Tuesday, September 4, 2018

"Karena Saya Enggak Mampu, Saya Serahkan Nyawa Istri Saya di ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau perwakilannya kembali tidak menghadiri sidang gugatan penghentian penjaminan obat kanker Trastuzumab atau Herceptin oleh BPJS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).

Perwakilan dari Kejaksaan Agung dianggap tak hadir lantaran ada tanda tangan yang belum diisi.

Ketidakhadiran ini menjadi kali kedua setelah sebelumnya sidang juga ditunda pada 21 Agustus 2018. Hakim sudah tiga kali melayangkan surat panggilan.

Baca juga: Kemenkes: Obat Kanker Trastuzumab Tetap Ditanggung oleh BPJS

Gugatan itu dilayangkan penderita kanker payudara HER2 positif, Juniarti.

Suami Juniarti, Edy Haryadi, mengaku kecewa karena pemerintah terkesan sengaja mengulur-ulur jalannya sidang.

"Saya enggak tahu istri saya bisa bertahan apa enggak sampai akhir vonis sidang ini. Apalagi berlarut-larut untuk pemanggilan saja lima minggu, bayangkan. Soal remeh-temeh begitu lagi," kata Edy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang.

Edy meminta agar pihak Kejaksaan Agung profesional dalam menangani perkara.

Sebab, menurut dia, gugatan ini menyangkut hidup-mati istrinya yang tengah berjuang melawan kanker payudara.

"Soal nyawa ini. Karena saya enggak mampu, saya minta kepada hakim, kepada hukum. Saya serahkan nyawa istri saya di depan hukum. Setelah lima minggu jalan, untuk menghadirkan tergugat saja luar biasa susahnya," ujar Edy.

Dengan tidak hadirnya pihak tergugat, sidang kembali ditunda dan dijadwalkan digelar pada 18 September 2018.

Baca juga: Digugat Pasien Kanker, Jokowi atau Perwakilannya Tak Hadiri Persidangan

Juniarti sebelumnya telah menggugat empat pihak terkait penghentian penjaminan obat kanker Trastuzumab itu dengan nomor perkara 552/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.

Keempat tergugat yakni Presiden Joko Widodo yang menjadi tergugat 1, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek sebagai tergugat 2, BPJS Kesehatan sebagai tergugat 3, dan Dewan Pertimbangan Klinis Kemenkes sebagai tergugat 4.

Obat Trastuzumab sebelumnya dijamin penyediaannya, tetapi BPJS Kesehatan menghentikan penjaminan obat kanker tersebut sejak 1 April 2018.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/04/15062311/karena-saya-enggak-mampu-saya-serahkan-nyawa-istri-saya-di-depan-hukum

"Karena Saya Enggak Mampu, Saya Serahkan Nyawa Istri Saya di ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau perwakilannya kembali tidak menghadiri sidang gugatan penghentian penjaminan obat kanker Trastuzumab atau Herceptin oleh BPJS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).

Perwakilan dari Kejaksaan Agung dianggap tak hadir lantaran ada tanda tangan yang belum diisi.

Ketidakhadiran ini menjadi kali kedua setelah sebelumnya sidang juga ditunda pada 21 Agustus 2018. Hakim sudah tiga kali melayangkan surat panggilan.

Baca juga: Kemenkes: Obat Kanker Trastuzumab Tetap Ditanggung oleh BPJS

Gugatan itu dilayangkan penderita kanker payudara HER2 positif, Juniarti.

Suami Juniarti, Edy Haryadi, mengaku kecewa karena pemerintah terkesan sengaja mengulur-ulur jalannya sidang.

"Saya enggak tahu istri saya bisa bertahan apa enggak sampai akhir vonis sidang ini. Apalagi berlarut-larut untuk pemanggilan saja lima minggu, bayangkan. Soal remeh-temeh begitu lagi," kata Edy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang.

Edy meminta agar pihak Kejaksaan Agung profesional dalam menangani perkara.

Sebab, menurut dia, gugatan ini menyangkut hidup-mati istrinya yang tengah berjuang melawan kanker payudara.

"Soal nyawa ini. Karena saya enggak mampu, saya minta kepada hakim, kepada hukum. Saya serahkan nyawa istri saya di depan hukum. Setelah lima minggu jalan, untuk menghadirkan tergugat saja luar biasa susahnya," ujar Edy.

Dengan tidak hadirnya pihak tergugat, sidang kembali ditunda dan dijadwalkan digelar pada 18 September 2018.

Baca juga: Digugat Pasien Kanker, Jokowi atau Perwakilannya Tak Hadiri Persidangan

Juniarti sebelumnya telah menggugat empat pihak terkait penghentian penjaminan obat kanker Trastuzumab itu dengan nomor perkara 552/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.

Keempat tergugat yakni Presiden Joko Widodo yang menjadi tergugat 1, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek sebagai tergugat 2, BPJS Kesehatan sebagai tergugat 3, dan Dewan Pertimbangan Klinis Kemenkes sebagai tergugat 4.

Obat Trastuzumab sebelumnya dijamin penyediaannya, tetapi BPJS Kesehatan menghentikan penjaminan obat kanker tersebut sejak 1 April 2018.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/04/15062311/karena-saya-enggak-mampu-saya-serahkan-nyawa-istri-saya-di-depan-hukum

Monday, September 3, 2018

Industri Pelayaran Tumbuh, INSA Dorong Ada Badan Penegak ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesatnya pertumbuhan industri pelayaran masih belum diimbangi stabilnya penegakan hukum di lautan. Tumpang tindih penegakan hukum di laut masih kerap terjadi imbas dari banyaknya instansi dengan tugas tersebut.

Pertumbuhan itu sendiri dapat dilihat dari semakin banyaknya jumlah armada maupun kapasitas angkut pelayaran.

Di sisi lain, pertumbuhan industri pelayaran akan semakin signifikan jika didukung keamanan dan kenyamanan berusaha bagi perusahaan pelayaran nasional dalam mengoperasikan armadanya di tengah laut.

Maka dari itu, kebutuhan terhadap badan tunggal untuk bisa melakukan penangkapan dan penindakan pelaku kejahatan pelayaran mendesak untuk direalisasikan.

"Badan tunggal penegakan hukum di laut dibutuhkan untuk mendorong efektivitas dan efisiensi operasional kapal," kata Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners Association ( INSA) Carmelita Hartoto dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/9/2018).

Menurut Carmelita, saat ini ada 18 instansi yang memiliki kewenangan untuk memeriksa ataupun menangkap kapal di tengah laut. Masing-masing instansi berwenang atas dasar peraturan perundangan yang menaunginya.

Oleh karenanya, Carmelita menganggap bahwa kondisi tersebut memunculkan biaya mahal dan waktu operasional kapal yang tidak efisien. Salah satu cara INSA untuk bisa mewujudkan badan tunggal penegakan hukum di laut adalah dengan menggandeng TNI.

"Atas dasar itu, INSA melakukan audiensi dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan tumpang tindihnya penegakan hukum di laut," sambung Carmelita.

Carmelita berharap agar audiensi tersebut mampu mendorong terbentuknya badan tunggal penjaga laut dengan kewenangan penuh menegakkan hukum di laut.

"Kami berharap dengan bantuan TNI untuk ada badan tunggal guna mengkoordinasikan dan melakukan pemeriksaan ataupun penangkapan kapal di laut untuk menghilangkan terjadinya tumpang tindih penegakan hukum di laut," tandas dia.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/03/193000426/industri-pelayaran-tumbuh-insa-dorong-ada-badan-penegak-hukum-di-laut