Wednesday, January 31, 2018

Soal Zumi Zola, Ketum PAN Hormati Proses Hukum di KPK

Jakarta -

Ketum PAN Zulkifli Hasan menegaskan partainya akan memberikan bantuan hukum untuk Gubernur Jambi Zumi Zola. Status hukum Zumi Zola di kasus APBD akan segera diumumkan KPK.

"Saya tahu anak itu anak baik. Dia punya karakter. Nanti kita akan beri bantuan hukum," kata Zulkifli saat dimintai tanggapan soal penanganan perkara kasus suap APBD terkait Zumi di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (31/1/2018).

Zulkifli meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

"Kita ikut proses hukum," tuturnya.

Zulkifli lantas bicara soal banyaknya pejabat yang terjerat kasus korupsi. Menurutnya, ada sistem yang keliru di Indonesia dan perlu segera dibenahi.

"Bayangkan sudah ada 20 gubernur jadi tersangka ada 300 lebih Bupati, ada ratusan anggota DPR. Apa itu sesungguhnya yang terjadi. Saya kira ada sistem kita yang kurang pas yang harus kita kaji kembali," ujarnya.

Zulkifli yang juga Ketua MPR itu meminta semua elemen untuk duduk bersama dalam mencari solusi agar sistem politik di Indonesia tak terlalu mahal. Pasalnya, biaya politik untuk menduduki jabatan penting tak sebanding dengan gaji saat menjabat.

"Saya kira kita harus duduk bersama ini harus kita benerin. Demokrasi kita yang mahal ini bagaimana coba jalan keluarnya. Gaji Bupati itu 6,6 juta, teman-teman tahu murahnya jadi Bupati, gimana bikin spanduk, bikin iklan, bayar saksi," ujarnya.

"Contohnya itu ya kalau Gubernur Jabar itu kalau nggak salah saksinya saja Rp 80 ribu, kalau untuk melatih dan membayar Rp 200 saja, Rp 160 miliar, bagaimana ngggak mahal itu. Gimana jalan keluarnya. kalau sistem kita gini-gini terus, habis orang-orang baik di Tanah Air itu," sambungnya.

Sebelumnya, KPK segera mengumumkan status hukum Zumi. Status hukum Zumi berkaitan dengan suap pembahasan APBD Provinsi Jambi.

"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika ditanya apakah Zumi sudah berstatus tersangka di kantornya.

Zumi juga sempat diperiksa KPK pada 5 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi, dalam kasus dugaan suap 'duit ketok' APBD Jambi. Setelah diperiksa, saat itu Zumi menyatakan telah mengklarifikasi seluruh pertanyaan penyidik.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.

KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.


(knv/fdn)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/d-3843937/soal-zumi-zola-ketum-pan-hormati-proses-hukum-di-kpk

No comments:

Post a Comment