Thursday, November 1, 2018

Gelar Aksi di Lhokseumawe, FPI Minta Pembakar Bendera di Garut ...

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Front Pembela Islam (FPI) bersama para santri dan mahasiswa menggelar aksi di depan Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe, Kamis (1/11/2018) sore.

Mereka meminta pihak penegak hukum menghukum pembakar bendera bertulis kalimat Tauhid di Garut, Jawa Barat, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pantauan Serambinews.com, massa yang mengusung bendera bertuliskan kalimat Tauhid, tiba di depan halaman Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe sekitar pukul 15.00 WIB.

Lalu mereka berorasi secara bergantian, untuk mengutuk aksi pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid.

Orasi berakhir jelang shalat Ashar.

VIDEO - Massa Demo Kecam Pembakar Bendera Tauhid

Tali Bendera Putus saat Upacara Hari Sumpah Pemuda, Anggota Polres Aceh Selatan Panjat Tiang

Pembawa Bendera yang Dibakar Anggota Banser di Garut Jadi Tersangka

"Kita mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memproses oknum yang membakar bendera bertuliskan kalimat Tauhid d Garut, seberat-beratnya, sesuai aturan yang berlaku," ujar Ketua FPI Aceh, Tgk Muslim At-Thahiri.(*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://aceh.tribunnews.com/2018/11/01/gelar-aksi-di-lhokseumawe-fpi-minta-pembakar-bendera-di-garut-diproses-hukum

''Pelaku Pembakaran Bendera Sudah Kami Proses Hukum, Kalau ...

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menegaskan bahwa pelaku pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat kini tengah diproses hukum oleh kepolisian.

Oleh karena itu ia mempertanyakan bila terus menerus ada aksi demonstrasi yang dilakukan seperti yang akan digelar besok Jumat (2/11/2018).

“Tiga orang pelaku sudah kami proses hukum sesuai tuntutan massa, kalau terus-terusan demo justru kita semua bertanya-tanya siapa sebenarnya mereka,” jelas Ari Dono ketika ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).

Ari Dono khawatir jika gerakan massa itu ditunggangi sekelompok orang dengan kepentingan tertentu di balik berbagai dalih.

Oleh sebab itu Wakapolri mengatakan akan melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi kepada massa untuk menjamin aksi berlangsung damai.

“Tindakan pemeriksaan di beberapa tempat akan kami lakukan untuk mencegah gerakan massa itu ditumpangi orang-orang tertentu dengan berbagai dalih yang kemudian membawa barang yang dilarang seperti senjata tajam dan lain-lain,” tegasnya.

Baca: Perang Tempe Jokowi-Sandiaga Dinilai Lebih Baik Dibanding Perang Sarkastik

Wakapolri juga mengatakan pihak kepolisian sudah menyiapkan 14 ribu personel untuk menjaga massa yang diperkirakan jumlahnya mencapai 10 ribu orang.

Sebelumnya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama mengajak umat Islam untuk melakukan aksi unjuk rasa bela Tauhid 211 pada Jumat besok untuk menuntut pembubaran Banser NU di mana beberapa anggotanya diketahui melakukan pembakaran bendera di Garut tersebut.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/01/pelaku-pembakaran-bendera-sudah-kami-proses-hukum-kalau-terus-demo-justru-kita-bertanya-tanya

Perhutani Ngotot Kasus Kayu Lapuk Buamin Harus Diproses Hukum

Malang - Perhutani tetap berkeinginan kasus pencurian kayu yang dilakukan Buamin dibawa ke proses hukum. Sebab, kasus serupa telah marak terjadi di wilayah RPH Sengguruh.

Efek jera diharapkan terjadi dengan penanganan kasus terhadap Buamin. Mediasi yang difasilitasi kepolisian dalam kasus ini berjalan buntu.

"Kami tetap berkeinginan kasus berlanjut. Karena dugaan dan fakta di lapangan banyak hasil hutan dicuri. Kebetulan tersangka tertangkap tangan dengan sebatang kayu sono keling yang dibawa. Ketika didatangi rumahnya, ada dua batang kayu lain," ungkap Kepala RPH Sengguruh Sarbini saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (1/11/2018).

Menurut Sarbini kerusakan hutan akibat pencurian kayu cukup meresahkan. RPH Sengguruh yang berada di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, memiliki luas 1.200 hektare. Sono keling dan jati menjadi salah satu jenis tanaman yang berdiri di atas kawasan tersebut.
"Jenis tanamannya sono keling dan jati di antaranya dari luas lahan 1.200 hektare. Sono keling ditanam sejak 1984 lalu, termasuk yang diambil tersangka," kata Sarbini.

Sarbini mengatakan proses hukum yang dikehendaki diharapkan mampu memberikan efek jera dan warning kepada pelaku lain, yang diduga turut mengambil hasil hutan.

"Kasus harus terus berlanjut, biar ada efek jera dan warning kepada pelaku lain. Agar tidak lagi mengambil hasil hutan seperti Buamin itu," tegasnya.

Soal mediasi yang difasilitasi polisi, dikatakan Sarbini memang sempat digelar. Namun, pihaknya sebagai korban tetap berkeinginan dan meminta kasus berlanjut.


"Memang sempat dimediasi sama polisi, tapi kami tetap ingin berlanjut kasusnya," tandas Sarbini.

Kapolsek Pagak AKP Harnoko mengatakan penanganan kasus yang menjerat Buamin adalah hasil penyerahan dari Perhutani. Awal mula penanganan sudah digelar mediasi mempertemukan pelaku, Perhutani, tokoh masyarakat, dan sejumlah pihak lainnya.

"Tetapi Perhutani sebagai korban, merasa tak terima dan mengalami kerugian dari kayu yang dibawa. Jadi meminta kasus tetap berlanjut, mediasi pun tak menemukan penyelesaian," terang Harnoko.

Sementara barang bukti yang disita dari Buamin turut diamankan di Polsek Pagak. Dari pengamatan detikcom, tiga batang kayu dengan ukuran tak sama sudah dalam kondisi lapuk.
(iwd/iwd)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4283302/perhutani-ngotot-kasus-kayu-lapuk-buamin-harus-diproses-hukum