JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta TS (54), pengawai negeri sipil (PNS) di Jakarta Selatan yang menjadi tersangka korupsi, mengikuti proses hukum yang ada.
"Prinsipnya adalah hormati hukum. Siapapun yang bertindak harus mau mempertanggungjawabkan di depan hukum," kata Anies di Cililitan, Kramat Jati, Jumat (9/2/2018).
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Sandiaga sudah membaca berita mengenai PNS tersebut. Dia juga meminta TS mematuhi hukum.
"Ya kita ikuti proses hukumlah," kata Sandiaga.
Sandiaga tidak tahu apakah TS bisa diberi bantuan hukum. Soal itu, kata dia, harus dipastikan kepada Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi. Hanya saja, dia memastikan Pemprov DKI harus kooperatif terhadap penyelidikan polisi.
Kepolisian Resor Jakarta Selatan menetapkan TS, PNS di Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Jakarta Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah dasar (SD) negeri di Kebayoran Lama dan Kebayoran Baru serta di SMP negeri wilayah Jakarta Selatan tahun anggaran 2014.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, TS merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Akibat perbuatan TS, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,9 miliar.
"Kerugian negara sejumlah Rp 2,9 miliar dari gabungan SD dan SMP, kalau dirinci, SD sekitar Rp 1,6 miliar sekian dan SMP sekitar Rp 1,2 miliar sekian, kalau ditotal Rp 2,9 miliar," kata Mardiaz.
Baca Di berikut nya http://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/09/20410151/anies-sandi-minta-pns-yang-jadi-tersangka-korupsi-ikuti-proses-hukum
No comments:
Post a Comment