JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Partai Nasdem, Taufik Basari mengatakan, partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Bupati Lampung Tengah Mustafa yang saat ini terjerat kasus korupsi.
"Sebagaimana yang menjadi satu pakem di Nasdem bahwa apabila ada kader tersangkut kasus korupsi, maka Nasdem tidak memberi bantuan hukum," kata Taufik, dalam jumpa pers di DPP Partai Nasdem, di Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2018).
Namun, lanjut Taufik, Partai Nasdem tetap melakukan komunikasi dengan keluarga Mustafa. Saat ini, pihaknya mengetahui sudah ada kuasa hukum yang akan mendampingi Mustafa.
"Kami percaya kuasa hukum dapat bekerja profesional dalam mendampingi perkara. Jadi tetap kami akan memperhatikan proses hukum," ujar Taufik.
Sedangkan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny Plate mengatakan, soal bantuan hukum untuk Mustafa bukan dilihat dari mana bantuan hukum tersebut berasal.
"Tapi bagaimana pendamping hukum qualified, sehingga hak-hak hukum Mustafa terlindungi," ucap Johnny.
"Kami dari Nasdem akan tegas (untuk) kader yang terlibat tindak pidana korupsi, tapi kami menghormati hak hukum kader kami yang cari keadilan hukum," kata dia.
(Baca juga: Pasca-OTT, Bupati Lampung Tengah Mundur dari Jabatan Ketua DPW Nasdem)
Mustafa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (16/2/2018).
Mustafa bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman diduga memberikan suap ke Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.
Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.
Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.
Untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan itu, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar. Mustafa pun menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar.
KPK sudah menahan Bupati Lampung Tengah Mustafa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada DPRD Lampung Tengah.
Baca Di berikut nya http://nasional.kompas.com/read/2018/02/16/21001701/bupati-lampung-tengah-terjerat-korupsi-nasdem-tak-beri-bantuan-hukum
No comments:
Post a Comment