris

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.idntimes.com/life/education/dimas-ridody/5-alasan-kamu-perlu-paham-hukum-meski-bukan-bidang-studimu-c1c2