JAKARTA, KOMPAS.com - Kedua kubu yang berseteru di internal Partai Hanura, kubu Oesman Sapta Odang ( OSO) dan Daryatmo, telah sepakat untuk berdamai.
Adapun, teknis rekonsiliasi partai akan diserahkan kepada tim gabungan yang dibentuk oleh kedua kubu.
Salah satu hal yang akan dipertimbangkan tim tersebut yakni terkait dengan kelanjutan laporan-laporan pidana yang dibuat kedua kubu ke polisi.
"Itu nanti bagian hukum," ujar OSO di Hotel Ritz Charlton, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Sementara itu, Daryatmo mengatakan, persoalan hukum akan dibicarakan lebih lanjut oleh tim khusus. Rencananya, tim akan mulai bekerja malam ini.
Baca juga: Dua Kubu Hanura Damai, OSO Ucap Alhamdulillah, Daryatmo Bilang Menuju Islah
Wakil Ketua Umum Partai Hanura kubu Oesman Sapta, l Gede Pasek Suardika mengatakan, dengan damainya kedua kubu, maka ada kemungkinkan laporan dugaan pencemaran nama baik OSO oleh tiga kader Hanura akan dicabut.
Pasek adalah adalah salah satu orang yang ditunjuk untuk masuk dalam tim khusus pasca tercapainya kesepakatan damai kedua kubu.
"Ya otomatis kalau sudah dalam posisi selesai kan ya selesailah sudah," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO melaporkan tiga kader partainya ke polisi atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Baca juga: Pertemukan Dua Kubu, Wiranto Sebut Konflik Hanura Sudah Selesai
Laporan dari OSO itu dibuat oleh kuasa hukumnya Servasius Serbaya Manek ke Polda Metro Jaya, Senin (22/1/2018) malam.
Adapun pihak terlapornya yakni Ari Mularis, Sudewo, dan Dadang Rusdiana.
Sementara itu, kubu Daryatmo melaporkan OSO ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan dana partai.
Laporan itu sudah tercantum di Laporan Polisi LP/106/I/2018/Bareskrim, tertanggal 23 Januari 2018.
Konflik tak kunjung usai, Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto, gelar pertemuan tertutup dengan Oesman Sapta Odang dan Daryatmo. Baca Di berikut nya http://nasional.kompas.com/read/2018/01/24/06333621/dua-kubu-hanura-damai-kasus-hukum-akan-diselesaikan
No comments:
Post a Comment