JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau perwakilannya kembali tidak menghadiri sidang gugatan penghentian penjaminan obat kanker Trastuzumab atau Herceptin oleh BPJS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Perwakilan dari Kejaksaan Agung dianggap tak hadir lantaran ada tanda tangan yang belum diisi.
Ketidakhadiran ini menjadi kali kedua setelah sebelumnya sidang juga ditunda pada 21 Agustus 2018. Hakim sudah tiga kali melayangkan surat panggilan.
Baca juga: Kemenkes: Obat Kanker Trastuzumab Tetap Ditanggung oleh BPJS
Gugatan itu dilayangkan penderita kanker payudara HER2 positif, Juniarti.
Suami Juniarti, Edy Haryadi, mengaku kecewa karena pemerintah terkesan sengaja mengulur-ulur jalannya sidang.
"Saya enggak tahu istri saya bisa bertahan apa enggak sampai akhir vonis sidang ini. Apalagi berlarut-larut untuk pemanggilan saja lima minggu, bayangkan. Soal remeh-temeh begitu lagi," kata Edy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang.
Edy meminta agar pihak Kejaksaan Agung profesional dalam menangani perkara.
Sebab, menurut dia, gugatan ini menyangkut hidup-mati istrinya yang tengah berjuang melawan kanker payudara.
"Soal nyawa ini. Karena saya enggak mampu, saya minta kepada hakim, kepada hukum. Saya serahkan nyawa istri saya di depan hukum. Setelah lima minggu jalan, untuk menghadirkan tergugat saja luar biasa susahnya," ujar Edy.
Dengan tidak hadirnya pihak tergugat, sidang kembali ditunda dan dijadwalkan digelar pada 18 September 2018.
Baca juga: Digugat Pasien Kanker, Jokowi atau Perwakilannya Tak Hadiri Persidangan
Juniarti sebelumnya telah menggugat empat pihak terkait penghentian penjaminan obat kanker Trastuzumab itu dengan nomor perkara 552/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.
Keempat tergugat yakni Presiden Joko Widodo yang menjadi tergugat 1, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek sebagai tergugat 2, BPJS Kesehatan sebagai tergugat 3, dan Dewan Pertimbangan Klinis Kemenkes sebagai tergugat 4.
Obat Trastuzumab sebelumnya dijamin penyediaannya, tetapi BPJS Kesehatan menghentikan penjaminan obat kanker tersebut sejak 1 April 2018.
Baca Di berikut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/04/15062311/karena-saya-enggak-mampu-saya-serahkan-nyawa-istri-saya-di-depan-hukum
No comments:
Post a Comment