Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim penyidik Tipikor Polda Sulsel menetetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Erwin Hayya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat dikonfirmasi di Mapolda, Jl Perintis Kemerdekaan 16, Selasa (23/1/2018).
"Hari ini sudah ada penetapan tersangka kepada saudara Erwin Hayya, ini kasus baru lagi dalam penyelidikan tim kami, baru satu orang tersangka," ungkapnya.
Penasehat Khusus Pemerintah Kota Makassar Bidang Komunikasi Hukum dan Pencegahan Korupsi, Ramzah Tabraman mengatakan Pemkot Makassar menghargai segala proses hukum yang dijalankan Polda Sulsel.
"Pemkot Makassar tetap hargai proses hukum yang dilaksanakan Polda Sulsel. Terkait hasil gelar kasus yang mentersangkakan Erwin Haiyya, kita tetap akan hadapi sebagai suatu proses hukum yang mengacu pada kaidah hukum yang dijalankan aparat kepolisian. Kita percaya bahwa apa yang dilakukan polisi, tentunya berada pada koridor dengan mendapatkan bukti-bukti, sehingga tentunya kita sangat hargai itu," kata dia.
Ia mengatakan, Pemkot juga akan tetap memberi pendampingan hukum ke Erwin Hayya. Pihaknya tetap menghargai hukum, meski kasus yang menjerat Erwin adalah kasus lain.
"Pemkot tetap akan memberi pendampingan hukum yang sudah kita siapakan. Selama proses sidik yang kita duga adalah kasus ketapang kencana dan UMKM, meskipun demikian kita hargai ingin melakukan upaya hukum juga karena kita kan menghargai proses hukum," terangnya.
"Orang yang ditetapkan tersangka belum tentu dia bersalah karena masih harus menjalani berbagai proses. Pak Erwin kan baru tersangka, belum diambil BAP-nya oleh penyidik, sehingga tentunya belum jelas betul," tambahnya.
Menurut Ramzah, penetapan tersangka Erwin menjadi sesuatu yang luar biasa di masyarakat karena berkaitan dengan adanya momen pilkada, sehingga dinilai bisa menjadi pembentukan opini baik positif atau negatif.
"Sehingga kami selalu sampaikan di setiap kesempatan bahwa kepolisian harus mengungkapkan dengan sejelas-jelasnya biar media memberitakan ke masyarakar, agar tidak bingung, apakah ini politis atau hukum dipolitisasi."
"Ini harus jelas, pemkot sangat menghargai hukum, dan semua kooperatif. Kita ingin memperlihatkan bahwa apa yang dituduhkan itu kemungkinan besar tidak benar, tapi kembali lagi kami menghargai proses," pungkasnya. (*)
Baca Di berikut nya http://makassar.tribunnews.com/2018/01/24/kepala-bpkad-tersangka-ini-kata-penasehat-hukum-pemkot-makassar
No comments:
Post a Comment