Efek jera diharapkan terjadi dengan penanganan kasus terhadap Buamin. Mediasi yang difasilitasi kepolisian dalam kasus ini berjalan buntu.
"Kami tetap berkeinginan kasus berlanjut. Karena dugaan dan fakta di lapangan banyak hasil hutan dicuri. Kebetulan tersangka tertangkap tangan dengan sebatang kayu sono keling yang dibawa. Ketika didatangi rumahnya, ada dua batang kayu lain," ungkap Kepala RPH Sengguruh Sarbini saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (1/11/2018).
"Jenis tanamannya sono keling dan jati di antaranya dari luas lahan 1.200 hektare. Sono keling ditanam sejak 1984 lalu, termasuk yang diambil tersangka," kata Sarbini.
Sarbini mengatakan proses hukum yang dikehendaki diharapkan mampu memberikan efek jera dan warning kepada pelaku lain, yang diduga turut mengambil hasil hutan.
"Kasus harus terus berlanjut, biar ada efek jera dan warning kepada pelaku lain. Agar tidak lagi mengambil hasil hutan seperti Buamin itu," tegasnya.
Soal mediasi yang difasilitasi polisi, dikatakan Sarbini memang sempat digelar. Namun, pihaknya sebagai korban tetap berkeinginan dan meminta kasus berlanjut.
"Memang sempat dimediasi sama polisi, tapi kami tetap ingin berlanjut kasusnya," tandas Sarbini.
Kapolsek Pagak AKP Harnoko mengatakan penanganan kasus yang menjerat Buamin adalah hasil penyerahan dari Perhutani. Awal mula penanganan sudah digelar mediasi mempertemukan pelaku, Perhutani, tokoh masyarakat, dan sejumlah pihak lainnya.
"Tetapi Perhutani sebagai korban, merasa tak terima dan mengalami kerugian dari kayu yang dibawa. Jadi meminta kasus tetap berlanjut, mediasi pun tak menemukan penyelesaian," terang Harnoko.
Sementara barang bukti yang disita dari Buamin turut diamankan di Polsek Pagak. Dari pengamatan detikcom, tiga batang kayu dengan ukuran tak sama sudah dalam kondisi lapuk.
(iwd/iwd)
No comments:
Post a Comment